Dari Kebakaran ke Perampasan Hak: Buruh dalam Ancaman !
MEDAN — Pimpinan Pusat Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menegaskan bahwa kebakaran yang melanda PT Garuda Mas Perkasa, pabrik produksi sandal merek Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (27/1/2026), tidak boleh dijadikan alasan untuk melegitimasi perampasan hak-hak buruh. Peristiwa ini justru berpotensi membuka jalan bagi praktik pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang merugikan buruh.
FPBI
menilai, kebakaran tersebut harus dibaca dalam konteks relasi industrial di
Sumatera Utara—khususnya Kota Medan—yang selama ini ditandai oleh lemahnya
perlindungan buruh, maraknya pelanggaran hak normatif, serta absennya ruang
aman bagi buruh untuk bersuara dan berserikat.
“Dalam
kondisi relasi kerja yang timpang, setiap krisis kerap dijadikan dalih untuk
menekan buruh. Kebakaran ini tidak boleh menjadi pintu masuk baru bagi praktik
eksploitasi,” tegas
Departemen Advokasi FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrabbani Lubis, dalam keterangan
tertulis yang diterima Jumat (30/1/2026).
Sayyid menegaskan, merujuk
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hak atas
upah lahir sejak adanya hubungan kerja dan hanya berakhir ketika hubungan kerja
tersebut putus secara sah. Selain itu, Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar
upah di bawah upah minimum dalam kondisi apa pun.
“Pemotongan,
penundaan, atau tidak dibayarkannya upah dengan alasan kebakaran bukan sekadar
pelanggaran administratif. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana kejahatan terhadap buruh,”
ujarnya.
Lebih lanjut, FPBI
mengingatkan bahwa Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh
pihak untuk mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Apabila PHK tidak dapat
dihindari, maka Pasal 151 ayat (2) dan (3) secara jelas mensyaratkan adanya
perundingan bipartit serta penetapan melalui lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
“PHK
sepihak dengan dalih kebakaran adalah batal demi hukum dan merupakan bentuk
kekerasan struktural terhadap buruh,”
kata Sayyid.
Secara kelembagaan, FPBI
menilai insiden kebakaran ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh
terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri.
Tanggung jawab menjamin keselamatan buruh—termasuk dalam situasi
darurat—sepenuhnya berada di tangan pengusaha dan tidak boleh dialihkan kepada
buruh.
FPBI
juga menegaskan bahwa perlindungan buruh bukan semata urusan relasi antara
buruh dan pengusaha, melainkan kewajiban konstitusional negara. Oleh karena
itu, FPBI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk melakukan pengawasan aktif,
transparan, dan berpihak guna mencegah pelanggaran hak buruh pascakebakaran.
“Tanpa
pengawasan ketat dan keberpihakan nyata dari negara, insiden seperti ini akan
terus direproduksi sebagai dalih untuk memangkas upah, menyingkirkan buruh, dan
membungkam perlawanan,” tegasnya.
FPBI menyatakan kesiapan
penuh untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi buruh PT Garuda Mas
Perkasa maupun buruh lain di Sumatera Utara yang mengalami perampasan hak,
intimidasi, atau tekanan akibat memperjuangkan upah layak, kepastian kerja,
keselamatan kerja, serta hak fundamental untuk berserikat dan bersuara.




Posting Komentar untuk "Dari Kebakaran ke Perampasan Hak: Buruh dalam Ancaman !"