Pasca Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Anggota Koperasi Tani Amanah dan Awal Baru Desak Dinas Koperasi Kabupaten Buol Segera Fasilitasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
DIALEKTIKA MASSA - Buol, Senin 15 Juli
2024. Puluhan petani pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun
sawit yang bekerjasama dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi
Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol,
Sulawesi Tengah.
Mereka adalah para petani yang menjadi anggota dan pemilik
lahan di dua koperasi yaitu, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru. Kedatangan
mereka ingin mendesak kepada Kepala Dinas untuk segera memfasilitasi
dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kedua koperasi tani plasma
tersebut.
Desakan mereka kepada pihak dinas ialah bahwa sudah bertahun-tahun
di dua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT. Meskipun pihak Dinas sudah
tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di
Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Amanah
dan Awal Baru.
Ironisnya pihak Dinas tidak melakukan tindakan apapun ketika
para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan dari mereka, sehingga para
petani dan sekaligus anggota koperasi menilai bahwa Pemerintah Daerah Buol
dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM,Perindustrian dan Perdagangan Buol tidak
serius untuk menjalankan fungsinya, terlebih desakan dari anggota sudah sering
dilakukan baik kepada pengurus koperasi maupun pihak pemerintah.
Lebih lanjut, desakan para petani kepada Kepala Dinas
Koperasi saat ini lantaran sudah adanya putusan dari Sidang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) RI yang telah memutus bahwa PT. Hardaya Inti
Plantations terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 35 (ayat 1)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan menjatuhkan
sanksi denda 1 Milyar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan
Amanah dengan PT. Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, dalam putusan sidang KPPU RI
juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kab. Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan
pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan
koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop
9 tahun 2000 agar secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sebagai
forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan
Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah.
Menurut pengakuan Seniwati, selaku anggota Koperasi Amanah
sekaligus sekertaris Forum Petani Plasma Buol, menyatakan bahwa pengurus
koperasi Amanah sudah tiga tahun belum pernah melakukan RAT, selain itu
pengurus koperasi Amanah selama ini telah mengambil keputusan strategis tanpa
melalui mekanisme dan persetujuan anggota.
Beberapa keputusan strategis dan merugikan anggota adalah, Pertama
menandatangani utang hingga ratusan milyar yang tidak pernah dibuktikan
kebenaranya, Kedua pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan
anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT. Hardaya Inti Plantations
kepada PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), Ketiga, berdasarkan
keterangan pihak PT. HIP dalam sidang KPPU RI, selama 3 tahun, periode
2021-2023 telah melakukan 9 kali transfer uang kepada koperasi Amanah dengan
nilai kurang lebih 2,3 Milyar, sementara tidak ada laporan terkait keuangan
Koperasi pihak pengurus. Sehingga hanya melalui RAT lah para anggota Koptan
Amanah dapat meminta pertanggungjawaban kepada pengurus.
Begitu pula, desakan RAT juga disampaikan oleh para anggota
Koptan Awal Baru lantaran pihak pengurus Koptan Awal Baru tidak pernah
melakukan RAT, terlebih saat ini Ketua, Sekertaris dan Bendahara Koptan Awal
Baru telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi
dan kemitraan dengan PT. HIP, tapi dilain pihak kebun kemitraan plasma tetap beroperasi
dan dilakukan pemanenan oleh PT. HIP. Sehingga, sangat penting Koptan Awal Baru
untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru.
Atas kedatangan para petani, pihak Dinas terkait yang
langsung diwakili Kepala Dinas, Dra. Ikhlasiani Tonggil bersama Mohamad Dong (Kepala
Bidang Kelembagaan) menyatakan bahwa pihak Dinas hanya memiliki kewenangan
untuk melakukan desakan RAT terhadap pengurus Koperasi dan selebihnya tidak ada
kewenangan lain. Oleh karenanya, Dinas Koperasi akan mengeluarkan surat desakan
kembali kepada pengurus Koptan Amanah dan Koptan Awal baru.
Sebelumnya, pihak Dinas telah mengeluarkan dua kali Surat desakan RAT, selain dinas desakan RAT
juga pernah dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol, tetapi tidak pernah
diindahkan oleh para pengurus koperasi, dan tidak ada upaya lain pihak dinas
terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ali yang menjadi pendamping petani sekaligus Ketua
dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), memberikan saran kepada petani
jika tidak difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kab. Buol untuk pelaksanaan RAT,
petani dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementrian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Seniwati : 082181143528
Mohamad Ali : 082120135553
Posting Komentar untuk "Pasca Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Anggota Koperasi Tani Amanah dan Awal Baru Desak Dinas Koperasi Kabupaten Buol Segera Fasilitasi Rapat Anggota Tahunan Koperasi. "