Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bonto Bahari Melawan Perampasan Ruang Hidup: Cabut Surat Pengosongan, Keluarkan Tanah Rakyat dari Tahura


BULUKUMBA — Konflik agraria di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bonto Bahari kembali memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Tanah Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba dan Kantor Bupati Bulukumba, Senin (29/6/2026), menolak rencana pengosongan rumah serta penghentian aktivitas pertanian masyarakat di dalam kawasan Tahura.

 

Massa aksi yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Bonto Bahari terdiri dari masyarakat terdampak, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), serta organisasi masyarakat lainnya. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.

 

Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA. Massa bergerak menuju sekretariat AGRA sebelum melanjutkan perjalanan ke titik aksi pertama di Gedung DPRD Bulukumba.

 

Aliansi menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap surat pemerintah daerah yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas dan pembongkaran bangunan secara mandiri di dalam kawasan Tahura. Surat tersebut memberikan batas waktu kepada warga untuk melakukan pembongkaran hingga Selasa, 30 Juni 2026.

 

Juru Bicara sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Awal, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, serta sejarah keberadaan masyarakat Bonto Bahari.

 

“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” ujar Awal.

 

Menurutnya, masyarakat Bonto Bahari telah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Tahura. Keberadaan kampung tua, makam leluhur, serta peninggalan sejarah masyarakat menjadi bukti bahwa kawasan tersebut telah menjadi ruang hidup warga sejak lama.

 

Sepuluh Kampung Terancam Kehilangan Ruang Hidup

Aliansi Pejuang Tanah Rakyat menyebut terdapat 10 kampung yang terdampak kebijakan pengosongan kawasan Tahura, yaitu Kampung Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso, Lemo-lemo, Lahongka, dan Bira Lohe yang berada di wilayah Desa Bira, Desa Darubiah, serta Kelurahan Tanah Lemo.

 

Menurut massa aksi, ratusan hingga ribuan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak besar terhadap kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak yang bergantung pada keberlangsungan pekerjaan orang tua mereka.

 

“Pokok pemberitahuan dari surat edaran adalah perintah pengosongan rumah serta penghentian aktivitas berladang dalam kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA). Kebijakan ini diterbitkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan secara memadai kondisi sosial, ekonomi, serta aspek keadilan bagi masyarakat,” Tegas Awal.

 

Aliansi menilai persoalan Tahura Bonto Bahari merupakan bagian dari persoalan konflik agraria yang lebih luas di Indonesia, ketika masyarakat berhadapan dengan kebijakan penetapan kawasan hutan yang dianggap tidak menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara adil.

 

Mereka menilai negara masih gagal menjalankan reforma agraria sejati karena berbagai konflik tanah belum terselesaikan, sementara masyarakat yang telah lama bergantung pada tanah justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup.

 

Perundingan di DPRD Bulukumba

Setelah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Bulukumba, massa kemudian diterima untuk melakukan perundingan di aula DPRD. Namun, hingga pukul 13.14 WITA, belum ada kepastian mengenai kehadiran anggota DPRD yang akan memimpin proses dialog. Massa aksi tetap bertahan menunggu kepastian pertemuan.

 

Sekitar pukul 13.25 WITA, sejumlah pejabat mulai hadir, meskipun kepastian terkait mekanisme perundingan masih belum jelas. Lima menit kemudian, pada pukul 13.30 WITA, proses perundingan akhirnya dimulai.

 

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan terkait status kawasan Tahura Bonto Bahari dibahas, mulai dari sejarah penetapan kawasan, persoalan batas wilayah, hingga keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan bertani di kawasan tersebut.

 

Dalam pembahasan disebutkan bahwa kawasan Tahura Bonto Bahari merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki sejarah panjang, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas seperti akses jalan menuju wilayah Lemo-lemo dan Bira.

 

Selain itu, dalam pertemuan juga disampaikan mengenai adanya tujuh blok kawasan yang direncanakan dalam pengelolaan Tahura serta berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan kawasan.

 

Pemerintah: Penertiban Merupakan Kewajiban Hukum

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah bukan bertujuan merugikan masyarakat, melainkan menjalankan aturan terkait kawasan konservasi.

 

Menurut Emil, keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan Tahura merupakan pelanggaran sehingga pemerintah meminta masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

“Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat bangunan permanen,” ujarnya.

 

Ia menyebut terdapat 161 bangunan yang berada dalam kawasan Tahura Bonto Bahari, termasuk 19 bangunan yang digunakan sebagai usaha peternakan ayam. Emil juga mengatakan pemerintah telah memberikan lima kali surat peringatan sejak 2021 terkait keberadaan bangunan permanen di kawasan tersebut.

 

Terkait klaim masyarakat mengenai kampung tua dan makam leluhur, Emil menyatakan bahwa keberadaan makam tidak dapat menjadi dasar kepemilikan kawasan karena dalam Tahura terdapat blok religi yang diperuntukkan bagi situs pemakaman.

 

DPRD Usulkan Tim Mediasi dan Penundaan Penggusuran

Dalam perundingan, DPRD Bulukumba menyampaikan perlunya pembentukan tim mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas konflik tersebut. Ketua DPRD dan pihak terkait mengusulkan agar tim mediasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak pertanahan, DPRD, serta unsur masyarakat bersama organisasi seperti AGRA.

 

Tim tersebut nantinya bertugas melakukan pemetaan terhadap status penguasaan lahan, termasuk mengidentifikasi masyarakat yang memiliki hak, masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha, serta persoalan lain yang berada di kawasan Tahura.

 

“Tim ini nantinya memetakan mana yang peternak, mana yang memang memiliki hak, dan mana yang tidak memiliki hak. Setelah itu baru dicarikan solusi bersama,” Jelas wakil ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris.

 

DPRD juga menyampaikan akan mengawal proses penyelesaian melalui pimpinan DPRD dan ketua komisi terkait.

 

Selain itu, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Bulukumba agar melakukan penundaan terhadap rencana penggusuran sembari menunggu proses mediasi berjalan.

 

Warga Desak Pencabutan Surat Edaran

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pejuang Tanah Rakyat tetap menegaskan lima tuntutan utama, yaitu:

  1. Mencabut Surat Edaran Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK tentang perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran rumah warga.
  2. Menghentikan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap masyarakat yang bermukim dan bertani di kawasan Tahura.
  3. Mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan Tahura Bonto Bahari.
  4. Segera melakukan penetapan dan penegakan tapal batas dengan terlebih dahulu mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan Tahura.
  5. Menjalankan reforma agraria sejati.

 

Dari hasil aksi, DPRD menyampaikan komitmen untuk mendorong pencabutan surat edaran tersebut. Menurut hasil pertemuan, surat rekomendasi kepada Bupati Bulukumba akan segera diterbitkan dan ditargetkan dalam minggu ini. Selain itu, tim mediasi yang akan didorong oleh DPRD Bulukumba bertujuan untuk menyelesaikan konflik agrarian di TAHURA yang telah berlangsung sejak lama.

 

Aliansi menyatakan akan terus memantau serta mengevaluasi proses tersebut hingga surat pencabutan benar-benar diterbitkan. Bagi masyarakat Bonto Bahari, persoalan Tahura bukan hanya mengenai status kawasan hutan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup, rumah, ladang, dan masa depan keluarga yang selama puluhan tahun bergantung pada tanah tersebut.

 


Posting Komentar untuk "Bonto Bahari Melawan Perampasan Ruang Hidup: Cabut Surat Pengosongan, Keluarkan Tanah Rakyat dari Tahura"