Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Kampanye SEPETA : Lawan Wacana Ojol UMKM, Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 193


TANGERANG, 28 Agustus 2026 — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menggelar aksi kampanye menolak rencana pengategorian pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aksi yang mengusung tema “Tolak dan Gagalkan Ojol UMKM, Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193” tersebut berlangsung di Taman Gajah, Kota Tangerang, pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

 

Sekitar 70 pengemudi mengikuti aksi tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, SEPETA menilai wacana memasukkan ojol dan kurir platform ke dalam kategori UMKM justru berpotensi mengaburkan persoalan utama yang dihadapi pekerja platform, yakni belum adanya pengakuan dan perlindungan yang memadai sebagai pekerja.

 

SEPETA berpandangan bahwa pengemudi dan kurir platform tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha mandiri. Meski pengemudi menggunakan kendaraan, telepon genggam, dan paket data milik sendiri sebagai alat kerja, kondisi tersebut, menurut SEPETA, tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pengusaha.

 

“Pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri,” demikian sikap tegas SEPETA yang tertuang dalam pernyataan sikapnya.

 

Menurut organisasi tersebut, aktivitas kerja pengemudi sangat bergantung pada perusahaan platform. Perusahaan mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja hingga pemberian sanksi melalui sistem aplikasi dan algoritma.

 

Kondisi tersebut, menurut SEPETA, menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian terhadap proses kerja. Karena itu, pengemudi dan kurir online dinilai sebagai bentuk baru pekerja yang muncul seiring berkembangnya ekonomi digital berbasis platform.

 

SEPETA: Status UMKM Berpotensi Melepaskan Tanggung Jawab Aplikator

SEPETA menilai perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM berpotensi membuat perusahaan platform semakin lepas dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki kendali terhadap mekanisme kerja, sementara berbagai risiko ekonomi dan operasional lebih banyak ditanggung pengemudi.

 

Menurut SEPETA, solusi yang dibutuhkan bukanlah mengubah status pengemudi menjadi UMKM, melainkan membangun regulasi yang mengakui pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform dengan karakteristik khusus. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.

 

SEPETA juga menolak anggapan bahwa pengakuan ojol sebagai pekerja secara otomatis harus membuat mereka mengikuti sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. Organisasi tersebut justru mengusulkan sistem remunerasi berbasis transaksi atau satuan hasil pekerjaan dengan tetap mempertahankan fleksibilitas waktu yang menjadi karakter pekerjaan platform.

 

“Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform,” tulis SEPETA dalam pernyataan sikapnya.

 

Karena itu, SEPETA mendorong penerapan profit sharing yang adil dan transparan antara perusahaan platform dengan pengemudi. Penentuan tarif dan pembagian hasil, menurut mereka, harus memperhitungkan standar hidup layak sehingga pengemudi yang bekerja secara wajar tetap memperoleh pendapatan yang memadai. SEPETA juga mendesak adanya transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif serta pembatasan potongan aplikasi sebagai prasyarat agar pembagian hasil dapat berlangsung secara adil.

 

Soroti Perlindungan Keselamatan Kerja Ojol

Dalam aksinya, SEPETA turut menyoroti persoalan perlindungan sosial dan keselamatan kerja pengemudi. SEPETA menyebut terdapat sekitar 3 juta ojol dan kurir yang aktif bekerja, namun menurut data yang mereka sampaikan, hanya sekitar 600 ribu yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan angka tersebut, SEPETA memperkirakan sekitar 2,4 juta pengemudi belum memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

 

SEPETA juga menyoroti bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan sepenuhnya ditanggung perusahaan aplikasi. Pengemudi, menurut mereka, masih harus membayar sendiri kepesertaan tersebut. Artinya terdapat 2,4 juta ojol yang bekerja tanpa perlindungan, tegas SEPETA dalam pernyataan sikapnya.

 

Organisasi tersebut kemudian mengangkat slogan “Ojol Darurat Perlindungan dan Keselamatan Kerja” sebagai bagian dari kampanyenya. Selain persoalan jaminan sosial, SEPETA menilai pengemudi saat ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai serta ruang yang cukup untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan platform.

 

Desak Ratifikasi Konvensi ILO C193

SEPETA juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO C193 yang menurut mereka menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja platform. SEPETA menyebut perkembangan pembahasan di tingkat internasional melalui Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja platform.

 

Menurut SEPETA, perkembangan teknologi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis platform.

 

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital yang mencakup perlindungan sosial, transparansi algoritma, kebebasan berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan. SEPETA menegaskan bahwa masa depan ekonomi digital tidak boleh dibangun dengan memindahkan seluruh risiko usaha kepada pengemudi.

 

Sampaikan Sejumlah Tuntutan kepada Pemerintah dan Aplikator

Selain menolak pengategorian ojol sebagai UMKM dan mendesak ratifikasi Konvensi ILO C193, SEPETA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator.

 

Tuntutan tersebut antara lain:

  1. Menolak pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pelaku UMKM.
  2. Mengakui pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pekerja platform yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, dan hak berunding secara kolektif.
  3. Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja platform.
  4. Mendesak aplikator mengembalikan dana penunjang dan kesejahteraan dari potongan tambahan maksimal 5 persen sebagaimana disebut dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 dan penambahan KP 667 Tahun 2022.
  5. Menghapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan.
  6. Menurunkan komisi restoran yang dikenakan aplikator menjadi maksimal 10 persen dari harga pokok penjualan (HPP).
  7. Menghapus sistem order makanan gabungan yang dinilai menambah beban pengemudi sekaligus mengurangi peluang kerja bagi pengemudi lainnya.
  8. Menghapus program Slot, Aceng, dan Hub yang dinilai SEPETA memperuncing persaingan antar-pengemudi dan menurunkan pendapatan.
  9. Memberikan perlindungan bagi ojol perempuan agar dapat bekerja secara aman dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, serta kekerasan.
  10. Menurunkan biaya sewa motor listrik dan mobil listrik bagi pengemudi.
  11. Memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi pengemudi online.
  12. Memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang layak bagi ojol serta segera merevisi aturan Biaya Operasional Kerja (BOK) bagi pengemudi online roda dua dan roda empat.

 

Melalui aksi tersebut, SEPETA menegaskan kembali sikapnya untuk “Tolak dan Gagalkan Ojol menjadi UMKM”. Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak menempatkan pengemudi platform ke dalam rezim UMKM, tetapi mengakui keberadaan mereka sebagai pekerja platform digital yang membutuhkan perlindungan khusus.

 

Bagi SEPETA, fleksibilitas kerja tetap dapat dipertahankan dalam ekonomi digital, namun fleksibilitas tersebut harus berjalan beriringan dengan jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, hak berunding, serta pembagian hasil kerja yang adil.

Posting Komentar untuk "Aksi Kampanye SEPETA : Lawan Wacana Ojol UMKM, Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 193"