Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Resmi Disahkan di Sidrap


Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (25/9/2025), setelah melalui proses panjang pembahasan, uji publik, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

 

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang telah bekerja sama dalam penyusunan hingga pembahasan ranperda tersebut.


“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan OPD teknis. Proses pembahasan berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa keberadaan Perda ini akan memberikan manfaat nyata apabila ditindaklanjuti secara konsisten melalui penerbitan Peraturan Bupati serta implementasi langsung di lapangan.

 

Sejumlah tokoh dan masyarakat adat  yang hadir dalam menyambut baik penetapan Perda tersebut. Mereka menilai pengakuan melalui produk hukum daerah tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap identitas adat, tetapi juga sebagai jaminan atas hak-hak dasar yang selama ini diperjuangkan.

 

Kepala Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Selatan, Muhammad Asri, menegaskan pentingnya Perda ini karena hingga kini komunitas adat masih hidup dalam ketidakpastian hukum terkait wilayah yang ditempati secara turun-temurun. Tanpa pengakuan resmi dari negara, masyarakat adat rentan menghadapi penggusuran, perampasan lahan, kriminalisasi, hingga kehilangan sumber kehidupan akibat masuknya investasi berskala besar.

 

“Aspek penting dari Perda ini adalah fungsinya sebagai pintu masuk legal. Ia memberikan kepastian hukum, mengakui eksistensi, identitas kultural, serta hak kolektif masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Perda ini adalah wujud konkret perlindungan negara, sesuai amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial,” tegas Asri.

 

Ia juga menambahkan, semakin banyak daerah yang menetapkan perda tentang masyarakat adat, semakin kuat pula posisi tawar untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat nasional. Menurutnya, produk hukum daerah ini membuktikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat adalah kebutuhan nyata di berbagai wilayah, bukan sekadar agenda elit politik.

 

Dengan ditetapkannya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan program-program yang berpihak pada masyarakat adat. Selain itu, perda ini diharapkan mampu memperkokoh nilai-nilai kearifan lokal sebagai pilar pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.


Posting Komentar untuk "Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Resmi Disahkan di Sidrap"