Tumpukan Sampah di Pomalaa : Beban Ekologis yang Harus Ditanggung Masyarakat Demi Hilirisasi Nikel
Pembangunan Indonesia Pomalaa
Industrial Park (IPIP) terus dipromosikan sebagai bagian dari agenda hilirisasi
nikel dan transisi energi nasional. Kawasan industri dibangun dengan janji
investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Namun, di balik janji tersebut,
masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri dan pertambangan harus
menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang terus berkembang. Perubahan
bentang alam, tekanan terhadap lahan pertanian, peningkatan kepadatan penduduk,
debu, perubahan kualitas lingkungan, hingga persoalan sampah menjadi bagian
dari konsekuensi pertumbuhan kawasan industri.
Persoalannya kemudian bukan
semata-mata apakah industrialisasi membawa investasi dan lapangan pekerjaan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menikmati keuntungan dari
industrialisasi dan siapa yang harus menanggung biaya sosial serta ekologis
yang ditinggalkannya?
Di Pomalaa, pertanyaan tersebut
menjadi semakin penting ketika pertumbuhan kawasan industri berlangsung lebih
cepat dibandingkan kesiapan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Industri
Tumbuh, Sampah Menumpuk
Kecamatan Pomalaa hingga kini belum
memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola secara permanen oleh
pemerintah. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius ketika aktivitas ekonomi
dan jumlah penduduk terus meningkat.
Berdasarkan catatan pada 2024,
produksi sampah di Kelurahan Pomalaa rata-rata mencapai sekitar 3,5 ton per
hari, sementara di Kelurahan Kumoro mencapai sekitar 4,3 ton per hari. Kedua
angka tersebut hanya menggambarkan kondisi di dua wilayah dan belum mencakup
keseluruhan wilayah Kecamatan Pomalaa yang terdiri atas 4 kelurahan dan 8 desa.
Dengan demikian, volume sampah yang dihasilkan di seluruh Kecamatan Pomalaa
tentu jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat pada dua kelurahan
tersebut. Apalagi sejak 2024, saat Kawasan IPIP mulai dibangun, jumlah penduduk
pun semakin bertambah karena banyaknya orang yang ingin bekerja dalam proses
pembangunan IPIP.
Data dari Kelurahan Pomalaa dan
Kelurahan Kumoro dapat menjadi contoh untuk melihat bagaimana pertumbuhan
penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi berkontribusi terhadap peningkatan
produksi sampah. Semakin besar aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di
suatu wilayah, semakin besar pula volume sampah yang harus dikelola.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai berapa banyak sampah yang
dihasilkan, tetapi juga sejauh mana pemerintah dan kawasan industri mampu
menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai bagi seluruh desa dan
kelurahan di Kecamatan Pomalaa.
Pada 2023, data Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Kolaka mencatat produksi sampah mencapai sekitar 51 ton per
hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 33,48 persen berasal dari kawasan
permukiman dan 18,03 persen berasal dari kawasan nonpermukiman. Dalam satu
bulan, produksi sampah mencapai sekitar 1.545,39 ton, terdiri dari 1.004,50 ton
sampah permukiman dan 540,89 ton sampah nonpermukiman. Dengan meningkatnya
aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk di Pomalaa, bahkan hingga wilayah
Tanggetada, volume sampah tersebut berpotensi terus bertambah.
Sampah rumah tangga memang menjadi
salah satu penyumbang terbesar. Namun, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja
dikembalikan kepada masyarakat sebagai persoalan kedisiplinan membuang sampah. Ketika
sebuah wilayah mengalami perubahan besar akibat pembangunan kawasan industri,
maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur dasar
berkembang seiring dengan pertumbuhan tersebut.
Tumpukan sampah di kecamatan Pomalaa
bahkan terlihat dimana-mana. Kawasan pesisir laut terutama di ujung jalan baypass
yang menjadi jalan alternatif Kolaka – Pomalaa juga tidak luput dari tumpukan
sampah. Tumpukan sampah juga banyak terlihat di sepanjang jalan Pomalaa – Tanggetada,
terutama dilahan-lahan kosong di sekitaran Tambea dan Hakakutobu. Bukan hanya
dipiggir jalan, bahkan ada lahan kosong disekitaran tambea yang menjadi tempat
menumpuk sampah. Hal ini juga terlihat di daerah Lawania Desa Oko-Oko yang saat
ini juga banyak dihuni oleh buruh yang bekerja di Kawasan IPIP.
Untuk mengatasi tumpukan sampah, biasanya
setiap petang tumpukan sampah-sampah tersebut dibakar sehingga menghasilkan bau
bakaran dan asap tebal. Yang
perlu diperhatikan, semakin
beragam dan tidak terpilah sampah yang dibakar, semakin sulit memperkirakan
jenis zat berbahaya yang dilepaskan. Membakar sampah plastik,
elektronik, karet, kain sintetis, atau sampah campuran jauh lebih bermasalah
dibandingkan pembakaran biomassa yang terkendali.
Pembakaran
sampah bukan sekadar menghasilkan asap dan bau. Proses pembakaran, terutama pembakaran
terbuka yang tidak menggunakan teknologi pengendalian emisi, dapat menghasilkan
berbagai zat berbahaya yang mencemari udara dan berdampak langsung maupun tidak
langsung terhadap masyarakat di sekitarnya.
Jangan sampai kawasan industri
dibangun dengan jalan, pelabuhan, smelter, pembangkit listrik, gudang, dan
berbagai fasilitas penunjang produksi, tetapi masyarakat di sekitarnya justru
tidak memperoleh infrastruktur dasar seperti sistem pengelolaan sampah yang
memadai.
Saat ini, Kawasan IPIP masih dalam
tahap konstruksi. Kedepannya, diatas lahan seluas 9.077,89 Ha akah berdiri
pabrik-pabrik pengolahan nikel. Orang-orang di Pomalaa bahkan menyebutnya lebih
besar 3 kali lipat dari pada IMIP. Artinya, lonjakan penduduk atau pekerja juga
akan 3 kali lipat lebih banyak dari IMIP.
Tahap pembangunan di IPIP terbilang
cukup cepat. Jika kecepatan pembangunan Kawasan tersebut tidak dibarengi dengan
kecepatan pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat seperti pengolahan
sampah, maka masyarkat akan sangat akrab dengan tumpukan-tumpukan sampah dimana-mana
yang akan mencemari lingkungan.
Negara
Mengejar Investasi, Infrastruktur Sosial Tertinggal
Penetapan IPIP sebagai bagian dari
Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 semakin memperkuat posisi Pomalaa dalam agenda
percepatan pembangunan dan investasi. Dalam daftar PSN tersebut, Indonesia
Pomalaa Industry Park tercantum sebagai salah satu kawasan industri nasional. Status
tersebut menunjukkan betapa besar perhatian negara terhadap percepatan pembangunan
kawasan industri.
Pembangunan kawasan industri
membutuhkan investasi besar, percepatan perizinan, penyediaan infrastruktur,
serta berbagai kebijakan untuk memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan.
Pomalaa kemudian menjadi salah satu wilayah yang semakin banyak didatangi orang
untuk mencari pekerjaan.
Pertumbuhan tersebut pada akhirnya
menghasilkan konsekuensi sosial yang sangat nyata. Penduduk bertambah, aktivitas
perdagangan meningkat, mobilitas kendaraan semakin padat, konsumsi masyarakat
meningkat. Dan pada saat yang sama, volume sampah ikut bertambah.
Tetapi jika fasilitas pengelolaan
sampah tidak tumbuh dengan kecepatan yang sama, maka beban tersebut akan jatuh
kepada masyarakat. Di titik inilah terlihat persoalan mendasar dalam model
pembangunan yang terlalu berorientasi pada investasi.
Negara dapat bergerak cepat ketika
membangun kawasan industri karena terdapat kepentingan ekonomi yang besar di
belakangnya. Namun, pembangunan fasilitas yang langsung berkaitan dengan
kebutuhan sehari-hari masyarakat sering kali tidak memperoleh kecepatan yang
sama.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah bukan
sekadar persoalan membuang sampah. Pengelolaan mencakup upaya pengurangan dan
penanganan sampah sejak dari sumbernya. Artinya, pertumbuhan suatu kawasan
seharusnya sejak awal diikuti dengan pembangungan infrastruktur dan fasilitas
dasar termasuk sistem pengelolaan sampah yang memadai.
Tanggung
Jawab yang Tidak Boleh Dilempar kepada Warga
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pengelolaan
sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Peraturan
tersebut menempatkan tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan, manfaat, keamanan,
keselamatan, dan kesadaran sebagai asas pengelolaan sampah.
Tujuannya pun bukan sekadar membuat
jalan terlihat bersih. Pengelolaan sampah diarahkan untuk mewujudkan lingkungan
yang sehat dan bersih, menjaga fungsi lingkungan hidup, melindungi kesehatan
masyarakat, serta meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam
pengurangan dan penanganan sampah.
Karena itu, ketika sampah menumpuk
di jalan, permukiman, maupun fasilitas umum, persoalannya tidak cukup dijawab
dengan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Pertanyaan
yang harus diajukan adalah apakah pemerintah telah menyediakan sistem yang
memungkinkan masyarakat membuang dan mengelola sampah secara layak.
Apakah tempat pengumpulan sampah
tersedia?
Apakah armada pengangkutan
mencukupi?
Apakah terdapat tempat pemrosesan
akhir yang memadai?
Dan yang tidak kalah penting, apakah
perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pertumbuhan ekonomi
kawasan turut menanggung beban ekologis yang muncul akibat pertumbuhan
tersebut?
Morowali dan Weda: Persoalan Sampah
yang Berulang
Pomalaa bukan satu-satunya kawasan
yang menghadapi persoalan sampah akibat pertumbuhan industri nikel. Fenomena
serupa terlihat di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Weda, Halmahera Tengah,
Maluku Utara—dua kawasan yang berkembang pesat sebagai pusat industri dan
hilirisasi nikel.
Di Indonesia Morowali Industrial
Park (IMIP), meningkatnya aktivitas industri dan jumlah pekerja turut
meningkatkan volume sampah domestik. Pemerintah bahkan telah membahas
penanganan sampah kawasan bersama IMIP, sementara pada 2025 IMIP menyerahkan
fasilitas incinerator yang disebut mampu mengolah sekitar 40 ton sampah residu
per hari.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia
Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dengan lebih dari 80.000 tenaga kerja, kawasan
ini menghasilkan lebih dari 20 ton sampah domestik setiap hari yang dikelola
melalui pemilahan, pengomposan, RDF, dan insinerator.
Morowali dan Weda menunjukkan pola
yang sama: semakin besar ekspansi industri nikel, semakin besar pula
persoalan sampah yang harus ditanggung dan dikelola. Beban tersebut juga
tidak berhenti di dalam kawasan industri. Pertumbuhan industri mendorong
berkembangnya permukiman, rumah kos, warung, pasar, dan aktivitas ekonomi di
sekitarnya yang turut meningkatkan produksi sampah.
Karena itu, persoalan sampah di
Pomalaa perlu dilihat sebagai bagian dari konsekuensi yang lebih luas dari
ekspansi pertambangan dan industri nikel. Hilirisasi tidak hanya membawa
investasi dan produksi, tetapi juga menghasilkan beban ekologis yang harus
ditanggung oleh wilayah dan masyarakat di sekitarnya.
Keuntungan untuk
Industri, Dampak untuk Masyarakat
Di sinilah persoalan Pomalaa perlu
dilihat secara lebih kritis. Perusahaan datang dengan modal dan memperoleh
keuntungan dari aktivitas pertambangan, pengolahan, dan industri nikel. Negara
memperoleh penerimaan ekonomi dan investasi. Kawasan industri memperoleh
pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan
harus berhadapan dengan konsekuensi yang tidak selalu mereka pilih.
Masyarakat yang tidak bekerja di
perusahaan tambang atau smelter, misalnya, tidak ikut menentukan bagaimana
industri beroperasi. Mereka tidak ikut mengambil keuntungan dari produksi nikel
dalam skala besar. Tetapi mereka tetap dapat merasakan dampaknya dalam bentuk
perubahan lingkungan, kepadatan kawasan, meningkatnya volume sampah,
pencemaran, debu, sedimentasi, tekanan terhadap air, hingga perubahan ruang
hidup.
Inilah yang membuat persoalan sampah
menjadi lebih dari sekadar persoalan kebersihan. Ia menjadi persoalan keadilan
ekologis. Sebab, ketika keuntungan dari kegiatan industri dinikmati
terutama oleh perusahaan dan investor, sementara biaya sosial dan ekologisnya
harus ditanggung oleh masyarakat sekitar, maka terjadi ketimpangan dalam
distribusi manfaat dan beban pembangunan. Industrialisasi menghasilkan
keuntungan, tetapi sampah dan berbagai dampak ekologis berisiko diwariskan
kepada masyarakat.
Kemajuan Bukan Sekadar
Pabrik dan Investasi
Tumpukan sampah di Pomalaa pada
akhirnya harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Indonesia sedang mendorong
hilirisasi nikel secara agresif. Kawasan-kawasan industri baru terus
dikembangkan. Pomalaa, Morowali, Weda, dan sejumlah wilayah lainnya diposisikan
sebagai pusat pertumbuhan industri berbasis nikel.
Negara berkepentingan agar investasi
masuk. Perusahaan berkepentingan agar produksi berjalan. Investor
berkepentingan memperoleh keuntungan. Tetapi masyarakat juga memiliki
kepentingan yang sama pentingnya: memperoleh lingkungan hidup yang bersih,
sehat, aman, dan layak.
Karena itu, pembangunan kawasan
industri tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nilai investasi, jumlah pabrik,
produksi nikel, ekspor, atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Ukuran
keberhasilan pembangunan juga harus mencakup pertanyaan yang lebih sederhana: apakah
masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut memperoleh kehidupan yang
lebih layak?
Jika kawasan industri dapat dibangun
dengan cepat untuk mendukung investasi, semestinya fasilitas pengelolaan
sampah, sanitasi, air bersih, layanan kesehatan, jalan, dan infrastruktur
sosial lainnya juga dibangun dengan keseriusan yang sama.
Perusahaan yang memperoleh
keuntungan dari aktivitas ekonomi kawasan juga tidak semestinya melepaskan
seluruh beban ekologis kepada pemerintah dan masyarakat. Sebab, masyarakat
sekitar bukan tempat pembuangan bagi konsekuensi pembangunan.
Jangan sampai Pomalaa dibangun
menjadi pusat industri dan investasi, sementara masyarakat di sekitarnya hanya
menerima sampah, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
Hilirisasi nikel seharusnya tidak
berarti bahwa keuntungan dikumpulkan di satu sisi, sementara beban ekologis
dibuang ke sisi lainnya. Jika negara benar-benar berbicara tentang pembangunan
dan kesejahteraan, maka pertanyaan tentang siapa yang menerima keuntungan dan
siapa yang menanggung kerugian harus menjadi bagian utama dari pembicaraan
tersebut. Sebab pada akhirnya, pembangunan tidak dapat disebut berhasil hanya karena
pabrik berdiri dan investasi masuk.
Pembangunan baru layak disebut
kemajuan apabila masyarakat yang berada di sekitar pusat-pusat industri tidak
dipaksa membayar harga ekologis dari keuntungan yang mereka sendiri tidak
nikmati.




.jpeg)


Posting Komentar untuk "Tumpukan Sampah di Pomalaa : Beban Ekologis yang Harus Ditanggung Masyarakat Demi Hilirisasi Nikel"