Reforma Agraria yang Tak Pernah Tuntas: Dari Warisan Kolonial hingga Ketimpangan Agraria Hari Ini
Persoalan tanah di Indonesia tidak pernah sekadar persoalan sertifikat, batas bidang tanah, atau administrasi pertanahan. Di balik setiap konflik tanah terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mengolahnya, siapa yang mendapatkan keuntungan dari penguasaan tersebut, dan siapa yang harus kehilangan ruang hidup ketika tanah berubah menjadi komoditas.
Bagi kaum tani, tanah bukan sekadar
sebidang aset yang memiliki nilai ekonomi. Tanah merupakan alat produksi
sekaligus sumber kehidupan. Dari tanah, keluarga tani memperoleh pangan,
pendapatan, tempat tinggal, dan keberlangsungan kehidupan sosialnya. Karena
itu, ketika tanah terkonsentrasi dalam penguasaan segelintir pemilik modal atau
badan usaha berskala besar, persoalannya bukan semata ketimpangan kepemilikan.
Yang berubah adalah struktur kehidupan masyarakat pedesaan.
Kertas posisi Aliansi Gerakan
Reforma Agraria (AGRA) melihat persoalan tersebut sebagai persoalan historis.
Ketimpangan agraria hari ini dipahami sebagai hasil dari proses panjang
perampasan dan monopoli tanah yang berlangsung sejak kolonialisme, mengalami
perubahan bentuk setelah kemerdekaan, tidak sepenuhnya diselesaikan melalui
UUPA 1960, kemudian mengalami pembalikan pada masa Orde Baru.
Karena itu, pembicaraan mengenai
Reforma Agraria tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa bidang tanah yang
telah disertifikasi. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah struktur
penguasaan tanah berubah, apakah kaum tani memperoleh alat produksi yang
memadai, dan apakah kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan benar-benar mengalami
perubahan.
Tanah
sebagai Sumber Kehidupan
Sejarah masyarakat agraris
menunjukkan bahwa tanah selalu memiliki posisi yang berbeda dengan komoditas
biasa. Tanah merupakan basis produksi pangan, tempat masyarakat membangun
permukiman, ruang berlangsungnya kehidupan sosial, sekaligus sumber berbagai
kebutuhan ekonomi.
Ketika penguasaan tanah tidak
merata, ketimpangan tersebut akan memengaruhi seluruh kehidupan masyarakat.
Mereka yang tidak memiliki tanah harus bekerja kepada pemilik tanah. Mereka
yang memiliki lahan terlalu sempit tidak dapat sepenuhnya menggantungkan hidup
dari pertanian. Sementara mereka yang menguasai tanah dalam jumlah besar
memiliki posisi ekonomi dan sosial yang lebih kuat.
Dalam kerangka inilah AGRA
menempatkan kemiskinan pedesaan, konflik agraria, keterbelakangan produksi
pertanian, dan ketimpangan penguasaan tanah sebagai persoalan yang saling
berhubungan. Reforma Agraria kemudian dipahami bukan sebagai kebijakan
pertanahan biasa, melainkan sebagai upaya mengubah struktur tersebut. Persoalannya,
struktur agraria Indonesia memiliki sejarah yang panjang.
Ketika
Tanah Menjadi Alat Kekuasaan Kolonial
Kertas posisi tersebut menelusuri
salah satu akar ketimpangan agraria Indonesia ke periode kolonialisme Belanda.
Penaklukan wilayah melalui berbagai perang pada abad ke-19 bukan hanya
menghasilkan penguasaan politik. Kekuasaan kolonial juga membuka jalan bagi
penguasaan atas tanah dan sumber-sumber agraria.
Perang Jawa 1825–1830 menjadi salah
satu titik penting dalam konsolidasi kekuasaan kolonial. Setelah itu, berbagai
perang penaklukan berlangsung di berbagai wilayah Nusantara. Kekuasaan kerajaan
dan kesultanan ditundukkan, sementara struktur sosial lama digunakan dan
disesuaikan dengan kepentingan pemerintahan kolonial.
Salah satu kebijakan penting yang
kemudian memengaruhi kehidupan rakyat adalah Sistem Tanam Paksa atau
Cultuurstelsel. Rakyat dipaksa menyediakan tanah, tenaga, dan hasil produksi
untuk memenuhi kebutuhan komoditas ekspor kolonial. Tanah yang sebelumnya
digunakan untuk menopang kebutuhan masyarakat kemudian diarahkan untuk
menghasilkan komoditas yang memiliki nilai bagi pasar dunia.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa
persoalan tanah sejak awal tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi dan
kekuasaan. Ketika kekuasaan politik berada di tangan kolonial, penguasaan
terhadap tanah juga dapat diarahkan untuk memenuhi kepentingan ekonomi kolonial.
Situasi tersebut kemudian memasuki
tahap baru dengan lahirnya Agrarische Wet 1870. Kebijakan ini membuka ruang
yang lebih besar bagi modal swasta Eropa untuk memperoleh akses terhadap tanah
di Hindia Belanda. Tanah-tanah rakyat kemudian semakin banyak diarahkan untuk
perkebunan berskala besar dan produksi komoditas ekspor.
Dengan demikian, liberalisasi tanah
pada masa kolonial bukan hanya persoalan perubahan status hukum tanah. Ia
mengubah fungsi tanah dan hubungan masyarakat terhadap tanah. Tanah menjadi
bagian dari sistem produksi yang semakin terhubung dengan kepentingan modal. Warisan
struktur tersebut tidak serta-merta hilang ketika Indonesia merdeka.
Kemerdekaan
dan Persoalan Nasionalisasi
Kemerdekaan Indonesia membawa
perubahan besar dalam hubungan politik. Namun perubahan politik tidak secara
otomatis menyelesaikan persoalan penguasaan tanah. Salah satu langkah penting
setelah kemerdekaan adalah nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda
melalui UU Nomor 86 Tahun 1958. Nasionalisasi memiliki arti penting dalam upaya
mengakhiri dominasi kolonial dalam bidang ekonomi. Namun, dari perspektif
agraria yang digunakan dalam kertas posisi AGRA, nasionalisasi belum otomatis
berarti redistribusi tanah kepada rakyat.
Tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai
perusahaan perkebunan kolonial sebagian besar berpindah menjadi aset negara dan
kemudian dikelola melalui perusahaan-perusahaan negara. Artinya, terjadi
perubahan siapa yang menguasai tanah, tetapi belum tentu terjadi perubahan
struktur penguasaan tanah itu sendiri. Di sinilah muncul persoalan penting: apakah
perubahan pemilik formal otomatis berarti perubahan hubungan agraria?
Bagi perspektif yang ditawarkan
kertas posisi tersebut, jawabannya tidak. Jika tanah tetap terkonsentrasi dalam
penguasaan berskala besar dan rakyat yang mengolah tanah tetap tidak memiliki
akses yang memadai terhadapnya, maka persoalan ketimpangan agraria belum
selesai, meskipun pemegang haknya telah berubah.
UUPA
1960 dan Upaya Landreform
Upaya paling penting untuk menjawab
persoalan tersebut kemudian muncul melalui Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960. UUPA lahir dengan semangat mengubah sistem agraria warisan
kolonial. Ia menjadi dasar bagi kebijakan landreform dan pengakuan bahwa
ketimpangan penguasaan tanah merupakan persoalan struktural. Namun pelaksanaan
landreform menghadapi banyak keterbatasan.
Menurut kertas posisi AGRA,
redistribusi pada masa tersebut lebih banyak menyasar kategori seperti tanah
kelebihan maksimum, tanah absentee, tanah swapraja, dan kategori lainnya.
Sementara konsentrasi penguasaan tanah melalui konsesi berskala besar dan badan
hukum tidak tersentuh secara memadai.
Akibatnya, meskipun landreform
berhasil menunjukkan bahwa negara memiliki agenda untuk mengubah struktur
agraria, agenda tersebut tidak sepenuhnya mampu membongkar pusat-pusat
konsentrasi tanah. Di titik ini, sejarah Reforma Agraria Indonesia
memperlihatkan satu persoalan penting: keberadaan aturan Reforma Agraria belum
tentu berarti perubahan struktur agraria. Sebuah kebijakan dapat
berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi jika sumber tanah yang
didistribusikan tidak menyentuh pusat-pusat monopoli, maka perubahan yang
terjadi akan terbatas.
Orde
Baru dan Pembalikan Agenda Agraria
Perubahan politik pada masa Orde
Baru membawa pembalikan terhadap perkembangan landreform sebelumnya. Menurut
kertas posisi tersebut, berbagai institusi landreform dilumpuhkan. Pada saat
yang sama, berbagai regulasi sektoral dibangun untuk membuka ruang lebih luas
bagi investasi di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan sektor
strategis lainnya. Dengan kebijakan tersebut, tanah dan sumber daya alam
semakin terhubung dengan ekspansi investasi.
Di sektor pertanian, pemerintah Orde
Baru juga menjalankan Revolusi Hijau. Modernisasi pertanian dilakukan melalui
penggunaan benih unggul, pupuk kimia, pestisida, dan mekanisasi. Modernisasi
produksi memang dapat meningkatkan produktivitas dalam kondisi tertentu. Namun
persoalan yang dikemukakan kertas posisi AGRA adalah bahwa perubahan teknik
produksi tersebut tidak didahului oleh perubahan struktur penguasaan tanah. Dengan
kata lain, teknologi pertanian dapat berubah tanpa hubungan sosial di atas
tanah ikut berubah.
Petani yang tetap memiliki lahan
sempit tetap memiliki persoalan yang sama. Buruh tani yang tidak memiliki tanah
tetap harus menjual tenaga kerjanya. Sementara perusahaan besar dan pemilik
modal tetap memiliki posisi kuat dalam penguasaan sumber daya agraria. Karena
itu, dokumen tersebut menyebut pengalaman Orde Baru sebagai bentuk kontra-reforma
agraria: modernisasi berlangsung, tetapi struktur penguasaan tanah tidak
dibongkar.
Dari
Landreform ke Administrasi Pertanahan
Sejarah tersebut penting untuk
memahami perdebatan Reforma Agraria hari ini. Jika persoalan agraria hanya
dilihat sebagai persoalan administrasi, maka solusi yang muncul cenderung
berupa sertifikasi, pemetaan, digitalisasi, penataan data, dan kepastian hukum.
Semua hal tersebut dapat memiliki
fungsi administratif. Namun, menurut perspektif kertas posisi AGRA, persoalan
utamanya adalah apakah administrasi tersebut mengubah siapa yang menguasai
tanah.
Sebuah tanah dapat memiliki
sertifikat yang sangat jelas. Batasnya dapat dipetakan secara digital. Status
hukumnya dapat tercatat dalam sistem pertanahan. Tetapi apabila tanah tersebut
tetap terkonsentrasi pada pemilik modal berskala besar sementara petani tetap
kekurangan tanah, maka ketimpangan agraria tidak otomatis hilang. Karena itulah
kertas posisi tersebut membedakan Reforma Agraria dari sekadar legalisasi aset
dan administrasi pertanahan.
Reforma Agraria harus memiliki
tujuan transformasi sosial-ekonomi: mengakhiri monopoli tanah, mendistribusikan
tanah kepada rakyat yang tidak bertanah atau kekurangan tanah, menata produksi,
membangun koperasi, dan memperkuat kehidupan ekonomi pedesaan.
Tanah,
Produksi, dan Kesejahteraan
Redistribusi tanah juga tidak dapat
berhenti pada pemberian sertifikat. Seorang petani yang mendapatkan tanah
tetapi tidak memiliki modal produksi, akses benih, teknologi, irigasi, jalan
produksi, pengetahuan, pasar, maupun kelembagaan ekonomi tetap menghadapi
persoalan besar.
Karena itu, kertas posisi AGRA
menempatkan tiga unsur sebagai satu
kesatuan: redistribusi tanah, penataan produksi, dan pengkoperasian hasil
produksi. Redistribusi memberikan basis alat produksi. Penataan produksi
memastikan tanah tersebut dapat digunakan secara produktif. Sementara koperasi
dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat posisi ekonomi petani dalam
menghadapi pasar.
Dengan kerangka ini, Reforma Agraria
tidak berhenti pada pertanyaan “siapa memiliki tanah”, tetapi
bergerak menuju pertanyaan “bagaimana tanah tersebut digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat”.
Konflik
Agraria sebagai Cermin Struktur
Perdebatan mengenai Reforma Agraria
menjadi semakin penting ketika konflik agraria terus muncul di berbagai daerah.
Dalam kertas posisi tersebut, data Catatan Akhir Tahun 2025 KPA digunakan untuk
menunjukkan 341 konflik agraria pada 2025 yang berdampak terhadap sekitar
914.574 hektare lahan, 123.612 keluarga, dan 428 desa/kelurahan. Dokumen juga
mencatat bahwa sektor perkebunan dan agribisnis menjadi salah satu sumber
konflik terbesar. Angka-angkat tersebut hanyalah yang tercatat. Jumlahnya
diyakini lebih besar dari angka yang tercatat.
Angka-angka tersebut dalam dokumen
digunakan untuk menunjukkan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan
individual antara dua pihak yang memperebutkan sebidang tanah. Konflik juga
berkaitan dengan bagaimana negara, perusahaan, masyarakat, dan modal menguasai
serta menggunakan ruang agraria.
Karena itu, penyelesaian konflik
satu per satu tidak selalu menyelesaikan persoalan struktural. Satu konflik
dapat selesai secara administratif, tetapi konflik baru dapat muncul ketika
struktur penguasaan tanah yang melahirkannya tetap ada.
Reforma
Agraria sebagai Perubahan Struktur
Dari seluruh perjalanan sejarah
tersebut, satu gagasan utama dalam kertas posisi AGRA adalah bahwa Reforma
Agraria harus dipahami sebagai perubahan struktur. Ia bukan sekadar pembagian
tanah, Ia bukan sekadar sertifikasi, Ia bukan sekadar penyelesaian konflik, Ia
juga bukan sekadar modernisasi pertanian.
Reforma Agraria, dalam perspektif
dokumen tersebut, merupakan proses yang menghubungkan redistribusi tanah dengan
perubahan produksi, penguatan organisasi ekonomi rakyat, demokrasi pedesaan,
kedaulatan pangan, dan pembangunan ekonomi nasional. Tanah harus kembali
dipandang sebagai alat produksi dan sumber kehidupan rakyat, bukan semata
sebagai aset yang dapat diperdagangkan.
Dengan demikian, persoalan agraria
pada akhirnya membawa kita kembali pada pertanyaan paling mendasar: untuk
siapa tanah dan sumber-sumber agraria digunakan?
Jika tanah digunakan terutama untuk
mempertahankan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan, maka sertifikat dan
kepastian hukum tidak dengan sendirinya menghasilkan keadilan agraria. Sebaliknya,
jika kebijakan pertanahan diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan,
memperluas akses kaum tani terhadap alat produksi, memperkuat produksi rakyat,
dan memastikan hasil pembangunan dinikmati oleh masyarakat yang mengolah tanah,
maka Reforma Agraria memiliki makna yang jauh lebih luas.
Itulah sebabnya, bagi AGRA, Reforma
Agraria diposisikan sebagai kebutuhan historis. Ia berkaitan dengan bagaimana
Indonesia menyelesaikan warisan ketimpangan agraria yang terbentuk selama
berabad-abad dan bagaimana tanah ditempatkan dalam pembangunan ekonomi masa
depan.
Pada akhirnya, sejarah Reforma
Agraria Indonesia menunjukkan bahwa persoalan tanah tidak pernah berdiri
sendiri. Ia selalu berkaitan dengan kekuasaan, produksi, modal, dan kehidupan
rakyat. Karena itu, membicarakan Reforma Agraria berarti membicarakan kembali
fondasi kehidupan masyarakat pedesaan: siapa yang memiliki alat produksi, siapa
yang menguasainya, dan untuk kepentingan siapa tanah tersebut digunakan.
“Tanah untuk rakyat”
dalam pengertian ini bukan sekadar slogan pembagian tanah. Ia merupakan
pertanyaan tentang arah pembangunan dan tentang siapa yang memiliki tempat
dalam kehidupan ekonomi bangsa.




Posting Komentar untuk "Reforma Agraria yang Tak Pernah Tuntas: Dari Warisan Kolonial hingga Ketimpangan Agraria Hari Ini"