Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ambisi Pemenuhan Dosen Demi Program Studi Baru, Jalan Ilegal Pun Di Tempuh.


Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar

Dialektikamassa.com - Beberapa hari yang lalu beredar informasi terkait penerimaan Dosen tetap non PNS dilingkungan Universitas Negeri Makassar, penerimaan Dosen ini untuk program studi Pendidikan Dokter. Adapun masa pendaftarannya yaitu dimulai pada tanggal 12 hingga 17 desember 2022, untuk formasi Dosennya dibagi dalam jenjang kualifikasi Pendidikan dan preferensi bidang keahlian (Selengkapnya bisa dilihat pada Instagram @profesiunm).

Dalam berbagai pemberitaan dimedia bahkan disitus resmi UNM, tak ada yang menjelaskan terkait dasar hukum pembukaan penerimaan Dosen tetap non PNS dilingkungan Universitas Negeri Makassar, terkait dengan pembukaan prodi Pendidikan Dokter, tentunya UNM membutuhkan Dosen yang akan menjadi pendidik profesiaonal sehingga membuka penerimaan Dosen tetap non PNS, tapi hal tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan justru bertentangan dengan berbagai aturan yang ada, benar bahwa pada tahun 2013 mendikbud pernah menerbitkan kepmendikbud No. 84 tahun 2013 tentang pengangkatan Dosen tetap non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Dosen tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), namun demikian dengan terbitnya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terbitnya PP 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka didalam instansi tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat pegawai diluar PNS dan P3K. pemenuhan kebutuhan Dosen tidak dapat lagi dilakukan melalui pengangkatan Dosen tetap non PNS sejak berlakunya PP 49 tahun 2018.[1]

Berkenaan dengan hal tersebut, FMN Ranting UNM memandang bahwa beberapa kebijakan yang diambil oleh UNM dibawah kepemimpinan Husain Syam selaku Rektor UNM seringkali bertentangan dengan kebijakan diatasnya dan juga merugikan berbagai pihak khususnya mahasiswa. Kebijakan tersebut seperti pembukaan Prodi Hukum yang tidak memiliki izin,[2] penerimaan mahasiswa baru yang melebihi aturan kementerian, UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,UKT yang hampir di tiap tahunnya meningkat tidak sesuai dengan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan penerimaan dosen tetap non PNS tentunya sudah jelas melanggar hukum karena UNM belum menyandang status PTNBH, kewenangan menerima dosen tetap non PNS hanya bisa bagi PTN BH sehingga UNM harus segera memberhentikan penerimaan dosen tetap non PNS dan harusnya diberikan sanksi oleh Kemendikbudristek karena telah melanggar dan tidak mengikuti Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Mohammad Sofwan Effendi menyatakan bahwa larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemendikbud Ristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018 bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri. "Kemendikbud Ristek telah memberikan kelonggaran selama lebih kurang tiga tahun, sampai 1 Desember 2021 Ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga, diharapkan kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,"[3]

Selain alasan normatif diatas,kami menilai penerimaan dosen tetap non PNS tak bisa dibenarkan karena akan memberikan dampak buruk bagi mahasiswa maupun dosen itu sendiri. Jika PTN menerima dosen tetap non PNS maka yang akan menggaji dosen tersebut adalah PTN itu sendiri dan PTN akan menarik uang yang lebih besar dari mahasiswa sebagai konsekuensi logis dari perubahan dosen PNS ke non PNS, selain menaikkan biaya kuliah, skema ini juga berpotensi menyebabkan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) karena yang menentukan standar kualifikasi penerimaan dosen tetap non PNS adalah PTN itu sendiri sehingga sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Penerimaan dosen tetap non PNS memperpanjang deretan upaya pelepasan tanggung jawab negara dalam dunia Pendidikan, mahasiswa UNM dan mahasiswa diseluruh Indonesia harus Bersatu dan berjuang untuk menolak otonomi non akademik dilingkungan PTN yang dilegalkan melalui UU Dikti dan RUU Sisdiknas.

Melihat berbagai permasalahan yang ada dilingkup UNM, “FMN Ranting UNM mengajak seluruh mahasiswa UNM untuk untuk terus belajar, berorganisasi dan berjuang Bersama FMN karena berbagai permasalahan ini tak bisa dibiarkan begitu saja dan mengaharapkan niat baik dari birokrasi kampus secara tiba-tiba untuk menyelesaikannya tanpa ada perjuangan yang dikobarkan oleh mahasiswa adalah mimpi.



[1] SE No. 68446/A.A3/TI.00.02/2021 tentang pemberian NIDN bagi dosen non-ASN di PTN

[2] Tim Profesi-UNM ,https://profesi-unm.com/2022/05/08/putar-otak-kibuli-mahasiswa-prodi-ilmu-hukum-belum-kantongi-izin/ diakses pada tanggal 15 desember 2022 pukul 10.04

[3] Mahar Prastiwi, https://www.kompas.com/edu/read/2021/12/14/170000071/per-1-desember-2021-ptn-tidak-boleh-angkat-dosen-tetap-non-pns?page=all. Diakses pada tanggal 16 desember 2022 pukul 15.29

4 komentar untuk "Ambisi Pemenuhan Dosen Demi Program Studi Baru, Jalan Ilegal Pun Di Tempuh."

  1. Selama Mahasiswanya tetap pasif dan tidak melakukan apa-apa, maka berbagai kesewenang-wenangan akan dilakukan!
    Ayo'mi ayo'miii

    BalasHapus
  2. Birokrasi Kampus semakin fasis dan kebijakannya semakin ngaco, mahasiswanya juga semakin terlena dengan kemauan birokrat.udah jinak yah?

    BalasHapus
  3. Harusnya kampus memperbaiki sistem administrasi dan memberikan contoh baik, bukan malah memperlihatkan betapa buruknya pengelolaannya dalam perizinan. Mahasiswa harus hadir sebagai bagian yg kritis dan aktif mengkritisi apapun kebijaknnya

    BalasHapus
  4. Kebijakan di UNM bukan untuk pengembangan jangka panjang tapi hanya untuk kepentingan jangka pendek. Beberapa kebijakan untuk kepentingan Pilkada Sulbar. Anehnya seluruh Stake Holder menerima saja. Termasuk Mahasiswa sebagai Sosiokontrol

    BalasHapus