Republik Yang Lupa Kontrak Sosial
Setiap tahun kita merayakan hari kemerdekaan dengan bendera
berkibar, panggung hiburan, dan pidato tentang persatuan. Namun di permukaan
seremonial itu, retakan sosial terus melebar. Belum lama ini, publik dikejutkan
peristiwa di Aceh ketika sejumlah warga menginjak lambang negara dan
mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di tanah Papua, pengibaran
bendera Bintang Kejora berulang kali terjadi sebagai simbol penolakan terhadap
kehadiran negara. Di Kalimantan dan berbagai daerah lain, suara kekecewaan
terhadap pembangunan yang tak merata, perampasan tanah adat, serta ketidakadilan
dalam pengelolaan sumber daya alam terus bergema. Sementara itu, di ibu kota,
ratusan mahasiswa Universitas Indonesia yang hendak menyuarakan aspirasi publik
menuju Bundaran HI justru dihadang dan dihalangi untuk berunjuk rasa.
Semua peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum atau
tindakan separatisme semata. Bagi saya, ini adalah gejala mendasar bahwa
republik ini perlahan melupakan inti dari kontrak sosial yang menjadi fondasi
berdirinya negara.
Para pemikir besar seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan
Jean-Jacques Rousseau sejak abad ke-17 dan 18 telah mengingatkan, negara lahir
bukan untuk menguasai rakyat, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama,
alias kontrak sosial — di mana warga menyerahkan sebagian kebebasannya kepada
negara dengan syarat negara wajib melindungi hak-hak alami, menjamin
kesejahteraan, serta menjaga keadilan bagi seluruh anggota masyarakat.
Locke secara tegas menyatakan bahwa ketika negara gagal
menjalankan kewajibannya dan justru menjadi alat penindasan, rakyat memiliki
hak alami untuk menarik kembali kesetiaannya, bahkan mengganti pemerintahan
yang ada. Rousseau menambahkan bahwa kedaulatan sesungguhnya berada di tangan
rakyat. Hukum harus menjadi ekspresi kehendak umum, bukan instrumen kepentingan
segelintir elite. Jika kita ukur dengan kerangka pemikiran ini, maka berbagai
peristiwa yang kita saksikan hari ini adalah sinyal bahwa kontrak sosial bangsa
ini sedang mengalami krisis kepercayaan yang sangat dalam.
Kita bisa melihatnya secara nyata di Aceh. Meskipun
perjanjian damai Helsinki 2005 telah mengakhiri konflik bersenjata dan
memberikan status otonomi khusus, namun dalam kenyataannya banyak warga masih
merasa bahwa janji keadilan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam secara
mandiri, serta penghormatan terhadap identitas dan hukum adat belum sepenuhnya
ditepati. Ketika lambang negara yang seharusnya merepresentasikan perlindungan
dan keadilan justru dipandang sebagai simbol kekuasaan yang jauh dan tidak
berpihak, maka tindakan menginjaknya bukan sekadar penghinaan hukum, itu adalah
bentuk penolakan terhadap kontrak sosial yang dianggap telah dirusak oleh
negara sendiri.
Hal serupa terjadi di Papua. Kaya akan tambang dan energi,
namun mayoritas penduduknya masih hidup dalam keterbatasan, akses kesehatan dan
pendidikan tertinggal dibanding daerah lain, serta setiap ekspresi identitas
politik lokal kerap disambut dengan pendekatan keamanan yang represif. Bagi
rakyat Papua, pengibaran bendera Bintang Kejora adalah pernyataan bahwa kontrak
sosial yang seharusnya melindungi mereka telah dipatahkan.
Di Kalimantan, suku-suku adat menghadapi kenyataan bahwa
hutan yang menjadi sumber hidup dan warisan leluhur mereka beralih fungsi
menjadi konsesi perkebunan dan pertambangan besar tanpa persetujuan yang
bermakna. Negara sering kali tampil lebih sebagai pengesah izin bagi pemodal
daripada sebagai pelindung hak tanah adat rakyatnya.
Sementara itu, di jantung kekuasaan Jakarta, ketika
mahasiswa UI berjalan membawa tuntutan transparansi dan keadilan kebijakan
namun dihadang di tengah jalan, pesan yang tersampaikan sangat jelas, yakni
ruang demokrasi untuk menguji dan memperbarui kontrak sosial semakin menyempit.
Jika suara kritis dibungkam dan saluran hukum serta politik tidak lagi dapat
diandalkan untuk memperbaiki ketimpangan, maka rakyat akan merasa tidak punya
cara lain selain mengekspresikan ketidakpuasan di luar jalur yang diakui
negara.
Saya berpendapat bahwa kita tidak bisa terus-menerus hanya
melihat sisi hukum dari setiap peristiwa ini tanpa menyentuh akar filosofis dan
sosialnya. Tentu setiap tindakan yang melanggar hukum harus ditangani sesuai
aturan yang berlaku. Namun penindakan hukum saja tidak akan pernah menyembuhkan
luka yang lahir dari pengkhianatan terhadap kontrak sosial.
Seperti diajarkan Hobbes, negara dibentuk untuk
mengeluarkan manusia dari keadaan perang antarsesama dengan menjamin rasa aman
dan tertib. Namun ketika negara justru menjadi sumber ketidakadilan,
ketimpangan, dan ketidakberdayaan hukum bagi rakyatnya, maka rakyat akan
kembali pada keadaan di mana mereka merasa tidak lagi terikat oleh kesepakatan
yang ada. Itulah bahaya terbesar yang sedang kita hadapi sebagai bangsa.
Maka, refleksi kemerdekaan dan keberlangsungan republik ini
harus kita arahkan untuk meninjau ulang kesepakatan dasar yang kita bangun
bersama. Apakah negara hari ini benar-benar menjalankan fungsi yang
dipercayakan rakyat kepadanya? Apakah keadilan, perlindungan hak, dan
kesejahteraan merata benar-benar dirasakan hingga ke daerah paling pinggir?
Jika masih banyak yang merasa bahwa negara tidak lagi
berdiri di sisi mereka, maka tugas kita bukan sekadar menambah ketegasan
aturan, melainkan memperbarui substansi kontrak sosial itu sendiri agar kembali
bermakna bagi seluruh anak bangsa. Tanpa upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan
negara pada peran aslinya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
mencamtukan bahwa negara melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka bendera Merah Putih yang kita
kibarkan setiap Agustus mungkin hanya menjadi hiasan tahunan, sementara rakyat
perlahan berjalan menjauh dari republik yang lupa janji awalnya.
Selain itu, mengembalikan republik pada semangat kontrak
sosial bukanlah tindakan melemahkan negara, melainkan justru memperkuat fondasinya
agar tetap kokoh dan sah di mata rakyatnya. Kita tidak membutuhkan lebih banyak
seremonial untuk merayakan persatuan yang terasa semakin jauh dari kenyataan.
Justru, yang kita butuhkan adalah keberanian untuk mendengar jeritan hati dari
Aceh hingga Papua, dari Kalimantan hingga ibu kota, lalu menata ulang kebijakan
dan struktur kekuasaan agar kembali setia pada janji awal berdirinya bangsa
ini.
Hanya ketika negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak
dan penjamin keadilan bagi setiap warga tanpa pandang bulu, kontrak sosial itu
akan kembali bermakna dan saat itulah republik ini dapat berdiri tegak bukan
karena kekuasaan aparat atau kemegahan panggung, melainkan karena kepercayaan
tulus rakyat yang merasa dirinya benar-benar menjadi bagian dari tanah air yang
sama.
Tentang Penulis :
Devon Richard Hafids Fadhillah Purba Seorang pelajar yang kini menempuh pendidikan di MAN 2 Kota Kediri. Kini berkiprah menjadi anggota Pers Jurnalistik dan Media Sosial, sekaligus menjadi anggota Kelompok Ilmiah Remaja An-Nahl MAN 2 Kota Kediri. Memiliki ketertarikan untuk menulis, terutama pada isu-isu sosial dan budaya.




Posting Komentar untuk "Republik Yang Lupa Kontrak Sosial"