SEPETA Tolak Perpres No. 27 Tahun 2026: Dinilai Melanggengkan Eksploitasi Ojol melalui Skema Kemitraan
JAKARTA, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia
(SEPETA) menolak dan mendesak pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27
Tahun 2026 yang mengatur pengemudi ojek online (ojol). SEPETA menilai kebijakan
tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi dan
kurir platform digital, terutama terkait pengakuan status kerja, upah layak,
jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.
Menurut SEPETA, Perpres
tersebut masih mempertahankan skema kemitraan yang mengategorikan pengemudi dan
kurir online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini
dinilai justru memberikan ruang bagi perusahaan aplikator untuk menghindari
tanggung jawab terhadap pekerja yang selama ini menjalankan kegiatan
operasionalnya.
“Pengkategorian
pengemudi ojek online dan kurir platform sebagai pelaku UMKM melalui skema
kemitraan harus ditolak secara tegas,”
demikian sikap SEPETA dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2026.
Kemitraan Menutupi Hubungan Kerja yang Timpang
SEPETA menilai, skema
kemitraan-UMKM tampak menawarkan sejumlah fasilitas, seperti akses Kredit Usaha
Rakyat (KUR), insentif pajak, dan program pemberdayaan UMKM. Namun, berbagai
fasilitas tersebut tidak menjawab persoalan utama pengemudi platform, yakni
ketiadaan pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja.
Pengemudi memang memiliki
sepeda motor, telepon genggam, dan paket data sebagai alat kerja. Akan tetapi,
kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan mereka pengusaha mandiri.
Dalam praktiknya, aktivitas kerja pengemudi sangat bergantung pada perusahaan
platform yang mengendalikan distribusi pesanan, penentuan tarif, sistem
insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma
aplikasi.
Kondisi tersebut menunjukkan
adanya ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dan
perusahaan aplikator. Bagi SEPETA, pengemudi dan kurir online merupakan bagian
dari kelas pekerja baru yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui
sistem kerja berbasis platform.
Dengan tetap mempertahankan
status kemitraan, perusahaan dinilai dapat menghindari kewajiban memberikan
upah atau pendapatan yang layak, jaminan sosial secara penuh, perlindungan
keselamatan kerja, serta ruang bagi pekerja untuk berserikat dan berunding
secara kolektif.
SEPETA Soroti Pengaruh Kebijakan IMF dan Bank Dunia
SEPETA juga mengaitkan
kategorisasi pengemudi sebagai pelaku UMKM dengan arah kebijakan ekonomi
digital yang didorong oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).
Salah satu rujukannya adalah Bali Fintech Agenda, yang
diluncurkan IMF dan Bank Dunia pada Oktober 2018. Agenda tersebut mendorong
negara-negara memanfaatkan perkembangan teknologi finansial atau financial technology
(fintech). SEPETA menilai arah kebijakan ini turut memperluas keterhubungan
pengemudi dengan layanan keuangan digital, termasuk pinjaman daring dan KUR, di
tengah persoalan pendapatan yang mereka hadapi.
SEPETA juga menyoroti World Development Report 2019: The
Changing Nature of Work yang membahas perubahan dunia kerja,
termasuk pertumbuhan pekerja gig dan pekerja sementara. Menurut SEPETA,
pendekatan yang menempatkan pekerja platform sebagai kategori tersendiri di
luar hubungan kerja konvensional berisiko memperlemah perlindungan
ketenagakerjaan apabila tidak disertai jaminan hak yang memadai.
Selain itu, SEPETA mengkritik
perkembangan infrastruktur identitas digital dan verifikasi elektronik yang
dinilai dapat memperluas akses perusahaan fintech
terhadap calon nasabah, termasuk pengemudi online. Dalam kondisi pendapatan
yang tidak menentu, pengemudi berisiko semakin bergantung pada pinjaman untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan biaya operasional kerja.
Atas dasar itu, SEPETA menilai
kategorisasi UMKM bukanlah solusi bagi persoalan pengemudi, melainkan
berpotensi memperkuat eksploitasi tenaga kerja sekaligus memperluas
ketergantungan pada layanan keuangan digital.
Perlindungan Kerja Tanpa Menghilangkan Fleksibilitas
SEPETA menegaskan bahwa
pengakuan pengemudi sebagai pekerja platform tidak harus menghilangkan
fleksibilitas waktu kerja. Fleksibilitas merupakan salah satu karakter utama
pekerjaan berbasis aplikasi dan perlu tetap dipertahankan. Yang harus diubah,
menurut SEPETA, adalah hubungan kerja yang menempatkan perusahaan sebagai
pengendali utama aktivitas pengemudi tanpa disertai tanggung jawab yang sebanding
terhadap kesejahteraan mereka.
Dalam hal pendapatan, SEPETA
mendorong penerapan prinsip pembagian keuntungan (sharing profit) yang adil dan transparan.
Sistem pembayaran dapat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan,
tetapi harus memperhitungkan standar minimum kebutuhan hidup layak.
Untuk mewujudkannya, SEPETA
menuntut transparansi algoritma, keterbukaan formula penentuan tarif, serta
pembatasan potongan aplikasi. Biaya Operasional Kerja (BOK), seperti BBM, jarak
tempuh, penyusutan kendaraan, dan biaya kesehatan, juga harus diperhitungkan
melalui mekanisme perundingan kolektif, bukan ditentukan sepihak oleh
perusahaan.
SEPETA turut mendorong
penguatan perlindungan hukum bagi pekerja platform dengan merujuk pada
perkembangan agenda ketenagakerjaan internasional, termasuk pembahasan
perlindungan kerja layak dalam ekonomi platform di forum Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO). Pemerintah didesak menyusun regulasi khusus yang mengakui
karakter hubungan kerja platform sekaligus menjamin hak-hak pengemudi.
Delapan Tuntutan dalam Resolusi Basecamp
Sebagai jalan keluar, SEPETA
mengajukan Resolusi
Basecamp, yang disebut sebagai intisari investigasi
ekonomi-politik mengenai keberadaan pengemudi online sebagai kelas pekerja baru
di era digital. Resolusi tersebut memuat delapan tuntutan utama.
Pertama, mengakui pengemudi dan kurir online
sebagai pekerja platform digital, bukan pengusaha UMKM. Pengakuan ini
didasarkan pada fakta adanya pekerjaan, pendapatan, dan perintah atau kontrol
kerja yang dijalankan melalui algoritma.
Kedua, memperluas pemahaman hubungan kerja
agar mencakup ketergantungan ekonomi dan kontrol aktual perusahaan melalui
distribusi pesanan, sistem penilaian, pemberian penalti, penangguhan akun (suspend), hingga pemutusan
akses aplikasi.
Ketiga, mempertahankan fleksibilitas kerja
sekaligus mewajibkan perusahaan memberikan jaminan pendapatan, jaminan sosial,
dan perlindungan keselamatan kerja.
Keempat, menjamin kebebasan berserikat dan hak
berunding bagi pengemudi.
Kelima, menetapkan biaya operasional melalui
perundingan kolektif antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan
pekerja.
Keenam, memberikan perlindungan khusus bagi
pengemudi perempuan dari kekerasan seksual serta menjamin hak kesehatan
reproduksi.
Ketujuh, memberikan Bonus Hari Raya (BHR) tanpa
diskriminasi kepada seluruh pengemudi, baik yang bekerja penuh waktu maupun
paruh waktu, berdasarkan partisipasi kerja dan bukan indikator kinerja yang
diskriminatif.
Kedelapan, menolak skema finansialisasi yang
menjadikan pengemudi sebagai sasaran pinjaman KUR maupun fintech ketika
pendapatan mereka mengalami kemerosotan.
Melalui tuntutan tersebut,
SEPETA mendesak pemerintah membatalkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan
menghentikan kebijakan yang dinilai mempertahankan eksploitasi melalui skema
kemitraan.
Bagi SEPETA, perkembangan
ekonomi digital seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak
pekerja. Pengakuan terhadap pengemudi sebagai pekerja platform, perlindungan
pendapatan, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat merupakan langkah
mendasar agar kemajuan teknologi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi
juga menjamin kehidupan yang layak bagi jutaan pengemudi dan kurir online di
Indonesia.




Posting Komentar untuk "SEPETA Tolak Perpres No. 27 Tahun 2026: Dinilai Melanggengkan Eksploitasi Ojol melalui Skema Kemitraan"