Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hentikan Estafet Impunitas: Kapolri Baru Harus Tuntaskan Kekerasan terhadap Jurnalis


Pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia kembali membawa tuntutan lama yang belum terselesaikan: penuntasan kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan serangan terhadap jurnalis.

 

Presiden Republik Indonesia dan DPR RI resmi menetapkan pergantian Kapolri. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini mengemban jabatan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk membenahi berbagai perkara yang selama ini berlarut, khususnya kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis yang belum memperoleh keadilan. LBH Pers menilai pergantian Kapolri tidak boleh sekadar menjadi pergantian pejabat. Momentum tersebut harus digunakan untuk menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, terlebih ketika pelakunya berasal dari institusi kepolisian.

 

14 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Belum Tuntas

LBH Pers mencatat sedikitnya 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap jurnalis maupun media sejak 2019 yang dinilai belum memperoleh perkembangan penanganan memadai di tingkat kepolisian. Kasus-kasus tersebut memiliki bentuk yang beragam. Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, pemaksaan penghapusan hasil liputan, doxing, hingga serangan digital terhadap media.

 

Salah satu kasus yang disoroti adalah kekerasan terhadap Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara di Makassar, saat meliput aksi #ReformasiDikorupsi pada 2019. Kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Dalam perkembangannya, Darwin memenangkan praperadilan yang menyatakan telah terjadi penundaan berlarut dalam penanganan perkara dan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penanganannya.

 

Kasus lainnya terjadi pada jurnalis Kompas.com yang dalam rilis LBH Pers disebut dengan inisial NNN. Ia mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ketika merekam tindakan kekerasan polisi terhadap seorang warga. Hasil liputannya bahkan dipaksa untuk dihapus.

 

Pada tahun yang sama, jurnalis Katadata berinisial KY juga mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penendangan oleh anggota Brimob ketika meliput demonstrasi di depan Gedung DPR. Ia juga dipaksa menghapus hasil liputan yang merekam tindakan kepolisian dalam membubarkan massa. Sejumlah jurnalis Tirto dan Narasi TV juga tercatat mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi.

 

Serangan Tidak Hanya Menyasar Jurnalis, tetapi Juga Media

Ancaman terhadap kebebasan pers tidak berhenti pada kekerasan fisik terhadap jurnalis. LBH Pers juga mencatat sejumlah serangan yang secara langsung menyasar organisasi media dan ruang digital.

 

Pada 2020, situs Tirto mengalami serangan digital berupa penghapusan dan perubahan informasi elektronik setelah menerbitkan sejumlah liputan kritis. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU ITE dan UU Pers.

 

Pada tahun yang sama, Tempo.co juga mengalami serangan digital yang menyebabkan situs tidak dapat diakses dan kemudian mengalami perubahan tampilan. Serangan tersebut terjadi setelah Tempo menerbitkan liputan mengenai kontroversi obat Covid-19 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 

Jurnalis Liputan6.com berinisial CN juga mengalami doxing secara masif disertai narasi ancaman setelah menerbitkan artikel cek fakta. Sementara pada 2022, situs Narasi mengalami peretasan yang disertai ancaman.

 

Serangan juga berlanjut dalam beberapa tahun berikutnya. Pada 2023, kediaman jurnalis Jubi berinisial VM di Papua menjadi sasaran pelemparan bom molotov. LBH Pers mencatat kasus tersebut kemudian dihentikan melalui SP3 oleh kepolisian dengan alasan tidak terdapat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan.

 

Setahun kemudian, kantor Jubi kembali menjadi sasaran pelemparan bom molotov hingga menyebabkan satu unit kendaraan terbakar. Pada 2024 pula, kendaraan jurnalis Tempo berinisial HAD mengalami pengrusakan sebanyak dua kali dalam rentang waktu sekitar satu bulan.

 

Teror terhadap Tempo kembali terjadi pada 2025 ketika kantor redaksi menerima kiriman kepala babi yang kemudian diikuti pengiriman bangkai tikus terpenggal.

 

Ketika Pelaku Berasal dari Aparat, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Bagi LBH Pers, rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap jurnalis muncul dalam berbagai bentuk dan terus berulang. Pada saat yang sama, penyelesaian sejumlah perkara tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang memadai.

 

LBH Pers juga menyoroti perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Lambannya penanganan perkara ketika pelaku berasal dari institusi kepolisian dinilai semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku dari institusi tersebut. Kondisi itu bukan hanya berdampak kepada korban. Lambannya penanganan kasus juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.

 

Karena itu, LBH Pers meminta penuntasan kasus-kasus tersebut menjadi salah satu agenda awal Kapolri Suyudi Ario Seto. Penanganan perkara, menurut LBH Pers, tidak cukup berhenti pada pembukaan kembali penyelidikan atau penyidikan. Prosesnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta berujung pada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku.

 

LBH Pers menilai praktik impunitas yang terus muncul dalam penanganan kekerasan terhadap jurnalis perlu dihentikan. Pergantian Kapolri diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pada struktur kepemimpinan, tetapi juga membawa perubahan dalam cara institusi kepolisian menangani kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain menyelesaikan kasus lama, Polri juga dituntut memastikan kekerasan serupa tidak kembali terjadi.

 

Menurut LBH Pers, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan kerja jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun penghalangan. Perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan jaminan kemerdekaan pers sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

Lima Desakan LBH Pers kepada Kapolri

Atas kondisi tersebut, LBH Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil sejumlah langkah.

 

  1. Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
  2. Memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk ketika pelakunya merupakan anggota kepolisian.
  3. Memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencegah keberulangan kekerasan.
  4. Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau menghalangi kerja jurnalistik.
  5. Menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta kebebasan berekspresi.

 

Pergantian Kapolri pada akhirnya tidak hanya akan dinilai dari pergantian nama di pucuk pimpinan kepolisian. Bagi LBH Pers, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk melihat apakah kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama bertahun-tahun belum tuntas akan memperoleh kepastian hukum.

 

Dengan masih adanya perkara kekerasan, intimidasi, serangan digital, dan ancaman terhadap jurnalis maupun media, pekerjaan rumah tersebut kini berada di hadapan kepemimpinan baru Polri.

Posting Komentar untuk "Hentikan Estafet Impunitas: Kapolri Baru Harus Tuntaskan Kekerasan terhadap Jurnalis"