Mengadili Suara Rakyat: Melawan Kriminalisasi Pembela HAM di Tengah Kemunduran Demokrasi
Sumber : Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi
Tomy berasal dari latar
belakang masyarakat biasa dan bukan bagian dari struktur kekuasaan, sehingga ia
lebih banyak merasakan dampak kebijakan daripada menentukannya. Di usia muda,
bersama organisasi massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) ia memilih untuk tidak
diam terhadap ketidakadilan, aktif hadir di ruang-ruang sosial, menyuarakan
keresahan, dan berdiri bersama kelompok masyarakat yang lemah serta tidak
memiliki saluran untuk didengar. Dengan kemampuan yang dimilikinya—pikiran,
keberanian, dan media—Tomy terus memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai bagian
dari keadilan.
Upaya tersebut diakui secara resmi
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menetapkan Tomy
sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Pengakuan ini menegaskan bahwa
aktivitasnya berfokus pada pemajuan dan perlindungan hak-hak dasar seperti
kebebasan berkumpul, berserikat, berpendapat, dan berpartisipasi dalam
pemerintahan, tanpa menggunakan kekerasan. Selain itu, keberadaan Pembela HAM
di Indonesia juga dijamin melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6,
yang menempatkan mereka sebagai bagian sah dan penting dalam sistem demokrasi
serta negara hukum.
Dititik ini muncul sebuah
pertanyaan :
sosok seperti apakah yang
sebenarnya sedang dihadapkan ke ruang sidang ini? Apakah seorang kriminal?
Ataukah seorang anak muda yang tumbuh dengan kesadaran sosial, yang memilih
untuk tidak menutup mata terhadap ketidakadilan?
Gelombang aksi protes dan
demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025
mencerminkan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik penyelenggaraan
kekuasaan yang dinilai tidak demokratis. Momentum kemerdekaan yang seharusnya
menjadi simbol persatuan justru diwarnai oleh ketidakpuasan publik akibat
kebijakan pemerintah yang memicu ketegangan politik, ketidakstabilan institusi,
serta tekanan ekonomi yang meluas.
Sejak
awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terlihat adanya konsolidasi
kekuasaan melalui distribusi posisi di kabinet dan parlemen serta akomodasi
jaringan lama, yang berdampak pada ketimpangan prioritas pembangunan. Di saat
yang sama, meningkatnya utang negara dan defisit anggaran memperburuk kondisi
sosial ekonomi. Kebijakan seperti kenaikan pajak, biaya pendidikan, serta
maraknya PHK semakin menekan masyarakat. Di tengah situasi ini, pengesahan
revisi UU TNI dan kenaikan tunjangan DPR dinilai tidak berpihak pada rakyat dan
memperdalam krisis kepercayaan publik.
Puncak kekecewaan tersebut meledak
menjadi aksi massa di lebih dari 100 kota di Indonesia, dipicu oleh berbagai
kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat. Aksi-aksi ini kerap direspons
secara represif oleh aparat, bahkan menimbulkan korban jiwa, yang semakin
memperkuat solidaritas publik dalam menuntut keadilan dan penghormatan terhadap
HAM. Dengan demikian, gelombang protes yang terjadi merupakan ekspresi nyata
kemarahan kolektif masyarakat terhadap kondisi negara, bukan disebabkan oleh
individu tertentu.
Menjadikan Tomy Priatna Wiria
sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gelombang demonstrasi berarti
menunjukkan ketidakmauan negara mengakui bahwa aksi massal di ratusan kota
merupakan akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Pendakwaan
terhadapnya sebagai penghasut dinilai subjektif, dipaksakan, dan merupakan
bentuk kriminalisasi untuk mencari “kambing
hitam”, sekaligus mengaburkan fakta bahwa protes muncul dari kekecewaan
publik terhadap penyelenggaraan negara. Tindakan ini berpotensi merusak prinsip
demokrasi dan negara hukum, karena membatasi hak konstitusional warga untuk
menyampaikan pendapat, padahal demonstrasi tersebut merupakan ekspresi sah dari
kebebasan berpendapat dan tidak dapat direduksi sebagai akibat ulah individu
tertentu.
Dari Tagar ke Jalanan: Ekspresi Kolektif dan
Kriminalisasi di Era Digital
Aktivisme
digital menjadi bentuk baru gerakan sosial di era modern, di mana masyarakat
menyalurkan keresahan politik melalui media sosial, terutama lewat penggunaan
tagar (hashtag). Fenomena hashtag activism ini berfungsi sebagai sarana
solidaritas, kampanye, serta upaya mendorong perubahan sosial dengan
meningkatkan kesadaran kolektif dan keterbukaan informasi. Dalam konteks
demonstrasi Agustus 2025, viralnya konten seperti video anggota DPR yang
berjoget dan isu kenaikan tunjangan memicu kemarahan publik yang meluas,
ditandai dengan tingginya interaksi dan penggunaan tagar seperti #BubarkanDPR
di berbagai platform digital.
Kemunculan tagar-tagar lanjutan pasca
peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan semakin memperdalam krisis
kepercayaan publik terhadap aparat, sekaligus memperkuat gelombang solidaritas
dan kemarahan di ruang digital. Sebut saja seperti hastag #PolisiPembunuh yang mencapai 291.091 mentions, #PolisiPembunuhRakyat
398.604 mentions, #PolisiMusuhBersama 46.932 mentions, #ACAB. Meski media sosial
berperan sebagai alat mobilisasi dan katalisator aksi, demonstrasi yang terjadi
tidak semata dipicu oleh aktivitas digital atau individu tertentu, melainkan
oleh akumulasi persoalan nyata seperti tekanan ekonomi, kebijakan yang tidak
adil, serta tindakan represif aparat negara.
Gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025, termasuk aksi di Bali pada 30
Agustus, tidak dapat dipisahkan dari konteks politik hukum nasional yang
dinilai mengabaikan prinsip negara hukum dan memicu keresahan kolektif
masyarakat. Kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, ditambah dengan
respons represif aparat, telah mendorong pembatasan hak konstitusional warga,
termasuk kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, serta berujung pada
kriminalisasi aktivis pro-demokrasi seperti Tomy Priatna Wiria.
Dalam
perspektif teori hukum, Mahfud MD menegaskan bahwa hukum merupakan produk
konfigurasi politik yang dapat bersifat responsif atau konservatif. Dalam kasus
ini, muncul pertanyaan apakah hukum digunakan untuk menegakkan keadilan atau
justru sebagai instrumen kekuasaan untuk menjaga stabilitas politik. Penangkapan
dan pendakwaan terhadap Tomy dinilai mencerminkan kecenderungan hukum yang
konservatif, di mana hukum berpotensi dijadikan alat untuk membungkam kritik
masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan hukum
progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo menjadi relevan, yang
menempatkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif dan
kemanusiaan. Hakim diharapkan mampu menafsirkan hukum secara adil, tidak semata
terikat pada teks formal, serta melihat perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi
terhadap pembela HAM. Dengan demikian, penegakan hukum seharusnya berorientasi
pada keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia.
Kematian Affan Kurniawan,
seorang pengemudi ojek daring yang tidak terlibat demonstrasi dan tewas terlindas
kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025, memicu kemarahan publik serta
menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Situasi ini diperparah
oleh pernyataan Kapolri yang menginstruksikan tindakan tegas terhadap massa,
termasuk penggunaan peluru karet, yang dinilai bertentangan dengan prinsip
perlindungan HAM dan justru mendorong pendekatan represif dalam penanganan aksi
demonstrasi di berbagai daerah.
Dalam konteks tersebut, pendakwaan
terhadap Tomy Priatna Wiria sebagai penghasut aksi di Bali dipandang sebagai
bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme yang menyuarakan keresahan publik.
Pembelaan menegaskan bahwa menyampaikan kritik terhadap tindakan represif
aparat merupakan hak konstitusional, bukan tindak pidana. Oleh karena itu,
majelis hakim diharapkan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi
peristiwa ini serta menegakkan hukum secara adil dan berorientasi pada keadilan
substantif, bukan semata-mata berpegang pada teks formal undang-undang.
Kebebasan Berekspresi di Bawah Ancaman
Kriminalisasi
Hak Asasi Manusia (HAM),
khususnya kebebasan berpendapat, merupakan hak fundamental yang dijamin oleh
hukum internasional seperti UDHR (Universal Declaration of Human Rights) dan
ICCPR (International Covenant On Civil And Political Rights)
serta konstitusi Indonesia. Hak ini menjadi pilar penting dalam demokrasi
karena memungkinkan partisipasi publik melalui berbagai cara, termasuk
demonstrasi, kritik, dan penyebaran informasi. Oleh karena itu, negara
berkewajiban melindungi kebebasan ini tanpa intervensi yang berlebihan agar
proses demokrasi dan keterlibatan masyarakat tetap terjaga.
Dalam
perkara ini, tuduhan terhadap Tomy Priatna Wiria yang didasarkan pada pembuatan
dan penyebaran poster dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Poster
tersebut hanya bersifat informatif dan tidak mengandung ajakan kekerasan,
sehingga merupakan bagian dari praktik sah kebebasan berpendapat. Pemidanaan
terhadap tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi masyarakat
dalam menggunakan hak konstitusionalnya, serta menunjukkan adanya perluasan
makna tindak pidana yang mengarah pada kriminalisasi.
Selain itu, proses hukum yang
dijalankan terhadap Tomy menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur dan hak-hak
dasar tersangka, seperti tidak adanya bukti permulaan yang cukup, tidak
diberikannya pendampingan hukum sejak awal, serta adanya ketidakwajaran dalam
penanganan perkara. Praktik ini memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan
oleh aparat penegak hukum, yang berakibat pada hilangnya hak-hak dasar Tomy
sebagai warga negara, termasuk kebebasan, pendidikan, dan masa depan hidupnya.
Indonesia sebagai negara
multikultur telah lama mengadopsi demokrasi, meskipun perjalanannya sejak 1945
penuh dinamika, dari fase demokratis, otoritarianisme, hingga reformasi
pasca-1998. Namun, berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa kualitas
demokrasi Indonesia masih tergolong “flawed
democracy” dengan penurunan pada aspek kebebasan sipil. Kondisi ini
tercermin dari meningkatnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap
masyarakat sipil, khususnya dalam kebebasan berekspresi, berkumpul, dan
berserikat, yang sering direspons secara represif oleh aparat penegak hukum.
Situasi tersebut diperparah ketika
hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan, sehingga
bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung supremasi
sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.
Peradilan di Persimpangan Kekuasaan dan
Keadilan
Jika Pengadilan Negeri
Denpasar berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan dalam mempersempit
ruang sipil, maka dampaknya sangat serius bagi demokrasi dan HAM. Pengadilan
akan kehilangan independensinya dan berubah dari penyeimbang kekuasaan menjadi
alat legitimasi, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivis dan
masyarakat sipil, sehingga kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat
semakin terancam.
Selain itu, kondisi ini akan
menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, menggerus prinsip
supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum, serta mendorong kemunduran
demokrasi secara struktural. Jika dibiarkan, penyempitan ruang sipil dapat mempercepat
pergeseran dari demokrasi yang cacat menuju sistem yang lebih otoriter.
Kisah Arjuna dalam
Mahabharata menggambarkan pergulatan moral dalam menegakkan dharma atau
keadilan. Keraguannya untuk berperang dipatahkan oleh Sri Krishna yang
menegaskan bahwa membiarkan ketidakadilan sama dengan ikut terlibat di
dalamnya. Ajaran ini menolak sikap netral dalam menghadapi ketidakadilan dan
menekankan bahwa keberpihakan pada kebenaran adalah kewajiban moral.
Dalam konteks penegakan hukum saat
ini, khususnya kasus terhadap Tomy dan penangkapan pasca aksi 30 Agustus 2025,
ajaran dharma menjadi relevan untuk menilai apakah negara menjalankan keadilan
atau justru membiarkan ketidakadilan. Diam terhadap proses hukum yang tidak
adil berarti melegitimasi ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu,
perlawanan terhadap ketidakadilan harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab
moral untuk menjaga keseimbangan dan menegakkan kebenaran.
Kekuasaan bukanlah sesuatu
yang alamiah, melainkan terbentuk melalui relasi sosial yang sekaligus
memproduksi pengetahuan dan “kebenaran”,
sehingga kebenaran sering kali mencerminkan kepentingan pihak yang berkuasa dan
meminggirkan kelompok rentan. Oleh karena itu, diperlukan narasi tandingan
untuk membongkar dominasi tersebut dan membuka ruang bagi suara yang
terpinggirkan. Dalam konteks ini, penting disadari bahwa aparat penegak hukum
mungkin tidak sepenuhnya mengalami realitas masyarakat yang paling terdampak,
sehingga perbedaan pengalaman sosial dapat memengaruhi cara pandang terhadap
suatu perkara. Karena itu, majelis hakim diharapkan tidak hanya menilai secara
normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan secara
empatik, agar penegakan hukum tidak membungkam ekspresi yang sah, melainkan
benar-benar menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Penggunaan pasal “penyebaran berita bohong” terhadap
anak muda perlu dikritisi karena seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi
daripada pendekatan represif, mengingat jumlah kasusnya relatif kecil dan
dampak penegakan hukum yang berujung pidana justru menimbulkan kerugian sosial
serta beban ekonomi bagi negara. Dalam kasus ini, kepolisian sebagai pelapor
sekaligus penilai kebenaran informasi tidak menunjukkan upaya klarifikasi
terbuka, sehingga menimbulkan keraguan atas objektivitas penetapan “berita bohong” dan berpotensi mengarah
pada kriminalisasi ekspresi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
membebaskan aktivis dalam kasus serupa menegaskan bahwa hukum harus digunakan
secara hati-hati dan proporsional, serta tidak boleh membungkam peran anak muda
dan pembela HAM yang sejatinya merupakan bagian penting dari mekanisme
demokrasi.
Aksi Kamisan menjadi bukti
bahwa bahkan bentuk perlawanan paling damai sekalipun sering tidak mendapat
respons memadai dari negara, meski telah dilakukan secara konsisten sejak 2007
hingga ratusan kali sebagai tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM. Dalam ideal
demokrasi, aksi damai seharusnya menjadi saluran utama komunikasi rakyat, namun
kenyataannya justru menunjukkan kemandekan kehendak politik negara. Situasi ini
relevan dengan penanganan represif terhadap aksi pasca 30 Agustus 2025, yang
memperlihatkan bahwa masalah utamanya bukan pada cara masyarakat menyampaikan
aspirasi, melainkan pada kurangnya kemauan negara untuk mendengar dan
menindaklanjutinya.
Di akhir pembelaan,
ditekankan pentingnya refleksi terhadap produk hukum, tujuan hukum, serta
paradigma yang digunakan dalam mengadili perkara Tomy Priatna Wiria. Mengadili
perkara ini dipandang bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi juga menyentuh
esensi demokrasi itu sendiri. Hukum tidak boleh hanya menjadi teks kaku,
melainkan harus menjamin kepastian, kemanfaatan, dan terutama keadilan,
meskipun menyeimbangkan ketiganya sering kali sulit.
Penerapan
hukum yang terlalu kaku justru berpotensi mengabaikan konteks kemanusiaan dan
menjadikan hukum tidak adil. Dalam perkara ini, tindakan Tomy yang dilandasi
alasan moral berisiko dipersempit sebagai pelanggaran hukum semata, sehingga
mencerminkan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi. Mengacu pada
pemikiran Gustav Radbruch, ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum
dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan sebagai nilai dasar, sementara
kepastian hukum hanya bersifat instrumental.
Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan bersikap progresif, independen, dan berani menegakkan keadilan substantif tanpa intervensi kekuasaan. Putusan hakim memiliki peran strategis dalam membentuk hukum yang hidup dan menjadi preseden bagi masa depan. Jika perkara ini tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, maka berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum, sebaliknya putusan yang adil dan kontekstual akan memperkuat integritas hukum dan menjadi rujukan yang bermartabat bagi generasi mendatang.





Bebaskan Kawan Tomy dan Tapol yang di Kriminalisasi lainnya!!!
BalasHapus