Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demi PSN dan Ambisi Hilirisasi Nikel, Rakyat Dikorbankan. PN Malili Kabulkan Penitipan Uang Santunan Yang Ditolak Petani Laoli.


Luwu Timur, 26 Juni 2026
– Ancaman kehilangan ruang hidup kini semakin nyata di hadapan puluhan Petani Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Setelah berbulan-bulan mempertahankan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun, Pengadilan Negeri Malili menetapkan menerima permohonan penitipan uang santunan (konsinyasi) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait proyek strategis nasional (PSN) kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

 

Bagi para petani, putusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan konsinyasi dipandang sebagai pintu masuk yang dapat melegitimasi penggusuran terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

 

Sebagai bentuk penolakan, puluhan Petani Laoli bersama organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Malili. Mereka menilai proses persidangan sama sekali tidak menyentuh akar persoalan, yakni pengakuan atas hak-hak petani yang telah menguasai, mengolah, dan menggantungkan hidup pada lahan tersebut jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

 

Perjuangan Petani Laoli sendiri bukanlah konflik yang baru muncul. Selama beberapa tahun terakhir mereka terus menghadapi tekanan akibat ekspansi kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur. Tanah yang mereka garap sejak akhir 1990-an menjadi sasaran pengambilalihan setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan tersebut, yang kemudian dipersiapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri PT IHIP. Sejak saat itu, intimidasi, ancaman penggusuran, hingga pengerahan aparat keamanan menjadi bagian dari keseharian perjuangan warga mempertahankan ruang hidupnya.

 

Berbagai upaya penggusuran bahkan telah dilakukan sebelumnya. Alat berat pernah diturunkan untuk meratakan tanaman produktif milik warga dengan pengawalan aparat gabungan. Saat itu petani menghadang ekskavator dan mempertahankan kebun mereka sebagai bentuk perlawanan terhadap pengambilalihan lahan yang dinilai tidak pernah diselesaikan melalui dialog yang adil.

 

Kini, melalui mekanisme konsinyasi, para petani melihat pola yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang sama: membuka jalan hukum bagi pelaksanaan penggusuran.

 

Menurut mereka, konsinyasi yang diajukan pemerintah justru memperlihatkan adanya pengakuan bahwa terdapat pihak yang memiliki kepentingan dan hak atas tanah tersebut. Sebab apabila tidak terdapat hak yang melekat pada Petani Laoli, tidak mungkin pemerintah mengajukan penitipan uang santunan kepada pengadilan.

 

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut justru menempatkan petani dalam posisi yang sangat lemah. Mereka dipaksa memilih antara menerima sejumlah uang santunan atau kehilangan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

 

"Kami tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta," ujar Harumin, salah seorang Petani Laoli.

 

Bagi Petani Laoli, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dinilai dengan sejumlah uang. Di atas lahan itulah mereka membangun kehidupan selama puluhan tahun. Mereka menanam berbagai tanaman produktif, membesarkan keluarga, membiayai pendidikan anak-anak, serta menggantungkan seluruh penghasilan rumah tangga dari hasil kebun.

 

Karena itu, penolakan terhadap konsinyasi bukanlah penolakan terhadap santunan semata, melainkan penolakan terhadap cara negara menyelesaikan konflik agraria hanya melalui pendekatan administratif.

 

Saat ini terdapat 13 petani yang telah menjadi pihak termohon dalam perkara konsinyasi dan akan segera menghadapi ancaman penggusuran. Selain itu, terdapat 17 petani lainnya yang juga akan menyusul menjalani proses serupa sehingga total puluhan keluarga kini berada di bawah ancaman kehilangan tanahnya.

 

Kuasa hukum Petani Laoli menilai perkara ini sesungguhnya bukan perkara ganti rugi ataupun besaran santunan. Persoalan utamanya adalah apakah pembangunan dapat dijalankan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.

 

Muh. Pajrin Rahman, Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Petani Laoli, menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek strategis nasional telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

 

"Proses pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan perlindungan hak-hak warga. Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi persoalan," ujarnya.

 

Pandangan tersebut juga sejalan dengan argumentasi hukum yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan istilah "uang santunan" dalam mekanisme konsinyasi, sebab hukum acara perdata hanya mengenal penitipan uang ganti kerugian, bukan penitipan uang santunan sebagaimana dimohonkan pemerintah daerah. Mereka juga menilai Pengadilan Negeri tidak semestinya mengesampingkan substansi sengketa hak atas tanah hanya karena permohonan dikemas dalam prosedur administratif.

 

Bagi Petani Laoli, persoalan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pembangunan sering kali dijalankan tanpa memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada masyarakat terdampak. Ketika warga tetap bertahan mempertahankan tanahnya, negara justru menghadirkan instrumen hukum yang semakin mempersempit ruang pembelaan mereka.

 

Penetapan konsinyasi tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Jika mekanisme penitipan uang dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan penggusuran, maka konflik agraria di berbagai daerah berpotensi diselesaikan hanya melalui formalitas administratif tanpa penyelesaian atas akar persoalan mengenai penguasaan tanah dan hak masyarakat.

 

Lebih jauh lagi, praktik demikian berisiko menciptakan corak baru perampasan tanah. Negara cukup menitipkan uang kepada pengadilan, memperoleh penetapan, lalu menggunakan dokumen tersebut sebagai legitimasi untuk melakukan pengosongan lahan meskipun masyarakat tidak pernah menyetujui pelepasan hak atas tanahnya.

 

Situasi ini menjadi alarm bagi gerakan masyarakat sipil, organisasi petani, akademisi, dan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap keadilan agraria. Pengawasan publik menjadi semakin penting agar pembangunan tidak berubah menjadi instrumen legalisasi penggusuran atas nama investasi dan proyek strategis nasional.

 

Sebab yang dipertaruhkan dalam konflik Laoli bukan hanya ratusan hektare lahan pertanian. Yang sedang diuji adalah sejauh mana negara masih menempatkan hak-hak warga sebagai fondasi pembangunan. Ketika ruang hidup petani dapat disingkirkan melalui prosedur administratif semata, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya tanah mereka, tetapi juga makna keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

 


Posting Komentar untuk "Demi PSN dan Ambisi Hilirisasi Nikel, Rakyat Dikorbankan. PN Malili Kabulkan Penitipan Uang Santunan Yang Ditolak Petani Laoli."