Demi PSN dan Ambisi Hilirisasi Nikel, Rakyat Dikorbankan. PN Malili Kabulkan Penitipan Uang Santunan Yang Ditolak Petani Laoli.
Bagi
para petani, putusan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Penetapan
konsinyasi dipandang sebagai pintu masuk yang dapat melegitimasi penggusuran
terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Sebagai bentuk penolakan,
puluhan Petani Laoli bersama organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di
depan Pengadilan Negeri Malili. Mereka menilai proses persidangan sama sekali
tidak menyentuh akar persoalan, yakni pengakuan atas hak-hak petani yang telah
menguasai, mengolah, dan menggantungkan hidup pada lahan tersebut jauh sebelum
kawasan itu ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Perjuangan Petani Laoli sendiri
bukanlah konflik yang baru muncul. Selama beberapa tahun terakhir mereka terus
menghadapi tekanan akibat ekspansi kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur.
Tanah yang mereka garap sejak akhir 1990-an menjadi sasaran pengambilalihan
setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) atas
lahan tersebut, yang kemudian dipersiapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan
industri PT IHIP. Sejak saat itu, intimidasi, ancaman penggusuran, hingga
pengerahan aparat keamanan menjadi bagian dari keseharian perjuangan warga
mempertahankan ruang hidupnya.
Berbagai upaya penggusuran
bahkan telah dilakukan sebelumnya. Alat berat pernah diturunkan untuk meratakan
tanaman produktif milik warga dengan pengawalan aparat gabungan. Saat itu
petani menghadang ekskavator dan mempertahankan kebun mereka sebagai bentuk
perlawanan terhadap pengambilalihan lahan yang dinilai tidak pernah
diselesaikan melalui dialog yang adil.
Kini, melalui mekanisme
konsinyasi, para petani melihat pola yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang
sama: membuka jalan hukum bagi pelaksanaan penggusuran.
Menurut mereka, konsinyasi yang
diajukan pemerintah justru memperlihatkan adanya pengakuan bahwa terdapat pihak
yang memiliki kepentingan dan hak atas tanah tersebut. Sebab apabila tidak
terdapat hak yang melekat pada Petani Laoli, tidak mungkin pemerintah
mengajukan penitipan uang santunan kepada pengadilan.
Namun dalam praktiknya,
mekanisme tersebut justru menempatkan petani dalam posisi yang sangat lemah.
Mereka dipaksa memilih antara menerima sejumlah uang santunan atau kehilangan
tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.
"Kami
tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar
persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua
pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta," ujar Harumin,
salah seorang Petani Laoli.
Bagi Petani Laoli, tanah bukan
sekadar aset ekonomi yang dapat dinilai dengan sejumlah uang. Di atas lahan
itulah mereka membangun kehidupan selama puluhan tahun. Mereka menanam berbagai
tanaman produktif, membesarkan keluarga, membiayai pendidikan anak-anak, serta
menggantungkan seluruh penghasilan rumah tangga dari hasil kebun.
Karena itu, penolakan terhadap
konsinyasi bukanlah penolakan terhadap santunan semata, melainkan penolakan
terhadap cara negara menyelesaikan konflik agraria hanya melalui pendekatan
administratif.
Saat ini terdapat 13
petani yang telah menjadi pihak termohon dalam perkara
konsinyasi dan akan segera menghadapi ancaman penggusuran. Selain itu, terdapat
17
petani lainnya yang juga akan menyusul menjalani proses serupa
sehingga total puluhan keluarga kini berada di bawah ancaman kehilangan
tanahnya.
Kuasa hukum Petani Laoli
menilai perkara ini sesungguhnya bukan perkara ganti rugi ataupun besaran
santunan. Persoalan utamanya adalah apakah pembangunan dapat dijalankan dengan
mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan
menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.
Muh. Pajrin Rahman, Pengabdi
Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar yang juga merupakan salah satu kuasa hukum
Petani Laoli, menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan proyek strategis nasional
telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan perlindungan hak asasi
manusia.
"Proses
pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan
perlindungan hak-hak warga. Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan
petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk
didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih
diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi
persoalan,"
ujarnya.
Pandangan
tersebut juga sejalan dengan argumentasi hukum yang sebelumnya disampaikan tim
kuasa hukum dalam persidangan. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggunaan
istilah "uang santunan"
dalam mekanisme konsinyasi, sebab hukum acara perdata hanya mengenal penitipan
uang ganti kerugian, bukan penitipan uang santunan sebagaimana dimohonkan
pemerintah daerah. Mereka juga menilai Pengadilan Negeri tidak semestinya
mengesampingkan substansi sengketa hak atas tanah hanya karena permohonan
dikemas dalam prosedur administratif.
Bagi Petani Laoli, persoalan
ini sekaligus memperlihatkan bagaimana pembangunan sering kali dijalankan tanpa
memberikan ruang partisipasi yang bermakna kepada masyarakat terdampak. Ketika
warga tetap bertahan mempertahankan tanahnya, negara justru menghadirkan
instrumen hukum yang semakin mempersempit ruang pembelaan mereka.
Penetapan
konsinyasi tersebut dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penyelesaian
konflik agraria di Indonesia. Jika mekanisme penitipan uang dapat dijadikan
dasar untuk melanjutkan penggusuran, maka konflik agraria di berbagai daerah
berpotensi diselesaikan hanya melalui formalitas administratif tanpa
penyelesaian atas akar persoalan mengenai penguasaan tanah dan hak masyarakat.
Lebih jauh lagi, praktik
demikian berisiko menciptakan corak baru perampasan tanah. Negara cukup
menitipkan uang kepada pengadilan, memperoleh penetapan, lalu menggunakan
dokumen tersebut sebagai legitimasi untuk melakukan pengosongan lahan meskipun
masyarakat tidak pernah menyetujui pelepasan hak atas tanahnya.
Situasi ini menjadi alarm bagi
gerakan masyarakat sipil, organisasi petani, akademisi, dan seluruh pihak yang
memiliki perhatian terhadap keadilan agraria. Pengawasan publik menjadi semakin
penting agar pembangunan tidak berubah menjadi instrumen legalisasi penggusuran
atas nama investasi dan proyek strategis nasional.
Sebab yang dipertaruhkan dalam
konflik Laoli bukan hanya ratusan hektare lahan pertanian. Yang sedang diuji
adalah sejauh mana negara masih menempatkan hak-hak warga sebagai fondasi
pembangunan. Ketika ruang hidup petani dapat disingkirkan melalui prosedur administratif
semata, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya tanah mereka,
tetapi juga makna keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia di Indonesia.



Posting Komentar untuk "Demi PSN dan Ambisi Hilirisasi Nikel, Rakyat Dikorbankan. PN Malili Kabulkan Penitipan Uang Santunan Yang Ditolak Petani Laoli."