SBIPE IMIP Morowali Nilai perundingan PKB ke 2 Tidak Serap Aspirasi Buruh
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melalui surat Nomor: 848/HR.IMIP/SBIPE/MWL/IX/2025 tanggal 19 September 2025 mengundang seluruh Serikat Pekerja/Sindikat Buruh (SP/SB) untuk “menyamakan perspektif” dalam rangka perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kedua, dengan pokok bahasan mengenai kuota delegasi SP/SB. Dalam pembahasan tersebut, IMIP langsung menetapkan formasi delegasi dengan komposisi 4,3,2,2,2, dengan alasan mengikuti pola pada perundingan PKB pertama.
Keputusan sepihak ini memicu perdebatan panjang hingga akhirnya disepakati penambahan satu delegasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan satu dari pihak pengusaha, sehingga total menjadi 13 serikat, dengan komposisi 30 delegasi SP/SB dan 30 delegasi pengusaha (60 orang keseluruhan).
SBIPE menilai bahwa proses penetapan ini terburu-buru, tidak demokratis, dan tidak mencerminkan semangat “penyamaan perspektif” sebagaimana tertulis dalam undangan.
Waktu pertemuan yang hanya berlangsung satu hari serta penolakan IMIP terhadap seluruh usulan SP/SB menjadi bukti kuat bahwa perusahaan tidak membuka ruang partisipatif sejak awal.
Selanjutnya, pada 13 September 2025, IMIP kembali mengundang SP/SB untuk membahas tata tertib perundingan PKB. Bagi SBIPE, langkah ini semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik dari IMIP dalam menciptakan proses perundingan yang sehat dan transparan. Padahal, tiga bulan sebelum berakhirnya PKB pertama adalah waktu ideal untuk menyusun bersama jadwal, tempat, formasi delegasi, serta rancangan draf perundingan agar pembahasan substansi PKB dapat dilakukan secara matang.
Narasi IMIP mengenai “itikad baik untuk perubahan PKB kedua yang lebih baik” hanyalah retorika kosong dan kebohongan belaka. Faktanya, perusahaan memaksakan tata tertib, waktu perundingan selama 14 hari yang sebelumnya ditetapkan 10 hari, serta tempat perundingan di Manado yang telah ditentukan dan dibooking sepihak tanpa persetujuan SP/SB. Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi industrial dan transparansi.
Memasuki hari ke-12 perundingan PKB kedua pada 29 Oktober 2025, belum ada satupun pasal yang diajukan oleh SP/SB yang disepakati oleh IMIP.
Sebaliknya, IMIP justru mempertahankan draf yang lebih buruk daripada PKB sebelumnya. Lebih parah lagi, perwakilan pengusaha dalam forum menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap proses perundingan dan eksistensi SP/SB. IMIP bahkan menawarkan agar SP/SB sekadar memberikan masukan terhadap perubahan pasal-pasal tanpa ada jaminan kesepakatan, dengan dalih para wakil pengusaha yang ikut serta sebagai delegasi Pengusaha katanya tidak berwenang memutuskan.
Aris Munandar, wakil ketua SBIPE (Serikat buruh industri pertambangan & energy) IMIP yang juga merupakan delegasi di perundingan PKB menjelaskan jika sejak awal perundingan ini memang tidak demokratis.
“Kondisi perundingan saat ini bisa kita katakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha, seharusnya 3 bulan sebelum berakhirnya PKB itu ada pembahasan namun itu tidak dilakukan oleh pengusaha. Mereka malah menetapkan tempat dan waktu perundingan tanpa sepengetahuan serikat.” Jelas Aris.
Dia juga menjelaskan bagaimana kondisi perundingan PKB saat ini di Manado lebih banyak membahas draft yang diajukan oleh pengusaha.
“Draft PKB yang disodorkan oleh perusahaan sama sekali tidak ada point yang menguntungkan bagi buruh dan terus-terusan dibahas. Sedangkan draft yang disusun bersama oleh serikat buruh atau pekerja tidak begitu dipertimbangkan dan hanya 1 point atau pasal yang diapresiasi oleh pihak perusahaan.” Tegasnya.
Bagi SBIPE IMIP Morowali, hal ini tidak bisa diterima. Setiap keputusan harus diletakkan di atas prinsip kesepakatan dan kesetaraan, bukan sekadar dijadikan bahan pertimbangan sepihak oleh pengusaha.
Terakhir, Aris menegaskan bahwa sampai detik ini belum ada kesepakatan dan pihaknya akan meminta perundingan PKB untuk di perpanjang dan kembali dibahas di Morowali.
“Kami tegaskan bahwa kami di SBIPE IMIP tidak akan menandatangani draft yang disodorkan oleh perusahaan. Kami menilai bahwa perundingan ini tidak melahirkan kesepakatan apapun, yang ada hanyalah mengupayakan meloloskan kepentingan perusahaan tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh. Dan kami juga mendesak pembahasan draft PKB kembali dilakukan di Morowali dengan melibatkan buruh secara langsung. Kami menilai, sikap pengusaha selama ini hanya akan memperparah penderitaan buruh di IMIP dan menjauhkan perundingan dari semangat perbaikan kesejahteraan.” Tutup Aris.
Berikut Tuntutan SBIPE IMIP terkait perundingan PKB :
Perpanjangan masa perundingan satu bulan;
Perundingan dilanjutkan dan dilaksanakan di Morowali;
Semua keputusan harus diambil oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan kesepakatan
SBIPE IMIP juga menyerukan kepada seluruh buruh IMIP untuk menyiapkan barisan perjuangan kelas buruh di luar meja perundingan, memperkuat solidaritas, dan mendorong lahirnya PKB kedua yang benar-benar berpihak pada kepentingan buruh dan keluarganya.




Posting Komentar untuk "SBIPE IMIP Morowali Nilai perundingan PKB ke 2 Tidak Serap Aspirasi Buruh"