Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menguak Konflik PT Mayawana dan Adat Dayak Kualan di DPR RI: Perampasan Wilayah Adat hingga Dugaan Pelanggaran HAM Sistematis


JAKARTA"Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, Arus... Arus... Arus! Midop di Kanongk Adat, Kobis di Kanongk Tonah, Ingat Ka'Duawata, Taok Ka'Saruga, Omatn Am."

 

Salam budaya Dayak Kualan itu menggema di ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kalimat yang berarti "Adil kepada sesama manusia, bercermin kepada surga, berserah kepada Tuhan. Harus, harus, harus! Hidup kita beradat, mati pun kita beradat, ingat kepada Tuhan, tahu kepada surga, benar" menjadi pembuka penyampaian perjuangan panjang masyarakat adat Dayak Kualan menghadapi konflik dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

 

Salam itu diucapkan oleh Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dayak Kualan, yang selama lima tahun terakhir menjadi salah satu wajah perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah, hutan, dan hukum adat mereka. Bersama Sutalion Combeng serta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Kalimantan Barat, LBH Pontianak, LinkAR Borneo, Satya Bumi, WALHI Eksekutif Nasional, Trend Asia, Auriga Nusantara, AGRA, Kaoem Telapak, dan Front Mahasiswa Nasional, Fendy meminta Komisi XIII DPR RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

 

Di hadapan para anggota dewan, Fendy menyampaikan bahwa masyarakat adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan hutan jauh sebelum Indonesia berdiri.

 

"Masyarakat Adat Dayak Kualan telah hidup berdampingan dengan alam bahkan sebelum republik ini lahir. Kehadiran PT Mayawana telah merampas hak hidup kami sebagai masyarakat adat," ujar Fendy.

 

Ia juga meminta DPR membantu menghentikan proses kriminalisasi terhadap dirinya dan masyarakat adat lainnya, termasuk mendorong pencabutan laporan pidana yang menjerat dirinya sejak 2023.

 

Konflik Berawal Sejak Masuknya PT Mayawana Persada

Konflik antara masyarakat adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada sesungguhnya telah berlangsung sejak perusahaan memperoleh izin pengelolaan hutan tanaman industri melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 732/Menhut-II/2010. Perusahaan menguasai konsesi seluas 136.710 hektare yang membentang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dengan masa izin mencapai sekitar 60 tahun.

 

Sejak awal, masyarakat Desa Kualan Hilir menolak kehadiran perusahaan. Penolakan pertama terjadi pada 2010 ketika perusahaan melakukan sosialisasi. Upaya negosiasi yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 2014 pun gagal mencapai kesepakatan. Meski tanpa persetujuan masyarakat, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya yang mengakibatkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat tidak bisa dihindari.

 

Operasional perusahaan sempat terhenti akibat kebijakan moratorium izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut. Namun pada 2019, perusahaan kembali melakukan perundingan dengan perwakilan desa dan tokoh adat di Pontianak.

 

Menurut masyarakat, setelah pertemuan tersebut perusahaan melakukan ritual adat pembukaan wilayah tanpa persetujuan masyarakat secara luas. Sejak saat itulah, masyarakat menilai dimulainya pengambilalihan tanah adat secara sistematis.

 

Sebagai kompensasi, perusahaan memberikan pembayaran yang disebut sebagai "tali asih" sebesar Rp1,5 juta per hektare, disertai janji pembagian fee kayu. Namun banyak masyarakat menolak karena menganggap pembayaran tersebut bukan bentuk persetujuan pelepasan hak atas tanah adat mereka.

 

Akibatnya, konflik sosial muncul di dalam kampung. Sebagian warga menerima kompensasi, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan tanah adat.

 

Penggusuran Wilayah Adat dan Situs Sakral

Sejak 2019 hingga 2023, masyarakat menyebut perusahaan terus memperluas pembukaan lahan dengan dukungan aparat keamanan. Hutan adat, kebun karet, ladang, hingga situs-situs budaya mulai dibuka untuk kepentingan perusahaan.

 

Salah satu yang paling membekas adalah pembabatan Bukit Sabar Bubu, kawasan yang dipercaya masyarakat sebagai situs adat sekaligus ruang spiritual dan sumber kehidupan turun-temurun. Selain itu, area pemakaman leluhur seperti Kuburan Kek Juing juga ikut terdampak pembukaan lahan. Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan identitas budaya mereka.

 

Berbagai mediasi dilakukan sepanjang 2020 hingga 2023. Dalam sejumlah kesempatan, lembaga adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena dinilai melakukan pengrusakan lingkungan, pengambilan wilayah adat, hingga memecah belah masyarakat. Namun menurut masyarakat, perusahaan berulang kali mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.

 

Gelombang Kriminalisasi

Alih-alih konflik diselesaikan, masyarakat justru menghadapi berbagai laporan pidana. Pada 2021, Daniel Ariyanto, anak Patih Adat Desa Kualan Hilir, dipenjara selama lima bulan karena dituduh merusak tanaman akasia yang ditanam perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

 

Tahun berikutnya, Abel dan Surya dilaporkan setelah mengikuti aksi demonstrasi menolak aktivitas perusahaan.

 

Sementara pada 2023, masyarakat beberapa kali memasang Mandoh Adat, simbol larangan adat agar perusahaan menghentikan aktivitas sebelum konflik diselesaikan.

 

Ketika perusahaan tetap melakukan pembukaan lahan, masyarakat menahan sementara belasan alat berat sebagai bentuk protes. Mereka kemudian meminta kepolisian memfasilitasi mediasi. Namun serangkaian mediasi yang dijanjikan berulang kali batal karena pihak perusahaan tidak hadir. Tak lama berselang, sejumlah tokoh masyarakat mendapat panggilan dari Polda Kalimantan Barat atas dugaan pengrusakan.

 

Puncaknya, Tarsisius Fendy Sesupi dilaporkan atas dugaan pemerasan sebesar Rp16 juta. Tuduhan itu muncul setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan atas dugaan perusakan lingkungan, pengambilalihan tanah, serta pengrusakan situs adat.

 

"Apa yang kami lakukan semata demi menegakkan hukum adat atas pelanggaran yang telah mereka lakukan, bukan merupakan tindak kriminalitas," tegas Fendy.

 

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penggunaan instrumen hukum pidana terhadap masyarakat adat merupakan bentuk kriminalisasi yang bertujuan melemahkan perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat.


 

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan

Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Mayawana Persada. Selain konflik agraria dan kriminalisasi, perusahaan juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

 

Data yang disampaikan menyebutkan bahwa hingga 2024, PT Mayawana Persada telah menyebabkan deforestasi seluas 42.512 hektare, membuka 27.492 hektare lahan gambut, serta menghilangkan 34.657 hektare habitat orangutan.

 

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak hanya menyangkut hak atas tanah.

 

"Mayawana telah melanggar hak masyarakat adat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kerusakan lingkungan di situs-situs penting masyarakat adat juga merampas identitas spiritual mereka. Perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dari perlindungan HAM masyarakat adat."

 

Senada dengan itu, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menilai sudah tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengevaluasi izin perusahaan.

 

"Kalau kita menekankan beberapa aspek untuk melakukan evaluasi, setidaknya ada beberapa indikator, seperti deforestasi, gambut yang rusak, cemaran di sungai, kehilangan biodiversitas, dan indikator lainnya."

 

Tujuh Tuntutan kepada DPR RI

Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Komisi XIII DPR RI, yaitu:

  1. Menghentikan seluruh proses kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan.
  2. Mendorong penghentian penyidikan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi melalui penerbitan SP3.
  3. Mendorong pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Mayawana di Kalimantan Barat.
  4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap izin PT Mayawana Persada.
  5. Membentuk Tim Pencari Fakta dugaan pelanggaran HAM.
  6. Mendorong pencabutan izin dan pemberian sanksi kepada PT Mayawana Persada atas dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan.
  7. Mengakui masyarakat adat Dayak Kualan sebagai Pembela HAM dan Lingkungan Hidup yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Komisi XIII: Ada Indikasi Pelanggaran HAM yang Sistematis

Merespons berbagai keterangan dan bukti yang dipaparkan, Komisi XIII DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya ialah meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap masyarakat adat Dayak Kualan, termasuk terhadap Fendy. Komisi XIII juga meminta Kementerian HAM membentuk dan memimpin Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tersebut.

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa berbagai kesaksian yang disampaikan dalam RDPU menguatkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural.

 

"Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa kesaksian dan data yang terungkap dalam RDP dan RDPU hari ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria dan lingkungan antara masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat."

 

Koalisi masyarakat sipil menyambut positif rekomendasi tersebut meski belum seluruh tuntutan mereka dipenuhi. Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut pembentukan TGPF merupakan langkah maju yang dapat membuka jalan penyelesaian konflik.

 

"Ini langkah progresif dari Komisi XIII yang patut diapresiasi. Kendati belum semua dari tujuh tuntutan dipenuhi, rencana pembentukan TGPF di bawah koordinasi Kementerian HAM dapat membuka jalan menuju penyelesaian konflik sesuai harapan masyarakat adat."

 

Potret Ancaman terhadap Pembela HAM

Kasus Dayak Kualan dinilai mencerminkan situasi yang lebih luas mengenai meningkatnya ancaman terhadap pembela HAM dan lingkungan di Indonesia.

 

Berdasarkan laporan Satya Bumi dan Protection International, jumlah serangan terhadap pembela HAM lingkungan pada 2025 meningkat lebih dari 93 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari 259 korban, sebanyak 134 di antaranya merupakan masyarakat adat.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak hanya menghadapi kehilangan tanah dan kerusakan lingkungan, tetapi juga berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, dan penyalahgunaan hukum ketika mempertahankan wilayah hidup mereka.

 

Bagi masyarakat Dayak Kualan, rekomendasi Komisi XIII DPR RI memang belum mengakhiri konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, setelah bertahun-tahun menghadapi penggusuran, kriminalisasi, dan kerusakan wilayah adat, pengakuan DPR atas adanya dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural menjadi pijakan penting dalam perjuangan mereka menuntut keadilan.


Posting Komentar untuk "Menguak Konflik PT Mayawana dan Adat Dayak Kualan di DPR RI: Perampasan Wilayah Adat hingga Dugaan Pelanggaran HAM Sistematis"