Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tumpukan Sampah di Pomalaa : Beban Ekologis yang Harus Ditanggung Masyarakat Demi Hilirisasi Nikel

Gambar : Tumpukan Sampah di Jalan Poros Pomalaa - Tanggetada


Pembangunan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) terus dipromosikan sebagai bagian dari agenda hilirisasi nikel dan transisi energi nasional. Kawasan industri dibangun dengan janji investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Namun, di balik janji tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri dan pertambangan harus menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang terus berkembang. Perubahan bentang alam, tekanan terhadap lahan pertanian, peningkatan kepadatan penduduk, debu, perubahan kualitas lingkungan, hingga persoalan sampah menjadi bagian dari konsekuensi pertumbuhan kawasan industri.

 

Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah industrialisasi membawa investasi dan lapangan pekerjaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang menikmati keuntungan dari industrialisasi dan siapa yang harus menanggung biaya sosial serta ekologis yang ditinggalkannya?

 

Di Pomalaa, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pertumbuhan kawasan industri berlangsung lebih cepat dibandingkan kesiapan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.

 

Industri Tumbuh, Sampah Menumpuk

Kecamatan Pomalaa hingga kini belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola secara permanen oleh pemerintah. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius ketika aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk terus meningkat.

 

Berdasarkan catatan pada 2024, produksi sampah di Kelurahan Pomalaa rata-rata mencapai sekitar 3,5 ton per hari, sementara di Kelurahan Kumoro mencapai sekitar 4,3 ton per hari. Kedua angka tersebut hanya menggambarkan kondisi di dua wilayah dan belum mencakup keseluruhan wilayah Kecamatan Pomalaa yang terdiri atas 4 kelurahan dan 8 desa. Dengan demikian, volume sampah yang dihasilkan di seluruh Kecamatan Pomalaa tentu jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat pada dua kelurahan tersebut. Apalagi sejak 2024, saat Kawasan IPIP mulai dibangun, jumlah penduduk pun semakin bertambah karena banyaknya orang yang ingin bekerja dalam proses pembangunan IPIP.

 

Data dari Kelurahan Pomalaa dan Kelurahan Kumoro dapat menjadi contoh untuk melihat bagaimana pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi berkontribusi terhadap peningkatan produksi sampah. Semakin besar aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di suatu wilayah, semakin besar pula volume sampah yang harus dikelola. Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai berapa banyak sampah yang dihasilkan, tetapi juga sejauh mana pemerintah dan kawasan industri mampu menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai bagi seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pomalaa.


Gambar : Tumpukan Sampah di Lawania, Desa Oko-oko


Pada 2023, data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka mencatat produksi sampah mencapai sekitar 51 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 33,48 persen berasal dari kawasan permukiman dan 18,03 persen berasal dari kawasan nonpermukiman. Dalam satu bulan, produksi sampah mencapai sekitar 1.545,39 ton, terdiri dari 1.004,50 ton sampah permukiman dan 540,89 ton sampah nonpermukiman. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk di Pomalaa, bahkan hingga wilayah Tanggetada, volume sampah tersebut berpotensi terus bertambah.


Sampah rumah tangga memang menjadi salah satu penyumbang terbesar. Namun, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dikembalikan kepada masyarakat sebagai persoalan kedisiplinan membuang sampah. Ketika sebuah wilayah mengalami perubahan besar akibat pembangunan kawasan industri, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan infrastruktur dasar berkembang seiring dengan pertumbuhan tersebut.

 

Tumpukan sampah di kecamatan Pomalaa bahkan terlihat dimana-mana. Kawasan pesisir laut terutama di ujung jalan baypass yang menjadi jalan alternatif Kolaka – Pomalaa juga tidak luput dari tumpukan sampah. Tumpukan sampah juga banyak terlihat di sepanjang jalan Pomalaa – Tanggetada, terutama dilahan-lahan kosong di sekitaran Tambea dan Hakakutobu. Bukan hanya dipiggir jalan, bahkan ada lahan kosong disekitaran tambea yang menjadi tempat menumpuk sampah. Hal ini juga terlihat di daerah Lawania Desa Oko-Oko yang saat ini juga banyak dihuni oleh buruh yang bekerja di Kawasan IPIP.

 

Untuk mengatasi tumpukan sampah, biasanya setiap petang tumpukan sampah-sampah tersebut dibakar sehingga menghasilkan bau bakaran dan asap tebal. Yang perlu diperhatikan, semakin beragam dan tidak terpilah sampah yang dibakar, semakin sulit memperkirakan jenis zat berbahaya yang dilepaskan. Membakar sampah plastik, elektronik, karet, kain sintetis, atau sampah campuran jauh lebih bermasalah dibandingkan pembakaran biomassa yang terkendali.

 

Pembakaran sampah bukan sekadar menghasilkan asap dan bau. Proses pembakaran, terutama pembakaran terbuka yang tidak menggunakan teknologi pengendalian emisi, dapat menghasilkan berbagai zat berbahaya yang mencemari udara dan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat di sekitarnya.


Gambar : Tumpukan Sampah di Pesisir Laut, Samping Baypass Kolaka - Pomalaa
 

Jangan sampai kawasan industri dibangun dengan jalan, pelabuhan, smelter, pembangkit listrik, gudang, dan berbagai fasilitas penunjang produksi, tetapi masyarakat di sekitarnya justru tidak memperoleh infrastruktur dasar seperti sistem pengelolaan sampah yang memadai.

 

Saat ini, Kawasan IPIP masih dalam tahap konstruksi. Kedepannya, diatas lahan seluas 9.077,89 Ha akah berdiri pabrik-pabrik pengolahan nikel. Orang-orang di Pomalaa bahkan menyebutnya lebih besar 3 kali lipat dari pada IMIP. Artinya, lonjakan penduduk atau pekerja juga akan 3 kali lipat lebih banyak dari IMIP.

 

Tahap pembangunan di IPIP terbilang cukup cepat. Jika kecepatan pembangunan Kawasan tersebut tidak dibarengi dengan kecepatan pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat seperti pengolahan sampah, maka masyarkat akan sangat akrab dengan tumpukan-tumpukan sampah dimana-mana yang akan mencemari lingkungan.

 

Negara Mengejar Investasi, Infrastruktur Sosial Tertinggal

Penetapan IPIP sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 semakin memperkuat posisi Pomalaa dalam agenda percepatan pembangunan dan investasi. Dalam daftar PSN tersebut, Indonesia Pomalaa Industry Park tercantum sebagai salah satu kawasan industri nasional. Status tersebut menunjukkan betapa besar perhatian negara terhadap percepatan pembangunan kawasan industri.

 

Pembangunan kawasan industri membutuhkan investasi besar, percepatan perizinan, penyediaan infrastruktur, serta berbagai kebijakan untuk memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan. Pomalaa kemudian menjadi salah satu wilayah yang semakin banyak didatangi orang untuk mencari pekerjaan.

 

Pertumbuhan tersebut pada akhirnya menghasilkan konsekuensi sosial yang sangat nyata. Penduduk bertambah, aktivitas perdagangan meningkat, mobilitas kendaraan semakin padat, konsumsi masyarakat meningkat. Dan pada saat yang sama, volume sampah ikut bertambah.

 

Tetapi jika fasilitas pengelolaan sampah tidak tumbuh dengan kecepatan yang sama, maka beban tersebut akan jatuh kepada masyarakat. Di titik inilah terlihat persoalan mendasar dalam model pembangunan yang terlalu berorientasi pada investasi.

 

Negara dapat bergerak cepat ketika membangun kawasan industri karena terdapat kepentingan ekonomi yang besar di belakangnya. Namun, pembangunan fasilitas yang langsung berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat sering kali tidak memperoleh kecepatan yang sama.

 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan membuang sampah. Pengelolaan mencakup upaya pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya. Artinya, pertumbuhan suatu kawasan seharusnya sejak awal diikuti dengan pembangungan infrastruktur dan fasilitas dasar termasuk sistem pengelolaan sampah yang memadai.

 

Tanggung Jawab yang Tidak Boleh Dilempar kepada Warga

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Peraturan tersebut menempatkan tanggung jawab, keberlanjutan, keadilan, manfaat, keamanan, keselamatan, dan kesadaran sebagai asas pengelolaan sampah.

 

Tujuannya pun bukan sekadar membuat jalan terlihat bersih. Pengelolaan sampah diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga fungsi lingkungan hidup, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan peran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah.

 

Karena itu, ketika sampah menumpuk di jalan, permukiman, maupun fasilitas umum, persoalannya tidak cukup dijawab dengan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Pertanyaan yang harus diajukan adalah apakah pemerintah telah menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat membuang dan mengelola sampah secara layak.

 

Apakah tempat pengumpulan sampah tersedia?

Apakah armada pengangkutan mencukupi?

Apakah terdapat tempat pemrosesan akhir yang memadai?

 

Dan yang tidak kalah penting, apakah perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pertumbuhan ekonomi kawasan turut menanggung beban ekologis yang muncul akibat pertumbuhan tersebut?

 

Morowali dan Weda: Persoalan Sampah yang Berulang

Pomalaa bukan satu-satunya kawasan yang menghadapi persoalan sampah akibat pertumbuhan industri nikel. Fenomena serupa terlihat di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara—dua kawasan yang berkembang pesat sebagai pusat industri dan hilirisasi nikel.

 

Di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), meningkatnya aktivitas industri dan jumlah pekerja turut meningkatkan volume sampah domestik. Pemerintah bahkan telah membahas penanganan sampah kawasan bersama IMIP, sementara pada 2025 IMIP menyerahkan fasilitas incinerator yang disebut mampu mengolah sekitar 40 ton sampah residu per hari.

 

Kondisi serupa terjadi di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dengan lebih dari 80.000 tenaga kerja, kawasan ini menghasilkan lebih dari 20 ton sampah domestik setiap hari yang dikelola melalui pemilahan, pengomposan, RDF, dan insinerator.

 

Morowali dan Weda menunjukkan pola yang sama: semakin besar ekspansi industri nikel, semakin besar pula persoalan sampah yang harus ditanggung dan dikelola. Beban tersebut juga tidak berhenti di dalam kawasan industri. Pertumbuhan industri mendorong berkembangnya permukiman, rumah kos, warung, pasar, dan aktivitas ekonomi di sekitarnya yang turut meningkatkan produksi sampah.

 

Karena itu, persoalan sampah di Pomalaa perlu dilihat sebagai bagian dari konsekuensi yang lebih luas dari ekspansi pertambangan dan industri nikel. Hilirisasi tidak hanya membawa investasi dan produksi, tetapi juga menghasilkan beban ekologis yang harus ditanggung oleh wilayah dan masyarakat di sekitarnya.

 

Keuntungan untuk Industri, Dampak untuk Masyarakat

Di sinilah persoalan Pomalaa perlu dilihat secara lebih kritis. Perusahaan datang dengan modal dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan, pengolahan, dan industri nikel. Negara memperoleh penerimaan ekonomi dan investasi. Kawasan industri memperoleh pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan harus berhadapan dengan konsekuensi yang tidak selalu mereka pilih.

 

Masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan tambang atau smelter, misalnya, tidak ikut menentukan bagaimana industri beroperasi. Mereka tidak ikut mengambil keuntungan dari produksi nikel dalam skala besar. Tetapi mereka tetap dapat merasakan dampaknya dalam bentuk perubahan lingkungan, kepadatan kawasan, meningkatnya volume sampah, pencemaran, debu, sedimentasi, tekanan terhadap air, hingga perubahan ruang hidup.

 

Inilah yang membuat persoalan sampah menjadi lebih dari sekadar persoalan kebersihan. Ia menjadi persoalan keadilan ekologis. Sebab, ketika keuntungan dari kegiatan industri dinikmati terutama oleh perusahaan dan investor, sementara biaya sosial dan ekologisnya harus ditanggung oleh masyarakat sekitar, maka terjadi ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban pembangunan. Industrialisasi menghasilkan keuntungan, tetapi sampah dan berbagai dampak ekologis berisiko diwariskan kepada masyarakat.


Gambar : Laju Pembangunan Kawasan IPIP


Kemajuan Bukan Sekadar Pabrik dan Investasi

Tumpukan sampah di Pomalaa pada akhirnya harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Indonesia sedang mendorong hilirisasi nikel secara agresif. Kawasan-kawasan industri baru terus dikembangkan. Pomalaa, Morowali, Weda, dan sejumlah wilayah lainnya diposisikan sebagai pusat pertumbuhan industri berbasis nikel.

 

Negara berkepentingan agar investasi masuk. Perusahaan berkepentingan agar produksi berjalan. Investor berkepentingan memperoleh keuntungan. Tetapi masyarakat juga memiliki kepentingan yang sama pentingnya: memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan layak.

 

Karena itu, pembangunan kawasan industri tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nilai investasi, jumlah pabrik, produksi nikel, ekspor, atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus mencakup pertanyaan yang lebih sederhana: apakah masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tersebut memperoleh kehidupan yang lebih layak?

 

Jika kawasan industri dapat dibangun dengan cepat untuk mendukung investasi, semestinya fasilitas pengelolaan sampah, sanitasi, air bersih, layanan kesehatan, jalan, dan infrastruktur sosial lainnya juga dibangun dengan keseriusan yang sama.

 

Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi kawasan juga tidak semestinya melepaskan seluruh beban ekologis kepada pemerintah dan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar bukan tempat pembuangan bagi konsekuensi pembangunan.

 

Jangan sampai Pomalaa dibangun menjadi pusat industri dan investasi, sementara masyarakat di sekitarnya hanya menerima sampah, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.

 

Hilirisasi nikel seharusnya tidak berarti bahwa keuntungan dikumpulkan di satu sisi, sementara beban ekologis dibuang ke sisi lainnya. Jika negara benar-benar berbicara tentang pembangunan dan kesejahteraan, maka pertanyaan tentang siapa yang menerima keuntungan dan siapa yang menanggung kerugian harus menjadi bagian utama dari pembicaraan tersebut. Sebab pada akhirnya, pembangunan tidak dapat disebut berhasil hanya karena pabrik berdiri dan investasi masuk.

 

Pembangunan baru layak disebut kemajuan apabila masyarakat yang berada di sekitar pusat-pusat industri tidak dipaksa membayar harga ekologis dari keuntungan yang mereka sendiri tidak nikmati.

Posting Komentar untuk "Tumpukan Sampah di Pomalaa : Beban Ekologis yang Harus Ditanggung Masyarakat Demi Hilirisasi Nikel"