Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEPETA Tolak Perpres No. 27 Tahun 2026: Dinilai Melanggengkan Eksploitasi Ojol melalui Skema Kemitraan


JAKARTA, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menolak dan mendesak pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pengemudi ojek online (ojol). SEPETA menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi dan kurir platform digital, terutama terkait pengakuan status kerja, upah layak, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.

 

Menurut SEPETA, Perpres tersebut masih mempertahankan skema kemitraan yang mengategorikan pengemudi dan kurir online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Skema ini dinilai justru memberikan ruang bagi perusahaan aplikator untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja yang selama ini menjalankan kegiatan operasionalnya.

 

“Pengkategorian pengemudi ojek online dan kurir platform sebagai pelaku UMKM melalui skema kemitraan harus ditolak secara tegas,” demikian sikap SEPETA dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2026.

 

Kemitraan Menutupi Hubungan Kerja yang Timpang

SEPETA menilai, skema kemitraan-UMKM tampak menawarkan sejumlah fasilitas, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak, dan program pemberdayaan UMKM. Namun, berbagai fasilitas tersebut tidak menjawab persoalan utama pengemudi platform, yakni ketiadaan pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja.

 

Pengemudi memang memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data sebagai alat kerja. Akan tetapi, kepemilikan alat kerja tidak serta-merta menjadikan mereka pengusaha mandiri. Dalam praktiknya, aktivitas kerja pengemudi sangat bergantung pada perusahaan platform yang mengendalikan distribusi pesanan, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi.

 

Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan ketimpangan relasi kuasa antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Bagi SEPETA, pengemudi dan kurir online merupakan bagian dari kelas pekerja baru yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui sistem kerja berbasis platform.

 

Dengan tetap mempertahankan status kemitraan, perusahaan dinilai dapat menghindari kewajiban memberikan upah atau pendapatan yang layak, jaminan sosial secara penuh, perlindungan keselamatan kerja, serta ruang bagi pekerja untuk berserikat dan berunding secara kolektif.

 

SEPETA Soroti Pengaruh Kebijakan IMF dan Bank Dunia

SEPETA juga mengaitkan kategorisasi pengemudi sebagai pelaku UMKM dengan arah kebijakan ekonomi digital yang didorong oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).

 

Salah satu rujukannya adalah Bali Fintech Agenda, yang diluncurkan IMF dan Bank Dunia pada Oktober 2018. Agenda tersebut mendorong negara-negara memanfaatkan perkembangan teknologi finansial atau financial technology (fintech). SEPETA menilai arah kebijakan ini turut memperluas keterhubungan pengemudi dengan layanan keuangan digital, termasuk pinjaman daring dan KUR, di tengah persoalan pendapatan yang mereka hadapi.

 

SEPETA juga menyoroti World Development Report 2019: The Changing Nature of Work yang membahas perubahan dunia kerja, termasuk pertumbuhan pekerja gig dan pekerja sementara. Menurut SEPETA, pendekatan yang menempatkan pekerja platform sebagai kategori tersendiri di luar hubungan kerja konvensional berisiko memperlemah perlindungan ketenagakerjaan apabila tidak disertai jaminan hak yang memadai.

 

Selain itu, SEPETA mengkritik perkembangan infrastruktur identitas digital dan verifikasi elektronik yang dinilai dapat memperluas akses perusahaan fintech terhadap calon nasabah, termasuk pengemudi online. Dalam kondisi pendapatan yang tidak menentu, pengemudi berisiko semakin bergantung pada pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya operasional kerja.

 

Atas dasar itu, SEPETA menilai kategorisasi UMKM bukanlah solusi bagi persoalan pengemudi, melainkan berpotensi memperkuat eksploitasi tenaga kerja sekaligus memperluas ketergantungan pada layanan keuangan digital.

 

Perlindungan Kerja Tanpa Menghilangkan Fleksibilitas

SEPETA menegaskan bahwa pengakuan pengemudi sebagai pekerja platform tidak harus menghilangkan fleksibilitas waktu kerja. Fleksibilitas merupakan salah satu karakter utama pekerjaan berbasis aplikasi dan perlu tetap dipertahankan. Yang harus diubah, menurut SEPETA, adalah hubungan kerja yang menempatkan perusahaan sebagai pengendali utama aktivitas pengemudi tanpa disertai tanggung jawab yang sebanding terhadap kesejahteraan mereka.

 

Dalam hal pendapatan, SEPETA mendorong penerapan prinsip pembagian keuntungan (sharing profit) yang adil dan transparan. Sistem pembayaran dapat didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, tetapi harus memperhitungkan standar minimum kebutuhan hidup layak.

 

Untuk mewujudkannya, SEPETA menuntut transparansi algoritma, keterbukaan formula penentuan tarif, serta pembatasan potongan aplikasi. Biaya Operasional Kerja (BOK), seperti BBM, jarak tempuh, penyusutan kendaraan, dan biaya kesehatan, juga harus diperhitungkan melalui mekanisme perundingan kolektif, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan.

 

SEPETA turut mendorong penguatan perlindungan hukum bagi pekerja platform dengan merujuk pada perkembangan agenda ketenagakerjaan internasional, termasuk pembahasan perlindungan kerja layak dalam ekonomi platform di forum Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pemerintah didesak menyusun regulasi khusus yang mengakui karakter hubungan kerja platform sekaligus menjamin hak-hak pengemudi. Pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 soal pengakuan kerja layak.

 

Delapan Tuntutan dalam Resolusi Basecamp

Sebagai jalan keluar, SEPETA mengajukan Resolusi Basecamp, yang disebut sebagai intisari investigasi ekonomi-politik mengenai keberadaan pengemudi online sebagai kelas pekerja baru di era digital. Resolusi tersebut memuat delapan tuntutan utama.

 

Pertama, mengakui pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform digital, bukan pengusaha UMKM. Pengakuan ini didasarkan pada fakta adanya pekerjaan, pendapatan, dan perintah atau kontrol kerja yang dijalankan melalui algoritma.

Kedua, memperluas pemahaman hubungan kerja agar mencakup ketergantungan ekonomi dan kontrol aktual perusahaan melalui distribusi pesanan, sistem penilaian, pemberian penalti, penangguhan akun (suspend), hingga pemutusan akses aplikasi.

Ketiga, mempertahankan fleksibilitas kerja sekaligus mewajibkan perusahaan memberikan jaminan pendapatan, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.

Keempat, menjamin kebebasan berserikat dan hak berunding bagi pengemudi.

Kelima, menetapkan biaya operasional melalui perundingan kolektif antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan pekerja.

Keenam, memberikan perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan dari kekerasan seksual serta menjamin hak kesehatan reproduksi.

Ketujuh, memberikan Bonus Hari Raya (BHR) tanpa diskriminasi kepada seluruh pengemudi, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan partisipasi kerja dan bukan indikator kinerja yang diskriminatif.

Kedelapan, menolak skema finansialisasi yang menjadikan pengemudi sebagai sasaran pinjaman KUR maupun fintech ketika pendapatan mereka mengalami kemerosotan.

 

Melalui tuntutan tersebut, SEPETA mendesak pemerintah membatalkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan menghentikan kebijakan yang dinilai mempertahankan eksploitasi melalui skema kemitraan.

 

Bagi SEPETA, perkembangan ekonomi digital seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja. Pengakuan terhadap pengemudi sebagai pekerja platform, perlindungan pendapatan, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat merupakan langkah mendasar agar kemajuan teknologi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga menjamin kehidupan yang layak bagi jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia.

Posting Komentar untuk "SEPETA Tolak Perpres No. 27 Tahun 2026: Dinilai Melanggengkan Eksploitasi Ojol melalui Skema Kemitraan"