Lawan Tambang, Bela Ruang Hidup: Warga Enrekang Desak Pemprov Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri
Makassar,
14 April 2026.
Sejumlah warga Kabupaten Enrekang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menyampaikan aspirasi dan
sikap penolakan mereka terhadap rencana aktivitas pertambangan emas yang akan
dilakukan di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kedatangan warga ini
merupakan bentuk konsolidasi perjuangan yang telah berlangsung cukup lama,
sebagai respons atas upaya yang dilakukan oleh CV. Hadaf Karya Mandiri untuk
melangsungkan agenda pertambangan di wilayah tersebut. Warga menilai bahwa
rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan
hidup maupun terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat
setempat.
Pertemuan yang berlangsung
dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini juga dihadiri oleh
berbagai pihak yang terlibat dalam advokasi penolakan tambang, di antaranya
Koalisi Lingkar Tambang Enrekang serta tim hukum yang mendampingi warga. Dari
unsur pemerintah dan lembaga legislatif, hadir pula perwakilan Komisi D DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pembangunan, Bupati Enrekang, serta
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang beserta jajarannya. Kehadiran berbagai
pihak ini menunjukkan bahwa persoalan rencana tambang emas di Enrekang telah
menjadi perhatian lintas sektor dan membutuhkan penanganan yang serius serta
komprehensif.
Dalam pembahasan yang
berlangsung, warga secara tegas menyampaikan aspirasi penolakan terhadap
rencana pertambangan emas tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini
bukanlah hal yang baru, melainkan hasil dari proses panjang yang telah ditempuh
melalui berbagai aksi demonstrasi dan upaya advokasi yang berkelanjutan.
Perjuangan tersebut pada akhirnya membuahkan kesepakatan antara warga, Bupati
Enrekang, dan DPRD Kabupaten Enrekang, yang secara bersama-sama menyatakan
sikap menolak adanya aktivitas tambang di wilayah Enrekang. Warga pun berharap
agar kesepakatan tersebut dapat dihormati dan dijalankan secara konsisten oleh
seluruh pihak, serta tidak ada lagi upaya untuk melanjutkan rencana
pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Perihal IUP CV. Hadaf Karya Mandiri yang saya dapatkan ada dua izin namun itu sudah berakhir masa berlakunya. Saya tidak tau anggota DPRD lain kalau ada yang melihatnya namun untuk saya sendiri belum pernah melihat dokumen izin yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Abdurahman Zulkarnain.
Terkait dengan proses
administrasi perizinan serta tahapan sosialisasi kepada masyarakat, terdapat
persoalan mendasar yang dinilai telah dilangkahi oleh pihak perusahaan. Dalam
hal ini, prosedur administrasi perizinan diduga tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan
dan mekanisme yang berlaku, sehingga menimbulkan indikasi pelanggaran terhadap
aturan yang seharusnya menjadi dasar dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Selain itu, proses sosialisasi yang semestinya menjadi ruang bagi masyarakat
untuk memperoleh informasi secara utuh sekaligus menyampaikan pendapat, justru
tidak dilakukan secara layak dan partisipatif.
Lebih jauh, masyarakat yang lahannya
diklaim oleh CV. Hadaf Karya Mandiri tidak mendapatkan kesempatan untuk
terlibat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan sejak awal. Hal ini
terlihat dari fakta bahwa izin usaha telah terlebih dahulu diterbitkan,
sementara sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan setelahnya. Kondisi
tersebut menunjukkan adanya pembalikan tahapan yang seharusnya mengedepankan
prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan persetujuan masyarakat terdampak.
Akibatnya, masyarakat merasa diabaikan hak-haknya serta diposisikan hanya
sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki kepentingan langsung terhadap
keberlangsungan ruang hidup mereka.
“Warga
menolak hadirnya tambang dan terbitnya IUP dan WIUP yang mengklaim lahan-lahan
perkebunan warga. Berdasarkan RT/RW Provinsi tahun 2018 dalam dokumen AMDAL
yang masih mengacu pada RT/RW tersebut, maka warga menilai adanya pelanggaran
administratif dari pihak perusahaan,” tangkas Saddam Ramli
sebagai perwakilan warga terdampak.
Zul yang merupakan salah satu perwakilan Warga yang ikut
hadir khawatir akan dampak buruk yang akan timbul jika aktivitas pertambangan
itu berlangsung.
“Dampak
Negatif tentunya berupa kerusakan lingkungan seperti akan terjadi longsor,
tercemarnya sumber air, rusaknya kualitas udara dan akan hilangnya mata
pencaharian kami sebagai masyarakat yang mayoritas pekerjaanya adalah petani
dan peternak, Jika tambang emas beroperasi maka ternak dan pertanian warga akan
hilang, jika di rata-ratakan ternak warga yang ada di Tiga Desa
Satu Kelurahan itu mencapai Tiga Ribu Ekor Sapi”
tegas Zul
Secara ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan tidak
diperkenankan untuk secara langsung memperoleh dan menjalankan izin eksplorasi
maupun izin eksploitasi tanpa terlebih dahulu melalui tahapan perizinan yang
mendasar, yaitu izin lingkungan sebagai prasyarat utama. Izin lingkungan
memiliki peran penting karena menjadi instrumen untuk menilai dan mengetahui
secara menyeluruh berbagai potensi dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas
pertambangan, baik terhadap lingkungan hidup, kondisi sosial masyarakat, maupun
aspek ekonomi di wilayah terdampak. Melalui proses ini, perusahaan diwajibkan
menyusun kajian komprehensif, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), guna mengidentifikasi, memprediksi, serta merumuskan langkah-langkah
mitigasi atas berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang. Oleh
karena itu, tanpa adanya izin lingkungan yang sah serta proses yang transparan
dan partisipatif, penerbitan izin eksplorasi maupun eksploitasi tidak hanya
bertentangan dengan prosedur hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan
persoalan serius terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat
sekitar.
“Hal
ini penting sekaligus menjadi bagian dari aspirasi Warga. Meskipun kewenangan
bertumpu pada Menteri ESDM, tapi Warga yang tinggal di tapak memiliki hak untuk
menolak kebijakan tersebut,” tambah Hasbi, tim hukum LBH
Makassar
Atas berbagai upaya penolakan
yang dilakukan oleh warga, sikap tersebut justru tidak dipandang sebagai bentuk
penyampaian aspirasi yang sah dalam ruang demokrasi, melainkan kerap
ditafsirkan sebagai tindakan yang berujung pada kriminalisasi. Kondisi ini
hingga kini telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga, baik secara sosial,
psikologis, maupun hukum. Sejumlah warga yang aktif dan konsisten menyuarakan
penolakan terhadap rencana aktivitas tambang bahkan harus menghadapi proses
hukum, yang dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis
masyarakat. Situasi ini semakin memperlihatkan adanya ketimpangan dalam
perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mempertahankan
ruang hidupnya.
Di sisi lain, perjuangan warga Cendana
bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari
proses panjang yang telah ditempuh melalui berbagai bentuk perlawanan. Warga
secara kolektif telah menggelar banyak aksi demonstrasi, melakukan audiensi
dengan berbagai pihak, serta membangun konsolidasi untuk memperkuat posisi
mereka dalam menolak rencana pertambangan tersebut. Upaya-upaya ini pada
akhirnya juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Bupati
Enrekang dan DPRD Kabupaten Enrekang, yang menyatakan sikap sejalan dengan
aspirasi warga dalam menolak aktivitas tambang. Dukungan tersebut menjadi salah
satu pijakan penting bagi warga untuk terus melanjutkan perjuangan mereka demi
melindungi lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Namun
sayangnya, Bupati dan DPRD Kabupaten tidak berwenang untuk mencabut izin
tersebut, maka oleh karena itu kami meminta agar DPRD Provinsi dapat mendesak
Gubernur Sulsel untuk mencabut izin tersebut karena Gubernur sendiri yang pernah menerbitkan izin
tersebut,” tambah Ijul, Agra Sulsel.
Dalam pertemuan yang dipimpin
oleh salah satu perwakilan dari Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,
berulang kali disampaikan bahwa persoalan pembebasan lahan menjadi satu-satunya
aspek yang dianggap sebagai pertimbangan utama terkait dampak sosial dari
kehadiran aktivitas pertambangan di tengah permukiman warga maupun di lahan
kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Pandangan tersebut
menunjukkan adanya kecenderungan untuk mempersempit persoalan hanya pada aspek
administratif dan kepemilikan lahan, sementara dampak sosial yang lebih
luas—seperti perubahan pola hidup, potensi konflik sosial, serta gangguan terhadap
ruang hidup masyarakat—diposisikan sebagai persoalan lanjutan yang belum
menjadi prioritas utama dalam pembahasan.
Namun
demikian, pada kenyataannya situasi di lapangan menunjukkan hal yang jauh lebih
kompleks. Hingga saat ini, telah terdapat sejumlah warga yang harus menjalani
pemeriksaan di kepolisian setempat sebagai konsekuensi dari belum adanya
penyelesaian yang adil dan menyeluruh dari para pemangku kepentingan. Kondisi
ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa penolakan warga tidak hanya diabaikan,
tetapi juga berpotensi dihadapkan pada tekanan hukum. Oleh karena itu,
pertemuan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memberikan
kepastian dan kejelasan sikap dari pemerintah serta lembaga legislatif, agar
penolakan tegas yang disampaikan oleh warga benar-benar didengar, dihargai, dan
dipertimbangkan secara serius dalam proses pengambilan keputusan terkait
pemberian izin usaha pertambangan.
Di sisi lain, penting untuk dipahami bahwa karakteristik kehidupan masyarakat setempat selama ini tidak pernah bersinggungan dengan aktivitas pertambangan. Warga Cendana pada umumnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, kehadiran tambang tidak hanya dipandang sebagai ancaman terhadap sumber ekonomi mereka, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi penopang utama kehidupan. Kekhawatiran warga tidak hanya terbatas pada dampak jangka pendek, melainkan juga pada potensi kerusakan lingkungan yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, sehingga memperkuat alasan mereka untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.




Posting Komentar untuk "Lawan Tambang, Bela Ruang Hidup: Warga Enrekang Desak Pemprov Sulsel Mencabut Izin Pertambangan CV. Hadaf Karya Mandiri"