Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banjir Lamedai di Tengah Ekspansi Industri Nikel : Catatan Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka bersama Petani Lamedai.


Kolaka, 16 September 2026 — Persoalan banjir dan kerusakan lingkungan di Desa Lamedai, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian. Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilanbelas November (FST USN) Kolaka bersama petani Lamedai turun ke jalan pada Senin, 14 September 2026, mendesak pemerintah segera mengambil langkah nyata terhadap persoalan yang telah berulang kali dibahas sejak Juni lalu.

 

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut diawali dengan konvoi dari Kampus USN Kolaka menuju Tugu Adipura. Setibanya di lokasi, massa aksi memblokade ruas jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD Kolaka yang dinilai lamban menangani banjir dan kerusakan lingkungan di Lamedai. Mahasiswa dan petani meminta pemerintah daerah maupun DPRD datang langsung ke lokasi aksi untuk melakukan dialog terbuka. Mereka ingin persoalan banjir, kerusakan sungai, serta dampaknya terhadap persawahan masyarakat dibahas secara terbuka di hadapan publik.

 

Namun hingga sekitar pukul 17.00 WITA, pihak pemerintah yang sebelumnya disebut bersedia menemui massa tidak kunjung datang. Massa kemudian justru didatangi aparat kepolisian. Bahkan salah seorang peserta aksi menyebut bahwa terjadi intimidasi dan tindakan represif terhadap peserta aksi. Mereka juga menilai aparat tidak melakukan rekayasa lalu lintas meskipun dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan tiga hari sebelumnya telah dijelaskan bahwa massa akan melakukan penutupan ruas jalan sebagai bentuk protes. Akibatnya, kemacetan Panjang tidak mampu terhindarkan.

 

Massa bertahan hingga malam hari sebelum akhirnya membubarkan diri karena tidak kunjung mendapatkan ruang dialog dengan pemerintah. Bagi mahasiswa dan petani, pembubaran aksi tersebut bukan berarti perjuangan berakhir. Mereka menyatakan akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar hingga tuntutan terkait penanganan banjir dan kerusakan lingkungan dipenuhi.

 

Bukan Persoalan yang Muncul Seketika

Tuntutan terkait penanganan banjir di Lamedai bukan persoalan yang baru muncul pada September 2026. Persoalan tersebut bahkan telah disuarakan oleh mahasiswa FST USN Kolaka pada 5 Juni 2026 dalam aksi pertama mereka. Aksi tersebut dilakukan setelah Lamedai mengalami banjir yang berulang sejak November 2025 hingga Mei 2026. Selain banjir yang berulang, debit air banjir di Lamedai saat itu terbilang lebih parah dari biasanya. Ini semakin diperparah lagi dengan sedimentasi lumpur yang ikut terbawa oleh banjir. Peristiwa diatas adalah hal yang jarang terjadi di Lamedai dan baru pertama kali dirasakan oleh warga.

 

Aksi pertama mahasiswa USN Kolaka pada 5 Juni 2026 awalnya digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Namun bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat sehingga tidak ada pihak pemerintah yang menemui massa aksi. Massa kemudian bergerak ke DPRD Kolaka dan diterima oleh Ketua DPRD bersama Komisi III. Salah satu capaian aksi adalah komitmen DPRD Kolaka untuk melakukan peninjauan lapangan bersama instansi terkait.

 

Janji tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan pada 11 Juni 2026 Oleh DPRD Kolaka bersama beberapa dinas terkait seperti DLH, PUPR dan BWS. Dalam kunjungan tersebut, masyarakat Lamedai kemudian menjelaskan terkait fenomena banjir yang terjadi dan merendam sawah mereka. Selain mendengar kesaksian warga, mereka juga melakukan pemantauan langsung di aliran sungai dan sawah yang masih tertimbun sedimentasi lumpur.

 

Balai Wilayah Sungai (BWS) mengaku siap pada saat itu untuk memberikan rekomendasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan perbaikan atau normalisasi sungai. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan akan memeriksa perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

 

Pembahasan kemudian berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juni 2026 di kantor DPRD Kolaka. Dalam RDP tersebut terungkap bahwa terdapat dua aliran sungai besar di bagian hulu, yakni Sungai Oko-oko dan Sungai Ewo-ewo. Kedua aliran tersebut kemudian bertemu sebelum bermuara ke laut dan oleh masyarakat sekitar lebih dikenal sebagai Sungai Oko-oko.

 

Berdasarkan data izin usaha pertambangan yang dibahas dalam forum tersebut, terdapat 8 perusahaan yang berhubungan langsung dengan kedua aliran sungai tersebut. Nama yang muncul antara lain PT IPIP, PT Vale, PT Toshida, PT Gasing Sulawesu, PT Mandiri Inti Sawit, PT Surya Lintas Gemilang, PT. Bola Dunia Mandiri dan PT Dharma Bumi Kolaka.

 

DLH kemudian menyatakan akan menggelar pertemuan khusus dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan meminta data terbaru mengenai luas bukaan lahan masing-masing perusahaan. Pada saat itu, perusahaan-perusahaan yang hadir juga disebut menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.

 

Sementara itu, rencana normalisasi sungai diperkirakan sepanjang 7,8 kilometer dari muara menurut PUPR. DLH juga menyatakan akan menghitung biaya pemulihan yang harus ditanggung oleh perusahaan berdasarkan kondisi kerusakan dan aktivitas pembukaan lahan.

 

RDP hingga Tengah Malam & Tidak Tegasnya DLH

Persoalan kembali dibahas dalam RDP kedua pada 24 Juli 2026. Dalam forum tersebut, DLH menyampaikan hasil perhitungan biaya berdasarkan kebutuhan normalisasi sungai dan luas bukaan lahan perusahaan yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Perusahaan

Luas Bukaan Lahan (Per Juni 2026)

Biaya

PT Indonesia Pomalaa Industrial Park

418,22 ha

Rp 3,1 M

PT Vale Indonesia

367,68 ha

Rp 2,7 M

PT Mandiri Inti Sawit

31,85 ha

Rp 242 Juta

PT Bola Dunia Mandiri

53,12 ha

Rp 403 Juta

PT Gasing Sulawesi

11,19 ha

Rp 85 Juta

PT Toshida

40,12 ha

Rp 305 Juta

PT Dharma Bumi Kolaka

44,10 ha

Rp 335 Juta

PT Surya Lintas Gemilang

54,81 ha

Rp 418 Juta

TOTAL

1021,07 ha

Rp 7,7 M

 

Namun pembahasan tidak berjalan mulus. PT Vale disebut tidak menyepakati perhitungan tersebut. Mereka berpendapat bahwa penentuan tanggung jawab tidak cukup hanya didasarkan pada luas bukaan lahan. PT Vale juga menyampaikan bahwa perusahaan telah mengeluarkan lebih dari Rp 100 miliar untuk aktivitas pertambangan dan berbagai upaya mitigasi lingkungan untuk menghindari kerusakan lingkungan. Karena itu, Vale meminta pemeriksaan dilakukan secara lebih menyeluruh, termasuk melihat sistem kerja dan mekanisme pengelolaan lingkungan yang diterapkan masing-masing perusahaan.

 

Perusahaan lain yang hadir tidak mempersoalkan perhitungan DLH dan bersedia untuk membayardari dampak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas mereka. Selain itu, mereka menyatakan telah menerapkan sistem kerja yang sama seperti PT Vale untuk mencegah kerusakan lingkungan.

 

Perdebatan berlangsung alot hingga sekitar pukul 24.00 WITA dan berakhir tanpa kesepakatan. Dalam pandangan mahasiswa dan masyarakat Lamedai yang hadir dalam forum itu, kondisi tersebut menunjukkan belum adanya langkah tegas pemerintah dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana pemulihan lingkungan akan dilakukan.

 

Pada Agustus 2026, Komisi III DPRD Kolaka kemudian membawa persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, menurut pihak komisi III DPRD Kolaka, jawaban yang diperoleh belum memberikan jalan keluar yang memuaskan karena mekanisme penyelesaian yang dijelaskan oleh kementrian dinilai rumit dan membutuhkan waktu panjang. Sementara waktu terus berjalan dan musim hujan akan segera tiba.


Gambar : Kondisi sawah petani Lamedai saat banjir


Sawah Petani Tertimbun Lumpur

Bagi masyarakat Lamedai, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab secara administratif. Johan, warga Lamedai, mengatakan banjir yang terjadi sejak November 2025 dan terus berulang selama beberapa kali hingga Mei 2026 merupakan salah satu banjir terparah dan paling intens yang ia ingat.

 

Banjir tersebut juga berbeda dari kejadian sebelumnya karena kali ini debit airnya besar, alirannya cukup deras serta membawa material lumpur. Ketika air surut, lumpur tetap tertinggal dan mengendap di persawahan masyarakat dan di sepanjang aliran Sungai Lamedai-Oko-oko. Endapan tersebut menghambat pertumbuhan tanaman padi. Bahkan, sebagian tanaman padi mati.

 

Dampaknya tidak berhenti pada satu musim tanam. Kedepannya jika musim hujan tiba itu adalah tanda bahwa pengolahan lahan persawahan akan dilakukan. Petani harus mengeluarkan lumpur dari lahan mereka sebelum kembali mengolah sawah karena pertumbuhan padi sangat lambat jika lahan persawahan mereka masih berlumpur. Jika menaikkan lumpur dilakukan secara manual, pekerjaan itu membutuhkan tenaga besar dan waktu yang lebih lama. Sementara penggunaan alat berat membutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit. Situasi ini semakin berat karena hasil panen sebelumnya juga mengalami penurunan akibat terjangan banjir serta hama yang semakin meningkat semenjak bukaan hutan semakin massif.

 

Bagi petani, sawah bukan sekadar hamparan tanah. Sawah adalah sumber penghidupan dan pendapatan keluarga. Ketika sawah tertimbun sedimentasi, yang terancam bukan hanya kualitas lingkungan, tetapi juga keberlangsungan ekonomi rumah tangga petani.

 

Johan menilai saat ini sebenarnya merupakan waktu yang tepat untuk melakukan normalisasi sungai dan persawahan. Musim hujan belum tiba, debit sungai masih relatif rendah, dan sawah masyarakat belum kembali ditanami. Namun hingga September, langkah nyata yang diharapkan petani belum juga dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan.

 

Dari Bukaan Lahan ke Ancaman Banjir

Persoalan Lamedai juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan bentang alam akibat aktivitas industri ekstraktif. Wilayah hulu sungai berhubungan dengan aktivitas pertambangan dan pembukaan kawasan industri. Di tengah ekspansi industri nikel dan pembangunan kawasan industri yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi mengubah kondisi daerah tangkapan air.

 

Ketika vegetasi dibuka, permukaan tanah menjadi lebih rentan terhadap erosi. Pada saat hujan turun, air permukaan dapat membawa material tanah dan sedimen menuju badan sungai. Jika material tersebut terus masuk ke sungai, sedimentasi akan meningkat. Dasar sungai menjadi semakin dangkal dan kapasitas sungai untuk menampung serta mengalirkan debit air menjadi berkurang.

 

Pada titik inilah persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan bencana. Hujan dengan intensitas tinggi yang sebelumnya mungkin masih dapat ditampung oleh sungai dapat lebih mudah menyebabkan air meluap. Wilayah persawahan dan permukiman yang berada di sekitar sungai kemudian menjadi pihak yang paling rentan menerima dampaknya. Selain itu, masyarakat yang biasanya memanfaatkan sungai sebagaisumber air bersih kini terpaksa harus kehilangan sumber air mereka. Karena semenjak aktivitas ekstraktif massif dilakukan di bagian hulu, sungai Oko-oko kian mengeruh dan kehilangan kejerniannya.

 

Dengan kata lain, rangkaian persoalannya dapat dibaca secara utuh: pembukaan lahan meningkatkan risiko erosi, material sedimen terbawa ke sungai, sedimentasi menyebabkan pendangkalan, kapasitas sungai berkurang, dan ketika hujan datang, risiko banjir meningkat.

 

Tentu, hubungan sebab-akibat tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lingkungan dan kajian teknis yang menyeluruh. Namun justru karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan independen, bukan membiarkan masyarakat terus menanggung akibat sementara penyebabnya belum jelas.

 

Ketika Hilirisasi Nikel Membawa Beban Ekologis

Kasus Lamedai memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam ekspansi industri ekstraktif, khususnya pertambangan dan pengolahan nikel. Nikel saat ini ditempatkan sebagai komoditas strategis dalam agenda hilirisasi. Pertambangan, pembangunan smelter, dan kawasan industri terus didorong dengan narasi investasi, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta transisi energi.

 

Namun, setiap aktivitas ekstraksi memiliki konsekuensi ekologis. Pertambangan membutuhkan pembukaan lahan, perubahan bentang alam, penggunaan air, pengelolaan material tanah dan batuan, serta sistem pengendalian limbah dan sedimentasi. Ketika aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar, kesalahan atau kegagalan pengelolaan di satu titik dapat membawa dampak ke wilayah di luar kawasan operasional.

 

Di sinilah persoalan keadilan ekologis menjadi penting. Perusahaan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam. Negara memperoleh investasi dan penerimaan. Kawasan industri memperoleh aktivitas ekonomi baru. Sementara masyarakat yang tidak memiliki kendali atas keputusan investasi dapat menerima dampaknya dalam bentuk banjir, sedimentasi, kerusakan sawah, pencemaran sungai, atau perubahan ruang hidup.

 

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menerima kerusakan lingkungan sebagai konsekuensi yang dianggap wajar dari pembangunan industri. Jika aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel menghasilkan keuntungan, maka tanggung jawab untuk mencegah dan memulihkan kerusakan juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas tersebut.

 

Dalam kasus Lamedai, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan memiliki fasilitas pengelolaan lingkungan. Yang jauh lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar berfungsi dan mampu mencegah material dari wilayah tambang masuk ke badan sungai dan lahan masyarakat.

 

Pemeriksaan juga perlu menjawab dari mana sedimen berasal, bagaimana material tersebut dapat keluar dari wilayah aktivitas, bagaimana kondisi sungai sebelum dan sesudah ekspansi industri, serta seberapa besar kerusakan yang telah dialami masyarakat.

 

Pemerintah Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton

Lambannya penyelesaian persoalan inilah yang kemudian kembali dipersoalkan mahasiswa pada aksi 14 September. M. Alif Riansyah yang biasa di panggil Rian, Ketua BEM FST USN Kolaka, menyayangkan tidak adanya langkah konkret meskipun lebih dari tiga bulan telah berlalu sejak aksi pertama pada 5 Juni. Menurutnya, waktu tersebut seharusnya cukup untuk melakukan pembahasan, menentukan mekanisme penyelesaian, hingga memulai normalisasi sungai dan sawah masyarakat.

Dia juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Desa Lamedai merupakan persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan. Ia menilai kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan cerminan dari keserakahan manusia yang pada akhirnya mengorbankan keselamatan, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat.

 

Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap masyarakat yang terdampak.

 

Sebaliknya, aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu disebut terus berlangsung bahkan semakin massif. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa ketika musim hujan kembali tiba, masyarakat Lamedai justru menghadapi risiko banjir yang lebih besar karena sungai belum dinormalisasi.

 

Bagi Rian,  pemerintah tidak boleh hanya hadir dalam forum rapat. Pemerintah harus memastikan keputusan forum tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata. RDP juga tidak boleh menjadi ruang untuk sekadar mendengar keluhan masyarakat. Forum tersebut harus menghasilkan jawaban yang jelas: apa penyebab kerusakan, siapa yang bertanggung jawab, berapa besar kerusakan, siapa yang membiayai pemulihan, dan kapan pemulihan dilakukan.



BEM FST USN Kecam Kekerasan terhadap Massa Aksi

Sehari setelah aksi, 15 September 2026, BEM FST USN Kolaka mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan banjir sekaligus dugaan kekerasan terhadap peserta aksi. BEM FST USN menegaskan bahwa banjir Lamedai bukan kejadian sesaat. Dokumentasi yang dihimpun menunjukkan rangkaian banjir sejak November 2025 hingga Mei 2026 yang berdampak terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat.

 

Mereka juga mengecam tindakan kekerasan dalam proses penyampaian aspirasi. Menurut Riyan, mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum harus mendapatkan jaminan keamanan serta penghormatan terhadap hak-hak mereka.

 

BEM FST USN kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab dan penanganan banjir Lamedai, memastikan solusi konkret dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, serta membuka informasi terkait kebijakan dan langkah penanganan persoalan tersebut. Mereka juga meminta evaluasi terhadap tindakan represif aparat di lapangan dan menegaskan pentingnya jaminan kebebasan menyampaikan pendapat.

 

Dalam tuntutan lainnya, mahasiswa secara keras mengkritik Pemerintah Kabupaten Kolaka, DLH dan DPRD Kolaka. Bupati dan wakil bupati dinilai belum pernah menemui massa aksi dan belum menunjukkan sikap yang jelas terkait persoalan banjir dan kerusakan lingkungan.

 

DLH juga dinilai lamban dan tidak tegas terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Sementara DPRD Kolaka dinilai telah memberikan sejumlah janji, tetapi belum menunjukkan hasil konkret yang dirasakan masyarakat.

 

Perjuangan Belum Berakhir

Hampir empat bulan setelah aksi pertama pada 5 Juni, persoalan Lamedai belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai oleh mahasiswa dan petani. Kunjungan lapangan telah dilakukan, RDP telah digelar, Perusahaan telah dipanggil, Perhitungan biaya pemulihan telah dibahas, Bahkan persoalan telah dibawa ke tingkat kementerian. Namun sungai belum dinormalisasi dan sawah petani masih menyimpan persoalan sedimentasi lumpur.

 

Waktu juga tidak berpihak kepada masyarakat. Musim hujan berikutnya akan datang, sementara persoalan di wilayah hulu belum sepenuhnya diselesaikan. Jika tidak ada tindakan sebelum hujan kembali turun, Lamedai berpotensi kembali menghadapi persoalan yang sama—bahkan dengan risiko yang lebih besar apabila pembukaan lahan terus berlangsung tanpa pengendalian lingkungan yang memadai. Pada akhirnya, persoalan Lamedai bukan hanya tentang banjir. Ini adalah pertanyaan mengenai model pembangunan seperti apa yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

 

Hilirisasi nikel tidak boleh hanya dihitung melalui nilai investasi, jumlah produksi, penerimaan negara, serapan tenaga kerja atau pertumbuhan kawasan industri. Keberhasilan pembangunan juga harus diukur dari kemampuan negara memastikan masyarakat tidak kehilangan sawah, tidak kehilangan ruang hidup, dan tidak hidup dalam ancaman bencana akibat aktivitas industri.

 

Sungai dan sawah tidak boleh diperlakukan sebagai biaya eksternal dari pembangunan. Petani Lamedai tidak seharusnya membayar dengan kehilangan hasil panen untuk keuntungan yang dihasilkan industri. Masyarakat tidak seharusnya menanggung biaya pemulihan dari kerusakan yang tidak mereka sebabkan.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan Lamedai membutuhkan lebih dari sekadar normalisasi sungai. Pemerintah harus memastikan pemeriksaan lingkungan yang menyeluruh, menentukan sumber dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan, memulihkan sungai serta sawah masyarakat, dan memastikan kerusakan serupa tidak kembali terjadi.

 

Bagi mahasiswa FST USN Kolaka dan petani Lamedai, aksi 14 September bukan akhir perjuangan. Mereka menyatakan akan kembali bergerak dengan kekuatan yang lebih besar sampai tuntutan mereka dipenuhi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya air yang meluap ketika musim hujan tiba, tetapi keberlanjutan sawah, sungai, dan ruang hidup masyarakat Lamedai di tengah ekspansi industri nikel.

 

Tuntutan BEM FST USN KOLAKA !

1.  Mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab, dampak, dan penanganan banjir yang berulang di Desa Lamedai serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

2.  Mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka segera menyusun dan melaksanakan langkah penanganan banjir yang konkret, terukur, berkelanjutan, serta memiliki target waktu yang jelas demi menjamin keselamatan dan akses masyarakat.

3.  Mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait membuka data, kajian, dokumen, hasil pemeriksaan lingkungan, serta kebijakan yang berkaitan dengan persoalan banjir Lamedai secara transparan kepada masyarakat.

4.  Mendesak dilakukannya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, arogansi, dan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

5.  Mendesak Kepolisian melakukan evaluasi terhadap pola dan prosedur pengamanan aksi serta memastikan seluruh personel mengedepankan profesionalitas, humanitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak mahasiswa serta masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

6.  Mendesak seluruh pihak menghormati dan menjamin kebebasan menyampaikan pendapat serta tidak menggunakan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan represif sebagai respons terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

Posting Komentar untuk "Banjir Lamedai di Tengah Ekspansi Industri Nikel : Catatan Perjuangan Mahasiswa FST USN Kolaka bersama Petani Lamedai."