Aksi Kampanye SEPETA : Lawan Wacana Ojol UMKM, Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 193
TANGERANG, 28 Agustus 2026 — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menggelar aksi kampanye menolak rencana pengategorian pengemudi ojek online (ojol) dan kurir platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aksi yang mengusung tema “Tolak dan Gagalkan Ojol UMKM, Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193” tersebut berlangsung di Taman Gajah, Kota Tangerang, pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Sekitar 70 pengemudi mengikuti aksi
tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, SEPETA menilai wacana memasukkan ojol dan
kurir platform ke dalam kategori UMKM justru berpotensi mengaburkan persoalan
utama yang dihadapi pekerja platform, yakni belum adanya pengakuan dan
perlindungan yang memadai sebagai pekerja.
SEPETA berpandangan bahwa pengemudi
dan kurir platform tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha mandiri. Meski
pengemudi menggunakan kendaraan, telepon genggam, dan paket data milik sendiri
sebagai alat kerja, kondisi tersebut, menurut SEPETA, tidak serta-merta
menjadikan mereka sebagai pengusaha.
“Pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang
menjalankan bisnis secara mandiri,”
demikian sikap tegas SEPETA yang tertuang dalam pernyataan sikapnya.
Menurut organisasi tersebut,
aktivitas kerja pengemudi sangat bergantung pada perusahaan platform.
Perusahaan mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif,
penilaian kinerja hingga pemberian sanksi melalui sistem aplikasi dan
algoritma.
Kondisi tersebut, menurut SEPETA,
menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian terhadap proses
kerja. Karena itu, pengemudi dan kurir online dinilai sebagai bentuk baru
pekerja yang muncul seiring berkembangnya ekonomi digital berbasis platform.
SEPETA:
Status UMKM Berpotensi Melepaskan Tanggung Jawab Aplikator
SEPETA menilai perubahan status ojol
menjadi pelaku UMKM berpotensi membuat perusahaan platform semakin lepas dari
tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Di sisi lain, perusahaan tetap
memiliki kendali terhadap mekanisme kerja, sementara berbagai risiko ekonomi
dan operasional lebih banyak ditanggung pengemudi.
Menurut SEPETA, solusi yang dibutuhkan bukanlah mengubah status pengemudi menjadi UMKM, melainkan membangun regulasi yang mengakui pengemudi dan kurir sebagai pekerja platform dengan karakteristik khusus. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pembagian pendapatan yang adil.
SEPETA juga menolak anggapan bahwa pengakuan ojol sebagai pekerja secara otomatis harus membuat mereka mengikuti sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. Organisasi tersebut justru mengusulkan sistem remunerasi berbasis transaksi atau satuan hasil pekerjaan dengan tetap mempertahankan fleksibilitas waktu yang menjadi karakter pekerjaan platform.
“Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan
satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan platform,” tulis SEPETA dalam pernyataan sikapnya.
Karena itu, SEPETA mendorong penerapan profit sharing yang adil dan transparan antara perusahaan platform dengan pengemudi. Penentuan tarif dan pembagian hasil, menurut mereka, harus memperhitungkan standar hidup layak sehingga pengemudi yang bekerja secara wajar tetap memperoleh pendapatan yang memadai. SEPETA juga mendesak adanya transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif serta pembatasan potongan aplikasi sebagai prasyarat agar pembagian hasil dapat berlangsung secara adil.
Soroti
Perlindungan Keselamatan Kerja Ojol
Dalam aksinya, SEPETA turut
menyoroti persoalan perlindungan sosial dan keselamatan kerja pengemudi. SEPETA
menyebut terdapat sekitar 3 juta ojol dan kurir yang aktif bekerja, namun
menurut data yang mereka sampaikan, hanya sekitar 600 ribu yang terdaftar dalam
BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian. Dengan angka tersebut, SEPETA memperkirakan sekitar 2,4 juta
pengemudi belum memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
SEPETA juga menyoroti bahwa
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan sepenuhnya ditanggung
perusahaan aplikasi. Pengemudi, menurut mereka, masih harus membayar sendiri
kepesertaan tersebut. Artinya terdapat 2,4 juta ojol yang bekerja tanpa
perlindungan, tegas SEPETA dalam pernyataan sikapnya.
Organisasi tersebut kemudian
mengangkat slogan “Ojol Darurat Perlindungan dan Keselamatan Kerja”
sebagai bagian dari kampanyenya. Selain persoalan jaminan sosial, SEPETA
menilai pengemudi saat ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai serta
ruang yang cukup untuk melakukan perundingan kolektif dengan perusahaan
platform.
Desak
Ratifikasi Konvensi ILO C193
SEPETA juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO C193 yang menurut mereka menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja platform. SEPETA menyebut perkembangan pembahasan di tingkat internasional melalui Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja platform.
Menurut SEPETA, perkembangan
teknologi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan tanggung
jawab perusahaan terhadap pekerja yang menopang bisnis platform.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu
menyusun regulasi khusus mengenai pekerjaan platform digital yang mencakup
perlindungan sosial, transparansi algoritma, kebebasan berserikat, hak
berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan. SEPETA
menegaskan bahwa masa depan ekonomi digital tidak boleh dibangun dengan
memindahkan seluruh risiko usaha kepada pengemudi.
Sampaikan
Sejumlah Tuntutan kepada Pemerintah dan Aplikator
Selain menolak pengategorian ojol
sebagai UMKM dan mendesak ratifikasi Konvensi ILO C193, SEPETA menyampaikan
sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator.
Tuntutan tersebut antara lain:
- Menolak pengategorian pengemudi ojol dan kurir platform
sebagai pelaku UMKM.
- Mengakui pengemudi ojol dan kurir platform sebagai
pekerja platform yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan
berserikat, dan hak berunding secara kolektif.
- Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen
perlindungan bagi pekerja platform.
- Mendesak aplikator mengembalikan dana penunjang dan
kesejahteraan dari potongan tambahan maksimal 5 persen sebagaimana disebut
dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 dan penambahan KP
667 Tahun 2022.
- Menghapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang
dibebankan kepada pelanggan.
- Menurunkan komisi restoran yang dikenakan aplikator
menjadi maksimal 10 persen dari harga pokok penjualan (HPP).
- Menghapus sistem order makanan gabungan yang dinilai
menambah beban pengemudi sekaligus mengurangi peluang kerja bagi pengemudi
lainnya.
- Menghapus program Slot, Aceng, dan Hub yang dinilai
SEPETA memperuncing persaingan antar-pengemudi dan menurunkan pendapatan.
- Memberikan perlindungan bagi ojol perempuan agar dapat
bekerja secara aman dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, serta kekerasan.
- Menurunkan biaya sewa motor listrik dan mobil listrik
bagi pengemudi.
- Memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi
pengemudi online.
- Memberikan Bonus Hari Raya (BHR) yang layak bagi ojol
serta segera merevisi aturan Biaya Operasional Kerja (BOK) bagi pengemudi
online roda dua dan roda empat.
Melalui aksi tersebut, SEPETA
menegaskan kembali sikapnya untuk “Tolak dan Gagalkan Ojol menjadi UMKM”.
Organisasi tersebut meminta pemerintah tidak menempatkan pengemudi platform ke
dalam rezim UMKM, tetapi mengakui keberadaan mereka sebagai pekerja platform
digital yang membutuhkan perlindungan khusus.
Bagi SEPETA, fleksibilitas kerja
tetap dapat dipertahankan dalam ekonomi digital, namun fleksibilitas tersebut
harus berjalan beriringan dengan jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan
berserikat, hak berunding, serta pembagian hasil kerja yang adil.




Posting Komentar untuk "Aksi Kampanye SEPETA : Lawan Wacana Ojol UMKM, Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO 193"