Mahasiswa FIS-H UNM Lakukan Aksi, Buntut Bermasalahnya Peninjauan UKT UNM !
Awal tahun selalu berbarengan dengan libur semester di kalangan pelajar hingga mahasiswa. Libur ini pula menandakan peralihan semester dari ganjil ke genap. Libur awal tahun mungkin selalu disambut dengan suka oleh pelajar hingga mahasiswa, moment ini kadang dipergunakan untuk berkumpul dengan keluarga bahkan hingga mendatangi tempat-tempat wisata untuk menghilangkan penat setelah bergelut dengan tugas dan pelajaran selama 1 semester atau 6 bulan. Namun, dibalik kesenangan tersebut, ternyata pikiran gunda juga tak hentinya membayangi orang tua mahasiswa. Karena libur awal tahun juga pertanda bahwa mereka harus kembali menyiapkan uang semester anak mereka dan harus dibayarkan sebelum semester genap dimulai, termasuk orang tua mahasiswa yang anaknya berkuliah di UNM.
Awal tahun 2025, mahasiswa UNM kembali diwajibkan membayar UKT mereka. Sebenarnya masa pembayaran UKT UNM sudah mulai pada tanggal 2 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025. Namun pada tanggal 8 Januari 2025, keluar Surat Penyampaian Rektor no 60/UN36/PT/2024 terkait penyampaian tahapan peninjauan UKT Mahasiswa berdasarkan SK Rektor no 22/UN36/HK/2025. Dalam surat tersebut, selain menjelaskan syarat dan tahapan yang harus dipenuhi dan dilewati oleh mahasiswa sebelum mendapatkan peninjauan UKT, tapi juga memberitahukan bahwa pembayaran UKT akan berakhir pada tanggal 24 Januari 2025. Adanya peninjauan UKT merupakan sedikit nafas lega bagi mahasiswa, sebab mereka bisa mengajukan penurunan nominal UKT jika merasa berat membayarnya.
Dalam perjalanannya, Setelah tanggal 23 Januari yang menjadi waktu pengumuman peninjauan UKT, ternyata ada beberapa mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan UKT atau tidak lulus peninjauan UKT dari kampus. Akibatnya, tanggal 24 Januari yang menjadi batas waktu pembayaran UKT, masih banyak mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran. Selain faktor tidak mendapatkan keringanan UKT, kendala libur panjang dan sistem pembayaran juga menjadi soal sehingga banyak mahasiswa yang belum membayar UKT. Kemudian batas pembayaran UKT kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Februari 2025.
Masalah di atas kemudian berbuntut pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa FIS-H UNM pada Jumat, 31 Januari 2025. Aksi tersebut mereka lakukan setelah menilai adanya kejanggalan pada penentuan lulus tidaknya mahasiswa pada peninjauan UKT. Pasalnya, nama-nama mahasiswa FIS-H UNM yang masuk ke universitas telah mendapatkan persetujuan dari prodi dan fakultas. Pihak universitas seharusnya hanya memberikan persetujuan sebab logikanya pihak dekanat dan prodilah yang lebih dekat dan mengetahui kondisi sebenarnya dari mahasiswa. Namun, pihak universitas malah mengambil keputusan sendiri dan berbeda dari rekomendasi dari prodi dan fakultas. Banyak nama-nama yang kemudian tidak diloloskan atau tidak diproses di tingkatan universitas.
Fikran Prawira presiden BEM FIS-H UNM menyampaikan alasan mereka melakukan aksi. Dia mengatakan bahwa terdapat kejanggalan serta ketidak selarasan antara regulasi dengan proses penetapan peninjauan UKT.
“Sebelum melakukan aksi kami telah melakukan pengecekan di tingkat prodi dan fakultas, dan semua data katanya telah disetujui dan dikirim ke tingkat universitas, yaitu BAAK. Namun setelah kami menanyakan ke pihak BAAK, kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Kami menilai BAAK tidak transparan terkait nama dan prosedur peninjauan UKT. Kami juga berasumsi jika BAAK mengutamakan data mahasiswa yang mendaftar wisudah sebab waktu wisudah dan proses peninjauan UKT nyaris bersamaan.” Tegas Fikran.
Aksi yang dimulai pada pukul 14.00 wita dan diikuti oleh puluhan mahasiswa FIS-H UNM mendapatkan respon cepat dari pihak kampus. Pihak keamanan kampus menyampaikan jika perwakilan mahasiswa diminta naik ke ruang pertemuan untuk melakukan dialog dengan pihak rektorat. Perwakilan mahasiswa kemudian menuju ruang pertemuan dan mahasiswa yang lain tetap melakukan aksi kampanye di depan gedung phinisi.
Setelah menunggu sekitar 1 jam, perwakilan mahasiswa yang masuk untuk berdialog dengan pihak kampus kembali bergabung dengan massa aksi. Fikran mewakili semua mahasiswa yang ikut berdialog kemudian menyampaikan hasil dialognya kepada massa aksi. Dia kemudian menyampai jika pihak rektorat mengakui jika ada kekeliruan serta kelalaian yang dilakukan oleh pihak kampus dalam hal ini BAAK.
“WR 3 UNM bapak Dr. Arifin Manggau, S.Pd., M.Pd. mengakui bahwa ada kekeliruan dalam proses peninjauan UKT Mahasiswa. Untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, pihak universitas kemudian meminta nama-nama dan data mahasiswa yang merasa bermasalah dalam proses peninjauan UKT. Mereka meminta waktu 2 hari untuk memeriksa dan kemudian memperlihatkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada mahasiswa.” Jelas Fikran.
Dia kemudian menambahkan bahwa perjuangan mahasiswa tidak akan berhenti sampai disini, sebab peninjauan UKT hanyalah segelintir masalah yang ada di UNM.
“Gerakan mahasiswa UNM terkhususnya FIS-H tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal permasalahan-permasalahan yang ada di UNM. Sebab kami menyadari bahwa perkara peninjauan UKT hanyalah salah satu masalah yang ada di UNM. Aksi kami hari ini juga kami harapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi universitas agar kedepannya tidak kembali terjadi hal serupa.” Tutupnya.
Posting Komentar untuk "Mahasiswa FIS-H UNM Lakukan Aksi, Buntut Bermasalahnya Peninjauan UKT UNM !"