Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggugat Arah Pembangunan Bulukumba, Pembangunan untuk Rakyat atau untuk Pemilik Modal?

Di tulis oleh : Pimpinan Kolektif FMN Bulukumba


Pada tanggal 04 Februari 2026, Kabupaten Bulukumba genap berusia 66 tahun. Momentum peringatan hari jadi ini mengusung tema “Pembangunan yang Berkarakter dan Berkelanjutan.” Berbagai rangkaian kegiatan seremonial digelar, mulai dari rapat paripurna DPRD hingga peresmian sejumlah gedung baru sebagai simbol capaian pembangunan daerah.

 

Namun, di tengah riuh perayaan tersebut, suara penolakan dari rakyat juga menggema. Aliansi Gerakan Perlawanan Rakyat (GPR) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dimasukkannya Kecamatan Bonto Bahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045.

 

Dalam dokumen Ranperda RTRW tersebut, terdapat sejumlah pasal yang secara eksplisit menyebut Bonto Bahari sebagai kawasan industri, di antaranya Pasal 44, dan Pasal 51. Aliansi menilai bahwa penetapan ini bukanlah keputusan yang netral dan bebas kepentingan, melainkan sarat dengan agenda yang mengakomodasi kepentingan pemilik modal besar, borjuasi komprador, tuan tanah besar, serta praktik kapitalisme birokrat.

 

Kecurigaan ini menguat setelah pada 14 Maret 2024 dipublikasikan daftar sejumlah perusahaan—baik dari luar negeri, dalam negeri, BUMN maupun BUMD—yang disebut-sebut sebagai calon investor di kawasan tersebut. Fakta bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah sampai pada tahap Panitia Khusus (Pansus) DPRD semakin menegaskan bahwa dokumen ini berpotensi menjadi landasan hukum bagi berdirinya industri skala besar, termasuk kemungkinan pabrik petrokimia.

 

Di sisi lain, sebagian pemberitaan media massa menyebut bahwa tuntutan aliansi tidak faktual dan mencoba menggiring opini bahwa penetapan KPI di Bonto Bahari dimaksudkan untuk mendukung industri kapal pinisi. Namun, klaim tersebut dinilai manipulatif. Wilayah yang didelineasi sebagai kawasan industri bukanlah area eksisting sentra pembuatan kapal pinisi, melainkan lahan-lahan pertanian milik rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Lebih jauh lagi, dalam dokumen Ranperda RTRW tidak terdapat penjelasan spesifik yang menyatakan bahwa industri yang direncanakan adalah industri kapal pinisi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: jika benar untuk pelestarian dan pengembangan industri pinisi, mengapa tidak ditegaskan secara eksplisit dalam dokumen resmi?

 

Siapa yang Diuntungkan?

Setiap rencana pembangunan kerap dibungkus dengan narasi pertumbuhan ekonomi dan janji penyerapan tenaga kerja. Namun, realitas di banyak daerah menunjukkan bahwa manfaat tersebut sering kali tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal. Pembangunan yang berorientasi pada akumulasi kapital cenderung mengutamakan keuntungan pemodal dibanding keberlanjutan kehidupan rakyat.

 

Dalam praktiknya, masyarakat sekitar biasanya hanya dilibatkan pada tahap awal pembangunan, seperti pekerjaan konstruksi atau buruh kasar. Setelah proyek selesai dan industri mulai beroperasi, kebutuhan tenaga kerja berkurang atau digantikan oleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan tertentu, bahkan dari luar daerah. Pada akhirnya, masyarakat kembali pada mata pencaharian semula—bertani, melaut, atau pekerjaan serabutan—namun dengan kondisi lingkungan yang telah berubah dan sering kali memburuk.

 

Industri berskala besar, terlebih yang berpotensi bergerak di sektor petrokimia atau industri berat, memiliki risiko pencemaran laut dan lahan pertanian. Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya ruang hidup rakyat yang terancam, tetapi juga keberlanjutan ekonomi lokal. Potensi konflik agraria, ketimpangan sosial, serta marginalisasi masyarakat dari ruang produksi menjadi ancaman nyata. Situasi ini dapat membuka babak baru konflik sosial di Kabupaten Bulukumba.

 

Apa yang Harus Dilakukan? 

Melihat kedudukan persoalan tersebut, langkah awal yang mendesak adalah meninjau kembali dan menolak rencana penetapan Bonto Bahari sebagai Kawasan Peruntukan Industri hingga ada kejelasan, transparansi, dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Proses perencanaan tata ruang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

 

Lebih jauh, pembangunan daerah yang benar-benar berkarakter dan berkelanjutan mestinya berangkat dari perlindungan terhadap ruang hidup rakyat, penguatan ekonomi lokal, serta keberpihakan pada petani, nelayan, dan pekerja kecil. Kemandirian dan kedaulatan ekonomi tidak dapat dicapai jika basis produksi rakyat terus-menerus terdesak oleh ekspansi modal besar.

 

Karena itu, perdebatan mengenai KPI Bonto Bahari bukan semata soal tata ruang, melainkan soal arah masa depan Bulukumba: apakah pembangunan akan berpijak pada kepentingan rakyat banyak, atau justru semakin menjauh dari mereka yang selama ini menjaga dan menghidupi tanahnya sendiri.

Posting Komentar untuk "Menggugat Arah Pembangunan Bulukumba, Pembangunan untuk Rakyat atau untuk Pemilik Modal?"