Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Pejuang Lingkungan di Torobulu.
Kabar mengejutkan kembali hadir dari Torobulu. Kejaksaan Konawe Selatan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas vonis bebas 2 pejuang lingkungan Torobulu yaitu Hasnilin dan Andi Firmansyah yang diputuskan oleh pengadilan negeri Andolo. Putusan bebas yang sebelumnya menjadi angin segar bagi perjuangan atas lingkungan hidup kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, 2 pejuang lingkungan Torobulu ini menjadi korban kriminalisasi oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) karena melakukan penolakan atas aktivitas pertambangan nikel di tempat tinggal mereka. Aksi protes yang mereka lakukan selain karena ancaman kerusakan lingkungan juga dikarenakan perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa sosialisasi kepada warga bahkan tidak mampu memperlihatkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dimana dalam penyusunannya seharusnya melibatkan warga terkhususnya warga yang berada disekitar wilayah tambang. Terakhir pada 11 Oktober 2024, warga Torobulu kembali melakukan aksi di depan kantor PT. WIN untuk mempertanyakan informasi terkait AMDAL PT. WIN, namun lagi-lagi mereka tidak diberikan informasi terkait AMDAL.
Putusan bebas yang dibacakan oleh hakim pengadilan negeri Andolo pada 1 Oktober 2024 itu didasari oleh proses pemeriksaan dan kesaksian dalam persidangan. Hakim menyatakan bahwa Hasnilin dan Andi Firmansyah tidak bisa dipidana hanya karena mereka memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas tambang yang dilakukan PT. WIN. Apa yang didakwakan kepada mereka memang betul terjadi, namun itu bukan merupakan tindak pidana. PT. WIN terbukti tidak mempertimbangkan partisipasi warga dalam penyusunan amdal serta tidak melakukan sosialisasi di desa Torobulu sehingga wajar ketika warga melakukan aksi protes dan penolakan. Apalagi aktivitas penambangan semakin bergeser dan memasuki area pemukiman warga. Jadi aksi protes, penghadangan hingga penghentian aktivitas pertambangan adalah bentuk ekspresi mereka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan yang terbukti dalam proses persidangan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Bahkan dalam persidangan hakim ketua mengeluarkan statement yang belakangan banyak disebar di sosial media oleh masyarakat secara luas.
“Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang, sesungguhnya kita hanya meminjamkan anak cucu kita, jagalah agar kita masih bisa melihat hijaunya bumi ini.” Kata Nursia majelis hakim dalam sidang putusan.
Muhammad Ansar, PBH LBH Makassar yang juga bertindak selaku kuasa hukum dari 2 pejuang lingkungan Torobulu menanggapi kasasi yang diajukan oleh kejaksaan Konawe Selatan atas putusan bebas Hasnilin dan Andi Firmansyah.
“Benar secara normatif, Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Namun demikian, seyogyanya upaya hukum dilakukan dalam rangka untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan publik. Dalam konteks ini, kami menilai bahwa upaya kasasi JPU justru ingin memperjuangkan kepentingan PT. WIN yakni ingin memenjarakan Ibu Hasliln dan Andi Firmansyah. Jika tidak demikian, seharusnya JPU tidak menggunakan haknya menempuh upaya hukum kasasi, karena didalam persidangan di pengadilan negeri Andoolo sudah sangat terang apabila Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah merupakan pejuang lingkungan hidup. Apa yang diperjuangkan oleh Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah adalah lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan hak atas lingkungan merupakan hak publik.” Terang Ansar.
Ansar menambahkan, seharusnya perkara ini tidak berlarut-larut seperti sekarang.
“Tidak hanya upaya hukum kasasi yang kami sesalkan, sejak awal kami sudah sesalkan perkara ini masuk ke pengadilan dan yang paling miris ketika JPU menuntut Ibu Haslilin dan Andi Firmansua 8 bulan penjara. Jika saja, Kejaksaan Negeri Andoolo, khususnya JPU yang menangani perkara ini setidak – tidaknya mempedomani Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan, maka kasus ini tidak akan berlarut – larut seperti saat ini.” Tambahnya.
Gambar Hasnilin dan Andi Firmansyah Bersama Pendamping Hukumnya
Ady Anugrah Pratama dari Trend Asia yang juga bergabung dalam tim advokasi rakyat Torobulu juga memberikan respon atas ajuan kasasi dari Kejaksaan Konawe Selatan.
“Kami berharap mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri Andoolo yang melepaskan dua orang pejuang lingkungan dari torobulu.” Harapnya.
“Ketentuan perundangan undangan Indonesia sudah mengatur dengan sangat jelas perlindungan terhadap setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, termasuk di internal mahkamah agung lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tak bisa dipidanakan. Atas dasar itu, tidak ada ada alasan hukum yang membenarkan mempidanakan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.” Tambah Ady.
Ady juga menjelaskan mempindana warga yang memperjuangkan lingkungan sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan.
“Di tengah masifnya hilirisasi nikel yang berdampak pada kerusakan lingkungan, mempidanakan mereka yang memperjuangkan lingkungan sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan semakin masif terjadi.” tutup Ady.
Posting Komentar untuk "Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Pejuang Lingkungan di Torobulu."