Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT. Duta Palma, Korporasi Perkebunan Sawit Yang Menginjak-injak & Mencampakkan Hak Buruh !

  


Tanggal 30 Januari 2025, sekitar 1000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang menggelar aksi damai dan dialog ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas. Mereka mewakili buruh dan keluarganya yang berjumlah hampir 4000 jiwa dari 4 kebun milik PT Duta Palma, yaitu PT Wahana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat (Bagian dari PT. Darmex Plantation / PT. Duta Palma). Aksi damai dan dialog tersebut dilakukan karena PT Duta Palma telah menginjak-injak dan mencampakan hak buruh maupun aspirasinya.


Terhitung sejak November 2024 hingga Januari 2025, PT Duta Palma tidak membayar upah para buruh. Bahkan pada minggu ketiga Januari 2025, PT Duta Palma melakukan PHK dan kebijakan mutasi sepihak kepada sekitar 2000 buruh yang memperburuk ketidakpastian kerja yang sudah berlangsung selama ini. Tak ayal, keputusan buruk dan  sepihak  perusahaan demikian ini membawa hidup buruh dan keluarganya tenggelam ke dasar penderitaan terdalam. Lebih dari 800 anak-anak usia sekolah di dalam areal lingkungan perkebunan menjadi korban dihentikannya aktivitas sekolah karena para guru sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan dari perusahaan.

 

Aksi damai para buruh tersebut bertujuan meminta tanggung jawab Pemerintah dan PT Duta Palma untuk  membayar upah 3 bulan yang belum diberikan serta mencabut keputusan sepihak mengenai PHK dan Mutasi. sekitar pukul 11.00 WIB, para buruh melakukan perundingan tripartit dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Disnakertrans Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas, dan DPRD. Sementara itu, perwakilan pihak buruh terdiri dari F-SPBR, Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat (LBH Kalbar), Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Pusat, Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, kuasa hukum buruh, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).


Sialnya, pihak PT Duta Palma tidak menghadiri dialog yang difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Sambas. Kekecewaan para buruh memuncak dengan memperpanjang waktu aksi damai. Hingga tanggal 31 Januari 2025, para buruh bahkan bermalam dengan menggelar terpal dan tenda. Mereka masih bertahan dan menggelar aksinya.


 

PT Duta Palma terkenal sebagai perusahaan yang menjalankan praktik bisnis kotor. Skandal korupsi yang menyeret Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group berujung penyitaan aset perusahaan. Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan karena itu sidang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp.2 triliun.

 

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung  menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektar di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektar di Kabupaten Sambas yang ke semuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.

 

Disamping skandal korupsi, PT Duta Palma juga terbukti melakukan berbagai bentuk tindakan kejam yang mencerminkan politik anti demokrasi dan anti kepentingan dasar buruh. Aksi damai para buruh menuntut hak normatif mereka pada tanggal 19 Agustus 2023 yang diawali aksi mogok kerja selama 2 minggu dibubarkan secara paksa dengan kekerasan bersenjata oleh Kepolisian Resor Bengkayang. Jatuh korban luka-luka di pihak buruh tidak terhindarkan. Kekerasan bersenjata itu juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi buruh dan keluarganya.

 

Tidak puas dengan kekejaman yang sudah dilakukan, PT Duta Palma meneruskannya dengan tindakan kriminalisasi terhadap para pimpinan aksi damai. Sdr. Mulyanto menjadi salah satu korban kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan dijerat pasal dugaan tindak pidana penghasutan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata api.



Sofian Efendi Kepala Divisi Advokasi & Kampanye Link-AR Borneo menyampaikan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan oleh buruh PT. Duta Palma yang sampai saat ini masih menuntut hak-hak mereka untuk dipenuhi oleh perusahaan, serta mendesak perusahaan untuk menghentikan PHK & Mutasi massal. Serta menuntut pemerintah dan perusahaan untuk menjamin dan memenuhi hak buruh, petani plasma hingga warga di sekitar perkebunan sawit milik PT. Duta Palma.


“Kami mendukung penuh perjuangan buruh PT. Duta Palma yang sampai saat ini masih menuntut hak-hak mereka untuk dipenuhi oleh perusahaan, serta mendesak perusahaan untuk menghentikan PHK & Mutasi massal. Pemerintah harus hadir dan menjamin bahkan bertanggung jawab atas pemenuhan hak buruh dan masyarakat sekitar yang diabaikan oleh perusahaan PT. Duta Palma. Perusahaan sudah seharusnya memenuhi hak buruhnya dan menghentikan praktik kotor PHK dan Mutasi massal.” Tegas Alfian, sapaan akrabnya.


Dia kemudian menambahkan jika perusahaan juga memiliki tanggung jawab atas masyarakat sekitar.


“Tak hanya pada buruh, PT. Duta Palma juga harus menerapkan sistem bagi hasil yang adil kepada petani plasma. Selain itu, PT. Duta Palma juga harus memenuhi tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar areal perizinan sesuai dengan komitmen perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambahnya.


Abdul Majid, ketua AGRA Kalbar juga menyampaikan dukungannya. Dia juga menyerukan persatuan antara buruh, petani dan masyarakat sekitar yang terkena dampak atas tindakan anti demokrasi serta monopoli tanah yang dilakukan oleh perusahaan.


"Kami mendukung penuh perjuangan dan menyerukan kepada buruh perkebunan kelapa sawit, para petani plasma dan masyarakat terdampak oleh perizinan dan operasionalisasi PT Duta Palma untuk bersatu dan mengindari timbulnya konfik yang merugikan karena buruh perkebunan sawit, petani plasma dan masyarakat sesunggunya menjadi korban oleh pratik buruk PT Duta Palma dalam menjalankan bisnisnya. Perusahaan harus membayarkan upah yang belum dibayarkan tanpa syarat kepada buruh, guru dan karyawan serta menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali buruh yang di PHK."


Dia juga mendesak kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas atas perusahaan dan menjamin kebebasan beraspirasi bagi buruh, petani plasma dan warga sekitar areal perkebunan.


"Pemerintah harus segara mengambil Tindakan keras terhadap PT Duta Palma-Darmex Agro yang telah melanggar hak-hak buruh perkebunan sawit, petani plasma dan masyarakat sekitar yang terdampak izin PT Duta Palma. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin kebebasan menyampaikan pendapat bagi rakyat serta bebas dari tindakan intimidasi, teror dan kriminalisasi." Tambahnya.

Posting Komentar untuk "PT. Duta Palma, Korporasi Perkebunan Sawit Yang Menginjak-injak & Mencampakkan Hak Buruh !"