BRAN dan Reforma Agraria di Bawah Kendali Polisi : Arah Undang-undang Reforma Agraria Kian Dipertanyakan
JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengecam pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pelantikan tersebut dinilai membenarkan kekhawatiran yang sejak awal disampaikan masyarakat sipil terhadap arah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).
Koalisi menilai UU PRA disusun
secara tergesa-gesa dan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Presiden
dalam menentukan pimpinan BRAN. Pada saat yang sama, undang-undang tersebut
memperluas ketentuan pemidanaan dalam penyelenggaraan reforma agraria. Menurut
Koalisi, kombinasi kedua hal tersebut membuka ruang bagi pendekatan keamanan
dalam pengelolaan persoalan agraria dan berpotensi menjadikan UU PRA sebagai
instrumen represif terhadap petani, masyarakat adat, serta warga yang mempertahankan
tanah dan ruang hidupnya.
Naskah
UU PRA dan Dasar Pembentukan BRAN Belum Terbuka
Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA
yang sebenarnya telah disahkan, termasuk apakah undang-undang tersebut telah
diundangkan dan memperoleh nomor resmi. Hingga kini, DPR dan pemerintah dinilai
belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik. Satu-satunya dokumen yang
beredar luas adalah draf tertanggal 19 September 2026. Kondisi tersebut membuat
publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang nantinya diundangkan
benar-benar sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna.
Bagi Koalisi, ketertutupan tersebut
merupakan persoalan serius karena menyangkut substansi hukum yang akan mengatur
pelaksanaan reforma agraria dan kehidupan jutaan petani serta masyarakat yang
berhadapan dengan konflik penguasaan tanah. Persoalan serupa juga muncul dalam
pembentukan BRAN. Pasal 14 dalam draf UU PRA menyerahkan pengaturan mengenai
pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada
Peraturan Presiden. Namun, hingga pelantikan Kepala BRAN dilakukan, Perpres
yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan tersebut belum dipublikasikan kepada
masyarakat.
Koalisi mempertanyakan bagaimana
seseorang dapat dilantik untuk memimpin sebuah lembaga ketika tugas, kewenangan,
fungsi, dan struktur organisasinya belum dapat diperiksa secara terbuka oleh
publik. Bagi Koalisi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pengisian
jabatan justru didahulukan sebelum fondasi kelembagaan BRAN dapat diketahui dan
diuji secara terbuka.
Polisi
Memimpin Reforma Agraria, Kekhawatiran Sekuritisasi Menguat
Penempatan perwira tinggi Polri
sebagai Kepala BRAN dinilai memperkuat kekhawatiran terhadap semakin kuatnya
pendekatan keamanan dalam penyelesaian persoalan agraria. Koalisi khawatir
reforma agraria justru dijalankan melalui pendekatan penertiban, penegakan
hukum, dan operasi keamanan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
Kekhawatiran tersebut salah satunya
dikaitkan dengan rekam jejak Dedi Prasetyo dalam penanganan konflik agraria.
Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi
Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik
wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari. Saat itu, Dedi menyatakan bahwa
tindakan penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Bagi Koalisi,
pengalaman tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena kriminalisasi
merupakan salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang
hidup masyarakat.
Sepanjang 2025, LBH-YLBHI mencatat
telah menangani 94 kasus konflik agraria. Dalam berbagai kasus tersebut
ditemukan pola yang berulang, antara lain kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi,
serta penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian. Catatan
tersebut, menurut Koalisi, sejalan dengan data Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan
kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.
Kekhawatiran tersebut semakin besar
dengan adanya Pasal 58 ayat (1) dalam draf UU PRA yang mengancam pidana penjara
hingga lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma
agraria. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan pidana lainnya dalam draf
tersebut. Koalisi menilai keberadaan ketentuan pemidanaan tersebut, apabila
diterapkan tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak,
berpotensi memperluas kriminalisasi dalam konflik agraria. Terlebih ketika
lembaga yang menjalankan agenda reforma agraria dipimpin oleh pejabat aktif
atau berasal dari institusi kepolisian.
Pelantikan
Kepala BRAN Dipersoalkan, Seleksi Jabatan Juga Tidak Terbuka
Pelantikan Dedi Prasetyo sebagai
Kepala BRAN juga dipersoalkan dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam
putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dengan demikian,
anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib
mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Koalisi mempertanyakan status Dedi
Prasetyo ketika dilantik sebagai Kepala BRAN. Jika yang bersangkutan masih
berstatus sebagai anggota Polri aktif, Koalisi menilai pelantikan tersebut perlu
diuji kesesuaiannya dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut
Koalisi, persoalan ini juga berkaitan dengan praktik penempatan anggota
kepolisian aktif pada jabatan sipil, yang sebelumnya telah menjadi bagian dari
perdebatan konstitusional mengenai batas antara institusi kepolisian dan
jabatan di luar kepolisian.
Selain status Kepala BRAN, Koalisi
menyoroti proses pengisian jabatan tersebut. UU PRA, menurut Koalisi, tidak
memberikan ketentuan yang memadai mengenai syarat kompetensi, rekam jejak, dan
integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak terdapat mekanisme seleksi terbuka, uji
kelayakan, maupun ruang partisipasi bagi masyarakat dan kelompok yang terdampak
konflik agraria untuk memberikan masukan terhadap calon pimpinan. Padahal,
jabatan Kepala BRAN akan menentukan arah kebijakan reforma agraria yang
berkaitan langsung dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan penyelesaian
konflik tanah.
Koalisi berpandangan bahwa pimpinan
lembaga tersebut seharusnya memiliki pemahaman yang kuat mengenai ketimpangan
penguasaan tanah dan persoalan yang dihadapi petani serta masyarakat adat.
Karena itu, proses pengisian jabatan dinilai perlu dilakukan secara transparan
dan dapat diuji oleh publik.
Koalisi
Ajukan Empat Tuntutan
Atas berbagai persoalan tersebut,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan empat tuntutan.
- DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan/atau diundangkan, beserta Peraturan Presiden tentang pembentukan BRAN, agar publik dapat memeriksa dasar hukum dan substansi aturan tersebut.
- Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait status anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
- Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui proses seleksi terbuka, dengan kriteria, persyaratan, dan mekanisme asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak konflik agraria.
- Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut.
Koalisi menilai keterbukaan,
partisipasi publik, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus
menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria. Tanpa hal
tersebut, pelaksanaan reforma agraria dikhawatirkan semakin menjauh dari
penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan justru memperbesar ruang
penggunaan pendekatan keamanan dalam konflik agraria.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Keadilan Agraria
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa,
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan
Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia
untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Agrarian
Resource Center (ARC)




Posting Komentar untuk "BRAN dan Reforma Agraria di Bawah Kendali Polisi : Arah Undang-undang Reforma Agraria Kian Dipertanyakan"