Pembagian SHU Oleh PT. UKMI Kepada Pengurus Koperasi Adalah Upaya PT. HIP Lepas dari Tuntutan Petani
Kamis, 20 Februari 2025. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan oleh PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI) kepada 7 Koperasi pada 18 Februari 2025 di kantor PT. HIP dan disaksikan oleh Perwakilan Pemda sebagaimana dikabarkan oleh Buol Online pada 20 Februari 2025 adalah upaya untuk menutup keburukan PT. Hardaya Inti Plantations dalam mengelola kebun sawit kemitraan.
Bahwa pembangunan Kemitraan perkebunan sawit di Buol ini antara PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) dengan 7 Koperasi (Amanah, Plasa, Bersama, Awal Baru, Bukit Piyonoto, Idaman dan Fisabililah) di Kabupaten Buol yang melibatkan 4.934 orang pemilik lahan seluas 6.764 hektar yang dimulai sejak tahun 2008. Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa hubungan kemitraan pembangunan kebun sawit bukan dengan PT. UMKI tetapi dengan PT. HIP, sehingga pengalihan pengelolaan kebun kemitraan dari PT HIP kepada PT. UMKI hanyalah upaya untuk mengaburkan hubungan kemitraan dan upaya PT. HIP untuk lepas dari tuntutan petani pemilik lahan.
Selama ini PT. HIP mengelola kebun kemitraan dengan praktik yang sangat buruk. Para petani pemilik lahan peserta kemitraan tidak pernah diberikan bagi hasil kebun, sebaliknya justru dibebani hutang hingga 590 miliar yang tidak dijelaskan asal dan penggunaannya, sementara hasil seluruh kebun kemitraan diambil oleh PT. HIP. Perusahaan mengelola kebun dengan cara yang sangat tertutup.
Praktik buruk pengelolaan kebun oleh PT. HIP telah dilaporkan kepada komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dan telah terdapat putusan bahwa PT. HIP secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan Putusan KPPU tersebut dikuatkan oleh putusan pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perkembangan terakhir PT. HIP tidak melakukan kasasi di Mahkamah Agung.Hingga saat ini PT. HIP tidak menjalankan sanksi dan perintah perbaikan yang salah satunya adalah audit keuangan mulai dari pembangunan kebun sampai tahun 2023 untuk koperasi Amanah. Sementara Saat ini 6 koperasi lainya masih dalam proses pemeriksaan tahap awal oleh KPPU. RI.
PJ. Bupati Buol serta pemerintah daerah yang memfasilitasi kerjasama dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) PT. UKMI dengan Koperasi di tengah kemitraan masih terikat secara hukum dengan PT. HIP dan sedang dalam masalah adalah keputusan yang keliru yang akan semakin memperumit penyelesaian konflik dalam kemitraan. sebab peralihan pengelolaan kebun kemitraan kepada PT. UKMI semakin menutup langkah langkah penyelesaian yang sedang diusahakan oleh para petani pemilik lahan. Pemerintahan Daerah Buol seharusnya bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini dengan mendorong dilaksanakanya putusan KPPU.
Langkah PJ. Bupati bersama Pemda Buol, mewakili kepentingan PT. HIP yang terus berupaya menguasai kebun kemitraan, dengan cara mengalihkan pengelolaan kebun kepada PT. UKMI dimana perusahaan ini baru didirikan tahun 2023.
Pembagian SHU oleh PT. UKMI tidak sama sekali menyelesaikan akar masalah konflik kemitraan antara PT. HIP dengan para petani pemilik lahan, terlebih tidak dilakukan audit menyeluruh, yang meliputi keanggotaan, audit pembangunan kebun, audit keuangan dan penyehatan koperasi karena dikuasai oleh pengurus yang tidak berpihak pada kepentingan petani pemilik lahan dan diduga terdapat pengurus koperasi yang melakukan penggelapan uang.
Pembagian SHU oleh PT. UKMI baru dilakukan dua kali dan sangat jauh dari nilai kewajaran dan tidak semua koperasi mendapatkan SHU, setidaknya hal ini dialami oleh koperasi Plasa.
Terlebih dalam pembagian SHU petani hanya mendapatkan bagian antara Rp. 150.000 sampai dengan Rp. 300.000 setiap hektarnya, sementara harga sawit saat ini berkisar Rp.2.300/Kg, sehingga perusahaan hanya memberikan pembagian hasil kebun kepada petani pemilik lahan antara 65 kg-130 kg per hektar per bulannya, sementara dalam satu hektar terdapat sekitar 136 pohon sawit dan dapat dipanen 2-3 kali dalam satu bulan, sehingga pembagian uang Rp. 150.000 - Rp. 300.000, per hektar kepada petani pemilik lahan setara antara 3-6 tandan Buah Sawit (TBS) dalam satu hektar. Dari sini sangat terang memperlihatkan begitu sangat tidak adil dalam pembagian hasil kebun kemitraan yang diberikan oleh perusahaan, Sehingga sangat wajar para pemilik lahan menuntut lahan dan sertifikat mereka dikembalikan.
Posting Komentar untuk "Pembagian SHU Oleh PT. UKMI Kepada Pengurus Koperasi Adalah Upaya PT. HIP Lepas dari Tuntutan Petani"