Buruh Panen Sawit PT SPMN Mogok Kerja, Persoalkan Upah dan Transparansi Berat Janjang Rata-Rata
Buruh panen PT SPMN di Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan mogok kerja. Aksi tersebut
dilakukan oleh hampir seluruh tim panen di enam divisi yang berada di Estate
Sarana 1. Hingga memasuki hari keempat, para pemanen masih menghentikan
aktivitas pemanenan dan menunggu manajemen memenuhi tuntutan mereka.
PT SPMN merupakan perusahaan
penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan
kelapa sawit. Perusahaan memiliki luas perkebunan sekitar 7.300 hektare yang
terbagi dalam dua estate, yakni Sarana 1 dan Sarana 2, serta memiliki pabrik
pengolahan kelapa sawit.
Perusahaan mempekerjakan sekitar 850
orang yang bekerja di berbagai bagian, antara lain pemanenan, perawatan, dan
pekerjaan lainnya. Hasil produksi berupa minyak sawit mentah atau crude palm
oil (CPO) kemudian dikirim melalui pelabuhan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Sejak 2014, PT SPMN berada di bawah
skema sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Namun, pada April
2025, perusahaan keluar dari RSPO dan beralih menggunakan skema Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO).
Mayoritas
Buruh Dibayar Berdasarkan Hasil
Dalam sistem pengupahan, PT SPMN
menerapkan dua pola, yakni satuan waktu atau harian kerja (HK) dan satuan hasil
atau borongan. Namun, sekitar 90 persen buruh perusahaan disebut menerima upah
berdasarkan satuan hasil, termasuk buruh yang bekerja sebagai pemanen tandan
buah segar (TBS).
Dalam sistem tersebut, hasil kerja
pemanen sangat menentukan besarnya upah yang diterima. Salah satu komponen
penting dalam perhitungan upah adalah berat janjang rata-rata atau BJR. Setiap
akhir bulan, atasan masing-masing tim biasanya menyampaikan jumlah janjang yang
berhasil dipanen serta angka BJR. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu
dasar dalam menghitung hasil kerja dan upah pemanen.
Masalah muncul ketika buruh
menemukan adanya perbedaan antara hasil yang mereka peroleh dengan hasil
perhitungan yang disampaikan perusahaan. Sejumlah pemanen mengeluhkan adanya
selisih jumlah tandan TBS, perhitungan brondolan yang dikutip dan dikeluarkan
sebagai hasil kerja, serta penurunan angka BJR yang dinilai cukup signifikan.
Bagi pemanen, persoalan BJR bukan
sekadar masalah angka administratif. Penurunan BJR secara langsung dapat
memengaruhi besaran upah karena berat janjang rata-rata menjadi bagian dari
rumusan pengupahan berdasarkan satuan hasil atau tonase. Dengan demikian,
ketika angka BJR turun, nilai hasil kerja yang menjadi dasar pengupahan pemanen
juga ikut terpengaruh. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu
munculnya keresahan di kalangan buruh panen.
Mogok
Kerja Dimulai 5 Oktober
Pada 5 Oktober 2025, hampir seluruh
divisi panen di Estate Sarana 1 menghentikan pekerjaan. Aksi tersebut dilakukan
setelah para pemanen menemukan persoalan terkait kekurangan perhitungan total
buah, jumlah brondolan yang dihitung, serta penurunan angka BJR. Mogok kerja
kemudian berlanjut hingga memasuki hari keempat. Para pemanen menyatakan belum
akan kembali bekerja sebelum tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian dari
pihak manajemen.
Bagi buruh, aksi tersebut merupakan
bentuk protes terhadap persoalan yang mereka nilai telah mengganggu kepastian
penghasilan. Mereka menilai sistem kerja seharusnya berjalan dengan aturan yang
jelas, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Persoalan tersebut
tidak hanya berkaitan dengan besaran upah. Buruh juga mempersoalkan pola
pengelolaan di tingkat estate, termasuk perubahan aturan yang dinilai terlalu
sering dan diterapkan secara mendadak.
Empat
Tuntutan Buruh Panen
Dalam aksi mogok tersebut, para
pemanen menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta
agar dilakukan rolling atau pergantian terhadap atasan atau asisten manajer
(AM) yang dinilai tidak mampu memberikan solusi ketika terjadi persoalan di
dalam tim panen.
Kedua, buruh meminta
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Mereka menilai aturan yang dibuat
oleh manajer estate terlalu sering berubah sehingga menambah beban kerja
pemanen. Perubahan tersebut, menurut buruh, seharusnya dilakukan secara
bertahap dan progresif, bukan diterapkan secara mendadak dan langsung menjadi
kewajiban.
Ketiga, buruh menuntut
agar angka BJR disampaikan secara rasional dan transparan. Mereka tidak ingin
angka yang sangat menentukan penghasilan tersebut ditutup-tutupi atau hanya
diketahui oleh pihak manajemen.
Keempat, buruh
mempersoalkan harga brondolan dalam skema penalti atau kesalahan. Menurut
mereka, mekanisme tersebut dapat merugikan pemanen karena hasil yang diterima
tidak sebanding dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Keempat persoalan tersebut menjadi
dasar berlanjutnya aksi mogok kerja para pemanen di Estate Sarana 1.
Buruh
Minta Manajemen Tidak Mengedepankan Surat Peringatan
Di tengah berlangsungnya aksi, buruh
juga mempertanyakan sikap manajemen perusahaan yang dinilai belum memberikan
penyelesaian terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
Dianto Arifin menilai manajemen
seharusnya mengambil langkah bijak agar persoalan tidak berlarut-larut.
Menurutnya, konflik yang tidak segera diselesaikan justru berpotensi merugikan
kedua belah pihak, termasuk perusahaan sendiri.
“Seharusnya manajemen bijak menyikapi hal seperti ini,
jangan sampai berlarut-larut. Karena akan merugikan banyak pihak, termasuk
perusahaan itu sendiri,” ujar Dianto
Arifin.
Ia juga menyoroti perlunya
keterlibatan langsung manajemen, khususnya estate manager dan manajer HRD,
untuk mencari jalan keluar bersama para pemanen. Menurutnya, manajemen tidak
seharusnya hanya diam ketika buruh menyampaikan persoalan, terlebih jika
kemudian respons yang muncul justru berupa surat peringatan (SP) kepada pemanen
yang tidak bekerja selama aksi berlangsung.
“Manajemen, khususnya estate manager dan manajer HRD, harus
turun untuk memberikan solusi, bukan diam seakan-akan ada pembiaran, yang
kemudian mengeluarkan SP kepada pemanen yang tidak bekerja,” lanjutnya.
Bagi Dianto, pemberian surat
peringatan tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, langkah tersebut
justru berpotensi memperpanjang konflik dan memperburuk hubungan industrial
antara buruh dan perusahaan.
“Itu bukan solusi. Yang ada masalah akan berlanjut tanpa ada
solusi yang baik, sehingga hubungan kerja akan terlihat buruk,” tegasnya.
Menunggu
Penyelesaian
Hingga hari keempat, aktivitas
pemanenan di sejumlah divisi Sarana 1 masih terhenti. Para pemanen menyatakan
akan kembali bekerja setelah tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian. Persoalan
yang terjadi di PT SPMN pada akhirnya menunjukkan pentingnya transparansi dalam
sistem pengupahan berbasis hasil. Ketika besaran upah sangat bergantung pada
jumlah produksi, perhitungan janjang, brondolan, dan BJR, maka setiap perubahan
angka tersebut secara langsung berkaitan dengan pendapatan buruh.
Karena itu, penyelesaian konflik
tidak cukup dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada buruh yang
melakukan mogok. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai perhitungan hasil
kerja, dialog dengan pemanen, serta mekanisme penyelesaian yang mampu menjawab
keberatan buruh secara nyata.
Sampai tuntutan tersebut mendapatkan
jawaban, para pemanen masih bertahan dengan aksi mogok kerjanya. Mereka
menunggu manajemen PT SPMN turun tangan dan memberikan solusi atas persoalan
yang mereka persoalkan.




Posting Komentar untuk "Buruh Panen Sawit PT SPMN Mogok Kerja, Persoalkan Upah dan Transparansi Berat Janjang Rata-Rata"