Pembongkaran Pagar Laut, Gimmick Negara dan PSN PIK 2
Pagar laut Tangerang sepanjang 30 km menjadi perbincangan panas seminggu belakangan ini. Selain karena panjangnya, pagar laut juga menjadi misteri karena belum terungkap siapa dalang dari pembangunannya. Pagar laut yang posisinya bersisian dengan pembangunan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 kemudian memunculkan persepsi bahwa pagar laut merupakan bagian dari pembangunan PIK 2. Namun bersamaan dengan naiknya pemberitaan tentang keberadaan pagar laut, muncul pula kelompok yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) serta kelompok-keompok lainnya yang mengklaim jika pagar laut sepanjang 30 km dibuat secara swadaya oleh masyarakat. Terlepas dari 2 kemungkinan di atas, namun hal yang pasti adalah keberadaan pagar laut Tangerang dikeluhkan oleh masyarakat terutama nelayan.
Pada 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian melakukan penyegelan di areal pagar laut Tangerang dan menginstruksikan untuk penghentian pembuatan pagar laut. Penyegelan ini selain merespon laporan warga, juga dilakukan sebab keberadaan pagar laut tersebut tidak memiliki izin. Tindakan yang dilakukan oleh KKP sebenarnya terbilang cukup lambat, sebab warga telah melakukan pelaporan pembangunan pagar laut sejak Juli 2024. Selian lambat, KKP juga dinilai tidak tegas karena hanya menginstruksikan penghentian pembangunan pagar laut dan tidak langsung membongkarnya. Padahal harapan besar nelayan pada saat itu adalah pagar laut tersebut langsung dibongkar, sebab sejak adanya pagar laut tersebut akses nelayan terhadap laut sangat terbatas.
Sejak penyegelan yang dilakukan oleh KKP RI, gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat terus meningkat dan menyayangkan sikap KKP yang hanya melakukan penyegelan tanpa pembongkaran pagar serta terkait tidak adanya tindakan serius yang tampak dilakukan oleh pemerintah terkait penangkapan pelaku dan dalang pemagaran laut meski KKP telah menyampaikan bahwa pemagaran laut tersebut tidak berizin.
Pagar laut Tangerang akhirnya dibongkar pada 18 Januari yang dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto. Sekitar 600 orang terlibat dalam proses pembongkaran yang didominasi oleh warga dan sisanya anggota TNI AL. Keterlibatan warga atau nelayan dalam pembongkaran telah membantah narasi bahwa pagar laut didirikan secara swadaya oleh masyarakat. Karena berbagai pertimbangan, proses pembongkaran pagar laut ditargetkan akan selesai selama 10 hari dan hari pertama ditargetkan bisa membongkar sekitar 2 km pagar laut.
Pembongkaran pagar laut ini seharusnya tidak berakhir sampai disitu saja, namun hal yang paling penting adalah membongkar siapa sebenarnya pelaku utama dari pembuatan pagar laut tersebut bahkan hingga memberikan hukuman pada pelaku. Pembongkaran pagar laut hanya sekedar gimmick jika penyelesaiannya sebatas pembongkaran tanpa mengusut sumber masalahnya. Apalagi besar dugaan pembangunan pagar laut ini erat kaitannya dengan PIK 2 yang sebagian wilayahnya ditetapkan berstatus PSN. Sejak PIK 2 ditetapkan berstatus PSN di sebagian wilayahnya, PIK 2 menggunakan status tersebut untuk mendesak warga menjual tanahnya dengan harga yang rendah yang dipatok sendiri oleh PIK 2. Status tersebut membuat PIK 2 semakin bertindak semaunya. Fungsi pagar laut bagi PIK 2 diperkirakan sebagai pembatas bagi nelayan untuk tidak mendekat ke area PIK 2 serta sebagai batas wilayah yang akan di reklamasi sebagai bagian dari pengembangan PIK 2.
Saifhul Wathoni Sekretaris Jendral AGRA menilai bahwa Negara lamban dan tidak tegas dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh nelayan.
“Pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang adalah masalah nyata yang dihadapi oleh nelayan. Berbulan-bulan masalah itu dihadapi oleh nelayan namun baru 2 minggu terakhir direspon oleh pemerintah setelah masalah tersebut mencuat ke permukaan. Tidak cukup hanya membongkar, namun Negara harus tegas membongkar siapa dalangnya bahkan memberikannya sanksi.” Tegas Thoni
Dia juga menambahkan bahwa pagar laut Tangerang tidak boleh dipisahkan dari upaya pengembangan PIK 2 yang berstatus PSN.
“Pembongkaran pagar laut hanyalah upaya untuk meredam kemarahan warga. Jika Negara memang serius, maka Negara seharusnya mencabut status PSN serta menghentikan pembangunan dan pengembangan PIK 2. Sebab kehadirannya merupakan sumber masalah bagi rakyat terkhususnya nelayan.” Tambahnya.
Posting Komentar untuk "Pembongkaran Pagar Laut, Gimmick Negara dan PSN PIK 2"