Massa Aksi Tolak Surat Edaran 2591 dan Sk Skorsing 31 Mahasiswa UINAM Banjiri Kantor PTUN Makassar.
Rabu, 30 Oktober 2024. Puluhan massa aksi berkumpul dan melakukan aksi di depan kantor PTUN Kota Makassar. Massa aksi yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa UINAM serta solidaritas dari BEM FISH UNM mendatangi PTUN juga bertepatan dengan sidang desmition / pemeriksaan berkas gugatan yang dimasukkan oleh PBHI Sulsel selaku pendamping hukum.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita dimulai dengan orasi dari Reski selaku Koordinator aksi dan juga merupakan korban kekerasan akademik dari pimpinan kampus UINAM.
“Kedatangan kita ke PTUN adalah salah satu bentuk kita merawat serta memperjuangkan demokrasi di dalam kampus. Surat Edaran 2591 yang dikeluarkan oleh rektor UINAM adalah bukti nyata pembatasan ruang demokrasi bagi mahasiswa didalam kampus. Surat Edaran itu mewajibkan mahasiswa UINAM untuk memasukkan surat izin kepada rektorat sebelum melakukan aksi paling lambat 3 hari sebelum aksi dilakukan. Pembungkaman di UINAM semakin dibuktikan lagi dengan keluarnya SK Skorsing terhadap 31 mahasiswa UINAM yang tak hentinya melakukan aksi menolak SE tersebut.” Orasi Reski sekaligus membuka aksi siang itu.
Orator kemudian silih berganti setelah itu dengan membelejeti kebijakan dan tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh rektor UINAM. Orasi tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa UINAM, tidak sedikit pula orator dari mahasiswa FISH UNM yang bergabung dalam aksi tersebut.
Bintang Presiden BEM FISH UNM mengatakan bahwa solidaritas semacam ini penting untuk dilakukan, sebab kebijakan atau pembatasan ruang demokrasi di dalam kampus adalah masalah yang dihadapi mahasiswa secara umum. Formulasi kebijakan terus saja dicoba oleh kampus untuk mematikan nalar kritis mahasiswa. SE 2591 adalah salah satu kebijakan yang mungkin akan menjadi contoh bagi kampus lain ketika itu lolos di kampus UINAM.
“Keterlibatan kami bersolidaritas bersama teman-teman UINAM dengan menilai masalah yang terjadi disana. Kiranya setiap kampus harus melirik masalah di UIN karena bisa saja hari ini masalah itu terjadi di UIN besok kampus lain. Terlebih lagi SE 2591 yang dikeluarkan rektor UIN mencederai amanat konstitusional yang dimana kebebasan setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat dimuka umum kini dibatasi oleh Surat Edaran tersebut. Maka dari itu kami dari BEM FIS-H UNM menilai masalah tersebut harus dijadikan masalah bersama di klaster mahasiswa karna demokrasi hal yang fundamental dikalangan mahasiswa” Tegas Bintang.
Sekitar pukul 12.30 wita, PBHI Sulsel terlihat keluar dari ruang sidang dan kemudian mendatangi massa aksi. Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H. ketua PBHI Sulsel menyampaikan bahwa berkas gugatan kita telah diterima dan besok siding akan kembali dimulai pada pukul 10.00 wita.
“Syukurlah, hari ini pemeriksaan dokumen gugatan berjalan lancar meskipun ada sedikit hal yang perlu diperbaiki namun itu tidak menghambat perjuangan kita. Besok kita akan memulai siding pada pukul 10.00 wita.” Ujar Andi Cibu.
“Benar tadi yang disampaikan kawan-kawan bahwa kedatangan kita disini salah satunya untuk menyelamatkan demokrasi di dalam kampus UINAM yang kemudian terancam karena hadirnya SE 2591. Jika ini dibiarkan maka kedepan ruang demokrasi di dalam kampus akan sulit kita temui. Kebijakan-kebijakan kampus yang merugikan mahasiswa akan mudah dilahirkan dan dijalankan tanpa perlu mengkhawatirkan respon mahasiswa. Maka saya sampaikan kepada kawan-kawan jangan takut untuk aksi, karena aksi-aksi yang dilakukan oleh teman-teman adalah sikap politik tegas atas upaya menyelamatkan demokrasi di dalam kampus.” Tambahnya.
Posting Komentar untuk "Massa Aksi Tolak Surat Edaran 2591 dan Sk Skorsing 31 Mahasiswa UINAM Banjiri Kantor PTUN Makassar."