Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AGRA Dadap Hentikan Pemasangan Tiang Pancang dan Tegaskan Proyek NCICD Rusak Rumah Warga Hingga Rugikan Nelayan.


HENTIKAN PROYEK NCICD! 
PUPR HARUS REALISASIKAN JANJI!

Dadap, 4 Oktober 2024. PT. Wika-Hutama yang sedang melakukan pemasangan tiang pancang untuk pembangunan tanggul pesisir ibu kota negara (National Capital Integrated Coastal Development / NCICD) dibawah program Kementerian PUPR pada tanggal 03 Oktober dihentikan warga Kampung Baru Dadap. Aksi penghentian proyek tersebut dilanjutkan kembali pada hari ini (04/10) dalam bentuk pemasangan spanduk protes.

Warga Dadap yang mayoritas nelayan menghentikan pemancangan pinggiran Sungai oleh pengembang PT. Wika karena aktifitas pemancangan menambah lebar rumah warga yang harus terbongkar. Pemancangan yang dilakukan pada hari Kamis 3 Oktober 2024 memaksa Pak Herman (salah satu warga) yang sebelumnya telah membongkar sebagian rumahnya harus memotong lagi sebagian asbes rumahnya, karena lebar pemancangan diperluas dari yang sebelumnya 35 meter sesuai sosialisai menjadi 36,14 meter lebar Sungai berdasarkan hasil pengukuran manual warga. Setelah asbes dikurangi, pihak PT Wika kembali meminta Pak Herman untuk membongkar 1 (satu) meter bagian belakang rumahnya untuk dijadikan gorong-gorong saluran air.  Permintaan tersebut mendapat penolakan dari pak Herman karena tidak sesuai dengan hasil sosialisasi yang dilakukan oleh PUPR sebelum proyek tersebut dijalankan.

Diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan dua kali sosialisasi terkait proyek pembangunan tanggul oleh PUPR dengan warga yaitu pada bulan April dan Juni 2024, dalam dua kali sosialisai tersebut setidaknya terdapat 3 hal utama yang disampaikan yaitu terkait luas bantaran sungai adalah 35 meter, janji atas ganti rugi untuk setiap rumah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek serta janji untuk pembuatan doking perahu sementara di setiap RT masing-masing satu unit. Namun kenyataannya, PUPR justeru secara diam-diam memperluas bantaran kali hingga masuk ke rumah-rumah warga hingga luas total bantaran mencapai 36,14 meter berdasarkan pengukuran manual warga dan sampai dengan saat ini juga PUPR tak kunjung memenuhi janji ganti rugi atas dampak kerusakan rumah yang di derita oleh warga begitu juga dengan pembuatan doking perahu yang hingga kini tak kunjung terealisasi.

Selain itu, aktivitas proyek juga telah berakibat pada semakin sulitnya akses nelayan untuk mengoperasionalkan perahu miliknya, sehingga banyak nelayan yang sejak pemasangan pancang mulai dilaksanakan tidak lagi bisa melaut yang tentunya berakibat pada semakin merosotnya pendapatan warga yang rata-rata adalah nelayan Ternak Kerang Hijau dan Nelayan tangkap, kalaupun terpaksa melaut maka akan berdampak pada semakin besar biaya operasional yang harus dikeluarkan terutama bagi Nelayan ternak Kerang Hijau karena harus menambah jumlah tenaga untuk mengangkat kerang dari perahu menuju tempat pengolahan.
oleh sebab itu, Nelayan Kampung Baru Dadap yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Dadap meminta PT. WIKA selaku kontraktor pelaksana proyek dan kementrian PUPR untuk menghentikan proyek pembangunan tanggul NCICD hingga terjadi kesepakatan yang adil bagi warga terdampak, menuntut PUPR untuk segera merealisasikan janji-janjinya kepada warga berupa ganti rugi atas dampak kerusakan rumah yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek serta janji untuk pembuatan doking Perahu bagi Nelayan.

AGRA Ranting Dadap
SUDIRMAN (Ketua)

Narahubung : 0852 1265 1851 (Capung) 0812 1966 9064 (Thoni)

Posting Komentar untuk "AGRA Dadap Hentikan Pemasangan Tiang Pancang dan Tegaskan Proyek NCICD Rusak Rumah Warga Hingga Rugikan Nelayan."