Mogok Buruh PT SPMN Memasuki Hari Kedelapan, Buruh Ungkap Dugaan Praktik yang Merugikan Pemanen
Kotawaringin Timur,
Kalimantan Tengah
— Aksi mogok kerja buruh panen PT SPMN di Estate Sarana 1 masih berlanjut.
Hingga 12 Oktober 2026, satu dari enam divisi panen yang sebelumnya melakukan
mogok tetap menghentikan pekerjaan. Mereka bersikeras menuntut rotasi asisten
manajer (AM) dan menyatakan siap kembali bekerja apabila tuntutan tersebut dipenuhi.
Perkembangan terbaru mengungkap
persoalan yang lebih serius di balik konflik tersebut. Pengurus Serikat Pekerja
Sawit Indonesia (SEPASI) yang menginvestigasi alasan para pemanen menuntut
pergantian atasan menemukan adanya persoalan internal di dalam tim panen.
Persoalan itu berkaitan dengan instruksi melewati sejumlah blok panen,
pengutipan brondolan, serta biaya tenaga kerja yang disebut harus ditanggung
sendiri oleh pemanen.
Temuan ini memperjelas bahwa
tuntutan buruh bukan sekadar persoalan ketidakcocokan dengan atasan. Para
pemanen mengaku mengalami kerugian akibat pengaturan pekerjaan yang mereka
nilai merugikan pendapatan dan membebani mereka dengan biaya tambahan.
Instruksi Melewati Panen Berujung Kerugian Buruh
Menurut keterangan yang
dihimpun pengurus SEPASI, persoalan bermula ketika seorang oknum asisten
manajer menginstruksikan anggota tim panen untuk tidak memanen sejumlah blok
yang seharusnya telah memasuki interval panen. Atasan tersebut menjanjikan
bantuan tenaga kerja harian yang biasanya bertugas di bagian perawatan Estate
Sarana 1 untuk melakukan pengutipan brondolan di blok-blok tersebut.
Namun, menurut keterangan para
pemanen, bantuan itu tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Ketika memasuki
pusingan panen berikutnya, pemanen justru diwajibkan mengutip sendiri brondolan
yang tertinggal dan menanggung biaya pembayaran orang yang membantu pekerjaan
tersebut.
Kondisi ini menimbulkan
keberatan karena para pemanen merasa harus menanggung konsekuensi dari
pekerjaan yang sebelumnya tidak mereka lakukan berdasarkan instruksi atasan.
Mereka juga mengeluhkan buah yang terlambat dipanen menjadi busuk, hasil panen
tidak seluruhnya diperhitungkan, dan penurunan berat janjang rata-rata (BJR)
berpotensi mengurangi pendapatan.
“Kami
rugi banyak. Akibat panen dilewati, banyak buah busuk. Kami panen pun tidak
dihitung, BJR kami sudah pasti turun, brondolan kami pemanen juga yang harus
bayar,” ungkap salah
seorang pemanen.
Pekerja tersebut menyampaikan
bahwa dirinya harus mengeluarkan hampir Rp3 juta dari gajinya untuk membayar
orang yang melakukan pengutipan brondolan. Persoalan ini menunjukkan bahwa
beban buruh tidak hanya berasal dari penghitungan hasil panen, tetapi juga dari
biaya tambahan yang mereka harus keluarkan sendiri. Akibatnya, penghasilan
pemanen semakin tergerus meskipun mereka bekerja dengan sistem pengupahan
berdasarkan hasil.
Buruh Meminta Manajemen Bertanggung Jawab
Ketua SEPASI, Dianto Arifin,
mempertanyakan praktik pengerahan tenaga kerja dari luar tim untuk
menyelesaikan pekerjaan tanpa kejelasan kesepakatan dan pembiayaan.
“Tidak
ada prosedur mempekerjakan orang luar untuk melakukan sebuah pekerjaan tanpa
kesepakatan dengan manajemen, apalagi pembayaran upahnya ditanggung oleh
pemanen itu sendiri,”
ujar Dianto.
Menurutnya, persoalan
pengaturan pekerjaan semestinya diselesaikan oleh manajemen, khususnya bagian
HRD, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada buruh. Dianto menilai
konflik tersebut pada dasarnya merupakan persoalan internal perusahaan yang
seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme manajemen.
“Sebetulnya
masalah ini hanyalah masalah internal, tidak ada sangkutannya dengan regulasi
ketenagakerjaan. Harusnya manajemen, dalam hal ini HRD, bisa menyelesaikannya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa
mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menghubunginya untuk
menginformasikan bahwa manajemen PT SPMN sudah mengirimkan surat permohonan
mediasi.
Surat Panggilan Kedua Memicu Kekhawatiran Buruh
Persoalan ini berlanjut di
tengah ketegangan setelah manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua
kepada 15 pekerja pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Dalam surat tersebut,
perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang tidak kembali bekerja pada Sabtu, 10
Oktober 2026, akan dianggap mengundurkan diri. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026,
perusahaan telah menerbitkan surat panggilan kerja pertama kepada seluruh
pemanen dari enam divisi yang melakukan mogok.
Penerbitan surat panggilan
kedua memicu kekhawatiran karena para pekerja merasa tuntutan perbaikan sistem
kerja justru direspons dengan ancaman terhadap keberlangsungan hubungan kerja.
Para pekerja yang menerima surat tersebut berencana mendatangi Disnaker untuk
melaporkan apa yang mereka nilai sebagai upaya pembungkaman dan dugaan PHK
terselubung.
Sementara itu, dalam mediasi
pada 9 Oktober yang difasilitasi SEPASI, manajemen dan pekerja menyepakati
penyampaian angka BJR setiap minggu sebagai kontrol sementara, dengan akumulasi
yang dirata-ratakan pada akhir bulan. Namun, tuntutan rotasi AM ditolak oleh
manajer HRD.
Kesepakatan mengenai BJR
membuat lima divisi mengakhiri mogok dan kembali bekerja. Satu divisi lainnya
tetap bertahan karena persoalan internal yang mereka hadapi belum
terselesaikan.
Delapan Hari Mogok, Akar Persoalan Belum Tuntas
Mogok kerja yang berlangsung
sejak 5 Oktober 2026 kini memasuki hari kedelapan. Dari enam divisi yang semula
menghentikan pekerjaan, lima telah kembali bekerja, sedangkan satu divisi masih
bertahan.
Pada awalnya, aksi dipicu oleh
persoalan perhitungan jumlah tandan dan brondolan, penurunan BJR, perubahan
aturan kerja, serta tuntutan pergantian atasan. Perkembangan terbaru
menunjukkan bahwa konflik juga berkaitan dengan dugaan instruksi melewati blok
panen dan pembebanan biaya pengutipan brondolan kepada pekerja.
Rangkaian persoalan ini
memperlihatkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan
pekerjaan. Dalam sistem pengupahan berdasarkan hasil, keputusan mengenai jadwal
panen, penghitungan produksi, dan pembagian beban kerja dapat berdampak
langsung terhadap penghasilan buruh. Manajemen perlu menjelaskan dasar
instruksi melewati blok panen, mekanisme penghitungan hasil yang dipersoalkan,
serta alasan pekerja harus menanggung biaya pengutipan brondolan.
Penyelesaian konflik tidak
cukup dilakukan dengan meminta buruh kembali bekerja. Manajemen perlu membuka
ruang dialog, memeriksa dugaan kerugian yang dialami pemanen, dan memberikan
jawaban konkret atas tuntutan mereka.
Selama persoalan tersebut belum
terselesaikan, satu divisi panen Sarana 1 masih bertahan dalam aksi mogok. Bagi
para pemanen, perjuangan ini bukan sekadar soal pergantian atasan, melainkan
juga tuntutan agar pekerjaan dan penghasilan mereka tidak dirugikan oleh sistem
pengelolaan yang mereka persoalkan.




Posting Komentar untuk "Mogok Buruh PT SPMN Memasuki Hari Kedelapan, Buruh Ungkap Dugaan Praktik yang Merugikan Pemanen"