Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lawan Tambang, Bela Ruang Hidup: Warga Enrekang Desak Pemprov Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri


Makassar, 14 April 2026. Sejumlah warga Kabupaten Enrekang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menyampaikan aspirasi dan sikap penolakan mereka terhadap rencana aktivitas pertambangan emas yang akan dilakukan di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kedatangan warga ini merupakan bentuk konsolidasi perjuangan yang telah berlangsung cukup lama, sebagai respons atas upaya yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri untuk melangsungkan agenda pertambangan di wilayah tersebut. Warga menilai bahwa rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan hidup maupun terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

 

Pertemuan yang berlangsung dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini juga dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam advokasi penolakan tambang, di antaranya Koalisi Lingkar Tambang Enrekang serta tim hukum yang mendampingi warga. Dari unsur pemerintah dan lembaga legislatif, hadir pula perwakilan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pembangunan, Bupati Enrekang, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang beserta jajarannya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa persoalan rencana tambang emas di Enrekang telah menjadi perhatian lintas sektor dan membutuhkan penanganan yang serius serta komprehensif.

 

Dalam pembahasan yang berlangsung, warga secara tegas menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana pertambangan emas tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah hal yang baru, melainkan hasil dari proses panjang yang telah ditempuh melalui berbagai aksi demonstrasi dan upaya advokasi yang berkelanjutan. Perjuangan tersebut pada akhirnya membuahkan kesepakatan antara warga, Bupati Enrekang, dan DPRD Kabupaten Enrekang, yang secara bersama-sama menyatakan sikap menolak adanya aktivitas tambang di wilayah Enrekang. Warga pun berharap agar kesepakatan tersebut dapat dihormati dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak, serta tidak ada lagi upaya untuk melanjutkan rencana pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.

 

“Perihal IUP CV. Hadaf Karya Mandiri yang saya dapatkan ada dua izin namun itu sudah berakhir masa berlakunya. Saya tidak tau anggota DPRD lain kalau ada yang melihatnya namun untuk saya sendiri belum pernah melihat dokumen izin yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang  Abdurahman Zulkarnain.

 

Terkait dengan proses administrasi perizinan serta tahapan sosialisasi kepada masyarakat, terdapat persoalan mendasar yang dinilai telah dilangkahi oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini, prosedur administrasi perizinan diduga tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya menjadi dasar dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Selain itu, proses sosialisasi yang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh sekaligus menyampaikan pendapat, justru tidak dilakukan secara layak dan partisipatif.

 

Lebih jauh, masyarakat yang lahannya diklaim oleh CV. Hadaf Karya Mandiri tidak mendapatkan kesempatan untuk terlibat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan sejak awal. Hal ini terlihat dari fakta bahwa izin usaha telah terlebih dahulu diterbitkan, sementara sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan setelahnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pembalikan tahapan yang seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan persetujuan masyarakat terdampak. Akibatnya, masyarakat merasa diabaikan hak-haknya serta diposisikan hanya sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan ruang hidup mereka.

 

“Warga menolak hadirnya tambang dan terbitnya IUP dan WIUP yang mengklaim lahan-lahan perkebunan warga. Berdasarkan RT/RW Provinsi tahun 2018 dalam dokumen AMDAL yang masih mengacu pada RT/RW tersebut, maka warga menilai adanya pelanggaran administratif dari pihak perusahaan,” tangkas Saddam Ramli sebagai perwakilan warga terdampak.

 

Zul yang merupakan salah satu perwakilan Warga yang ikut hadir khawatir akan dampak buruk yang akan timbul jika aktivitas pertambangan itu berlangsung.

 

“Dampak Negatif tentunya berupa kerusakan lingkungan seperti akan terjadi longsor, tercemarnya sumber air, rusaknya kualitas udara dan akan hilangnya mata pencaharian kami sebagai masyarakat yang mayoritas pekerjaanya adalah petani dan peternak, Jika tambang emas beroperasi maka ternak dan pertanian warga akan hilang, jika di rata-ratakan ternak warga yang ada di  Tiga Desa  Satu Kelurahan itu mencapai Tiga Ribu Ekor Sapi” tegas Zul

 

Secara ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan tidak diperkenankan untuk secara langsung memperoleh dan menjalankan izin eksplorasi maupun izin eksploitasi tanpa terlebih dahulu melalui tahapan perizinan yang mendasar, yaitu izin lingkungan sebagai prasyarat utama. Izin lingkungan memiliki peran penting karena menjadi instrumen untuk menilai dan mengetahui secara menyeluruh berbagai potensi dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, baik terhadap lingkungan hidup, kondisi sosial masyarakat, maupun aspek ekonomi di wilayah terdampak. Melalui proses ini, perusahaan diwajibkan menyusun kajian komprehensif, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), guna mengidentifikasi, memprediksi, serta merumuskan langkah-langkah mitigasi atas berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Oleh karena itu, tanpa adanya izin lingkungan yang sah serta proses yang transparan dan partisipatif, penerbitan izin eksplorasi maupun eksploitasi tidak hanya bertentangan dengan prosedur hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.

 

“Hal ini penting sekaligus menjadi bagian dari aspirasi Warga. Meskipun kewenangan bertumpu pada Menteri ESDM, tapi Warga yang tinggal di tapak memiliki hak untuk menolak kebijakan tersebut,” tambah Hasbi, tim hukum LBH Makassar

 

Atas berbagai upaya penolakan yang dilakukan oleh warga, sikap tersebut justru tidak dipandang sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah dalam ruang demokrasi, melainkan kerap ditafsirkan sebagai tindakan yang berujung pada kriminalisasi. Kondisi ini hingga kini telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga, baik secara sosial, psikologis, maupun hukum. Sejumlah warga yang aktif dan konsisten menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang bahkan harus menghadapi proses hukum, yang dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat. Situasi ini semakin memperlihatkan adanya ketimpangan dalam perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mempertahankan ruang hidupnya.

 

Di sisi lain, perjuangan warga Cendana bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari proses panjang yang telah ditempuh melalui berbagai bentuk perlawanan. Warga secara kolektif telah menggelar banyak aksi demonstrasi, melakukan audiensi dengan berbagai pihak, serta membangun konsolidasi untuk memperkuat posisi mereka dalam menolak rencana pertambangan tersebut. Upaya-upaya ini pada akhirnya juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Enrekang dan DPRD Kabupaten Enrekang, yang menyatakan sikap sejalan dengan aspirasi warga dalam menolak aktivitas tambang. Dukungan tersebut menjadi salah satu pijakan penting bagi warga untuk terus melanjutkan perjuangan mereka demi melindungi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

 

“Namun sayangnya, Bupati dan DPRD Kabupaten tidak berwenang untuk mencabut izin tersebut, maka oleh karena itu kami meminta agar DPRD Provinsi dapat mendesak Gubernur Sulsel untuk mencabut izin tersebut karena Gubernur  sendiri yang pernah menerbitkan izin tersebut,” tambah Ijul, Agra Sulsel.

 

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh salah satu perwakilan dari Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, berulang kali disampaikan bahwa persoalan pembebasan lahan menjadi satu-satunya aspek yang dianggap sebagai pertimbangan utama terkait dampak sosial dari kehadiran aktivitas pertambangan di tengah permukiman warga maupun di lahan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Pandangan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan untuk mempersempit persoalan hanya pada aspek administratif dan kepemilikan lahan, sementara dampak sosial yang lebih luas—seperti perubahan pola hidup, potensi konflik sosial, serta gangguan terhadap ruang hidup masyarakat—diposisikan sebagai persoalan lanjutan yang belum menjadi prioritas utama dalam pembahasan.

 

Namun demikian, pada kenyataannya situasi di lapangan menunjukkan hal yang jauh lebih kompleks. Hingga saat ini, telah terdapat sejumlah warga yang harus menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat sebagai konsekuensi dari belum adanya penyelesaian yang adil dan menyeluruh dari para pemangku kepentingan. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa penolakan warga tidak hanya diabaikan, tetapi juga berpotensi dihadapkan pada tekanan hukum. Oleh karena itu, pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian dan kejelasan sikap dari pemerintah serta lembaga legislatif, agar penolakan tegas yang disampaikan oleh warga benar-benar didengar, dihargai, dan dipertimbangkan secara serius dalam proses pengambilan keputusan terkait pemberian izin usaha pertambangan.

 

Di sisi lain, penting untuk dipahami bahwa karakteristik kehidupan masyarakat setempat selama ini tidak pernah bersinggungan dengan aktivitas pertambangan. Warga Cendana pada umumnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, kehadiran tambang tidak hanya dipandang sebagai ancaman terhadap sumber ekonomi mereka, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi penopang utama kehidupan. Kekhawatiran warga tidak hanya terbatas pada dampak jangka pendek, melainkan juga pada potensi kerusakan lingkungan yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, sehingga memperkuat alasan mereka untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Posting Komentar untuk "Lawan Tambang, Bela Ruang Hidup: Warga Enrekang Desak Pemprov Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri"