Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BRAN dan Reforma Agraria di Bawah Kendali Polisi : Arah Undang-undang Reforma Agraria Kian Dipertanyakan


JAKARTA, 2 Oktober 2026 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengecam pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Pelantikan tersebut dinilai membenarkan kekhawatiran yang sejak awal disampaikan masyarakat sipil terhadap arah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).

 

Koalisi menilai UU PRA disusun secara tergesa-gesa dan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Presiden dalam menentukan pimpinan BRAN. Pada saat yang sama, undang-undang tersebut memperluas ketentuan pemidanaan dalam penyelenggaraan reforma agraria. Menurut Koalisi, kombinasi kedua hal tersebut membuka ruang bagi pendekatan keamanan dalam pengelolaan persoalan agraria dan berpotensi menjadikan UU PRA sebagai instrumen represif terhadap petani, masyarakat adat, serta warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

 

Naskah UU PRA dan Dasar Pembentukan BRAN Belum Terbuka

Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA yang sebenarnya telah disahkan, termasuk apakah undang-undang tersebut telah diundangkan dan memperoleh nomor resmi. Hingga kini, DPR dan pemerintah dinilai belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik. Satu-satunya dokumen yang beredar luas adalah draf tertanggal 19 September 2026. Kondisi tersebut membuat publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang nantinya diundangkan benar-benar sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna.

 

Bagi Koalisi, ketertutupan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut substansi hukum yang akan mengatur pelaksanaan reforma agraria dan kehidupan jutaan petani serta masyarakat yang berhadapan dengan konflik penguasaan tanah. Persoalan serupa juga muncul dalam pembentukan BRAN. Pasal 14 dalam draf UU PRA menyerahkan pengaturan mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden. Namun, hingga pelantikan Kepala BRAN dilakukan, Perpres yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.

 

Koalisi mempertanyakan bagaimana seseorang dapat dilantik untuk memimpin sebuah lembaga ketika tugas, kewenangan, fungsi, dan struktur organisasinya belum dapat diperiksa secara terbuka oleh publik. Bagi Koalisi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pengisian jabatan justru didahulukan sebelum fondasi kelembagaan BRAN dapat diketahui dan diuji secara terbuka.

 

Polisi Memimpin Reforma Agraria, Kekhawatiran Sekuritisasi Menguat

Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN dinilai memperkuat kekhawatiran terhadap semakin kuatnya pendekatan keamanan dalam penyelesaian persoalan agraria. Koalisi khawatir reforma agraria justru dijalankan melalui pendekatan penertiban, penegakan hukum, dan operasi keamanan terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

 

Kekhawatiran tersebut salah satunya dikaitkan dengan rekam jejak Dedi Prasetyo dalam penanganan konflik agraria. Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari. Saat itu, Dedi menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Bagi Koalisi, pengalaman tersebut menjadi penting untuk diperiksa karena kriminalisasi merupakan salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat.

 

Sepanjang 2025, LBH-YLBHI mencatat telah menangani 94 kasus konflik agraria. Dalam berbagai kasus tersebut ditemukan pola yang berulang, antara lain kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, serta penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian. Catatan tersebut, menurut Koalisi, sejalan dengan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.

 

Kekhawatiran tersebut semakin besar dengan adanya Pasal 58 ayat (1) dalam draf UU PRA yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria. Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan pidana lainnya dalam draf tersebut. Koalisi menilai keberadaan ketentuan pemidanaan tersebut, apabila diterapkan tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat terdampak, berpotensi memperluas kriminalisasi dalam konflik agraria. Terlebih ketika lembaga yang menjalankan agenda reforma agraria dipimpin oleh pejabat aktif atau berasal dari institusi kepolisian.

 

Pelantikan Kepala BRAN Dipersoalkan, Seleksi Jabatan Juga Tidak Terbuka

Pelantikan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN juga dipersoalkan dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Dengan demikian, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

 

Koalisi mempertanyakan status Dedi Prasetyo ketika dilantik sebagai Kepala BRAN. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, Koalisi menilai pelantikan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut Koalisi, persoalan ini juga berkaitan dengan praktik penempatan anggota kepolisian aktif pada jabatan sipil, yang sebelumnya telah menjadi bagian dari perdebatan konstitusional mengenai batas antara institusi kepolisian dan jabatan di luar kepolisian.

 

Selain status Kepala BRAN, Koalisi menyoroti proses pengisian jabatan tersebut. UU PRA, menurut Koalisi, tidak memberikan ketentuan yang memadai mengenai syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak terdapat mekanisme seleksi terbuka, uji kelayakan, maupun ruang partisipasi bagi masyarakat dan kelompok yang terdampak konflik agraria untuk memberikan masukan terhadap calon pimpinan. Padahal, jabatan Kepala BRAN akan menentukan arah kebijakan reforma agraria yang berkaitan langsung dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan penyelesaian konflik tanah.

 

Koalisi berpandangan bahwa pimpinan lembaga tersebut seharusnya memiliki pemahaman yang kuat mengenai ketimpangan penguasaan tanah dan persoalan yang dihadapi petani serta masyarakat adat. Karena itu, proses pengisian jabatan dinilai perlu dilakukan secara transparan dan dapat diuji oleh publik.

 

Koalisi Ajukan Empat Tuntutan

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan empat tuntutan.

 

  1. DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan/atau diundangkan, beserta Peraturan Presiden tentang pembentukan BRAN, agar publik dapat memeriksa dasar hukum dan substansi aturan tersebut.
  2. Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait status anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
  3. Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui proses seleksi terbuka, dengan kriteria, persyaratan, dan mekanisme asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak konflik agraria.
  4. Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut.

 

Koalisi menilai keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria. Tanpa hal tersebut, pelaksanaan reforma agraria dikhawatirkan semakin menjauh dari penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan justru memperbesar ruang penggunaan pendekatan keamanan dalam konflik agraria.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Agrarian Resource Center (ARC)

 

Posting Komentar untuk "BRAN dan Reforma Agraria di Bawah Kendali Polisi : Arah Undang-undang Reforma Agraria Kian Dipertanyakan"