Cerita Dibalik Kemenangan Buruh PT. Safelock Medical Klaten
Kabar gembira bagi para pekerja PT. Safelock Medical Klaten, pasalnya tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan melalui hasil perundingan pada Sabtu 7 Desember 2024. Perundingan yang diikuti oleh pekerja dalam hal ini Serikat Buruh Progresif Sejahterah (SBPS), Direktur utama, HRD, serta pihak-pihak lainnya. Adapun point kesepakatan dalam perundingan tersebut adalah :
- Perusahaan bersedia mengangkat pekerja PT. Safelock Medical Dressing yang sebelumnya berstatus kerja tidak tetap PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi berstatus tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
- Perusahaan bersedia mempekerjakan kembali 10 pengurus dan anggota SBPS dengan masa kerja sesuai dari awal bekerja serta tanpa evaluasi kerja.
- 10 pengurus dan anggota SBPS yang di PHK akan masuk bekerja kembali di awal Januari 2025 dan langsung diangkat menjadi pekerja tetap atau PKWTT
- Gaji bulan Desember 10 pengurus dan anggota SBPS yang sebelumnya di PHK akan dibayar full oleh PT. Safelock Medical Dressing.
Dari kemenangan yang diperoleh dari hasil perundingan, perlu lebih objektif kita ketahui bersama bahwa kunci utama dari kemenangan buruh PT. Safelock adalah persatuan melalui organisasi atau serikat sehingga mampu melakukan demonstrasi bahkan mogok kerja bersama sebagai sebuah desakan kepada pihak perusahaan.
Kronologi perjuangan buruh PT. Safelock Medical !
Berawal pada Kamis 26 September 2024, terjadi perundingan bipartit ke 3 antara buruh dan pihak perusahaan yang membahas hubungan kerja dan kondisi kerja. Dalam perundingan tersebut, perusahaan bersedia mengangkat seluruh pekerja menjadi pekerja tetap atau yang awalnya berstatus PKWT menjadi PKWTT. Akan tetapi pimpinan perusahaan tidak bersedia membuat pernyataan tertulis dalam notulensi.
Bukannya menepati janji, pihak perusahaan malah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak kepada pengurus dan anggota SBPS. 28 Oktober 2024, PHK ditujukan kepada Alfian Aditya Pratama dan Ilham Putra Wibowo. 30 Oktober 2024 PHK ditujukan kepada Churintoa Dias Churniawan. 11 November 2024 kali ini Bayu Setiawan yang menjadi korban PHK sepihak PT. Safelock Medical. Parahnya lagi, pemberitahuan PHK ini mereka dapatkan hanya melalui chat whatsapp oleh HRD pada saat mereka pulang bekerja. Padahal putusan MK no. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dengan serikat pekerja / serikat buruh.
Pengurus SBPS kemudian mengirim surat untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan sebagai respon atas PHK sepihak tanpa ada alasan jelas yang dialami oleh pengurus dan anggota SBPS. Pengiriman surat dilakukan berturut-turut dari tanggang 8 November 2024, 9 November 2024, 11 November 2024 dan terakhir pada 15 November 2024. Namun semua ajuan pertemuan ditolak oleh pihak perusahaan dengan alasan PHK sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Perusahaan semakin mempertunjukkan tindakan yang anti kritik dan anti serikatnya dengan mengeluarkan SP3 kepada pimpinan SBPS yang melakukan pengadvokasian terhadap pengurus dan anggotanya yang menjadi korban PHK. SP3 ini secara otomatis membuat pimpinan SBPS terkena PHK. Ada 6 pimpinan SBPS yang kemudian mendapatkan SP3 yaitu Apri Fatkhu Rochman (Ketua), Restu Gama (Sekretaris), Dicky Wahyu, Tri Irfan Budi Santoso, Salim dan Romadon Nuzul Nur Hidayat (Departemen Advokasi dan Pendidikan).
Karena tidak kunjung mendapatkan respon baik dari pihak perusahaan, maka pada 20 November 2024 SBPS melayangkan surat pemberitahuan pemogokan kerja selama 90 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 – 2 Maret 2025.
Pada 3 Maret 2024, mogok kerja hari pertama kemudian dilakukan oleh ratusan buruh PT. Safelock Medical yang menandakan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi mogok yang direncanakan dilakukan di halaman perusahaan kemudian mendapatkan hadangan dari pihak perusahaan dengan menutup akses masuk perusahaan bagi buruh sejak pukul 07.00 WIB. Namun itu tidak menghentikan aksi mogok bagi para buruh, aksi kemudian dilakukan di depan pagar perusahaan. Dihalaman perusahaan terlihat puluhan aparat kepolisian melakukan penjagaan. Bahkan beberapa kali mereka menghampiri massa aksi dan meminta aksi mogok untuk dihentikan.
Saat aksi sedang berjalan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kab. Klaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Solo terlihat datang dan hendak memasuki perusahaan dan bertemu dengan pihak PT. Safelock Medical. Mereka bahkan tidak berhenti untuk mendengarkan keterangan dan tuntutan aksi mogok yang dilakukan oleh buruh. Setelah mereka masuk, mereka kemudian mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan tanpa melibatkan buruh di dalam pertemuan tersebut.
Esok harinya, pada 4 Desember 2024 kembali dilakukan mogok kerja hari ke 2 oleh buruh PT. Safelock. Pada aksi kali ini, pada pukul 07.30 WIB ratusan buruh berhasil memasuki halaman perusahaan untuk melakukan aksi mogok kerja. Selain buruh, juga terlihat banyak aparat kepolisian yang datang berjaga., bahkan tidak sedikit pula preman bayaran yang datang mengawal HRD. Pada pukul 14.30 WIB pihak perusahaan kemudian memanggil perwakilan dari SBPS untuk melakukan perundingan. Adapun yang terlibat dalam perundingan tersebut selain pihak perusahaan dan buruh adalah pihak kepolisian, TNI, pengacara perusahaan, HRD dan preman pengawalnya, perwakilan komisaris. Dalam pertemuan tersebut pihak buruh kerap kali disudutkan bahkan ditekan secara psikologis. Perusahaan kemudian berjanji akan memberikan keputusan pada Sabtu 7 Desember 2024 dan meminta kepada buruh untuk berhenti melakukan aksi mogok hingga waktu putusan yang telah dijanjikan. Di tengah masifnya ancaman dan tekanan represif kepada buruh PT. Safelock Medical, mereka tetap menolak tunduk pada tekanan dan menegaskan akan kembali menggelar gelombang pemogokan kedua jika tuntutan tidak dipenuhi pada Sabtu mendatang.
Sabtu 7 Desember 2024 ratusan buruh PT. Safelock Medical kembali berkumpul dihalaman perusahaan pada pukul 07.30 WIB. Perundingan kemudian dilakukan di ruangan pertemuan yang melibatkan perwakilan buruh yaitu SBPS, direktur utama PT. Safelock Medical, HRD, dan pihak terkait lainnya. Perundingan yang berlangsung hingga pukul 09.00 WIB kemudian berbuah manis bagi buruh. Pasalnya tuntutan mereka dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Rentetan kejadian di atas memberikan pelajaran berarti bagi gerakan rakyat terkhususnya gerakan buruh dalam upaya memperjuangkan hak-haknya di dalam pabrik. Kemenangan yang diraih adalah kemenangan milik semua buruh PT. Safelock Medical dan lahir dari perjuangan serius dan solid serta terorganisir.
M. Aminullah Thohir Komite Persiapan Pembangunan GSBI (Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Solo Raya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SBPS memberikan bukti bahwa mogok itu sah dan menjadi senjata paling ampuh dari gerakan buruh di dalam pabrik.
"Perjuangan SBPS membuktikan bahwa mogok menjadi jalan yang sah secara aturan dan menjadi senjata yg paling ampuh untuk memperoleh kemenangan atas tuntutan hak hak buruh. Perjuangan SBPS juga menjadi angin segar untuk perjuangan kelas buruh di daerah lain, yg sedang mengalami keterpurukan, terkhusus di Solo Raya. Perjuangan SBPS dari pengorganisasian dan perjuangan perlu dicontoh dan diterapkan lalu dikembangkan di Serikat Buruh tingkat pabrik sesuai kondisi pabrik masing masing." Jelas Amin.
Posting Komentar untuk "Cerita Dibalik Kemenangan Buruh PT. Safelock Medical Klaten"