Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mogok Buruh PT SPMN Memasuki Hari Kedelapan, Buruh Ungkap Dugaan Praktik yang Merugikan Pemanen


Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah — Aksi mogok kerja buruh panen PT SPMN di Estate Sarana 1 masih berlanjut. Hingga 12 Oktober 2026, satu dari enam divisi panen yang sebelumnya melakukan mogok tetap menghentikan pekerjaan. Mereka bersikeras menuntut rotasi asisten manajer (AM) dan menyatakan siap kembali bekerja apabila tuntutan tersebut dipenuhi.

 

Perkembangan terbaru mengungkap persoalan yang lebih serius di balik konflik tersebut. Pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) yang menginvestigasi alasan para pemanen menuntut pergantian atasan menemukan adanya persoalan internal di dalam tim panen. Persoalan itu berkaitan dengan instruksi melewati sejumlah blok panen, pengutipan brondolan, serta biaya tenaga kerja yang disebut harus ditanggung sendiri oleh pemanen.

 

Temuan ini memperjelas bahwa tuntutan buruh bukan sekadar persoalan ketidakcocokan dengan atasan. Para pemanen mengaku mengalami kerugian akibat pengaturan pekerjaan yang mereka nilai merugikan pendapatan dan membebani mereka dengan biaya tambahan.

 

Instruksi Melewati Panen Berujung Kerugian Buruh

Menurut keterangan yang dihimpun pengurus SEPASI, persoalan bermula ketika seorang oknum asisten manajer menginstruksikan anggota tim panen untuk tidak memanen sejumlah blok yang seharusnya telah memasuki interval panen. Atasan tersebut menjanjikan bantuan tenaga kerja harian yang biasanya bertugas di bagian perawatan Estate Sarana 1 untuk melakukan pengutipan brondolan di blok-blok tersebut.

 

Namun, menurut keterangan para pemanen, bantuan itu tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. Ketika memasuki pusingan panen berikutnya, pemanen justru diwajibkan mengutip sendiri brondolan yang tertinggal dan menanggung biaya pembayaran orang yang membantu pekerjaan tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan keberatan karena para pemanen merasa harus menanggung konsekuensi dari pekerjaan yang sebelumnya tidak mereka lakukan berdasarkan instruksi atasan. Mereka juga mengeluhkan buah yang terlambat dipanen menjadi busuk, hasil panen tidak seluruhnya diperhitungkan, dan penurunan berat janjang rata-rata (BJR) berpotensi mengurangi pendapatan.

 

“Kami rugi banyak. Akibat panen dilewati, banyak buah busuk. Kami panen pun tidak dihitung, BJR kami sudah pasti turun, brondolan kami pemanen juga yang harus bayar,” ungkap salah seorang pemanen.

 

Pekerja tersebut menyampaikan bahwa dirinya harus mengeluarkan hampir Rp3 juta dari gajinya untuk membayar orang yang melakukan pengutipan brondolan. Persoalan ini menunjukkan bahwa beban buruh tidak hanya berasal dari penghitungan hasil panen, tetapi juga dari biaya tambahan yang mereka harus keluarkan sendiri. Akibatnya, penghasilan pemanen semakin tergerus meskipun mereka bekerja dengan sistem pengupahan berdasarkan hasil.

 

Buruh Meminta Manajemen Bertanggung Jawab

Ketua SEPASI, Dianto Arifin, mempertanyakan praktik pengerahan tenaga kerja dari luar tim untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa kejelasan kesepakatan dan pembiayaan.

 

“Tidak ada prosedur mempekerjakan orang luar untuk melakukan sebuah pekerjaan tanpa kesepakatan dengan manajemen, apalagi pembayaran upahnya ditanggung oleh pemanen itu sendiri,” ujar Dianto.

 

Menurutnya, persoalan pengaturan pekerjaan semestinya diselesaikan oleh manajemen, khususnya bagian HRD, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada buruh. Dianto menilai konflik tersebut pada dasarnya merupakan persoalan internal perusahaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme manajemen.

 

“Sebetulnya masalah ini hanyalah masalah internal, tidak ada sangkutannya dengan regulasi ketenagakerjaan. Harusnya manajemen, dalam hal ini HRD, bisa menyelesaikannya,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah menghubunginya untuk menginformasikan bahwa manajemen PT SPMN sudah mengirimkan surat permohonan mediasi.

 

Surat Panggilan Kedua Memicu Kekhawatiran Buruh

Persoalan ini berlanjut di tengah ketegangan setelah manajemen menerbitkan surat panggilan kerja kedua kepada 15 pekerja pada Jumat malam, 9 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang tidak kembali bekerja pada Sabtu, 10 Oktober 2026, akan dianggap mengundurkan diri. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, perusahaan telah menerbitkan surat panggilan kerja pertama kepada seluruh pemanen dari enam divisi yang melakukan mogok.

 

Penerbitan surat panggilan kedua memicu kekhawatiran karena para pekerja merasa tuntutan perbaikan sistem kerja justru direspons dengan ancaman terhadap keberlangsungan hubungan kerja. Para pekerja yang menerima surat tersebut berencana mendatangi Disnaker untuk melaporkan apa yang mereka nilai sebagai upaya pembungkaman dan dugaan PHK terselubung.

 

Sementara itu, dalam mediasi pada 9 Oktober yang difasilitasi SEPASI, manajemen dan pekerja menyepakati penyampaian angka BJR setiap minggu sebagai kontrol sementara, dengan akumulasi yang dirata-ratakan pada akhir bulan. Namun, tuntutan rotasi AM ditolak oleh manajer HRD.

 

Kesepakatan mengenai BJR membuat lima divisi mengakhiri mogok dan kembali bekerja. Satu divisi lainnya tetap bertahan karena persoalan internal yang mereka hadapi belum terselesaikan.

 

Delapan Hari Mogok, Akar Persoalan Belum Tuntas

Mogok kerja yang berlangsung sejak 5 Oktober 2026 kini memasuki hari kedelapan. Dari enam divisi yang semula menghentikan pekerjaan, lima telah kembali bekerja, sedangkan satu divisi masih bertahan.

 

Pada awalnya, aksi dipicu oleh persoalan perhitungan jumlah tandan dan brondolan, penurunan BJR, perubahan aturan kerja, serta tuntutan pergantian atasan. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa konflik juga berkaitan dengan dugaan instruksi melewati blok panen dan pembebanan biaya pengutipan brondolan kepada pekerja.

 

Rangkaian persoalan ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pekerjaan. Dalam sistem pengupahan berdasarkan hasil, keputusan mengenai jadwal panen, penghitungan produksi, dan pembagian beban kerja dapat berdampak langsung terhadap penghasilan buruh. Manajemen perlu menjelaskan dasar instruksi melewati blok panen, mekanisme penghitungan hasil yang dipersoalkan, serta alasan pekerja harus menanggung biaya pengutipan brondolan.

 

Penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan dengan meminta buruh kembali bekerja. Manajemen perlu membuka ruang dialog, memeriksa dugaan kerugian yang dialami pemanen, dan memberikan jawaban konkret atas tuntutan mereka.

 

Selama persoalan tersebut belum terselesaikan, satu divisi panen Sarana 1 masih bertahan dalam aksi mogok. Bagi para pemanen, perjuangan ini bukan sekadar soal pergantian atasan, melainkan juga tuntutan agar pekerjaan dan penghasilan mereka tidak dirugikan oleh sistem pengelolaan yang mereka persoalkan.

Posting Komentar untuk "Mogok Buruh PT SPMN Memasuki Hari Kedelapan, Buruh Ungkap Dugaan Praktik yang Merugikan Pemanen"