ATR/BPN Beberkan Pemilik HGB Pagar Laut, Ada Nama Pengembang PIK 2.
Pagar Laut Tangerang tak henti-hentinya menjadi sorotan masyarakat luas. Misteri siapa dalang dari pemasangan pagar laut tersebut pun belum jelas hingga ini. Pada 18 Januari kemarin, Ratusan nelayan serta TNI AL sudah bergerak membongkar pagar laut tersebut. Permasalahan bukannya selesai, namun rakyat menilai bahwa tidak cukup hanya dengan pembongkaran pagar laut jika ingin menyelesaikan masalah ini. Tapi harus diusut tuntas siapa pelaku pemasangan pagar laut hingga menjatuhkan sanksi kepada pelakunya.
Pemberitaan terkait pagar laut ini menjadi semakin gaduh setelah adanya desas desus jika terdapat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) di wilayah pemasangan pagar laut tersebut. Merespon kegaduhan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kemudian melakukan jumpa pers. Dalam jumpa pers tersebut, Nusron Wahid membukanya terlebih dahulu dengan permintaan maaf.
“Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada public.” Ucapnya.
Nusron membenarkan terkait keberadaan HGB dan SHM setelah melakukan pengecekan. jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang yang dimiliki oleh beberapa perusahaan yakni atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, sedangkan perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain berbentuk SHGB, juga ditemukan sertifikat hak milik (SHM) atas 17 bidang.
Menteri ATR/BPN saat ini mengupayakan pengecekan lebih lanjut atas SHGB dan SHM tersebut, apakah wilayah yang terdapat dokumen tadi masuk di wilayah laut atau daratan. Apabila masuk di wilayah laut, maka telah terjadi pelanggaran atas SHGB dan SHM tersebut.
“Meskipun dokumen-dokumen tersebut terbitnya pada tahun 2023, namun proses pengajuannya ternyata dilakukan pada tahun 1982, jadi harus kita cek batas-batas garis pantai dari tahun tersebut hingga saat ini. Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi.” Tegasnya.
Di tempat berbeda, Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/BPN, kemudian memberikan tanggapan atas permintaan maaf dan penjelasan tadi.
Menurut AGRA, Klarifikasi yang dilakukan Menteri ATR/BPN terkait munculnya SHM dan SHGB di dalam kawasan laut yang dipagari adalah upaya cuci tangan. Sebab, harusnya sejak awal keberadaan sertifikat tersebut telah diketahui oleh Bapak menteri mengingat ini diketahui publik melalui Aplikasi Bhumi ATR/BPN yang notabene adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh kementerian ATR/BPN.
Selain merespon permintaan maaf Menteri ATR/BPN, AGRA juga merespon atas kepemilikan SHGB oleh 2 perusahaan yaitu PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 Bidang dan PT. Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang. Setelah dikroscek PT. Intan Agung Makmur ternyata merupakan Perusahaan patungan antara PT.Kusuma Anugerah Abadi dengan PT. Inti Indah Raya dengan menempatkan Freddy Numberi sebagai Komisaris utamanya dengan Belly Djaliel sebagai Direkturnya dimana kedua nama tersebut juga merupakan Komisaris dan Direktur dari PT. Multi Artha Pratama anak Perusahaan Agung Sedayu Group yang merupakan salah satu pemegang saham PT. PANI yaitu perusahaan patungan antara Aguan dan Anthony Salim sebagai pengembang PIK (Pantai Indah Kapuk) 2. Singkatnya, PT. Intan Agung Makmur adalah Perusahaan yang juga milik Aguan dan Anthony Salim. Begitu juga dengan PT.Cahaya Inti Sentosa yang juga merupakan anak perusahaan PT.PANI, sehingga terungkapnya pemilik SHGB sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN semakin menunjukkan kebenaran dugaan public selama ini bahwa keberadaan Pagar laut adalah bagian yang tidak terpisah dari proyek PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Salim Group melalui PT.PANI.
Munculnya Sertifikat baik itu SHGB maupun SHM di kawasan laut adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, sebab pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah Sempadan yang bukan merupakan objek pengaturan UU Pokok Agraria. Satu-satunya perizinan yang diperbolehkan di kawasan laut hanyalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang pengajuannya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan melalui kementerian ATR/BPN sehingga izin yang terbit pun bukan dalam bentuk HGB maupun SHM. Oleh sebab itu, menurut AGRA SHGB dan SHM yang ada tidak hanya dibatalkan saja tetapi seluruh pihak yang turut serta dalam penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan laut tersebut harus segera ditangkap dan diadili.
AGRA juga menegaskan tidak tepat jika tahapan yang akan dilakukan oleh Menteri ATR/BPN akan dimulai dari pengukuran garis pantai dengan dasar bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada temuan adanya dokumen yang telah terbit sejak tahun 1982. Menurutnya dokumen tersebut adalah dokumen yang juga illegal, sebab meskipun benar terjadi pergeseran garis pantai akibat abrasi sebagaimana alasan yang kerap disampaikan beberapa pihak yang mendukung pembangunan PIK2, tapi bisa dipastikan bahwa area yang saat ini diterbitkan SHGB dan SHM tersebut adalah tetap merupakan kawasan sempadan yang tidak boleh disertifikasi.
Kehadiran PIK 2 di sepanjang pesisir Banten Utara dengan menyandang status PSN (Proyek Strategis Nasional) atas sebagian kawasanya adalah masalah utama yang telah menimbulkan kegaduhan selama ini sehingga status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 harus segera dicabut dan semua operasional PIK 2 harus segera dihentikan. Presiden Prabowo juga harus segera mengevaluasi seluruh jajaran kabinetnya yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali.
“Tak cukup hanya dengan permintaan maaf, tapi tindakan nyata menghentikan permasalahan tersebutlah yang dibutuhkan rakyat. Salah satu caranya adalah dengan mencabut status PSN dan menghentikan pembangunan PIK 2. Sebab dari penelusuran kami atas kepemilikan SHGB semakin menguatkan keterlibatan PIK 2 dalam pembuatan pagar laut sepanjang 30 km. PIK 2 tidak henti-hentinya menimbulkan masalah bagi rakyat terutama nelayan.” Tegas Saiful Wathoni selaku Sekjen AGRA.
Posting Komentar untuk "ATR/BPN Beberkan Pemilik HGB Pagar Laut, Ada Nama Pengembang PIK 2."