Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh KIBA Demo Didepan Kantor PT. Huadi, Tolak “PHK Terselubung” Melalui Skema Merumahkan Buruh.

Gambar : Massa Aksi Buruh KIBA saat melakukan aksi didepan PT. Huadi

Kamis, 3 Juli 2025. Pintu masuk KIBA (Kawasan Industri Bantaeng) terlihat ditutup rapat saat ratusan massa aksi secara bersama-sama menggeruduk perusahaan. Aksi tersebut didasari karena perusahaan telah mengeluarkan kebijakan secara sepihak yaitu merumahkan 350 buruh PT. Wuzhou sejak 1 Juli 2025 dan masih akan merumahkan sekitar 600 buruh PT. Yatai setelah material ore nikel habis. Kedua perusahaan tersebut berada dibawah naungan PT. Huadi Group.

 

Sekitar 150 buruh beserta massa solidaritas organisasi maupun elemen lain menggelar aksi sejak pukul 09.00 wita didepan pintu utama KIBA mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan dan mendesak pihak perusahaan untuk membatalkan kebijakan tersebut serta menyelesaikan permasalahan lain di perusahaan yang telah lama terjadi dan tak kunjung dibenahi.

 

Saat aksi, raut wajah kecewa serta marah tak bisa disembunyikan oleh massa aksi. Mereka menyesali tindakan perusahaan yang telah menggantungkan nasib para buruh yang telah bekerja keras menjalankan pekerjaan mereka di pabrik pemurnian nikel tersebut. Mereka juga kecewa kepada pemerintah yang telah membiarkan serta tidak berupaya menyelesaikan masalah-masalah lain yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada pihak pemerintah.

 

Junaid Judda ketua SBIPE dalam orasinya menyampaikan terkait kebijakan merumahkan buruh adalah kebijakan yang sepihak tanpa ada dialog terlebih dahulu dengan buruh maupun serikat buruh. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

 

“Istilah dirumahkan yang digunakan oleh perusahaan dalam hal ini PT.Huadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebab tidak disebutkan dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kami menduga bahwa ini adalah akal-akalan perusahaan agar perusahaan terhindar dari tanggung jawabnya untuk membayarkan upah kepada buruh. Dalam UU Tenaga Kerja pasal 93 ayat 2 menjelaskan bahwa buruh yang tidak bekerja bukan karena kesalahannya tetap berhak mendapatkan upahnya secara penuh.” Tegas Juned sapaan akrabnya.

 

Selain orasi, dalam aksi tersebut juga ditampilkan puisi yang dibacakan langsung oleh buruh perempuan bernama Nengsih.

 

“Setiap hari saya bekerja, 8 hingga 12 jam. Setelah itu saya harus balik kerumah melanjutkan pekerjaan rumah dan mengurus keluarga. Capek ? yah capek, tapi itu semua saya lakukan demi hidup saya dan keluarga.” Penggalan puisi yang dibacakan oleh Nengsih dengan suara yang bergetar menandakan ada kemarahan yang keluar bersama dengan bacaan puisinya.

 

Aksi berjalan selama beberapa jam, orator pun silih berganti menyampaikan orasi dan kemarahannya, tapi sangat disayangkan pihak pimpinan perusahaan tidak ada yang datang untuk menemui massa aksi. Dialog terbuka pun tidak kunjung dilaksanakan. Harapan para buruh untuk mendapat penjelasan dan kejelasan masih belum terpenuhi.

 

Junaedi Hambali kepala departemen hukum, advokasi dan kampanye massa SBIPE KIBA menyayangkan tindakan perusahaan yang enggan bertemu dan berdialog terbuka dengan buruh yang saat ini melakukan aksi. Padahal menurutnya dengan berdialog terbuka maka akan banyak sekali informasi yang dapat didiskusikan secara bersama dan dicari jalan keluarnya.

 

“Ini sudah mencerminkan sikap perusahaan yang anti berdialog terbuka dengan buruh. Kebijakan merumahkan buruh bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi buruh. Lembur selama 4 jam setiap harinya selama 20 hari kerja buruh dalam sebulan tak pernah dibayarkan penuh upahnya. Bahkan hingga pertengahan 2025, perusahaan diduga masih membayarkan upah buruh dibawah besaran UMP. Hal tersebut adalah sebagian masalah yang bisa didiskusikan dan dicari secara bersama jalan keluarnya. Namun ternyata perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.” Jelas Edi sapaan akrabnya.

 

Massa aksi pun bubar pada pukul 12.00 wita karena pihak perusahaan enggan menemui massa aksi. Namun, sebelum bubar. Junaid Judda menegaskan bahwa aksi ini bukanlah aksi terakhir, namun adalah awal dari aksi berjilid-jilid yang akan kita lakukan hingga perusahaan membatalkan kebijakan tersebut dan memenuhi hak-hak buruh.

 

“Sudah cukup lama buruh menderita. Setelah buruh sekuat tenaga dan bercucuran keringat terus mengupayakan pabrik tetap beroperasi, pemilik perusahaan terus mendapatkan keuntungan berlebih karena kerja buruh. Namun apa yang buruh dapatkan kini tidak sepadan, bahkan kebijakan merumahkan buruh ini semakin menginjak-injak martabat buruh. Sudah saatnya buruh bersatu dan bersama-sama memperjuangkan haknya.” Tutup Juned sebelum massa aksi bubar.

Posting Komentar untuk "Buruh KIBA Demo Didepan Kantor PT. Huadi, Tolak “PHK Terselubung” Melalui Skema Merumahkan Buruh."