Bonto Bahari Melawan Perampasan Ruang Hidup: Cabut Surat Pengosongan, Keluarkan Tanah Rakyat dari Tahura
BULUKUMBA — Konflik agraria di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura)
Bonto Bahari kembali memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi
Pejuang Tanah Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten
Bulukumba dan Kantor Bupati Bulukumba, Senin (29/6/2026), menolak rencana
pengosongan rumah serta penghentian aktivitas pertanian masyarakat di dalam
kawasan Tahura.
Massa aksi yang berasal dari
berbagai desa di Kecamatan Bonto Bahari terdiri dari masyarakat terdampak,
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), serta
organisasi masyarakat lainnya. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba melalui Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat
yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup dari wilayah tersebut.
Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA.
Massa bergerak menuju sekretariat AGRA sebelum melanjutkan perjalanan ke titik
aksi pertama di Gedung DPRD Bulukumba.
Aliansi menyebut aksi tersebut
merupakan bentuk penolakan terhadap surat pemerintah daerah yang memerintahkan
penghentian seluruh aktivitas dan pembongkaran bangunan secara mandiri di dalam
kawasan Tahura. Surat tersebut memberikan batas waktu kepada warga untuk
melakukan pembongkaran hingga Selasa, 30 Juni 2026.
Juru Bicara sekaligus Jenderal
Lapangan aksi, Awal, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan tanpa
mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, serta sejarah keberadaan masyarakat
Bonto Bahari.
“Kami meminta pemerintah daerah mencabut surat tersebut
karena kami menilai ini merupakan bentuk intimidasi terhadap rakyat,” ujar Awal.
Menurutnya, masyarakat Bonto Bahari
telah bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun jauh sebelum kawasan
tersebut ditetapkan sebagai Tahura. Keberadaan kampung tua, makam leluhur,
serta peninggalan sejarah masyarakat menjadi bukti bahwa kawasan tersebut telah
menjadi ruang hidup warga sejak lama.
Sepuluh
Kampung Terancam Kehilangan Ruang Hidup
Aliansi Pejuang Tanah Rakyat
menyebut terdapat 10 kampung yang terdampak kebijakan pengosongan kawasan
Tahura, yaitu Kampung Tokala, Jolli, Tabolloang, Kadieng, Bara, Tokombo, Kasuso,
Lemo-lemo, Lahongka, dan Bira Lohe yang berada di wilayah Desa Bira, Desa
Darubiah, serta Kelurahan Tanah Lemo.
Menurut massa aksi, ratusan hingga
ribuan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut terancam kehilangan tempat
tinggal dan sumber penghidupan. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak besar
terhadap kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak yang bergantung pada
keberlangsungan pekerjaan orang tua mereka.
“Pokok pemberitahuan dari surat edaran adalah
perintah pengosongan rumah serta penghentian aktivitas berladang dalam kawasan
Taman Hutan Raya (TAHURA). Kebijakan ini diterbitkan secara sepihak tanpa
mempertimbangkan secara memadai kondisi sosial, ekonomi, serta aspek keadilan
bagi masyarakat,” Tegas Awal.
Aliansi menilai persoalan Tahura
Bonto Bahari merupakan bagian dari persoalan konflik agraria yang lebih luas di
Indonesia, ketika masyarakat berhadapan dengan kebijakan penetapan kawasan
hutan yang dianggap tidak menyelesaikan persoalan penguasaan tanah secara adil.
Mereka menilai negara masih gagal
menjalankan reforma agraria sejati karena berbagai konflik tanah belum
terselesaikan, sementara masyarakat yang telah lama bergantung pada tanah
justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup.
Perundingan
di DPRD Bulukumba
Setelah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Bulukumba, massa kemudian diterima untuk melakukan perundingan di aula DPRD. Namun, hingga pukul 13.14 WITA, belum ada kepastian mengenai kehadiran anggota DPRD yang akan memimpin proses dialog. Massa aksi tetap bertahan menunggu kepastian pertemuan.
Sekitar pukul 13.25 WITA, sejumlah
pejabat mulai hadir, meskipun kepastian terkait mekanisme perundingan masih
belum jelas. Lima menit kemudian, pada pukul 13.30 WITA, proses perundingan
akhirnya dimulai.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah
persoalan terkait status kawasan Tahura Bonto Bahari dibahas, mulai dari
sejarah penetapan kawasan, persoalan batas wilayah, hingga keberadaan
masyarakat yang telah lama bermukim dan bertani di kawasan tersebut.
Dalam pembahasan disebutkan bahwa
kawasan Tahura Bonto Bahari merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki
sejarah panjang, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas seperti akses jalan
menuju wilayah Lemo-lemo dan Bira.
Selain itu, dalam pertemuan juga
disampaikan mengenai adanya tujuh blok kawasan yang direncanakan dalam
pengelolaan Tahura serta berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan
kawasan.
Pemerintah:
Penertiban Merupakan Kewajiban Hukum
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Emil Yusri, menjelaskan bahwa kebijakan
pemerintah bukan bertujuan merugikan masyarakat, melainkan menjalankan aturan
terkait kawasan konservasi.
Menurut Emil, keberadaan bangunan
permanen di dalam kawasan Tahura merupakan pelanggaran sehingga pemerintah
meminta masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kalau tidak ditindak, pemerintah justru dianggap melakukan
pembiaran. Padahal regulasinya jelas, kawasan Tahura tidak boleh terdapat
bangunan permanen,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat 161 bangunan
yang berada dalam kawasan Tahura Bonto Bahari, termasuk 19 bangunan yang
digunakan sebagai usaha peternakan ayam. Emil juga mengatakan pemerintah telah
memberikan lima kali surat peringatan sejak 2021 terkait keberadaan bangunan
permanen di kawasan tersebut.
Terkait klaim masyarakat mengenai
kampung tua dan makam leluhur, Emil menyatakan bahwa keberadaan makam tidak
dapat menjadi dasar kepemilikan kawasan karena dalam Tahura terdapat blok
religi yang diperuntukkan bagi situs pemakaman.
DPRD
Usulkan Tim Mediasi dan Penundaan Penggusuran
Dalam perundingan, DPRD Bulukumba
menyampaikan perlunya pembentukan tim mediasi yang melibatkan seluruh pihak
terkait untuk mencari penyelesaian atas konflik tersebut. Ketua DPRD dan pihak
terkait mengusulkan agar tim mediasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, pihak pertanahan, DPRD, serta unsur masyarakat bersama organisasi seperti
AGRA.
Tim tersebut nantinya bertugas
melakukan pemetaan terhadap status penguasaan lahan, termasuk mengidentifikasi
masyarakat yang memiliki hak, masyarakat yang menjalankan aktivitas usaha,
serta persoalan lain yang berada di kawasan Tahura.
“Tim ini nantinya memetakan mana yang peternak, mana yang
memang memiliki hak, dan mana yang tidak memiliki hak. Setelah itu baru
dicarikan solusi bersama,” Jelas wakil
ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris.
DPRD juga menyampaikan akan mengawal
proses penyelesaian melalui pimpinan DPRD dan ketua komisi terkait.
Selain itu, DPRD akan memberikan
rekomendasi kepada Bupati Bulukumba agar melakukan penundaan terhadap rencana
penggusuran sembari menunggu proses mediasi berjalan.
Warga
Desak Pencabutan Surat Edaran
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pejuang
Tanah Rakyat tetap menegaskan lima tuntutan utama, yaitu:
- Mencabut Surat Edaran Nomor 500.4.3.2/1335/DLHK tentang
perintah penghentian aktivitas dan pembongkaran rumah warga.
- Menghentikan tindakan intimidasi dan diskriminasi
terhadap masyarakat yang bermukim dan bertani di kawasan Tahura.
- Mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan Tahura
Bonto Bahari.
- Segera melakukan penetapan dan penegakan tapal batas
dengan terlebih dahulu mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan Tahura.
- Menjalankan reforma agraria sejati.
Dari hasil aksi, DPRD menyampaikan
komitmen untuk mendorong pencabutan surat edaran tersebut. Menurut hasil
pertemuan, surat rekomendasi kepada Bupati Bulukumba akan segera diterbitkan
dan ditargetkan dalam minggu ini. Selain itu, tim mediasi yang akan didorong
oleh DPRD Bulukumba bertujuan untuk menyelesaikan konflik agrarian di TAHURA yang
telah berlangsung sejak lama.
Aliansi menyatakan akan terus
memantau serta mengevaluasi proses tersebut hingga surat pencabutan benar-benar
diterbitkan. Bagi masyarakat Bonto Bahari, persoalan Tahura bukan hanya
mengenai status kawasan hutan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup, rumah,
ladang, dan masa depan keluarga yang selama puluhan tahun bergantung pada tanah
tersebut.


.jpeg)

Posting Komentar untuk "Bonto Bahari Melawan Perampasan Ruang Hidup: Cabut Surat Pengosongan, Keluarkan Tanah Rakyat dari Tahura"