PT SPMN Tekan Buruh yang Mogok : Alih-alih Selesaikan Konflik, Manajemen PT SPMN Terbitkan Surat Panggilan Bernada Ancaman
Lima dari enam divisi panen kembali bekerja setelah mediasi,
tetapi satu divisi tetap mogok karena tuntutan rotasi asisten manajer ditolak.
Di tengah kebuntuan tersebut, manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua
kepada 15 pekerja dengan ancaman dianggap mengundurkan diri jika tidak kembali
bekerja.
Konflik hubungan industrial di PT
SPMN, perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum sepenuhnya selesai. Setelah buruh
panen melakukan mogok kerja sejak 5 Oktober 2026, mediasi antara perwakilan
enam divisi panen dan manajemen pada Jumat, 9 Oktober 2026, hanya menghasilkan
kesepakatan terbatas. Sementara sebagian besar buruh memutuskan kembali
bekerja, satu divisi tetap melanjutkan mogok karena tuntutan rotasi asisten
manajer (AM) belum dipenuhi.
Situasi semakin memanas setelah
manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua kepada 15 pekerja pada Jumat
malam, 9 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa
pekerja yang tidak kembali bekerja pada Sabtu, 10 Oktober 2026, akan dianggap
mengundurkan diri. Langkah ini memunculkan kekhawatiran di kalangan buruh.
Mereka menilai persoalan yang semula berangkat dari tuntutan perbaikan sistem
kerja dan transparansi pengupahan justru direspons dengan tekanan terhadap
pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
Mediasi
Hanya Penuhi Satu Tuntutan
Mediasi yang difasilitasi Serikat
Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) tersebut berlangsung di gedung bulu tangkis
Sarana 1. Pertemuan itu mempertemukan perwakilan enam divisi panen dengan pihak
manajemen untuk mencari jalan keluar agar konflik tidak berlarut-larut dan
kegiatan produksi kembali berjalan.
Dari empat tuntutan yang diajukan
pemanen, hanya satu yang disepakati, yakni mengenai transparansi berat janjang
rata-rata (BJR). Manajemen dan pekerja sepakat bahwa angka BJR akan disampaikan
setiap minggu sebagai bahan pemantauan sementara, sedangkan akumulasi
perhitungannya akan dirata-ratakan pada akhir bulan.
Kesepakatan ini menjadi kemajuan
bagi buruh yang selama ini mempersoalkan ketidakjelasan perhitungan hasil
panen. Dalam sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil, angka BJR berpengaruh
terhadap penghitungan berat produksi yang menjadi dasar upah pemanen.
Namun, persoalan lain belum
terselesaikan. Permintaan rotasi atau pergantian AM yang dinilai tidak mampu
menyelesaikan masalah di tingkat divisi ditolak oleh manajer HRD dengan
berbagai pertimbangan. Perbedaan sikap tersebut membuat mediasi memanas dan
tidak menghasilkan keputusan mengenai tuntutan rotasi. Akibatnya, satu divisi
tetap bertahan untuk melakukan mogok kerja karena tuntutan rotasi AM belum
mendapatkan kepastian.
Ketua SEPASI, Dianto Arifin,
menjelaskan bahwa mediasi dilakukan agar konflik segera berakhir dan proses
produksi kembali berjalan. Namun, menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya
tidak berhenti pada pemulihan aktivitas produksi, melainkan juga menjawab
persoalan yang mendasari aksi buruh.
Surat
Panggilan Kedua dan Ancaman Dianggap Mengundurkan Diri
Di tengah belum terpenuhinya
tuntutan rotasi AM, manajemen PT SPMN justru menerbitkan surat panggilan kerja
kedua kepada 15 pekerja pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Perusahaan menyatakan
bahwa apabila pekerja yang bersangkutan tidak bekerja pada Sabtu, 10 Oktober
2026, mereka akan dianggap mengundurkan diri. Perusahaan mendasarkan surat
tersebut pada Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, manajemen telah menerbitkan
surat panggilan kerja pertama kepada seluruh pemanen dari enam divisi yang
melakukan mogok.
Bagi buruh, penerbitan surat
panggilan kedua dengan narasi dianggap mengundurkan diri bukanlah penyelesaian
atas konflik yang terjadi. Mereka menilai langkah tersebut justru mengalihkan
persoalan dari tuntutan perbaikan sistem kerja menjadi tekanan terhadap pekerja
agar segera kembali bekerja tanpa kepastian penyelesaian masalah.
Dianto Arifin menilai perusahaan
seharusnya memahami kondisi pekerja sebelum mengambil tindakan yang berpotensi
mengancam keberlangsungan hubungan kerja.
“Kita harusnya bijak memahami keadaan dan juga membaca hukum
perundang-undangan, bahwasanya yang bisa mengajukan pengunduran diri itu adalah
pekerja itu sendiri, bukan pengusaha melalui perwakilan manajemen. Tindakan
yang dilakukan perusahaan sama saja memecat atau melakukan PHK kepada pekerja
yang sedang mengaspirasikan haknya,” ujar
Dianto.
Ia menegaskan bahwa tidak masuknya
pekerja selama konflik berlangsung tidak serta-merta berarti mereka ingin
mengundurkan diri. Para pekerja, menurutnya, masih mungkin bersedia bekerja,
tetapi persoalan di divisi masing-masing belum diselesaikan sehingga mereka
merasa tidak nyaman untuk kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Bisa saja mereka masih siap bekerja, namun adanya masalah
di divisi mereka yang harusnya diselesaikan secara internal tetapi tidak
mendapat solusi, hingga mereka tidak masuk kerja karena merasa belum tenang dan
nyaman. Kondisi ini juga mengganggu aktivitas mereka dan pendapatan mereka,” jelasnya.
Dengan demikian, persoalan yang
dihadapi buruh bukan semata-mata penolakan untuk bekerja. Mereka mempersoalkan
kondisi kerja yang dianggap bermasalah dan meminta manajemen menyelesaikannya
sebelum hubungan kerja semakin memburuk.
Rotasi
AM Dinilai Penting untuk Mencegah Konflik Berulang
Dianto juga menyoroti penolakan
manajemen terhadap tuntutan rotasi AM. Menurutnya, mutasi atau rotasi jabatan
merupakan bagian dari pengelolaan internal perusahaan yang dapat
dipertimbangkan untuk memperbaiki hubungan kerja, terutama ketika persoalan di
tingkat divisi tidak kunjung menemukan penyelesaian.
“Mutasi itu masalah internal manajemen saja, tidak harus ada
prosedur yang mengikat jika memang rotasi atau rolling itu adalah jalan terbaik
demi terciptanya keharmonisan kerja. Di sini saya melihat ada kepentingan
sehingga begitu kekalnya manajer HRD mempertahankan AM tersebut hingga tidak
bisa memberikan jawaban batasan waktu sampai kapan akan dimutasi,” ungkapnya.
Ia menilai rotasi dapat menjadi
salah satu cara mencegah terbentuknya kelompok-kelompok yang mengakar di dalam
tim atau divisi, termasuk munculnya perlakuan berbeda terhadap pekerja
berdasarkan kedekatan atau kecocokan dengan atasan.
“Peremajaan atau rotasi itu penting dilakukan agar tidak
terjadi sistem koloni yang berakar di tim atau divisi, untuk mencegah adanya
pilah-pilih, cocok dan tidak cocok, yang berdampak kepada keberlanjutan
produksi,” tambahnya.
Bagi buruh, tuntutan rotasi bukan
sekadar persoalan pergantian seorang atasan. Mereka menginginkan mekanisme
pengelolaan kerja yang lebih adil, terbuka, dan mampu menyelesaikan persoalan
tanpa membuat pekerja terus berada dalam situasi yang mereka anggap tidak nyaman.
Ketika manajemen menolak tuntutan
tersebut tanpa memberikan kepastian waktu penyelesaian, ketidakpuasan di
tingkat divisi berpotensi terus berlanjut. Apalagi, tuntutan ini muncul
bersamaan dengan persoalan transparansi pengupahan dan perubahan aturan kerja
yang sebelumnya menjadi pemicu mogok.
Pendapatan
Turun, Buruh Merasa Tidak Didengar
Konflik di PT SPMN juga tidak dapat
dilepaskan dari persoalan pendapatan buruh. Sekitar 90 persen pekerja
perusahaan disebut menerima upah berdasarkan satuan hasil, termasuk pemanen
TBS. Dalam sistem ini, perhitungan jumlah janjang, brondolan, dan BJR
berpengaruh terhadap penghasilan yang diterima pekerja.
Sebelum mediasi pada 9 Oktober,
sekitar lima pekerja dilaporkan telah menyatakan berhenti. Mereka mengaku tidak
nyaman dengan cara perusahaan menerbitkan surat panggilan kerja tanpa terlebih
dahulu menyelesaikan tuntutan buruh. Penurunan pendapatan juga menjadi alasan
mereka, yang menurut para pekerja berkaitan dengan ketidaktransparanan
perusahaan dalam pengelolaan dan penghitungan hasil panen.
Situasi ini memperlihatkan bahwa
persoalan buruh tidak berdiri sendiri. Ketidakpuasan terhadap atasan, perubahan
aturan kerja, ketidakjelasan perhitungan hasil, dan penurunan penghasilan
saling berkaitan. Ketika berbagai persoalan tersebut tidak menemukan jalan
keluar melalui mekanisme internal, mogok kerja menjadi sarana bagi pekerja
untuk menyampaikan keberatan mereka.
Karena itu, kesepakatan mengenai
penyampaian BJR setiap minggu merupakan langkah yang penting, tetapi belum cukup
untuk menyelesaikan keseluruhan konflik. Tuntutan mengenai rotasi AM dan
mekanisme penyelesaian persoalan di tingkat divisi tetap membutuhkan jawaban
yang jelas dari manajemen.
Buruh
Akan Melapor ke Disnaker
Penerbitan surat panggilan kerja
kedua dengan ancaman dianggap mengundurkan diri menimbulkan kekhawatiran lebih
luas di kalangan pekerja PT SPMN. Mereka menilai tindakan tersebut dapat
menciptakan ketakutan untuk menyampaikan kritik atau memperjuangkan perbaikan
kondisi kerja.
Bagi buruh, mogok kerja sejak 5
Oktober pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki sistem kerja perusahaan.
Namun, ketika tuntutan mereka belum seluruhnya dipenuhi dan perusahaan justru
mengeluarkan surat panggilan dengan konsekuensi yang mengancam keberlangsungan
hubungan kerja, konflik berisiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Para pekerja yang menerima surat
panggilan kedua berencana mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk
melaporkan tindakan perusahaan yang mereka nilai sebagai upaya pembungkaman dan
dugaan PHK terselubung.
Dianto Arifin khawatir jika
persoalan tidak segera diselesaikan, itu dapat kembali melahirkan gelombang
mogok yang membesar dan melibatkan pekerja dari bagian lain, bukan hanya
pemanen. Kekhawatiran itu muncul karena akar persoalan yang mereka suarakan
dinilai belum sepenuhnya diperbaiki, sementara ruang untuk menyampaikan kritik
justru terasa semakin sempit.
Buruh menilai perusahaan seharusnya
membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan secara internal, bukan
menjadikan surat panggilan kerja sebagai instrumen untuk menekan pekerja agar
kembali bekerja.
Sementara itu, rujukan perusahaan
terhadap Pasal 168 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 juga perlu diperiksa
berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, termasuk perubahan
melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya. Status hubungan
kerja pekerja tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan narasi dalam surat
perusahaan, tanpa memeriksa fakta, prosedur, serta ketentuan hukum yang
relevan.
Pada akhirnya, konflik PT SPMN
menunjukkan bahwa keberlangsungan produksi tidak bisa hanya diukur dari
seberapa cepat buruh kembali bekerja. Hubungan industrial yang sehat
membutuhkan transparansi pengupahan, aturan kerja yang jelas, penyelesaian
keluhan yang adil, dan penghormatan terhadap hak pekerja untuk menyampaikan
aspirasi.
Satu divisi masih bertahan dengan
tuntutannya, sementara itu 15 pekerja menghadapi ancaman dianggap mengundurkan
diri apabila tidak kembali bekerja sesuai surat panggilan kedua. Jika manajemen
terus mengabaikan persoalan yang mendasari konflik, buruh mungkin memang
kembali ke kebun. Tetapi ketidakpuasan yang tidak diselesaikan berpotensi
menjadi sumber konflik baru di kemudian hari dan melahirkan mogok kerja yang
lebih besar dan massif dari sebelumnya.




Posting Komentar untuk "PT SPMN Tekan Buruh yang Mogok : Alih-alih Selesaikan Konflik, Manajemen PT SPMN Terbitkan Surat Panggilan Bernada Ancaman"