Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Dakwaan Mada Yunus, Petani Plasma Buol Yang Dikriminalisasi Karena Menuntut Haknya.


Buol, Rabu, 19 Maret 2025, Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sdr. Mada Yunus dengan tuduhan melakukan pendudukan lahan perkebunan dan penghasutan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Buol pukul 11.30 wita.

 

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan mendakwakan bahwa Mada Yunus pada hari Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di lahan koperasi Tani Plasma awal Baru yang beralamat di Desa Balau dan Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Buol, Terdakwa telah melakukan perbuatan Secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Lahan Perkebunan. Sebagaimana pasal 107 huruf (a) Jo pasal 55 huruf (a) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Selain itu Mada Yunus juga didakwa telah melakukan perbuatan dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang - undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang - undang.

 

Terkait dengan dakwaan tersebut, Mada Yunus menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya itu tidak benar.

 

“Apa yang saya lakukan selama ini adalah memperjuangkan tanah milik keluarga yang telah ditanami sawit oleh PT. Hardaya Inti Plantations dalam program kemitraan dengan Koperasi Tani Awal Baru tanpa persetujuan, terlebih sebagai pemilik lahan saya dan keluarga tidak dimasukan dalam kepesertaan program kemitraan plasma dan tidak masuk dalam anggota koperasi Awal Baru. Itu yang melandasi saya dan keluarga serta rekan rekan saya yang lainnya melakukan penghentian operasional kebun plasma untuk menuntut keadilan.” Bela Mada Yunus.

 

Tim penasehat hukum Mada Yunus dari LBH Pogogul Justice, yang diwakili oleh Budianto Eldist menyatakan pihaknya mengajukan Eksepsi terkait dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

“Terdapat perbedaan mendasar dari Penuntut Umum, apalagi ini adalah Keperdataan dan bersesuaian dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)/Quasi peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terkait locus dan tempus bahwa dakwaan kabur/obscuur libel namun lebih detailnya akan dituangkan dalam Eksepsi.” Jelas Budianto.



Sementara itu, Fatrisia Ain selaku koordinator Forum Petani Plasma Buol yang juga hadir dalam persidangan menyatakan, Pengadilan ini seharusnya tidak ada, ini kasus yang sangat dipaksakan.

 

“Pelapor dari Mada Yunus adalah ketua Koperasi Awal Baru yang sebenarnya secara alas hak juga perlu dipertanyakan karena dia tidak memiliki hak terhadap tanah yang dituntut oleh Mada. Selain itu sebagai ketua koperasi dia juga sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dari anggotanya atas dugaan penggelapan uang koperasi, termasuk sekretaris dan bendaharanya koperasi Awal Baru pada tahun 2021, tetapi anehnya perkaranya tidak berlanjut sampai di persidangan. ini juga menjadi pertanyaan bagi kami mengapa polisi tidak melanjutkan kasusnya.” Terang Fatrisia.

 

“Kemudian pada 2024 lalu, si pelapor Mada Yunus ini juga dilaporkan oleh pihak PT. HIP karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait dengan uang untuk penerbitan sertifikat lahan di koperasi Awal baru, tetapi kami dengar kasus itu dicabut lantaran sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah melalui program PTSL sudah berhasil dikuasai kembali oleh PT. HIP melalui penyitaan oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Tengah.” Tambahnya.

 

Dalam beberapa kasus, pihak kepolisian cenderung berat sebelah dan lebih dominan kepada pihak perusahaan. Sebab, ternyata laporan yang dilayang petani terhadap perilaku perusahaan kepada kepolisian tidak kunjung diproses.

 

“Di Sisi yang lain terdapat 8 laporan petani di kepolisian yang sudah hampir satu tahun tidak ada proses oleh pihak kepolisian, apalagi bisa sampai dalam persidangan sampai hari ini, sehingga wajar kami memiliki penilaian bahwa ini dipaksakan, selain itu setiap laporan dari pihak perusahaan, baik itu melalui perusahaan, atau pengurus koperasi bahkan dari buruh PT. HIP bisa diterima oleh kepolisian dan diproses cepat sekali, termasuk kasus Mada ini.” Sambung Fatrisia.

 

Fatrisia Ain kemudian membeberkan beberapa temuannya terkait praktek kemitraan plasma di koperasi awal baru yang menjadi sumber konflik antara PT. HIP dan petani plasma Buol.

 

“Secara Khusus kemitraan plasma di Koperasi Awal Baru ini sangat kompleks, temuan kami, ada masalah terkait dengan SK Bupati yang menetapkan petani dan lahan dalam kemitraan, sebab kenyataanya banyak orang yang memiliki lahan tidak dimasukan dalam SK Bupati, termasuk kasus Mada dan keluarganya ini. Tetapi dalam subjek SK tersebut terdapat orang - orang yang tidak memiliki lahan justeru masuk dalam SK Bupati.” Tuturnya.

 

“Masalah kedua, diatas lahan kemitraan koperasi Awal Baru, pada tahun 2016 dijadikan obyek program TAURAT (tanah untuk rakyat) melalui program PTSL, sehingga subyeknya tidak bersesuaian dengan subyek dalam SK Bupati, Jadi terdapat orang yang memegang SHM tetapi tidak masuk dalam SK Bupati, dengan begitu mereka tidak masuk dalam aggota koperasi Awal Baru, sebaliknya terdapat Subjek atau orang - orang yang masuk dalam SK Bupati bukan  sebagai pemegang SHM dalam lahan Koperasi Awal Baru.” Tambah Fatrisia.



Fatrisia sangat menyayangkan cara yang ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan masalah, menurutnya upaya kriminalisasi ini bukannya akan menyelesaikan masalah namun hanya akan semakin memperburuknya. Dia juga mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada putusan dari KPPU RI yang menyatakan bahwa PT. HIP melakukan pelanggaran sehingga sudah semestinya PT. HIP berbenah, bukannya mengkriminalisasi petani.

 

“Dengan berbagai masalah seperti itu, semestinya pendekatan penyelesaian masalahnya bukan dengan cara-cara kriminalisasi semacam ini, sebab ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Perlu untuk diketahui, dalam masalah kemitraan ini sesungguhnya sudah ada keputusan dari komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, yang menyatakan bahwa PT. Hardaya Inti Plantations telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 35 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM. Yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan keputusan ini dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian masalah konflik kemitraan ini.” Ungkap Fatrisia.

 

Terakhir, Dia juga menekankan bahwa peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.

 

“Seharusnya pemerintah Daerah lebih aktif untuk mengambil langkah dalam penyelesaian masalah ini, agar kemitraan pembangunan kebun sawit tidak merugikan para petani pemilik lahan. Kami berharap Bupati baru ini punya keinginan baik dalam menyelesaikan masalah kemitraan ini dan tidak membiarkan berlarut larut yang akhirnya terus mengorbankan para petani termasuk dikriminalisasikan, perlu diingat kasus ini sudah mengorbankan 5 orang dipenjara pada tahun 2021, sekarang Mada ingin dikriminalisasi jadi kriminalisasi terhadap petani yang berjuang ini harus dihentikan.” Tutupnya.

 


Posting Komentar untuk "Sidang Dakwaan Mada Yunus, Petani Plasma Buol Yang Dikriminalisasi Karena Menuntut Haknya."