Perang, Harga Minyak, dan IMF: Mengapa Selalu Rakyat yang Menanggung Beban?
Eskalasi perang Amerika Serikat
terhadap Iran kembali mengguncang pasar minyak dunia. Harga minyak mentah Brent
melonjak hingga mencapai US$109 per barel pada 16 September 2026. Kenaikan
tersebut menjadi yang tertinggi sejak apa yang sebelumnya disebut sebagai
tercapainya “perdamaian” di kawasan
pada awal tahun.
Lonjakan harga minyak bukan
sekadar persoalan pasar global. Bagi negara-negara miskin dan negara yang
ekonominya sangat bergantung pada impor energi, kenaikan harga minyak dengan
cepat menjalar ke berbagai sektor kehidupan: harga bahan bakar, transportasi,
listrik, produksi pangan, hingga kebutuhan pokok masyarakat.
Di tengah situasi tersebut,
kebijakan lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund
(IMF) kembali menjadi sorotan. Bagi kelompok masyarakat sipil yang tergabung
dalam People’s Global Campaign (PGC), krisis harga minyak menunjukkan bagaimana
kebijakan IMF justru dapat memperbesar beban yang harus ditanggung rakyat.
Perang dan
Guncangan Harga Minyak
Konflik yang melibatkan Amerika
Serikat dan Iran bermula pada Februari, ketika AS bersama Israel melancarkan
serangan militer terhadap Iran dengan menggunakan isu “ancaman nuklir” Iran sebagai pembenaran. Konflik tersebut kemudian
berkembang menjadi permusuhan yang semakin luas. Situasi kembali memanas pada
September dan mengancam jalur pasokan minyak global, terutama akibat potensi
gangguan di sekitar Selat Hormuz.
Selat Hormuz merupakan salah
satu jalur penting bagi perdagangan minyak dunia. Karena itu, setiap gangguan
terhadap kawasan tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap harga energi
global. Namun, persoalan terbesar bukan hanya mengenai naiknya harga minyak.
Persoalannya adalah siapa yang harus membayar biaya dari krisis tersebut.
Bagi negara-negara miskin dan
negara yang ekonominya bergantung pada modal serta energi dari luar negeri,
kenaikan harga minyak berarti meningkatnya biaya hidup masyarakat. Ketika harga
bahan bakar naik, biaya transportasi dan produksi ikut meningkat. Pada
akhirnya, kenaikan tersebut diteruskan menjadi kenaikan harga berbagai
kebutuhan dasar. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat kelas pekerja menjadi
kelompok yang paling rentan.
Filipina:
Harga Energi dan Beban Deregulasi
Dampak kenaikan harga minyak
terlihat di Filipina. Harga bensin meningkat sebesar PHP5,68 per liter,
sementara solar naik PHP4,31 per liter dan minyak tanah sebesar PHP4,62 per
liter. PGC menyoroti Undang-Undang Deregulasi Minyak tahun 1998 yang didukung
IMF. Kebijakan tersebut menghapus kewenangan pemerintah dalam mengatur sektor
minyak, memprivatisasi perusahaan pengolahan minyak milik negara, serta
menghapus Oil Price Stabilization Fund.mAkibatnya, ketika harga minyak mentah
dunia melonjak, kenaikan tersebut dengan cepat diteruskan kepada konsumen.
Oligopoli minyak di dalam
negeri menaikkan harga bahan bakar secara berkala, sementara masyarakat harus
menanggung dampaknya. Beban tersebut semakin berat karena adanya pajak cukai
bahan bakar dan kebijakan perpajakan lainnya. Dengan demikian, gejolak harga
minyak internasional tidak berhenti sebagai persoalan ekonomi global. Dampaknya
langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pakistan dan
Ancaman Hilangnya Subsidi
Situasi serupa terjadi di
Pakistan. Harga bensin meningkat sebesar Rs5,58 per liter di tengah perang yang
melibatkan AS dan Iran. Pada saat yang sama, pemerintah Pakistan berada dalam
tekanan untuk menjaga kebijakan fiskal sesuai dengan persyaratan IMF.
Sebelumnya, Pakistan mengajukan
Extended Fund Facility (EFF) untuk memperoleh paket bantuan sebesar US$7 miliar
dari IMF-WBG selama 37 bulan. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Pakistan
didorong untuk menghindari pemberian subsidi bahan bakar.
Masalahnya, ketika harga minyak
global meningkat, subsidi menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan
pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kenaikan harga. Namun,
ketergantungan terhadap pendanaan IMF membuat ruang pemerintah untuk
menggunakan kebijakan tersebut menjadi semakin terbatas.
Setiap upaya memberikan subsidi
bahan bakar berisiko mengganggu pencairan dana IMF dan pada akhirnya dapat
memperbesar tekanan terhadap perekonomian negara. Konsekuensinya dirasakan
langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya biaya transportasi dan utilitas.
Kenya: Ketika
Subsidi dan Pajak Menjadi Beban Rakyat
Di Kenya, IMF juga disebut
secara terbuka memperingatkan pemerintah agar tidak menggunakan pemotongan
pajak maupun subsidi bahan bakar demi memenuhi target penerimaan negara dan
menjaga keberlanjutan utang.
Kenya kemudian menghapus
subsidi bahan bakar dan menerapkan Finance Act 2023. Kebijakan tersebut
menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atas produk minyak bumi dari 8 persen menjadi
16 persen dan mendapat dukungan IMF. Ketika harga minyak dunia kembali meningkat,
dampaknya semakin terasa.
Harga bensin di Kenya bahkan
menembus lebih dari KSh214 per liter, sedangkan harga solar mencapai KSh217 per
liter. Kenaikan tersebut kemudian merembet kepada tarif transportasi dan harga
kebutuhan dasar. Lagi-lagi, kelas pekerja menjadi kelompok yang harus
menanggung dampak terbesar.
Persoalan yang muncul menjadi
jelas: ketika harga minyak naik, negara dituntut menjaga stabilitas fiskal dan
pembayaran utang, sementara masyarakat harus berhadapan dengan kenaikan biaya
hidup.
IMF dan
Siklus Ketergantungan
Bagi PGC, persoalan tersebut
tidak dapat dipisahkan dari posisi IMF dan Bank Dunia dalam sistem ekonomi
global. Selama puluhan tahun, negara-negara kuat seperti Amerika Serikat
disebut telah menggunakan lembaga keuangan internasional sebagai saluran bagi
kepentingan modal finansial. Amerika Serikat sendiri memiliki posisi yang
sangat kuat dalam IMF, termasuk hak veto.
Melalui IMF dan Bank Dunia,
negara-negara berkembang memperoleh pinjaman dan bantuan keuangan. Namun, bantuan
tersebut sering kali disertai berbagai persyaratan kebijakan.
Independent Evaluation Office
milik IMF sendiri mengidentifikasi sekitar 7.000 persyaratan struktural dalam
216 perjanjian antara 1995 dan 2004. Persyaratan tersebut mencakup berbagai
bidang, mulai dari perpajakan, belanja publik hingga privatisasi. Sementara
itu, studi yang diterbitkan Oxford University Press pada 2023 mencatat 65.707
persyaratan yang diberlakukan IMF di 132 negara sepanjang 1980–2019.
Bagi PGC, angka tersebut
menunjukkan besarnya pengaruh IMF dalam menentukan arah kebijakan ekonomi
negara-negara yang bergantung pada pinjaman internasional.
Ketika Krisis
Menjadi Alasan untuk Memperketat Kebijakan
Pengaruh IMF semakin terlihat
ketika sebuah negara menghadapi krisis ekonomi. Dalam persoalan energi,
kebijakan mengenai penetapan harga bahan bakar secara otomatis dan reformasi
subsidi dapat membuat pemerintah menghadapi pilihan sulit: menyerap kenaikan
harga melalui anggaran negara atau meneruskannya kepada konsumen. Bagi negara
yang terikat dengan utang dan persyaratan IMF, pilihan kedua sering menjadi
jalan yang diambil.
Akibatnya, ketika harga minyak
global meningkat, masyarakat harus membayar harga bahan bakar yang lebih mahal.
Ketika pemerintah memberikan subsidi, ruang fiskal dipersoalkan. Ketika pajak
dikurangi, penerimaan negara dipertanyakan. Dalam situasi seperti ini,
masyarakat berada di posisi paling lemah.
PGC juga menilai kebijakan IMF
tidak hanya berdampak pada harga dan subsidi. Kebijakan perpajakan, penghematan
anggaran, liberalisasi perdagangan dan liberalisasi sektor keuangan dinilai
telah mempersempit ruang bagi negara-negara berkembang untuk membangun industri
nasional yang mandiri.
Integrasi paksa ekonomi
negara-negara berkembang ke dalam pasar global pada akhirnya dinilai menghambat
kemampuan negara untuk membangun industri produktif yang dikendalikan secara
nasional.
Membangun
Ekonomi yang Berdaulat
Di tengah situasi tersebut, PGC
menawarkan industrialisasi nasional dan kebijakan perdagangan yang adil sebagai
alternatif terhadap sistem ekonomi yang dinilai eksploitatif. Menurut PGC,
negara harus memprioritaskan pembangunan industri nasional, memperkuat
penguasaan publik terhadap aset energi, serta mengembangkan industri manufaktur
dalam negeri. Dengan demikian, kebutuhan energi dan sumber daya tidak
semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan perusahaan
swasta.
PGC juga menyerukan agar
masyarakat melawan kebijakan perang AS, dominasi perdagangan global, serta
kontrol terhadap harga-harga dunia. Hubungan perdagangan internasional, menurut
mereka, harus dibangun atas dasar kerja sama yang setara dan saling
menguntungkan, bukan melalui kebijakan neoliberal IMF-WBG.
Negara-negara juga harus
memiliki kebebasan untuk mengakses dan mempertukarkan sumber daya penting tanpa
berada dalam ketergantungan terhadap dolar AS, ancaman sanksi ekonomi, maupun
agresi militer. Pada akhirnya, sumber daya strategis harus digunakan untuk
memenuhi kebutuhan manusia, bukan semata-mata untuk menghasilkan keuntungan
perusahaan swasta dan membiayai mesin perang.
Bagi PGC, krisis harga minyak
yang kembali terjadi bukan sekadar persoalan fluktuasi pasar. Krisis tersebut
memperlihatkan bagaimana perang, ketergantungan utang, kebijakan neoliberal dan
kepentingan modal internasional saling berkelindan—sementara rakyat miskin dan
kelas pekerja kembali menjadi pihak yang membayar ongkosnya.




Posting Komentar untuk "Perang, Harga Minyak, dan IMF: Mengapa Selalu Rakyat yang Menanggung Beban? "