Respon Gelombang PHK PT Huadi, Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan Tuntut Perlindungan Buruh KIBA
Bantaeng, 10 Maret 2025 – Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan (KaPeKa) yang didalamnya tergabung beberapa organisasi seperti BALANG Institute, AGRA Bantaeng, FSPBI, Lingkar Studi Buruh dan Komunitas NADAMERA menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Bantaeng guna menindaklanjuti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia. Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menuntut perlindungan bagi buruh yang terdampak oleh kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan.
Sejak akhir tahun 2024 hingga 2025, PT Huadi Group Bantaeng telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap. Pada akhir Desember 2024, sebanyak 19 buruh mengalami PHK, disusul awal Januari 2025 sebanyak 15 buruh. Gelombang PHK terus berlanjut hingga awal Maret 2025, dengan tambahan 24 buruh yang diputus kontraknya. Dengan demikian, total pekerja yang terdampak dalam kurun waktu tersebut mencapai 58 orang.
Gelombang PHK ini tidak hanya berdampak pada kehilangan mata pencaharian bagi para buruh, tetapi juga menimbulkan permasalahan terkait hak upah dan jam lembur yang tidak sesuai.
Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD Bantaeng, Junaedi Ham juru bicara dari KaPeKa juga turut menyoroti permasalahan lainnya yang dihadapi para pekerja. Beberapa diantaranya dugaan mekanisme PHK yang dinilai sepihak, serta minimnya peran pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak buruh di kawasan industri tersebut.
“Pemerintah harus memastikan perusahaan membayar pesangon kepada seluruh pekerja yang terkena PHK. Selain itu, juga memastikan pembayaran kekurangan upah pokok pekerja untuk bulan Januari dan Februari 2025 sesuai dengan SK Gubernur Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan UMP Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025” ujar Junaedi dalam forum tersebut.
Selain itu, dia juga mendesak Komisi B DPRD Bantaeng untuk bersikap lebih proaktif dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA). Ia menekankan pentingnya regulasi yang berpihak kepada pekerja dan memastikan bahwa investasi industri di daerah ini tidak mengorbankan hak-hak buruh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andi Irfan, Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak pekerja. Menurutnya, tuntutan KaPeKa harus dipenuhi, dan PHK sebisa mungkin dihindari. Sebagai alternatif, ia mengusulkan opsi merumahkan pekerja atau mengurangi jam kerja sebelum mengambil langkah PHK.
“Perusahaan wajib memenuhi hak pekerja yang terkena PHK. Selain itu, kami meminta transparansi dalam pembayaran upah lembur agar dibayarkan tanpa penundaan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Tegas Andi Irfan.
Sementara itu, Andi Sukri menjelaskan bahwa sebagai pengawas ketenagakerjaan di Bantaeng, pihaknya akan meminta perusahaan bertanggung jawab atas kekurangan upah yang ditemukan. Kepada pihak perusahaan, ia menegaskan bahwa koordinasi telah sering dilakukan, meskipun perusahaan memiliki rantai manajemen yang panjang. Namun, ia berharap ke depan perusahaan tidak hanya membayarkan kekurangan upah, tetapi juga berbenah agar tidak ada lagi permasalahan dalam perhitungan upah.
“Sebagai pengawas ketenagakerjaan kabupaten, kami sudah sering berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Kami menilai dalam kasus ini perusahaan memiliki tanggung jawab atas buruh yang sampai saat ini masih memiliki kekurangan upah. Tidak hanya itu, perusahaan juga harus melakukan pembenahan agar permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan dengan pekerja tidak lagi ditemukan.” Jelasnya.
Di sisi lain, pihak PT Huadi, yang diwakili oleh Andi Adrianti Latippa, dalam forum ini menyampaikan responnya atas PHK yang terjadi di PT. Huadi.
“PHK di pabrik Wuzhou tahap dua dilakukan karena pabrik tidak lagi beroperasi, namun perusahaan akan tetap mempertahankan bagian yang masih bisa berjalan. Meski begitu proses PHK tetap akan berlanjut karena kondisi perusahaan yang tidak lagi mampu bertahan, namun kami akan tetap berupaya agar operasional tidak sampai tutup sepenuhnya.” Jelas Andi Adrianti Latippa.
Pertemuan ini ditutup dengan pernyataan pimpinan Komisi C DPRD Bantaeng yang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh KaPeKa, serta mengawal proses penyelesaian permasalahan PHK agar menemukan solusi yang adil dan berpihak kepada buruh yang terdampak. Termasuk hak-hak buruh lainnya dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan sehingga stabilitas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Bantaeng dapat tetap terjaga.
Sebagai bentuk konkret dari perjuangan ini, KaPeKa mengajukan sejumlah tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait:
1. Perlindungan Pekerja dari Gelombang PHK Sepihak
· Perusahaan yang akan melakukan PHK mengkoordinasikan rencana PHK kepada Pemerintah dan DPRD kabupaten Bantaeng untuk mencari solusi bersama agar tidak terjadi PHK.
· Membentuk Posko Bersama Perlindungan Pekerja dengan melibatkan KaPeKa, perwakilan serikat pekerja, DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan LBH Makassar untuk mengawal kasus ketenagakerjaan.
2. Transparansi Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Struktur Skala Upah
· Mendesak perusahaan untuk membuka akses terhadap Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, serta Struktur dan Skala Upah.
· Menjamin kejelasan pengaturan jam kerja dan pengupahan sesuai dengan UMP/UMSP.
· Memastikan perusahaan memberikan slip gaji kepada seluruh karyawan sejak pertama kali bekerja.
3. Pemenuhan Hak-Hak Pekerja oleh Pemberi Kerja
· Memastikan perusahaan membayar kekurangan upah lembur seluruh karyawan.
· Memastikan pembayaran pesangon kepada seluruh pekerja yang terkena PHK.
· Memastikan pembayaran kekurangan upah pokok pekerja untuk bulan Januari dan Februari 2025 sesuai dengan SK Gubernur.
4. Pengawasan Ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
· Membuka data seluruh kecelakaan kerja yang terjadi sejak perusahaan beroperasi.
· Menginvestigasi penyebab seluruh kecelakaan kerja dan memastikan tindakan pencegahan diterapkan.
· Membatalkan kebijakan perusahaan yang mewajibkan pekerja memilih Klinik Huadi sebagai FASKES 1
· Membatalkan kebijakan perusahaan yang tidak menerima keterangan sakit dari luar Klinik Huadi.
5. Perlindungan Pekerja Perempuan
· Perusahaan segera menyusun dan mensosialisasikan SOP(Standar Operasional Prosedur) perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan seksual di tempat kerja
· Memastikan pemenuhan hak cuti haid, hamil, keguguran, dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
6. Dukungan terhadap Serikat Pekerja sebagai Alat Perjuangan Buruh
· Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng memberikan penyuluhan terkait pentingnya bergabung dalam serikat pekerja sebagai alat perjuangan legal buruh.
· Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng melakukan koordinasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Bantaeng untuk memastikan perusahaan pekerjanya tergabung dalam serikat pekerja.
7. Pemenuhan Hak Beribadah bagi Pekerja
· Perusahaan wajib memberikan waktu bagi pekerja untuk menunaikan shalat lima waktu dan memberikan waktu khusus untuk shalat Jumat bagi pekerja muslim.
· Memastikan pekerja Kristen mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah pada hari Minggu, serta memberikan waktu beribadah bagi pekerja dengan kepercayaan lainnya.
· Memastikan pekerja mendapatkan hak cuti pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
8. Rekrutmen Kembali Pekerja yang Terkena PHK
· Memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali ketika kondisi keuangan perusahaan kembali normal.
9. Pengawasan dan Koordinasi Intensif
· Komisi B DPRD Bantaeng meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan koordinasi secara intensif guna memastikan seluruh rekomendasi ini dijalankan dengan benar.
· Mendesak perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya terkait jam kerja dan pengupahan sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak terkait guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Bantaeng.
Posting Komentar untuk "Respon Gelombang PHK PT Huadi, Koalisi Pemerhati Ketenagakerjaan Tuntut Perlindungan Buruh KIBA"