Menguak Konflik PT Mayawana dan Adat Dayak Kualan di DPR RI: Perampasan Wilayah Adat hingga Dugaan Pelanggaran HAM Sistematis
JAKARTA – "Adil Ka'
Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, Arus... Arus... Arus! Midop
di Kanongk Adat, Kobis di Kanongk Tonah, Ingat Ka'Duawata, Taok Ka'Saruga,
Omatn Am."
Salam budaya Dayak Kualan itu
menggema di ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI di
Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kalimat yang berarti "Adil kepada
sesama manusia, bercermin kepada surga, berserah kepada Tuhan. Harus, harus,
harus! Hidup kita beradat, mati pun kita beradat, ingat kepada Tuhan, tahu
kepada surga, benar" menjadi pembuka penyampaian perjuangan panjang
masyarakat adat Dayak Kualan menghadapi konflik dengan PT Mayawana Persada di
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Salam itu diucapkan oleh Tarsisius
Fendy Sesupi, Kepala Adat Dayak Kualan, yang selama lima tahun terakhir
menjadi salah satu wajah perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah,
hutan, dan hukum adat mereka. Bersama Sutalion Combeng serta Koalisi
Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Kalimantan Barat, LBH Pontianak, LinkAR
Borneo, Satya Bumi, WALHI Eksekutif Nasional, Trend Asia, Auriga Nusantara,
AGRA, Kaoem Telapak, dan Front Mahasiswa Nasional, Fendy meminta Komisi XIII
DPR RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang hingga kini tak kunjung
menemukan titik terang.
Di hadapan para anggota dewan, Fendy
menyampaikan bahwa masyarakat adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan
hutan jauh sebelum Indonesia berdiri.
"Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan
dengan alam bahkan sebelum republik ini lahir. Kehadiran PT Mayawana telah
merampas hak hidup kami sebagai masyarakat adat," ujar Fendy.
Ia juga meminta DPR membantu
menghentikan proses kriminalisasi terhadap dirinya dan masyarakat adat lainnya,
termasuk mendorong pencabutan laporan pidana yang menjerat dirinya sejak 2023.
Konflik
Berawal Sejak Masuknya PT Mayawana Persada
Konflik antara masyarakat adat Dayak
Kualan dan PT Mayawana Persada sesungguhnya telah berlangsung sejak perusahaan
memperoleh izin pengelolaan hutan tanaman industri melalui SK Menteri Kehutanan
Nomor 732/Menhut-II/2010. Perusahaan menguasai konsesi seluas 136.710
hektare yang membentang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan masa
izin mencapai sekitar 60 tahun.
Sejak awal, masyarakat Desa Kualan
Hilir menolak kehadiran perusahaan. Penolakan pertama terjadi pada 2010 ketika
perusahaan melakukan sosialisasi. Upaya negosiasi yang dimediasi Pemerintah
Kabupaten Ketapang pada 2014 pun gagal mencapai kesepakatan. Meski tanpa persetujuan
masyarakat, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya yang mengakibatkan konflik
antara perusahaan dengan masyarakat tidak bisa dihindari.
Operasional perusahaan sempat
terhenti akibat kebijakan moratorium izin baru pada hutan alam primer dan lahan
gambut. Namun pada 2019, perusahaan kembali melakukan perundingan dengan
perwakilan desa dan tokoh adat di Pontianak.
Menurut masyarakat, setelah
pertemuan tersebut perusahaan melakukan ritual adat pembukaan wilayah tanpa
persetujuan masyarakat secara luas. Sejak saat itulah, masyarakat menilai
dimulainya pengambilalihan tanah adat secara sistematis.
Sebagai kompensasi, perusahaan
memberikan pembayaran yang disebut sebagai "tali
asih" sebesar Rp1,5 juta per hektare, disertai janji pembagian
fee kayu. Namun banyak masyarakat menolak karena menganggap pembayaran tersebut
bukan bentuk persetujuan pelepasan hak atas tanah adat mereka.
Akibatnya, konflik sosial muncul di
dalam kampung. Sebagian warga menerima kompensasi, sementara sebagian lainnya
tetap mempertahankan tanah adat.
Penggusuran
Wilayah Adat dan Situs Sakral
Sejak 2019 hingga 2023, masyarakat
menyebut perusahaan terus memperluas pembukaan lahan dengan dukungan aparat
keamanan. Hutan adat, kebun karet, ladang, hingga situs-situs budaya mulai
dibuka untuk kepentingan perusahaan.
Salah satu yang paling membekas
adalah pembabatan Bukit Sabar Bubu, kawasan yang dipercaya masyarakat
sebagai situs adat sekaligus ruang spiritual dan sumber kehidupan
turun-temurun. Selain itu, area pemakaman leluhur seperti Kuburan Kek Juing
juga ikut terdampak pembukaan lahan. Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan
hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan identitas budaya mereka.
Berbagai mediasi dilakukan sepanjang
2020 hingga 2023. Dalam sejumlah kesempatan, lembaga adat menjatuhkan sanksi
adat kepada perusahaan karena dinilai melakukan pengrusakan lingkungan,
pengambilan wilayah adat, hingga memecah belah masyarakat. Namun menurut
masyarakat, perusahaan berulang kali mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
Gelombang
Kriminalisasi
Alih-alih konflik diselesaikan,
masyarakat justru menghadapi berbagai laporan pidana. Pada 2021, Daniel
Ariyanto, anak Patih Adat Desa Kualan Hilir, dipenjara selama lima bulan
karena dituduh merusak tanaman akasia yang ditanam perusahaan di atas lahan
yang diklaim sebagai miliknya.
Tahun berikutnya, Abel dan Surya
dilaporkan setelah mengikuti aksi demonstrasi menolak aktivitas perusahaan.
Sementara pada 2023, masyarakat
beberapa kali memasang Mandoh Adat, simbol larangan adat agar perusahaan
menghentikan aktivitas sebelum konflik diselesaikan.
Ketika perusahaan tetap melakukan
pembukaan lahan, masyarakat menahan sementara belasan alat berat sebagai bentuk
protes. Mereka kemudian meminta kepolisian memfasilitasi mediasi. Namun
serangkaian mediasi yang dijanjikan berulang kali batal karena pihak perusahaan
tidak hadir. Tak lama berselang, sejumlah tokoh masyarakat mendapat panggilan
dari Polda Kalimantan Barat atas dugaan pengrusakan.
Puncaknya, Tarsisius Fendy Sesupi
dilaporkan atas dugaan pemerasan sebesar Rp16 juta. Tuduhan itu muncul
setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan atas dugaan
perusakan lingkungan, pengambilalihan tanah, serta pengrusakan situs adat.
"Apa yang kami lakukan semata demi menegakkan hukum
adat atas pelanggaran yang telah mereka lakukan, bukan merupakan tindak
kriminalitas," tegas Fendy.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil,
penggunaan instrumen hukum pidana terhadap masyarakat adat merupakan bentuk
kriminalisasi yang bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan
wilayah adat.
Dugaan
Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan
Dalam RDPU tersebut, Koalisi
Masyarakat Sipil memaparkan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT
Mayawana Persada. Selain konflik agraria dan kriminalisasi, perusahaan juga
disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Data yang disampaikan menyebutkan
bahwa hingga 2024, PT Mayawana Persada telah menyebabkan deforestasi seluas
42.512 hektare, membuka 27.492 hektare lahan gambut, serta
menghilangkan 34.657 hektare habitat orangutan.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy
Cecilia Dewi, mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut
hak atas tanah.
"Mayawana telah melanggar hak masyarakat adat untuk
mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan sebagaimana
dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kerusakan lingkungan di situs-situs
penting masyarakat adat juga merampas identitas spiritual mereka. Perlindungan
lingkungan menjadi bagian penting dari perlindungan HAM masyarakat adat."
Senada dengan itu, Manajer Kampanye
Hutan dan Perkebunan WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menilai
sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengevaluasi izin
perusahaan.
"Kalau kita menekankan beberapa aspek untuk melakukan
evaluasi, setidaknya ada beberapa indikator, seperti deforestasi, gambut yang
rusak, cemaran di sungai, kehilangan biodiversitas, dan indikator
lainnya."
Tujuh
Tuntutan kepada DPR RI
Dalam RDPU tersebut, Koalisi
Masyarakat Sipil menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Komisi XIII DPR RI,
yaitu:
- Menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap
masyarakat adat Dayak Kualan.
- Mendorong penghentian penyidikan terhadap Tarsisius
Fendy Sesupi melalui penerbitan SP3.
- Mendorong pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik
Mayawana di Kalimantan Barat.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Mayawana
Persada.
- Membentuk Tim Pencari Fakta dugaan pelanggaran HAM.
- Mendorong pencabutan izin dan pemberian sanksi kepada
PT Mayawana Persada atas dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan.
- Mengakui masyarakat adat Dayak Kualan sebagai Pembela
HAM dan Lingkungan Hidup yang dilindungi oleh undang-undang.
Komisi
XIII: Ada Indikasi Pelanggaran HAM yang Sistematis
Merespons berbagai keterangan dan
bukti yang dipaparkan, Komisi XIII DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah
satunya ialah meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap
masyarakat adat Dayak Kualan, termasuk terhadap Fendy. Komisi XIII juga meminta
Kementerian HAM membentuk dan memimpin Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas
Hugo Pareira, menyatakan bahwa berbagai kesaksian yang disampaikan dalam
RDPU menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural.
"Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa kesaksian dan data
yang terungkap dalam RDP dan RDPU hari ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria
dan lingkungan antara masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada di Kalimantan
Barat."
Koalisi masyarakat sipil menyambut
positif rekomendasi tersebut meski belum seluruh tuntutan mereka dipenuhi. Direktur
Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut pembentukan TGPF
merupakan langkah maju yang dapat membuka jalan penyelesaian konflik.
"Ini langkah progresif dari Komisi XIII yang patut
diapresiasi. Kendati belum semua dari tujuh tuntutan dipenuhi, rencana
pembentukan TGPF di bawah koordinasi Kementerian HAM dapat membuka jalan menuju
penyelesaian konflik sesuai harapan masyarakat adat."
Potret
Ancaman terhadap Pembela HAM
Kasus Dayak Kualan dinilai
mencerminkan situasi yang lebih luas mengenai meningkatnya ancaman terhadap
pembela HAM dan lingkungan di Indonesia.
Berdasarkan laporan Satya Bumi dan
Protection International, jumlah serangan terhadap pembela HAM lingkungan pada
2025 meningkat lebih dari 93 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari 259
korban, sebanyak 134 di antaranya merupakan masyarakat adat.
Data tersebut menunjukkan bahwa
masyarakat adat tidak hanya menghadapi kehilangan tanah dan kerusakan
lingkungan, tetapi juga berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, dan
penyalahgunaan hukum ketika mempertahankan wilayah hidup mereka.
Bagi masyarakat Dayak Kualan,
rekomendasi Komisi XIII DPR RI memang belum mengakhiri konflik yang telah
berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, setelah bertahun-tahun menghadapi
penggusuran, kriminalisasi, dan kerusakan wilayah adat, pengakuan DPR atas
adanya dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural menjadi pijakan penting
dalam perjuangan mereka menuntut keadilan.



Posting Komentar untuk "Menguak Konflik PT Mayawana dan Adat Dayak Kualan di DPR RI: Perampasan Wilayah Adat hingga Dugaan Pelanggaran HAM Sistematis"