Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilusi Sawit Berkelanjutan: Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana. RSPO Harus Bertanggungjawab!


Pada Rabu, 4 November 2026, Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan PIK Avenue, Jakarta, untuk mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertanggung jawab atas berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perkebunan sawit, termasuk konsesi perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi keberlanjutan RSPO. Namun, aksi yang berlangsung di tengah pertemuan tahunan anggota RSPO tersebut justru diwarnai tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi.

 

Aksi ini digelar bertepatan dengan pelaksanaan Annual Meeting RSPO ke-26 pada 3–4 November 2026 di PIK Avenue Jakarta. Mengusung tema “Strong Foundation: Impact in Action”, pertemuan tersebut salah satunya membahas kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance). Bagi organisasi masyarakat sipil, pembahasan tersebut menjadi ironis karena karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi perkebunan sawit sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.

 

Di tengah berlangsungnya aksi, sekitar 10 orang perwakilan organisasi, yakni AGRA, LinkAR Borneo, Sekretariat Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS), Satya Bumi, dan Rasama Hijau Indonesia (RHI), diterima untuk berdialog di dalam gedung pertemuan. Namun, pertemuan tersebut hanya mempertemukan perwakilan massa dengan Aryo Gustomo dari Sekretariat RSPO Indonesia, yang menjabat sebagai Direktur Sertifikasi. Massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan perwakilan perusahaan perkebunan sawit anggota RSPO.

 

Dalam dialog yang berlangsung sekitar 30–40 menit itu, perwakilan organisasi menyampaikan sejumlah protes dan tuntutan. Mereka mendesak RSPO bertanggung jawab memastikan seluruh anggotanya menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengakui kegagalannya mengantisipasi karhutla yang terus berulang selama puluhan tahun.

 

Selain persoalan lingkungan, perwakilan organisasi juga menyoroti kondisi buruh perkebunan sawit yang tetap dipaksa bekerja di tengah kepungan kabut asap tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai. Mereka menuntut perusahaan mengurangi beban dan jam kerja buruh ketika kondisi udara membahayakan kesehatan.

 

Massa juga mendesak RSPO memastikan tidak terjadi perluasan perkebunan sawit, terutama di wilayah bekas terbakar. Perusahaan yang terlibat dalam karhutla harus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat korban. Termasuk di dalamnya pembebasan terhadap petani dan masyarakat yang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan. Perwakilan organisasi turut meminta RSPO mengeluarkan pernyataan terbuka untuk merespons karhutla dan tuntutan yang disampaikan.

 

Sementara itu, massa aksi yang bertahan di luar gedung mengalami tindakan kekerasan dari aparat keamanan, baik petugas keamanan gedung, kepolisian, maupun intel. Tindakan represif tersebut berupa pemukulan, perampasan atribut aksi, dorongan paksa, hingga upaya pembubaran massa.

 

Sejumlah perempuan yang mengikuti aksi menjadi korban kekerasan. Mereka ditarik rambut dan hijabnya, bahkan beberapa di antaranya mengalami sikutan di bagian dada. Spanduk dan poster tuntutan juga dirampas secara paksa, kemudian dihancurkan. Tindakan ini memperlihatkan bagaimana penyampaian aspirasi masyarakat sipil justru dihadapi dengan intimidasi dan kekerasan, alih-alih dijawab melalui ruang dialog yang terbuka.

 

Karhutla di Konsesi Anggota RSPO Membongkar Kegagalan Sertifikasi

Desakan agar RSPO bertanggung jawab bukan tanpa alasan. Karhutla yang terus berulang memperlihatkan bahwa sertifikasi sawit berkelanjutan belum mampu menjamin perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun penghormatan terhadap hak-hak buruh perkebunan.

 

Analisis Satya Bumi menemukan bahwa kebakaran telah melanda 3.753,63 hektare wilayah konsesi perkebunan sawit yang menjadi bagian dari anggota RSPO. Sekitar 110 anggota RSPO di 19 provinsi terindikasi mengalami karhutla, dengan jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat, yakni 25 anggota.

 

Dari total luasan tersebut, sekitar 78,87 hektare berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare berada dalam ekosistem gambut. Angka ini menunjukkan bahwa kebakaran tidak sekadar menghanguskan lahan perkebunan, tetapi juga mengancam ekosistem penting dan keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi.

 

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menegaskan bahwa kebakaran di wilayah konsesi anggota RSPO harus menjadi persoalan serius. Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan semestinya mampu membuktikan komitmen terhadap prinsip zero-burning. Sertifikasi tidak boleh sekadar menjadi label yang menutupi kerusakan lingkungan.

 

Ia juga menekankan bahwa RSPO harus bertanggung jawab terhadap wilayah anggotanya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, sekalipun sumber api berasal dari luar wilayah konsesi. Artinya, tanggung jawab perusahaan tidak boleh dibatasi hanya pada pembuktian siapa yang secara langsung menyalakan api, tetapi juga mencakup kewajiban melindungi dan mengelola wilayah konsesinya agar tidak menjadi bagian dari bencana ekologis.

 

Persoalan ini sekaligus mempertanyakan efektivitas RSPO sebagai lembaga yang mengembangkan sertifikasi sawit berkelanjutan. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan skema sertifikasi, RSPO semestinya mampu memastikan adanya perubahan nyata dalam praktik industri. Namun, ketika kebakaran masih berulang di wilayah konsesi anggotanya, komitmen keberlanjutan tersebut patut dipertanyakan.

 

Masyarakat dan Buruh Menanggung Beban Bencana

Karhutla bukan hanya persoalan kerusakan hutan, deforestasi, dan degradasi ekosistem gambut. Bencana ini juga menghancurkan ruang hidup masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mengancam kesehatan jutaan orang akibat paparan kabut asap.

 

Organisasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mencatat 333.470 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla per 21 Oktober 2026.

 

Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh buruh perkebunan sawit. Koordinator TPOLS, Rizal Assalam, mengkritik perusahaan yang tetap menuntut buruh bekerja meskipun udara telah tercemar asap kebakaran. Sistem pengupahan no work, no pay membuat buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja agar tidak kehilangan penghasilan.

 

Situasi ini memperlihatkan bahwa buruh menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menanggung dampak karhutla. Mereka tidak hanya menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap, tetapi juga tekanan ekonomi yang memaksa mereka tetap bekerja dalam kondisi berbahaya. Karena itu, komitmen keberlanjutan seharusnya tidak hanya berbicara tentang lingkungan, tetapi juga menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.

 

RSPO Terjebak dalam Kepentingan Industri Sawit

Persoalan lain yang disoroti organisasi masyarakat sipil adalah independensi RSPO dalam mengawasi perusahaan-perusahaan anggotanya. Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni atau Toni, menilai pertemuan tahunan RSPO seharusnya menjadi momentum untuk merumuskan langkah konkret menghadapi karhutla. Namun, keseriusan forum tersebut diragukan karena sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri sawit turut menjadi sponsor pertemuan, di antaranya Sime Darby, Golden Agri, dan Nestlé.

 

Kondisi ini memperlihatkan potensi konflik kepentingan dalam tubuh RSPO. Sebagai lembaga yang mengembangkan standar dan sertifikasi keberlanjutan, RSPO seharusnya menjalankan pengawasan secara independen. Namun, ketika perusahaan-perusahaan industri sawit justru memiliki posisi penting dalam forum tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana RSPO mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri.

 

Dengan demikian, tanggung jawab RSPO tidak dapat berhenti pada penerbitan sertifikat dan penyelenggaraan pertemuan tahunan. RSPO harus memastikan perusahaan anggotanya menjalankan prinsip keberlanjutan secara nyata, termasuk menghentikan pembakaran, mencegah ekspansi perkebunan ke wilayah rentan, melindungi buruh, serta memulihkan kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.

 

Organisasi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme sertifikasi sukarela. Negara harus melakukan evaluasi terhadap perizinan perkebunan sawit, mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, menjatuhkan sanksi hukum, serta memastikan pemulihan dan kompensasi bagi korban. Petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang dikriminalisasi atas tuduhan pembakaran lahan juga harus dibebaskan tanpa syarat.

 

Bagi organisasi-organisasi tersebut, berulangnya karhutla di wilayah konsesi anggota RSPO membuktikan bahwa sertifikasi keberlanjutan tidak cukup untuk menghentikan kerusakan lingkungan selama pengawasan masih lemah dan kepentingan industri lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat.

 

Karena itu, AGRA, LinkAR Borneo, Satya Bumi, RHI, TPOLS, GSBI, Sentra Perjuangan Pemuda, SEPETA Indonesia, Arise Jakarta dan KBS Indonesia mendesak RSPO menegakkan kembali prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan, khususnya terkait hak masyarakat, perlindungan buruh, dan pengelolaan lingkungan. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas karhutla, pemulihan lingkungan, kompensasi bagi korban, serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat.

 

Pertemuan tahunan RSPO tidak boleh berhenti pada slogan dan komitmen keberlanjutan. RSPO harus membuktikan tanggung jawabnya melalui tindakan nyata. Sebab, selama perusahaan terus memperoleh legitimasi melalui sertifikasi sementara hutan terbakar, buruh dipaksa bekerja di tengah asap, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka klaim sawit berkelanjutan hanya akan menjadi instrumen pencitraan industri atau praktik greenwashing.

Posting Komentar untuk "Ilusi Sawit Berkelanjutan: Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana. RSPO Harus Bertanggungjawab!"