Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

RUU Reforma Agraria: Ketika Redistribusi Tanah Berisiko Menjadi Administrasi Pertanahan

*Disusun berdasarkan kertas posisi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)


Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria membawa satu pertanyaan mendasar: apakah negara sedang menyiapkan instrumen untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah, atau sedang membangun sistem administrasi baru untuk mengatur tanah yang struktur penguasaannya pada dasarnya tetap? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Reforma Agraria memiliki makna yang jauh lebih luas daripada legalisasi tanah.

 

Dalam kertas posisi Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), persoalan utama terhadap Draft RUU Pengaturan Reforma Agraria terletak pada ketidaksesuaian antara tujuan Reforma Agraria dengan objek, subjek, dan mekanisme yang disiapkan dalam rancangan tersebut. Dokumen tersebut menilai bahwa rancangan tersebut lebih dekat dengan penyelesaian konflik dan administrasi pertanahan daripada perombakan struktur agraria.

 

Jika kritik tersebut diterima sebagai bahan perdebatan, maka persoalannya bukan semata apakah RUU tersebut diperlukan atau tidak. Persoalannya adalah: Reforma Agraria macam apa yang hendak dibangun melalui undang-undang tersebut?

 

Ketika Reforma Agraria Dipersempit

Dalam pengertian sederhana, Reforma Agraria dapat dibayangkan sebagai proses pembagian kembali tanah secara lebih adil. Tetapi bagi AGRA, pengertian tersebut harus diperluas. Reforma Agraria harus mencakup redistribusi tanah, penataan produksi, dan pengkoperasian hasil produksi. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan.

 

Redistribusi tanpa dukungan produksi dapat membuat penerima tanah tetap berada dalam kondisi ekonomi yang lemah. Penataan produksi tanpa perubahan struktur penguasaan tanah tidak menyelesaikan ketimpangan. Sementara redistribusi dan produksi tanpa penguatan organisasi ekonomi dapat membuat petani kembali bergantung pada pemodal dan pasar yang lebih kuat.

 

Karena itu, persoalan pertama dalam Draft RUU adalah bagaimana Reforma Agraria didefinisikan dan diterjemahkan ke dalam mekanisme hukum. Jika orientasinya terlalu kuat pada kepastian hak, administrasi, legalisasi, dan penyelesaian sengketa, maka ada risiko Reforma Agraria kehilangan fungsi transformasinya.

 

Redistribusi, Restitusi, dan Legalisasi Bukan Hal yang Sama

Salah satu kritik utama dalam kertas posisi tersebut berkaitan dengan pencampuran antara redistribusi, restitusi, dan legalisasi. Ketiganya memiliki persoalan yang berbeda.

 

Redistribusi berarti memberikan tanah kepada kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan tanah dengan mengambil sumber tanah dari objek yang memang tersedia untuk didistribusikan. Restitusi memiliki karakter berbeda. Restitusi berkaitan dengan pemulihan hak atas tanah yang sebelumnya dimiliki atau dikuasai masyarakat tetapi kemudian hilang akibat proses tertentu. Sementara legalisasi atau sertifikasi bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap penguasaan tanah yang sudah berlangsung dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Perbedaan ini penting. Jika tanah yang telah lama dikuasai masyarakat dimasukkan ke dalam daftar objek redistribusi, maka negara berisiko seolah-olah “memberikan” kembali tanah yang sebenarnya sudah menjadi ruang hidup masyarakat. Dalam perspektif kertas posisi AGRA, tindakan semacam itu tidak menyentuh persoalan utama ketimpangan. Tanah yang perlu dicari sebagai objek redistribusi justru adalah tanah yang terkonsentrasi dalam penguasaan skala besar.

 

Objek Reforma Agraria: Tanah Siapa yang Hendak Dibagikan?

Di sinilah persoalan objek menjadi sangat penting. Sebuah program redistribusi tanah tidak akan berarti banyak jika sumber tanah yang digunakan bukan berasal dari pusat-pusat konsentrasi penguasaan. Kertas posisi tersebut mempertanyakan mengapa berbagai kategori tanah yang disebut dalam Draft RUU justru dianggap tidak cukup menjawab kondisi agraria kontemporer.

 

Kategori seperti tanah absentee, bekas erfpacht, eigendom, dan bekas tanah partikelir, menurut dokumen tersebut, memiliki konteks sejarah tertentu dan sebagian telah berubah status menjadi berbagai bentuk HGU, HGB, kawasan perkebunan, atau izin usaha lainnya.

 

Jika kondisi tersebut benar, maka menjadikan kategori historis tersebut sebagai basis utama redistribusi dapat menimbulkan masalah: sumber tanah yang tersedia untuk redistribusi menjadi tidak sebanding dengan skala ketimpangan yang hendak diselesaikan. Rakyat akhirnya berpotensi memperoleh tanah sisa, sementara pusat-pusat konsentrasi tanah tetap berada di tangan pemegang konsesi.

 

Pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih konkret: jika Reforma Agraria benar-benar ditujukan untuk mengurangi ketimpangan, dari mana tanahnya? Menurut dokumen tersebut, sumber utama seharusnya diarahkan kepada tanah-tanah yang berada dalam penguasaan skala besar, seperti konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, properti, maupun berbagai bentuk penguasaan lainnya yang berkontribusi terhadap konsentrasi tanah.

 

Ketika Tanah Rakyat Justru Menjadi Objek

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika sumber daya bersama seperti mata air, pesisir, pulau-pulau kecil, perairan, laut, dan wilayah kelola masyarakat adat masuk dalam pembahasan objek Reforma Agraria. Kertas posisi AGRA menekankan bahwa sumber daya semacam itu memiliki fungsi sosial, ekologis, dan komunal.

 

Mata air misalnya, tidak hanya memiliki nilai sebagai bidang yang dapat diberi status hak. Ia menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Wilayah pesisir juga tidak hanya memiliki nilai sebagai ruang yang dapat dikapitalisasi. Bagi nelayan, wilayah tersebut merupakan ruang produksi. Begitu pula wilayah kelola masyarakat adat memiliki hubungan sosial dan kebudayaan yang tidak dapat direduksi menjadi kepemilikan individual.

 

Karena itu, dokumen AGRA mendorong agar sumber daya bersama lebih diarahkan pada pengakuan wilayah kelola rakyat, perlindungan akses masyarakat, tata kelola bersama, penguatan hak komunal, serta perlindungan fungsi ekologis. Persoalannya bukan apakah masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Mereka membutuhkannya. Namun bentuk kepastian hukum yang diberikan harus sesuai dengan karakter sumber daya yang hendak dilindungi. Kepastian hukum tidak selalu harus berarti kepemilikan individual.

 

Monopoli Tanah dalam Skala Besar

Kritik yang lebih mendasar dalam dokumen tersebut adalah bahwa Draft RUU dinilai belum secara tegas menjadikan konsentrasi penguasaan tanah sebagai sasaran utama. Konsesi perkebunan berskala besar, konsesi kehutanan, izin pertambangan, kawasan properti berskala besar, hingga kawasan yang dikuasai melalui berbagai bentuk hak pengelolaan negara disebut sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam Reforma Agraria.

 

Jika sumber ketimpangan berasal dari konsentrasi tanah dalam skala besar, maka Reforma Agraria harus berhadapan langsung dengan sumber tersebut. Tanpa itu, Reforma Agraria berisiko hanya mengelola dampak dari ketimpangan.

 

Misalnya, ketika masyarakat mengalami konflik dengan perusahaan atas tanah, penyelesaian konflik memang penting. Tetapi jika penyelesaian tersebut hanya menghasilkan pengaturan batas, kompensasi, atau legalisasi tanpa mengubah struktur penguasaan, maka sumber konflik dapat tetap ada. Dalam kerangka ini, penyelesaian konflik merupakan bagian dari pekerjaan agraria, tetapi bukan keseluruhan Reforma Agraria.

 

Siapa yang Menjadi Subjek?

Masalah berikutnya adalah siapa yang berhak menjadi penerima redistribusi. Draft RUU, sebagaimana dibaca dalam kertas posisi AGRA, mengakui petani gurem, petani tidak bertanah, buruh tani, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan akses tanah. Pada titik tersebut, terdapat kesamaan dengan prinsip dasar Reforma Agraria: kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan alat produksi memang harus menjadi perhatian utama. Namun persoalan muncul ketika subjek diperluas kepada berbagai bentuk perkumpulan, paguyuban, serikat, dan koperasi.

 

Menurut kertas posisi tersebut, perlu ada pembedaan antara subjek redistribusi dengan subjek restitusi atau legalisasi. Redistribusi seharusnya diarahkan kepada orang atau keluarga yang secara objektif tidak memiliki atau kekurangan tanah sebagai alat produksi. Sementara kelompok atau organisasi dapat memiliki posisi penting dalam restitusi dan legalisasi ketika hak yang hendak dipulihkan atau diakui memang merupakan hak kolektif. Pembedaan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa kriteria yang jelas, tanah yang telah didistribusikan dapat kembali dikuasai kelompok lain yang secara ekonomi tidak menjadi sasaran Reforma Agraria.

 

Dokumen tersebut bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya koperasi bentukan pemerintah, kelompok kepentingan lokal, elite birokrasi, pejabat, maupun pemilik modal yang dapat mengambil alih penguasaan tanah melalui mekanisme kelembagaan. Artinya, redistribusi tanah bukan hanya soal memindahkan status hukum. Ia juga soal memindahkan kekuasaan ekonomi.

 

Tujuan Besar dan Objek yang Tidak Sejalan

Draft RUU, sebagaimana dikutip dalam kertas posisi, memiliki tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperluas akses tanah bagi petani miskin dan buruh tani, memperkuat ekonomi rakyat, mewujudkan kedaulatan pangan, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta mencegah rekonsentrasi penguasaan tanah. Tujuan tersebut tentu memiliki cakupan yang besar. Namun justru karena tujuannya besar, objek yang digunakan untuk mencapainya juga harus memadai.

 

Di sinilah kritik AGRA menemukan titik tekan. Jika objek utama berasal dari tanah yang telah dikuasai rakyat, sementara sumber monopoli skala besar tidak secara tegas menjadi sumber redistribusi, maka terdapat ketidaksesuaian antara tujuan dan instrumen. Sebuah undang-undang dapat memiliki tujuan mengurangi ketimpangan.

 

Namun untuk benar-benar melakukannya, ia harus menjawab tiga pertanyaan sederhana:

 

Berapa tanah yang harus didistribusikan?

Dari mana tanah tersebut diperoleh?

Siapa yang menguasai tanah dalam jumlah besar yang menjadi sumber redistribusi?

 

Kertas posisi tersebut menilai Draft RUU belum memberikan jawaban yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

Negara sebagai Penguasa Tanah

Persoalan lainnya adalah posisi negara. Draft RUU, menurut dokumen tersebut, masih memberikan ruang kuat bagi konsep Barang Milik Negara, Bank Tanah, dan Hak Pengelolaan. Di satu sisi, negara memang membutuhkan instrumen untuk mengelola tanah.

 

Namun dari perspektif Reforma Agraria yang digunakan AGRA, persoalan muncul apabila penguasaan negara terhadap tanah tidak diikuti dengan mekanisme yang memastikan tanah tersebut benar-benar didistribusikan kepada rakyat yang membutuhkan.

 

Reforma Agraria, menurut perspektif tersebut, tidak boleh sekadar mengganti siapa pemegang kendali formal atas tanah. Jika tanah berpindah dari perusahaan swasta kepada lembaga negara tetapi rakyat tetap tidak memiliki akses yang berarti, maka konsentrasi penguasaan belum tentu berubah.

 

Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan hanya “negara atau swasta?”, tetapi “untuk kepentingan siapa penguasaan tanah itu dijalankan?”

 

BRAN: Lembaga Baru atau Alat Reforma Agraria?

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN menjadi bagian lain yang mendapatkan perhatian dalam kertas posisi. Secara kelembagaan, badan khusus dapat memberikan koordinasi nasional yang lebih kuat. Tetapi keberadaan badan tidak otomatis menjamin keberhasilan Reforma Agraria.

 

Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang duduk di dalamnya, bagaimana kewenangannya dijalankan, siapa yang mengawasi, dan sejauh mana rakyat yang menjadi subjek Reforma Agraria memiliki suara dalam pengambilan keputusan.

 

Dokumen AGRA mengusulkan keterlibatan buruh tani, tani miskin, tani sedang-bawah, masyarakat adat, organisasi tani, nelayan, dan organisasi rakyat dalam struktur maupun pengawasan BRAN. Dengan demikian, BRAN tidak hanya menjadi lembaga pemerintah yang bekerja dari atas ke bawah.

 

Jika Reforma Agraria adalah distribusi tanah sekaligus distribusi kekuasaan, maka subjek Reforma Agraria harus memiliki posisi dalam menentukan bagaimana reforma tersebut dijalankan.

 

Reforma Agraria atau Administrasi Konflik?

Pada akhirnya, kritik utama terhadap Draft RUU dapat dirangkum dalam satu persoalan. Apakah rancangan tersebut benar-benar mengubah struktur agraria, atau hanya membuat sistem baru untuk mengadministrasikan struktur yang sudah ada?

 

Kertas posisi AGRA menilai orientasi Draft RUU lebih dekat dengan penyelesaian konflik dan administrasi pertanahan. Hal tersebut terlihat dari minimnya ketentuan mengenai bagaimana negara memperoleh tanah dalam jumlah besar untuk redistribusi, berapa kebutuhan tanah, bagaimana batas maksimum penguasaan ditentukan, dan bagaimana tanah yang dimonopoli diambil untuk didistribusikan kepada rakyat.

 

Perdebatan tersebut penting karena Reforma Agraria tidak dapat diukur hanya dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau jumlah sengketa yang diselesaikan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah struktur penguasaan tanah berubah.

 

Apakah petani tak bertanah memperoleh tanah?

Apakah petani gurem memperoleh tambahan tanah?

Apakah buruh tani memperoleh alat produksi?

Apakah monopoli tanah berskala besar berkurang?

Apakah masyarakat memiliki kekuatan ekonomi untuk mempertahankan tanah setelah redistribusi?

Dan apakah tanah yang telah didistribusikan dapat dicegah agar tidak kembali terkonsentrasi?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah sebuah kebijakan benar-benar bergerak menuju Reforma Agraria atau berhenti pada administrasi pertanahan. Karena itu, kritik terhadap Draft RUU bukan semata kritik terhadap teknik penyusunan undang-undang. Ia merupakan perdebatan mengenai makna Reforma Agraria itu sendiri.

 

Jika Reforma Agraria hendak dijadikan instrumen untuk mengurangi ketimpangan, maka sumber ketimpangan harus menjadi sasaran utama. Jika tanah merupakan alat produksi bagi kaum tani, maka redistribusi harus diikuti dengan penataan produksi. Dan jika kekuasaan ekonomi menjadi bagian dari persoalan agraria, maka masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria harus memiliki posisi nyata dalam menentukan pelaksanaannya.

 

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam pembahasan RUU tersebut bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan undang-undang Reforma Agraria. Pertanyaannya adalah: undang-undang itu akan mengubah struktur agraria atau hanya mengadministrasikannya?


Posting Komentar untuk "RUU Reforma Agraria: Ketika Redistribusi Tanah Berisiko Menjadi Administrasi Pertanahan"