Ilusi Sawit Berkelanjutan: Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana. RSPO Harus Bertanggungjawab!
Pada Rabu, 4 November 2026, Sejumlah
organisasi masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan PIK Avenue, Jakarta,
untuk mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bertanggung jawab atas
berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perkebunan
sawit, termasuk konsesi perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi
keberlanjutan RSPO. Namun, aksi yang berlangsung di tengah pertemuan tahunan
anggota RSPO tersebut justru diwarnai tindakan represif aparat keamanan
terhadap massa aksi.
Aksi ini digelar bertepatan dengan
pelaksanaan Annual Meeting RSPO ke-26 pada 3–4 November 2026 di PIK Avenue Jakarta. Mengusung tema “Strong
Foundation: Impact in Action”, pertemuan tersebut salah satunya membahas
kebijakan nol toleransi terhadap pembakaran lahan (zero tolerance). Bagi
organisasi masyarakat sipil, pembahasan tersebut menjadi ironis karena karhutla
kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi perkebunan sawit sepanjang Agustus
hingga Oktober 2026.
Di tengah berlangsungnya aksi,
sekitar 10 orang perwakilan organisasi, yakni AGRA, LinkAR Borneo, Sekretariat
Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI), Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS), Satya Bumi, dan Rasama
Hijau Indonesia (RHI), diterima untuk berdialog di dalam gedung pertemuan.
Namun, pertemuan tersebut hanya mempertemukan perwakilan massa dengan Aryo
Gustomo dari Sekretariat RSPO Indonesia, yang menjabat sebagai Direktur
Sertifikasi. Massa aksi tidak berhasil bertemu langsung dengan perwakilan
perusahaan perkebunan sawit anggota RSPO.
Dalam dialog yang berlangsung
sekitar 30–40 menit itu, perwakilan organisasi menyampaikan sejumlah protes dan
tuntutan. Mereka mendesak RSPO bertanggung jawab memastikan seluruh anggotanya
menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengakui
kegagalannya mengantisipasi karhutla yang terus berulang selama puluhan tahun.
Selain persoalan lingkungan,
perwakilan organisasi juga menyoroti kondisi buruh perkebunan sawit yang tetap
dipaksa bekerja di tengah kepungan kabut asap tanpa perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja yang memadai. Mereka menuntut perusahaan mengurangi beban dan
jam kerja buruh ketika kondisi udara membahayakan kesehatan.
Massa juga mendesak RSPO memastikan
tidak terjadi perluasan perkebunan sawit, terutama di wilayah bekas terbakar.
Perusahaan yang terlibat dalam karhutla harus bertanggung jawab melakukan
pemulihan lingkungan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat korban. Termasuk
di dalamnya pembebasan terhadap petani dan masyarakat yang dikriminalisasi
dengan tuduhan melakukan pembakaran lahan. Perwakilan organisasi turut meminta
RSPO mengeluarkan pernyataan terbuka untuk merespons karhutla dan tuntutan yang
disampaikan.
Sementara itu, massa aksi yang
bertahan di luar gedung mengalami tindakan kekerasan dari aparat keamanan, baik
petugas keamanan gedung, kepolisian, maupun intel. Tindakan represif tersebut
berupa pemukulan, perampasan atribut aksi, dorongan paksa, hingga upaya pembubaran
massa.
Sejumlah perempuan yang mengikuti
aksi menjadi korban kekerasan. Mereka ditarik rambut dan hijabnya, bahkan
beberapa di antaranya mengalami sikutan di bagian dada. Spanduk dan poster
tuntutan juga dirampas secara paksa, kemudian dihancurkan. Tindakan ini
memperlihatkan bagaimana penyampaian aspirasi masyarakat sipil justru dihadapi
dengan intimidasi dan kekerasan, alih-alih dijawab melalui ruang dialog yang
terbuka.
Karhutla
di Konsesi Anggota RSPO Membongkar Kegagalan Sertifikasi
Desakan agar RSPO bertanggung jawab
bukan tanpa alasan. Karhutla yang terus berulang memperlihatkan bahwa
sertifikasi sawit berkelanjutan belum mampu menjamin perlindungan lingkungan,
keselamatan masyarakat, maupun penghormatan terhadap hak-hak buruh perkebunan.
Analisis Satya Bumi menemukan bahwa
kebakaran telah melanda 3.753,63 hektare wilayah konsesi perkebunan sawit yang
menjadi bagian dari anggota RSPO. Sekitar 110 anggota RSPO di 19 provinsi
terindikasi mengalami karhutla, dengan jumlah terbanyak berada di Kalimantan
Barat, yakni 25 anggota.
Dari total luasan tersebut, sekitar
78,87 hektare berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare berada dalam
ekosistem gambut. Angka ini menunjukkan bahwa kebakaran tidak sekadar
menghanguskan lahan perkebunan, tetapi juga mengancam ekosistem penting dan
keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy
Cecilia Dewi, menegaskan bahwa kebakaran di wilayah konsesi anggota RSPO harus
menjadi persoalan serius. Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh
sertifikasi keberlanjutan semestinya mampu membuktikan komitmen terhadap
prinsip zero-burning. Sertifikasi tidak boleh sekadar menjadi label yang
menutupi kerusakan lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa RSPO harus
bertanggung jawab terhadap wilayah anggotanya yang mengalami karhutla
berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, sekalipun
sumber api berasal dari luar wilayah konsesi. Artinya, tanggung jawab
perusahaan tidak boleh dibatasi hanya pada pembuktian siapa yang secara langsung
menyalakan api, tetapi juga mencakup kewajiban melindungi dan mengelola wilayah
konsesinya agar tidak menjadi bagian dari bencana ekologis.
Persoalan ini sekaligus
mempertanyakan efektivitas RSPO sebagai lembaga yang mengembangkan sertifikasi
sawit berkelanjutan. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan skema
sertifikasi, RSPO semestinya mampu memastikan adanya perubahan nyata dalam
praktik industri. Namun, ketika kebakaran masih berulang di wilayah konsesi
anggotanya, komitmen keberlanjutan tersebut patut dipertanyakan.
Masyarakat
dan Buruh Menanggung Beban Bencana
Karhutla bukan hanya persoalan
kerusakan hutan, deforestasi, dan degradasi ekosistem gambut. Bencana ini juga
menghancurkan ruang hidup masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta
mengancam kesehatan jutaan orang akibat paparan kabut asap.
Organisasi Center of Economic and
Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat
karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1
triliun. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mencatat 333.470 kasus Infeksi
Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat karhutla per 21 Oktober 2026.
Dampak tersebut juga dirasakan
langsung oleh buruh perkebunan sawit. Koordinator TPOLS, Rizal Assalam,
mengkritik perusahaan yang tetap menuntut buruh bekerja meskipun udara telah
tercemar asap kebakaran. Sistem pengupahan no work, no pay membuat buruh tidak
memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja agar tidak kehilangan penghasilan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa buruh
menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menanggung dampak karhutla.
Mereka tidak hanya menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap, tetapi juga
tekanan ekonomi yang memaksa mereka tetap bekerja dalam kondisi berbahaya.
Karena itu, komitmen keberlanjutan seharusnya tidak hanya berbicara tentang
lingkungan, tetapi juga menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.
RSPO
Terjebak dalam Kepentingan Industri Sawit
Persoalan lain yang disoroti
organisasi masyarakat sipil adalah independensi RSPO dalam mengawasi
perusahaan-perusahaan anggotanya. Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni
atau Toni, menilai pertemuan tahunan RSPO seharusnya menjadi momentum untuk
merumuskan langkah konkret menghadapi karhutla. Namun, keseriusan forum
tersebut diragukan karena sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan
industri sawit turut menjadi sponsor pertemuan, di antaranya Sime Darby, Golden
Agri, dan Nestlé.
Kondisi ini memperlihatkan potensi
konflik kepentingan dalam tubuh RSPO. Sebagai lembaga yang mengembangkan
standar dan sertifikasi keberlanjutan, RSPO seharusnya menjalankan pengawasan
secara independen. Namun, ketika perusahaan-perusahaan industri sawit justru
memiliki posisi penting dalam forum tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh
mana RSPO mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya
sendiri.
Dengan demikian, tanggung jawab RSPO
tidak dapat berhenti pada penerbitan sertifikat dan penyelenggaraan pertemuan
tahunan. RSPO harus memastikan perusahaan anggotanya menjalankan prinsip
keberlanjutan secara nyata, termasuk menghentikan pembakaran, mencegah ekspansi
perkebunan ke wilayah rentan, melindungi buruh, serta memulihkan kerusakan
lingkungan dan kehidupan masyarakat terdampak.
Organisasi masyarakat sipil juga
menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada
mekanisme sertifikasi sukarela. Negara harus melakukan evaluasi terhadap
perizinan perkebunan sawit, mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan
pembakaran, menjatuhkan sanksi hukum, serta memastikan pemulihan dan kompensasi
bagi korban. Petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang dikriminalisasi
atas tuduhan pembakaran lahan juga harus dibebaskan tanpa syarat.
Bagi organisasi-organisasi tersebut,
berulangnya karhutla di wilayah konsesi anggota RSPO membuktikan bahwa
sertifikasi keberlanjutan tidak cukup untuk menghentikan kerusakan lingkungan
selama pengawasan masih lemah dan kepentingan industri lebih diutamakan
daripada keselamatan rakyat.
Karena itu, AGRA, LinkAR Borneo,
Satya Bumi, RHI, TPOLS, GSBI, Sentra Perjuangan Pemuda, SEPETA Indonesia, Arise
Jakarta dan KBS Indonesia mendesak RSPO menegakkan kembali prinsip dan kriteria
sawit berkelanjutan, khususnya terkait hak masyarakat, perlindungan buruh, dan
pengelolaan lingkungan. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas
karhutla, pemulihan lingkungan, kompensasi bagi korban, serta penghentian
kriminalisasi terhadap masyarakat.
Pertemuan tahunan RSPO tidak boleh
berhenti pada slogan dan komitmen keberlanjutan. RSPO harus membuktikan
tanggung jawabnya melalui tindakan nyata. Sebab, selama perusahaan terus
memperoleh legitimasi melalui sertifikasi sementara hutan terbakar, buruh
dipaksa bekerja di tengah asap, dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya, maka
klaim sawit berkelanjutan hanya akan menjadi instrumen pencitraan industri atau
praktik greenwashing.




Posting Komentar untuk "Ilusi Sawit Berkelanjutan: Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Bencana. RSPO Harus Bertanggungjawab!"