Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Republik Yang Lupa Kontrak Sosial

Penulis : Devon Richard Hafids Fadhillah Purba


Setiap tahun kita merayakan hari kemerdekaan dengan bendera berkibar, panggung hiburan, dan pidato tentang persatuan. Namun di permukaan seremonial itu, retakan sosial terus melebar. Belum lama ini, publik dikejutkan peristiwa di Aceh ketika sejumlah warga menginjak lambang negara dan mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di tanah Papua, pengibaran bendera Bintang Kejora berulang kali terjadi sebagai simbol penolakan terhadap kehadiran negara. Di Kalimantan dan berbagai daerah lain, suara kekecewaan terhadap pembangunan yang tak merata, perampasan tanah adat, serta ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam terus bergema. Sementara itu, di ibu kota, ratusan mahasiswa Universitas Indonesia yang hendak menyuarakan aspirasi publik menuju Bundaran HI justru dihadang dan dihalangi untuk berunjuk rasa.

 

Semua peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau tindakan separatisme semata. Bagi saya, ini adalah gejala mendasar bahwa republik ini perlahan melupakan inti dari kontrak sosial yang menjadi fondasi berdirinya negara.

 

Para pemikir besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau sejak abad ke-17 dan 18 telah mengingatkan, negara lahir bukan untuk menguasai rakyat, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama, alias kontrak sosial — di mana warga menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan syarat negara wajib melindungi hak-hak alami, menjamin kesejahteraan, serta menjaga keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.

 

Locke secara tegas menyatakan bahwa ketika negara gagal menjalankan kewajibannya dan justru menjadi alat penindasan, rakyat memiliki hak alami untuk menarik kembali kesetiaannya, bahkan mengganti pemerintahan yang ada. Rousseau menambahkan bahwa kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat. Hukum harus menjadi ekspresi kehendak umum, bukan instrumen kepentingan segelintir elite. Jika kita ukur dengan kerangka pemikiran ini, maka berbagai peristiwa yang kita saksikan hari ini adalah sinyal bahwa kontrak sosial bangsa ini sedang mengalami krisis kepercayaan yang sangat dalam.

 

Kita bisa melihatnya secara nyata di Aceh. Meskipun perjanjian damai Helsinki 2005 telah mengakhiri konflik bersenjata dan memberikan status otonomi khusus, namun dalam kenyataannya banyak warga masih merasa bahwa janji keadilan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, serta penghormatan terhadap identitas dan hukum adat belum sepenuhnya ditepati. Ketika lambang negara yang seharusnya merepresentasikan perlindungan dan keadilan justru dipandang sebagai simbol kekuasaan yang jauh dan tidak berpihak, maka tindakan menginjaknya bukan sekadar penghinaan hukum, itu adalah bentuk penolakan terhadap kontrak sosial yang dianggap telah dirusak oleh negara sendiri.

 

Hal serupa terjadi di Papua. Kaya akan tambang dan energi, namun mayoritas penduduknya masih hidup dalam keterbatasan, akses kesehatan dan pendidikan tertinggal dibanding daerah lain, serta setiap ekspresi identitas politik lokal kerap disambut dengan pendekatan keamanan yang represif. Bagi rakyat Papua, pengibaran bendera Bintang Kejora adalah pernyataan bahwa kontrak sosial yang seharusnya melindungi mereka telah dipatahkan.

 

Di Kalimantan, suku-suku adat menghadapi kenyataan bahwa hutan yang menjadi sumber hidup dan warisan leluhur mereka beralih fungsi menjadi konsesi perkebunan dan pertambangan besar tanpa persetujuan yang bermakna. Negara sering kali tampil lebih sebagai pengesah izin bagi pemodal daripada sebagai pelindung hak tanah adat rakyatnya.

 

Sementara itu, di jantung kekuasaan Jakarta, ketika mahasiswa UI berjalan membawa tuntutan transparansi dan keadilan kebijakan namun dihadang di tengah jalan, pesan yang tersampaikan sangat jelas, yakni ruang demokrasi untuk menguji dan memperbarui kontrak sosial semakin menyempit. Jika suara kritis dibungkam dan saluran hukum serta politik tidak lagi dapat diandalkan untuk memperbaiki ketimpangan, maka rakyat akan merasa tidak punya cara lain selain mengekspresikan ketidakpuasan di luar jalur yang diakui negara.

 

Saya berpendapat bahwa kita tidak bisa terus-menerus hanya melihat sisi hukum dari setiap peristiwa ini tanpa menyentuh akar filosofis dan sosialnya. Tentu setiap tindakan yang melanggar hukum harus ditangani sesuai aturan yang berlaku. Namun penindakan hukum saja tidak akan pernah menyembuhkan luka yang lahir dari pengkhianatan terhadap kontrak sosial.

 

Seperti diajarkan Hobbes, negara dibentuk untuk mengeluarkan manusia dari keadaan perang antarsesama dengan menjamin rasa aman dan tertib. Namun ketika negara justru menjadi sumber ketidakadilan, ketimpangan, dan ketidakberdayaan hukum bagi rakyatnya, maka rakyat akan kembali pada keadaan di mana mereka merasa tidak lagi terikat oleh kesepakatan yang ada. Itulah bahaya terbesar yang sedang kita hadapi sebagai bangsa.

 

Maka, refleksi kemerdekaan dan keberlangsungan republik ini harus kita arahkan untuk meninjau ulang kesepakatan dasar yang kita bangun bersama. Apakah negara hari ini benar-benar menjalankan fungsi yang dipercayakan rakyat kepadanya? Apakah keadilan, perlindungan hak, dan kesejahteraan merata benar-benar dirasakan hingga ke daerah paling pinggir?

 

Jika masih banyak yang merasa bahwa negara tidak lagi berdiri di sisi mereka, maka tugas kita bukan sekadar menambah ketegasan aturan, melainkan memperbarui substansi kontrak sosial itu sendiri agar kembali bermakna bagi seluruh anak bangsa. Tanpa upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan negara pada peran aslinya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang mencamtukan bahwa negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka bendera Merah Putih yang kita kibarkan setiap Agustus mungkin hanya menjadi hiasan tahunan, sementara rakyat perlahan berjalan menjauh dari republik yang lupa janji awalnya.

 

Selain itu, mengembalikan republik pada semangat kontrak sosial bukanlah tindakan melemahkan negara, melainkan justru memperkuat fondasinya agar tetap kokoh dan sah di mata rakyatnya. Kita tidak membutuhkan lebih banyak seremonial untuk merayakan persatuan yang terasa semakin jauh dari kenyataan. Justru, yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mendengar jeritan hati dari Aceh hingga Papua, dari Kalimantan hingga ibu kota, lalu menata ulang kebijakan dan struktur kekuasaan agar kembali setia pada janji awal berdirinya bangsa ini.

 

Hanya ketika negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak dan penjamin keadilan bagi setiap warga tanpa pandang bulu, kontrak sosial itu akan kembali bermakna dan saat itulah republik ini dapat berdiri tegak bukan karena kekuasaan aparat atau kemegahan panggung, melainkan karena kepercayaan tulus rakyat yang merasa dirinya benar-benar menjadi bagian dari tanah air yang sama.



Tentang Penulis :

Devon Richard Hafids Fadhillah Purba Seorang pelajar yang kini menempuh pendidikan di MAN 2 Kota Kediri. Kini berkiprah menjadi anggota Pers Jurnalistik dan Media Sosial, sekaligus menjadi anggota Kelompok Ilmiah Remaja An-Nahl MAN 2 Kota Kediri. Memiliki ketertarikan untuk menulis, terutama pada isu-isu sosial dan budaya.

Posting Komentar untuk "Republik Yang Lupa Kontrak Sosial"