Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Kebakaran ke Perampasan Hak: Buruh dalam Ancaman !


MEDAN —
Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menegaskan bahwa kebakaran yang melanda PT Garuda Mas Perkasa, pabrik produksi sandal merek Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/1/2026), tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi perampasan hak-hak buruh. Peristiwa ini justru berpotensi membuka jalan bagi praktik pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang merugikan buruh.

 

FPBI menilai, kebakaran tersebut harus dibaca dalam konteks relasi industrial di Sumatera Utara—khususnya Kota Medan—yang selama ini ditandai oleh lemahnya perlindungan buruh, maraknya pelanggaran hak normatif, serta absennya ruang aman bagi buruh untuk bersuara dan berserikat.

 

“Dalam kondisi relasi kerja yang timpang, setiap krisis kerap dijadikan dalih untuk menekan buruh. Kebakaran ini tidak boleh menjadi pintu masuk baru bagi praktik eksploitasi,” tegas Departemen Advokasi FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrabbani Lubis, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (30/1/2026).

 

Sayyid menegaskan, merujuk Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hak atas upah lahir sejak adanya hubungan kerja dan hanya berakhir ketika hubungan kerja tersebut putus secara sah. Selain itu, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum dalam kondisi apa pun.

 

“Pemotongan, penundaan, atau tidak dibayarkannya upah dengan alasan kebakaran bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap buruh,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, FPBI mengingatkan bahwa Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pihak untuk mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat dihindari, maka Pasal 151 ayat (2) dan (3) secara jelas mensyaratkan adanya perundingan bipartit serta penetapan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

“PHK sepihak dengan dalih kebakaran adalah batal demi hukum dan merupakan bentuk kekerasan struktural terhadap buruh,” kata Sayyid.

 

Secara kelembagaan, FPBI menilai insiden kebakaran ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri. Tanggung jawab menjamin keselamatan buruh—termasuk dalam situasi darurat—sepenuhnya berada di tangan pengusaha dan tidak boleh dialihkan kepada buruh.

 

FPBI juga menegaskan bahwa perlindungan buruh bukan semata urusan relasi antara buruh dan pengusaha, melainkan kewajiban konstitusional negara. Oleh karena itu, FPBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk melakukan pengawasan aktif, transparan, dan berpihak guna mencegah pelanggaran hak buruh pascakebakaran.

 

“Tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan nyata dari negara, insiden seperti ini akan terus direproduksi sebagai dalih untuk memangkas upah, menyingkirkan buruh, dan membungkam perlawanan,” tegasnya.

 

FPBI menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi buruh PT Garuda Mas Perkasa maupun buruh lain di Sumatera Utara yang mengalami perampasan hak, intimidasi, atau tekanan akibat memperjuangkan upah layak, kepastian kerja, keselamatan kerja, serta hak fundamental untuk berserikat dan bersuara.

Posting Komentar untuk "Dari Kebakaran ke Perampasan Hak: Buruh dalam Ancaman !"