Banjir Lamedai di Tengah Ekspansi Industri Nikel : Catatan Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka bersama Petani Lamedai.
Kolaka,
16 September 2026
— Persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Desa Lamedai, Kabupaten Kolaka,
Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian. Mahasiswa Fakultas Sains dan
Teknologi Universitas Sembilanbelas November (FST USN) Kolaka bersama petani
Lamedai turun ke jalan pada Senin, 14 September 2026, mendesak pemerintah
segera mengambil langkah nyata terhadap persoalan yang telah berulang kali
dibahas sejak Juni lalu.
Aksi yang
dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut diawali dengan konvoi dari Kampus USN
Kolaka menuju Tugu Adipura. Setibanya di lokasi, massa aksi memblokade ruas
jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD
Kolaka yang dinilai lamban menangani banjir dan kerusakan lingkungan di Lamedai.
Mahasiswa dan petani meminta pemerintah daerah maupun DPRD datang langsung ke
lokasi aksi untuk melakukan dialog terbuka. Mereka ingin persoalan banjir,
kerusakan sungai, serta dampaknya terhadap persawahan masyarakat dibahas secara
terbuka di hadapan publik.
Namun
hingga sekitar pukul 17.00 WITA, pihak pemerintah yang sebelumnya disebut
bersedia menemui massa tidak kunjung datang. Massa kemudian justru didatangi
aparat kepolisian. Bahkan salah seorang peserta aksi menyebut bahwa terjadi
intimidasi dan tindakan represif terhadap peserta aksi. Mereka juga menilai
aparat tidak melakukan rekayasa lalu lintas meskipun dalam surat pemberitahuan
aksi yang disampaikan tiga hari sebelumnya telah dijelaskan bahwa massa akan
melakukan penutupan ruas jalan sebagai bentuk protes. Akibatnya, kemacetan Panjang
tidak mampu terhindarkan.
Massa
bertahan hingga malam hari sebelum akhirnya membubarkan diri karena tidak
kunjung mendapatkan ruang dialog dengan pemerintah. Bagi mahasiswa dan petani,
pembubaran aksi tersebut bukan berarti perjuangan berakhir. Mereka menyatakan
akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar hingga tuntutan terkait
penanganan banjir dan kerusakan lingkungan dipenuhi.
Bukan
Persoalan yang Muncul Seketika
Tuntutan
terkait penanganan banjir di Lamedai bukan persoalan yang baru muncul pada
September 2026. Persoalan tersebut bahkan telah disuarakan oleh mahasiswa FST
USN Kolaka pada 5 Juni 2026 dalam aksi pertama mereka. Aksi tersebut dilakukan
setelah Lamedai mengalami banjir yang berulang sejak November 2025 hingga Mei
2026. Selain banjir yang berulang, debit air banjir di Lamedai saat itu terbilang
lebih parah dari biasanya. Ini semakin diperparah lagi dengan sedimentasi
lumpur yang ikut terbawa oleh banjir. Peristiwa diatas adalah hal yang jarang
terjadi di Lamedai dan baru pertama kali dirasakan oleh warga.
Aksi pertama
mahasiswa USN Kolaka pada 5 Juni 2026 awalnya digelar di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka. Namun bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat sehingga
tidak ada pihak pemerintah yang menemui massa aksi. Massa kemudian bergerak ke
DPRD Kolaka dan diterima oleh Ketua DPRD bersama Komisi III. Salah satu capaian
aksi adalah komitmen DPRD Kolaka untuk melakukan peninjauan lapangan bersama
instansi terkait.
Janji
tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan pada 11 Juni 2026
Oleh DPRD Kolaka bersama beberapa dinas terkait seperti DLH, PUPR dan BWS.
Dalam kunjungan tersebut, masyarakat Lamedai kemudian menjelaskan terkait
fenomena banjir yang terjadi dan merendam sawah mereka. Selain mendengar
kesaksian warga, mereka juga melakukan pemantauan langsung di aliran sungai dan
sawah yang masih tertimbun sedimentasi lumpur.
Balai
Wilayah Sungai (BWS) mengaku siap pada saat itu untuk memberikan rekomendasi
kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan perbaikan
atau normalisasi sungai. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan akan
memeriksa perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Pembahasan
kemudian berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2026 di
kantor DPRD Kolaka. Dalam RDP tersebut terungkap bahwa terdapat dua aliran
sungai besar di bagian hulu, yakni Sungai Oko-oko dan Sungai Ewo-ewo. Kedua
aliran tersebut kemudian bertemu sebelum bermuara ke laut dan oleh masyarakat
sekitar lebih dikenal sebagai Sungai Oko-oko.
Berdasarkan
data izin usaha pertambangan yang dibahas dalam forum tersebut, terdapat 8
perusahaan yang berhubungan langsung dengan kedua aliran sungai tersebut. Nama
yang muncul antara lain PT IPIP, PT Vale, PT Toshida, PT Gasing Sulawesu, PT Mandiri
Inti Sawit, PT Surya Lintas Gemilang, PT. Bola Dunia Mandiri dan PT Dharma Bumi
Kolaka.
DLH
kemudian menyatakan akan menggelar pertemuan khusus dengan
perusahaan-perusahaan tersebut dan meminta data terbaru mengenai luas bukaan
lahan masing-masing perusahaan. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan yang hadir
juga disebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan
lingkungan.
Sementara
itu, rencana normalisasi sungai diperkirakan sepanjang 7,8 kilometer dari muara
menurut PUPR. DLH juga menyatakan akan menghitung biaya pemulihan yang harus
ditanggung oleh perusahaan berdasarkan kondisi kerusakan dan aktivitas
pembukaan lahan.
RDP hingga
Tengah Malam & Tidak Tegasnya DLH
Persoalan
kembali dibahas dalam RDP kedua pada 24 Juli 2026. Dalam forum tersebut, DLH
menyampaikan hasil perhitungan biaya berdasarkan kebutuhan normalisasi sungai
dan luas bukaan lahan perusahaan yang dianggap berkaitan dengan persoalan
tersebut.
|
Perusahaan |
Luas Bukaan Lahan (Per Juni 2026) |
Biaya |
|
PT
Indonesia Pomalaa Industrial Park |
418,22 ha |
Rp 3,1 M |
|
PT Vale
Indonesia |
367,68 ha |
Rp 2,7 M |
|
PT
Mandiri Inti Sawit |
31,85 ha |
Rp 242
Juta |
|
PT Bola
Dunia Mandiri |
53,12 ha |
Rp 403
Juta |
|
PT Gasing
Sulawesi |
11,19 ha |
Rp 85 Juta |
|
PT
Toshida |
40,12 ha |
Rp 305 Juta |
|
PT Dharma
Bumi Kolaka |
44,10 ha |
Rp 335
Juta |
|
PT Surya
Lintas Gemilang |
54,81 ha |
Rp 418 Juta |
|
TOTAL |
1021,07
ha |
Rp
7,7 M |
Namun
pembahasan tidak berjalan mulus. PT Vale disebut tidak menyepakati perhitungan
tersebut. Mereka berpendapat bahwa penentuan tanggung jawab tidak cukup hanya
didasarkan pada luas bukaan lahan. PT Vale juga menyampaikan bahwa perusahaan
telah mengeluarkan lebih dari Rp 100 miliar untuk aktivitas pertambangan dan
berbagai upaya mitigasi lingkungan untuk menghindari kerusakan lingkungan. Karena
itu, Vale meminta pemeriksaan dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk
melihat sistem kerja dan mekanisme pengelolaan lingkungan yang diterapkan
masing-masing perusahaan.
Perusahaan
lain yang hadir tidak mempersoalkan perhitungan DLH dan bersedia untuk membayardari
dampak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas mereka. Selain itu, mereka
menyatakan telah menerapkan sistem kerja yang sama seperti PT Vale untuk
mencegah kerusakan lingkungan.
Perdebatan
berlangsung alot hingga sekitar pukul 24.00 WITA dan berakhir tanpa
kesepakatan. Dalam pandangan mahasiswa dan masyarakat Lamedai yang hadir dalam
forum itu, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya langkah tegas pemerintah
dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana pemulihan
lingkungan akan dilakukan.
Pada
Agustus 2026, Komisi III DPRD Kolaka kemudian membawa persoalan tersebut ke
Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, menurut pihak komisi III DPRD Kolaka,
jawaban yang diperoleh belum memberikan jalan keluar yang memuaskan karena
mekanisme penyelesaian yang dijelaskan oleh kementrian dinilai rumit dan
membutuhkan waktu panjang. Sementara waktu terus berjalan dan musim hujan akan
segera tiba.
Sawah
Petani Tertimbun Lumpur
Bagi
masyarakat Lamedai, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang
bertanggung jawab secara administratif. Johan,
warga Lamedai, mengatakan banjir yang terjadi sejak November 2025 dan terus berulang
selama beberapa kali hingga Mei 2026 merupakan salah satu banjir terparah dan
paling intens yang ia ingat.
Banjir
tersebut juga berbeda dari kejadian sebelumnya karena kali ini debit airnya
besar, alirannya cukup deras serta membawa material lumpur. Ketika air surut,
lumpur tetap tertinggal dan mengendap di persawahan masyarakat dan di sepanjang
aliran Sungai Lamedai-Oko-oko. Endapan tersebut menghambat pertumbuhan tanaman
padi. Bahkan, sebagian tanaman padi mati.
Dampaknya
tidak berhenti pada satu musim tanam. Kedepannya jika musim hujan tiba itu
adalah tanda bahwa pengolahan lahan persawahan akan dilakukan. Petani harus
mengeluarkan lumpur dari lahan mereka sebelum kembali mengolah sawah karena
pertumbuhan padi sangat lambat jika lahan persawahan mereka masih berlumpur.
Jika menaikkan lumpur dilakukan secara manual, pekerjaan itu membutuhkan tenaga
besar dan waktu yang lebih lama. Sementara penggunaan alat berat membutuhkan
biaya tambahan yang tidak sedikit. Situasi ini semakin berat karena hasil panen
sebelumnya juga mengalami penurunan akibat terjangan banjir serta hama yang
semakin meningkat semenjak bukaan hutan semakin massif.
Bagi
petani, sawah bukan sekadar hamparan tanah. Sawah adalah sumber penghidupan dan
pendapatan keluarga. Ketika sawah tertimbun sedimentasi, yang terancam bukan
hanya kualitas lingkungan, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rumah tangga
petani.
Johan
menilai saat ini sebenarnya merupakan waktu yang tepat untuk melakukan
normalisasi sungai dan persawahan. Musim hujan belum tiba, debit sungai masih
relatif rendah, dan sawah masyarakat belum kembali ditanami. Namun hingga
September, langkah nyata yang diharapkan petani belum juga dilakukan oleh pemerintah
maupun perusahaan.
Dari
Bukaan Lahan ke Ancaman Banjir
Persoalan
Lamedai juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan bentang alam akibat
aktivitas industri ekstraktif. Wilayah hulu sungai berhubungan dengan aktivitas
pertambangan dan pembukaan kawasan industri. Di tengah ekspansi industri nikel
dan pembangunan kawasan industri yang berstatus Proyek Strategis Nasional
(PSN), pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi mengubah kondisi daerah
tangkapan air.
Ketika
vegetasi dibuka, permukaan tanah menjadi lebih rentan terhadap erosi. Pada saat
hujan turun, air permukaan dapat membawa material tanah dan sedimen menuju
badan sungai. Jika material tersebut terus masuk ke sungai, sedimentasi akan
meningkat. Dasar sungai menjadi semakin dangkal dan kapasitas sungai untuk
menampung serta mengalirkan debit air menjadi berkurang.
Pada titik
inilah persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan bencana. Hujan dengan
intensitas tinggi yang sebelumnya mungkin masih dapat ditampung oleh sungai
dapat lebih mudah menyebabkan air meluap. Wilayah persawahan dan permukiman
yang berada di sekitar sungai kemudian menjadi pihak yang paling rentan
menerima dampaknya. Selain itu, masyarakat yang biasanya memanfaatkan sungai
sebagaisumber air bersih kini terpaksa harus kehilangan sumber air mereka. Karena
semenjak aktivitas ekstraktif massif dilakukan di bagian hulu, sungai Oko-oko
kian mengeruh dan kehilangan kejerniannya.
Dengan kata
lain, rangkaian persoalannya dapat dibaca secara utuh: pembukaan lahan meningkatkan risiko erosi, material sedimen terbawa ke
sungai, sedimentasi menyebabkan pendangkalan, kapasitas sungai berkurang, dan
ketika hujan datang, risiko banjir meningkat.
Tentu,
hubungan sebab-akibat tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lingkungan
dan kajian teknis yang menyeluruh. Namun justru karena itu pemerintah memiliki
kewajiban untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan independen,
bukan membiarkan masyarakat terus menanggung akibat sementara penyebabnya belum
jelas.
Ketika
Hilirisasi Nikel Membawa Beban Ekologis
Kasus
Lamedai memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam ekspansi industri
ekstraktif, khususnya pertambangan dan pengolahan nikel. Nikel saat ini
ditempatkan sebagai komoditas strategis dalam agenda hilirisasi. Pertambangan,
pembangunan smelter, dan kawasan industri terus didorong dengan narasi
investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta transisi
energi.
Namun,
setiap aktivitas ekstraksi memiliki konsekuensi ekologis. Pertambangan
membutuhkan pembukaan lahan, perubahan bentang alam, penggunaan air, pengelolaan
material tanah dan batuan, serta sistem pengendalian limbah dan sedimentasi.
Ketika aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar, kesalahan atau
kegagalan pengelolaan di satu titik dapat membawa dampak ke wilayah di luar
kawasan operasional.
Di sinilah
persoalan keadilan ekologis menjadi penting. Perusahaan memperoleh manfaat
ekonomi dari sumber daya alam. Negara memperoleh investasi dan penerimaan.
Kawasan industri memperoleh aktivitas ekonomi baru. Sementara masyarakat yang
tidak memiliki kendali atas keputusan investasi dapat menerima dampaknya dalam
bentuk banjir, sedimentasi, kerusakan sawah, pencemaran sungai, atau perubahan
ruang hidup.
Masyarakat
tidak seharusnya dipaksa menerima kerusakan lingkungan sebagai konsekuensi yang
dianggap wajar dari pembangunan industri. Jika aktivitas pertambangan dan
pengolahan nikel menghasilkan keuntungan, maka tanggung jawab untuk mencegah
dan memulihkan kerusakan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
aktivitas tersebut.
Dalam kasus
Lamedai, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan memiliki
fasilitas pengelolaan lingkungan. Yang jauh lebih penting adalah apakah
fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan mampu mencegah material dari
wilayah tambang masuk ke badan sungai dan lahan masyarakat.
Pemeriksaan
juga perlu menjawab dari mana sedimen berasal, bagaimana material tersebut
dapat keluar dari wilayah aktivitas, bagaimana kondisi sungai sebelum dan
sesudah ekspansi industri, serta seberapa besar kerusakan yang telah dialami
masyarakat.
Pemerintah
Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Lambannya
penyelesaian persoalan inilah yang kemudian kembali dipersoalkan mahasiswa pada
aksi 14 September. M. Alif Riansyah yang biasa di panggil Rian, Ketua BEM FST
USN Kolaka, menyayangkan tidak adanya langkah konkret meskipun lebih dari tiga
bulan telah berlalu sejak aksi pertama pada 5 Juni. Menurutnya, waktu tersebut
seharusnya cukup untuk melakukan pembahasan, menentukan mekanisme penyelesaian,
hingga memulai normalisasi sungai dan sawah masyarakat.
Dia juga menegaskan
bahwa kerusakan lingkungan di Desa Lamedai merupakan persoalan serius yang
tidak boleh terus dibiarkan. Ia menilai kerusakan lingkungan yang terjadi
merupakan cerminan dari keserakahan manusia yang pada akhirnya mengorbankan
keselamatan, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat.
Ia juga
menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang hingga saat ini
dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat yang
terdampak.
Sebaliknya,
aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu disebut terus berlangsung bahkan
semakin massif. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa ketika musim
hujan kembali tiba, masyarakat Lamedai justru menghadapi risiko banjir yang
lebih besar karena sungai belum dinormalisasi.
Bagi Rian, pemerintah tidak boleh hanya hadir dalam forum
rapat. Pemerintah harus memastikan keputusan forum tersebut diterjemahkan
menjadi tindakan nyata. RDP juga tidak boleh menjadi ruang untuk sekadar
mendengar keluhan masyarakat. Forum tersebut harus menghasilkan jawaban yang jelas:
apa penyebab kerusakan, siapa yang
bertanggung jawab, berapa besar kerusakan, siapa yang membiayai pemulihan, dan
kapan pemulihan dilakukan.
BEM
FST USN Kecam Kekerasan terhadap Massa Aksi
Sehari
setelah aksi, 15 September 2026, BEM FST USN Kolaka mengeluarkan pernyataan
sikap terkait persoalan banjir sekaligus dugaan kekerasan terhadap peserta
aksi. BEM FST USN menegaskan bahwa banjir Lamedai bukan kejadian sesaat.
Dokumentasi yang dihimpun menunjukkan rangkaian banjir sejak November 2025
hingga Mei 2026 yang berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat.
Mereka juga
mengecam tindakan kekerasan dalam proses penyampaian aspirasi. Menurut Riyan, mahasiswa
dan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum harus mendapatkan
jaminan keamanan serta penghormatan terhadap hak-hak mereka.
BEM FST USN
kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pemerintah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab dan penanganan banjir Lamedai,
memastikan solusi konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, serta
membuka informasi terkait kebijakan dan langkah penanganan persoalan tersebut. Mereka
juga meminta evaluasi terhadap tindakan represif aparat di lapangan dan
menegaskan pentingnya jaminan kebebasan menyampaikan pendapat.
Dalam
tuntutan lainnya, mahasiswa secara keras mengkritik Pemerintah Kabupaten
Kolaka, DLH dan DPRD Kolaka. Bupati dan wakil bupati dinilai belum pernah
menemui massa aksi dan belum menunjukkan sikap yang jelas terkait persoalan
banjir dan kerusakan lingkungan.
DLH juga dinilai
lamban dan tidak tegas terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan
kerusakan lingkungan. Sementara DPRD Kolaka dinilai telah memberikan sejumlah
janji, tetapi belum menunjukkan hasil konkret yang dirasakan masyarakat.
Perjuangan
Belum Berakhir
Hampir
empat bulan setelah aksi pertama pada 5 Juni, persoalan Lamedai belum menemukan
penyelesaian yang dianggap memadai oleh mahasiswa dan petani. Kunjungan
lapangan telah dilakukan, RDP telah digelar, Perusahaan telah dipanggil,
Perhitungan biaya pemulihan telah dibahas, Bahkan persoalan telah dibawa ke
tingkat kementerian. Namun sungai belum dinormalisasi dan sawah petani masih
menyimpan persoalan sedimentasi lumpur.
Waktu juga
tidak berpihak kepada masyarakat. Musim hujan berikutnya akan datang, sementara
persoalan di wilayah hulu belum sepenuhnya diselesaikan. Jika tidak ada
tindakan sebelum hujan kembali turun, Lamedai berpotensi kembali menghadapi
persoalan yang sama—bahkan dengan risiko yang lebih besar apabila pembukaan
lahan terus berlangsung tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Pada
akhirnya, persoalan Lamedai bukan hanya tentang banjir. Ini adalah pertanyaan
mengenai model pembangunan seperti apa yang sedang berlangsung di wilayah
tersebut.
Hilirisasi
nikel tidak boleh hanya dihitung melalui nilai investasi, jumlah produksi,
penerimaan negara, serapan tenaga kerja atau pertumbuhan kawasan industri.
Keberhasilan pembangunan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan
masyarakat tidak kehilangan sawah, tidak kehilangan ruang hidup, dan tidak
hidup dalam ancaman bencana akibat aktivitas industri.
Sungai dan
sawah tidak boleh diperlakukan sebagai biaya eksternal dari pembangunan. Petani
Lamedai tidak seharusnya membayar dengan kehilangan hasil panen untuk keuntungan
yang dihasilkan industri. Masyarakat tidak seharusnya menanggung biaya
pemulihan dari kerusakan yang tidak mereka sebabkan.
Karena itu,
penyelesaian persoalan Lamedai membutuhkan lebih dari sekadar normalisasi
sungai. Pemerintah harus memastikan pemeriksaan lingkungan yang menyeluruh,
menentukan sumber dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, memulihkan
sungai serta sawah masyarakat, dan memastikan kerusakan serupa tidak kembali
terjadi.
Bagi
mahasiswa FST USN Kolaka dan petani Lamedai, aksi 14 September bukan akhir
perjuangan. Mereka menyatakan akan kembali bergerak dengan kekuatan yang lebih
besar sampai tuntutan mereka dipenuhi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya air
yang meluap ketika musim hujan tiba, tetapi keberlanjutan sawah, sungai, dan
ruang hidup masyarakat Lamedai di tengah ekspansi industri nikel.
Tuntutan BEM FST USN KOLAKA !
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab, dampak, dan penanganan banjir
yang berulang di Desa Lamedai serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut secara
terbuka kepada masyarakat.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka
segera menyusun dan melaksanakan langkah penanganan banjir yang konkret,
terukur, berkelanjutan, serta memiliki target waktu yang jelas demi menjamin
keselamatan dan akses masyarakat.
3. Mendesak pemerintah dan seluruh pihak
terkait membuka data, kajian, dokumen, hasil pemeriksaan lingkungan, serta
kebijakan yang berkaitan dengan persoalan banjir Lamedai secara transparan
kepada masyarakat.
4. Mendesak dilakukannya pemeriksaan yang
objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan, intimidasi,
arogansi, dan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi serta
memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
5. Mendesak Kepolisian melakukan evaluasi
terhadap pola dan prosedur pengamanan aksi serta memastikan seluruh personel
mengedepankan profesionalitas, humanitas, proporsionalitas, dan penghormatan
terhadap hak mahasiswa serta masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
6. Mendesak seluruh pihak menghormati dan
menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta tidak menggunakan intimidasi,
kekerasan, maupun tindakan represif sebagai respons terhadap kritik dan
aspirasi masyarakat.





Posting Komentar untuk "Banjir Lamedai di Tengah Ekspansi Industri Nikel : Catatan Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka bersama Petani Lamedai."