Hentikan Estafet Impunitas: Kapolri Baru Harus Tuntaskan Kekerasan terhadap Jurnalis
Pergantian Kepala Kepolisian
Republik Indonesia kembali membawa tuntutan lama yang belum terselesaikan: penuntasan
kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan serangan terhadap jurnalis.
Presiden Republik Indonesia dan
DPR RI resmi menetapkan pergantian Kapolri. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto
kini mengemban jabatan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo.
Bagi Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Pers, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk
membenahi berbagai perkara yang selama ini berlarut, khususnya kasus kekerasan
dan serangan terhadap jurnalis yang belum memperoleh keadilan. LBH Pers menilai
pergantian Kapolri tidak boleh sekadar menjadi pergantian pejabat. Momentum
tersebut harus digunakan untuk menghentikan praktik impunitas terhadap pelaku
kekerasan terhadap jurnalis, terlebih ketika pelakunya berasal dari institusi
kepolisian.
14 Kasus
Kekerasan terhadap Jurnalis Belum Tuntas
LBH Pers mencatat sedikitnya 14 kasus kekerasan dan serangan terhadap
jurnalis maupun media sejak 2019 yang dinilai belum memperoleh
perkembangan penanganan memadai di tingkat kepolisian. Kasus-kasus tersebut
memiliki bentuk yang beragam. Mulai dari kekerasan fisik, intimidasi dan
penghalangan kerja jurnalistik, pemaksaan penghapusan hasil liputan, doxing,
hingga serangan digital terhadap media.
Salah satu kasus yang disoroti
adalah kekerasan terhadap Darwin
Fatir, jurnalis LKBN Antara di Makassar, saat meliput aksi #ReformasiDikorupsi pada 2019. Kasus
yang melibatkan anggota kepolisian tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulawesi
Selatan. Dalam perkembangannya, Darwin memenangkan praperadilan yang menyatakan
telah terjadi penundaan berlarut dalam penanganan perkara dan memerintahkan
kepolisian melanjutkan proses penanganannya.
Kasus lainnya terjadi pada
jurnalis Kompas.com yang dalam rilis LBH Pers disebut dengan inisial NNN. Ia
mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik ketika merekam tindakan
kekerasan polisi terhadap seorang warga. Hasil liputannya bahkan dipaksa untuk
dihapus.
Pada tahun yang sama, jurnalis
Katadata berinisial KY juga mengalami kekerasan berupa pemukulan dan
penendangan oleh anggota Brimob ketika meliput demonstrasi di depan Gedung DPR.
Ia juga dipaksa menghapus hasil liputan yang merekam tindakan kepolisian dalam
membubarkan massa. Sejumlah jurnalis Tirto dan Narasi TV juga tercatat
mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan aksi
demonstrasi.
Serangan
Tidak Hanya Menyasar Jurnalis, tetapi Juga Media
Ancaman terhadap kebebasan pers
tidak berhenti pada kekerasan fisik terhadap jurnalis. LBH Pers juga mencatat
sejumlah serangan yang secara langsung menyasar organisasi media dan ruang
digital.
Pada 2020, situs Tirto
mengalami serangan digital berupa penghapusan dan perubahan informasi
elektronik setelah menerbitkan sejumlah liputan kritis. Peristiwa tersebut
dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan UU ITE dan UU Pers.
Pada tahun yang sama, Tempo.co
juga mengalami serangan digital yang menyebabkan situs tidak dapat diakses dan
kemudian mengalami perubahan tampilan. Serangan tersebut terjadi setelah Tempo
menerbitkan liputan mengenai kontroversi obat Covid-19 dan telah dilaporkan ke
Polda Metro Jaya.
Jurnalis Liputan6.com
berinisial CN juga mengalami doxing secara masif disertai narasi ancaman
setelah menerbitkan artikel cek fakta. Sementara pada 2022, situs Narasi
mengalami peretasan yang disertai ancaman.
Serangan juga berlanjut dalam
beberapa tahun berikutnya. Pada 2023, kediaman jurnalis Jubi berinisial VM di
Papua menjadi sasaran pelemparan bom molotov. LBH Pers mencatat kasus tersebut
kemudian dihentikan melalui SP3 oleh kepolisian dengan alasan tidak terdapat
bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan.
Setahun kemudian, kantor Jubi
kembali menjadi sasaran pelemparan bom molotov hingga menyebabkan satu unit
kendaraan terbakar. Pada 2024 pula, kendaraan jurnalis Tempo berinisial HAD
mengalami pengrusakan sebanyak dua kali dalam rentang waktu sekitar satu bulan.
Teror terhadap Tempo kembali
terjadi pada 2025 ketika kantor redaksi menerima kiriman kepala babi yang
kemudian diikuti pengiriman bangkai tikus terpenggal.
Ketika Pelaku
Berasal dari Aparat, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Bagi LBH Pers, rangkaian kasus
tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers
bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Kekerasan terhadap jurnalis muncul
dalam berbagai bentuk dan terus berulang. Pada saat yang sama, penyelesaian
sejumlah perkara tidak kunjung menunjukkan perkembangan yang memadai.
LBH Pers juga menyoroti perkara
yang melibatkan aparat penegak hukum. Lambannya penanganan perkara ketika
pelaku berasal dari institusi kepolisian dinilai semakin memperkuat dugaan
adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku dari institusi tersebut. Kondisi itu
bukan hanya berdampak kepada korban. Lambannya penanganan kasus juga berpotensi
menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum.
Karena itu, LBH Pers meminta
penuntasan kasus-kasus tersebut menjadi salah satu agenda awal Kapolri Suyudi
Ario Seto. Penanganan perkara, menurut LBH Pers, tidak cukup berhenti pada
pembukaan kembali penyelidikan atau penyidikan. Prosesnya harus dilakukan
secara transparan dan akuntabel serta berujung pada pertanggungjawaban hukum
terhadap pelaku.
LBH Pers menilai praktik
impunitas yang terus muncul dalam penanganan kekerasan terhadap jurnalis perlu
dihentikan. Pergantian Kapolri diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan
pada struktur kepemimpinan, tetapi juga membawa perubahan dalam cara institusi
kepolisian menangani kekerasan terhadap jurnalis dan media. Selain
menyelesaikan kasus lama, Polri juga dituntut memastikan kekerasan serupa tidak
kembali terjadi.
Menurut LBH Pers, kepolisian
memiliki tanggung jawab untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan kerja
jurnalistik tanpa intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun penghalangan.
Perlindungan tersebut berkaitan langsung dengan jaminan kemerdekaan pers
sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Lima Desakan
LBH Pers kepada Kapolri
Atas kondisi tersebut, LBH Pers
mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil sejumlah langkah.
- Menuntaskan seluruh kasus kekerasan, intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis yang telah dilaporkan.
- Memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, termasuk ketika pelakunya merupakan anggota kepolisian.
- Memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencegah keberulangan kekerasan.
- Memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau menghalangi kerja jurnalistik.
- Menempatkan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta kebebasan berekspresi.
Pergantian Kapolri pada
akhirnya tidak hanya akan dinilai dari pergantian nama di pucuk pimpinan kepolisian.
Bagi LBH Pers, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk melihat apakah
kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama bertahun-tahun belum tuntas
akan memperoleh kepastian hukum.
Dengan masih adanya perkara
kekerasan, intimidasi, serangan digital, dan ancaman terhadap jurnalis maupun
media, pekerjaan rumah tersebut kini berada di hadapan kepemimpinan baru Polri.




Posting Komentar untuk "Hentikan Estafet Impunitas: Kapolri Baru Harus Tuntaskan Kekerasan terhadap Jurnalis"