Lawan Ancaman Penggusuran Sawah, AGRA dan Warga Kayu Bongkok Hentikan Land Clearing PT Bintang Putra Mandiri
Sepatan,
Kabupaten Tangerang, 20 Oktober 2026. Bertepatan dengan momentum
dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
bersama warga Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang,
menggelar aksi penghentian aktivitas land clearing atau pembukaan lahan yang
dilakukan oleh PT Bintang Putra Mandiri.
Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap
aktivitas pengembang yang mengancam keberlangsungan lahan pertanian dan
penghidupan rakyat. Langkah tersebut juga menjadi respons atas tidak adanya
iktikad baik dari pihak perusahaan pengembang untuk menyelesaikan persoalan
melalui dialog, meskipun AGRA bersama warga telah berulang kali mengupayakan
mediasi.
Pengembang
Abaikan Pemerintah Desa dan Aspirasi Warga
Sebelum aksi ini digelar, AGRA bersama warga Desa Kayu
Bongkok telah beberapa kali melakukan audiensi dengan pemerintah desa dan satu
kali dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian audiensi tersebut,
diperoleh informasi bahwa PT Bintang Putra Mandiri tidak pernah menyampaikan
pemberitahuan maupun mengajukan permohonan izin terkait aktivitasnya kepada
pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjelaskan bahwa
wilayah Desa Kayu Bongkok merupakan kawasan zona hijau yang berfungsi sebagai
kawasan sawah dilindungi. Dengan demikian, status dan ketentuan tata ruang
serta perlindungan lahan pertanian di wilayah tersebut perlu menjadi dasar
utama dalam menilai kelayakan aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan.
Namun, di tengah upaya penyelesaian yang telah ditempuh,
pihak PT Bintang Putra Mandiri tidak pernah menghadiri undangan audiensi yang
disampaikan oleh AGRA, warga, maupun pemerintah desa.
Selain persoalan perizinan dan tata ruang, warga juga
menyampaikan dugaan adanya intimidasi dalam proses pembebasan lahan. Warga
turut mempersoalkan pengurugan saluran irigasi teknis pertanian yang mengganggu
aliran air ke sawah, baik di sekitar lokasi proyek maupun lahan pertanian milik
warga lainnya.
Dialog
Berlangsung, Aktivitas Pengembang Disepakati Berhenti Sementara
Dalam aksi tersebut, pihak pengembang akhirnya menemui
warga melalui General Manager (GM) atas nama Bapak Pairin. Pertemuan itu turut
dihadiri oleh Kepala Desa Kayu Bongkok Bapak H. Hamdani, Sekretaris Camat
Sepatan, dan Kapolsek Sepatan.
Dalam dialog tersebut, Pairin menyampaikan klarifikasi
mengenai perizinan yang menjadi dasar pihak perusahaan melakukan aktivitas land
clearing. Pernyataan itu disanggah oleh Kepala Desa Kayu Bongkok yang
menyatakan bahwa pihak pengembang tidak pernah memberitahukan aktivitasnya
kepada pemerintah desa.
Perwakilan warga juga membantah penjelasan perusahaan
terkait proses pembebasan lahan dan dampak aktivitas proyek. Warga menyampaikan
dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan selama proses
pembebasan tanah berlangsung.
Selain itu, warga menunjukkan secara langsung bukti
keberadaan saluran irigasi yang telah diurug, sekaligus menyanggah pernyataan
pihak pengembang yang menyebut tidak terdapat saluran irigasi yang terdampak.
Setelah melalui dialog yang cukup panjang, para pihak
menyepakati perlunya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kantor Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang sebagai
instansi terkait dalam persoalan pertanahan dan perizinan. Pertemuan tersebut
diharapkan dapat mengklarifikasi status lahan, legalitas aktivitas pengembang,
serta dampak proyek terhadap sistem irigasi dan kehidupan warga.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh aktivitas pengembang
dihentikan sementara hingga pertemuan lanjutan terlaksana.
AGRA:
Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Sawah dan Penghidupan Rakyat
AGRA menegaskan bahwa setiap pembangunan harus menjamin
perlindungan hak dan penghidupan rakyat. Pembangunan tidak boleh menimbulkan
kerugian bagi warga, merusak infrastruktur pertanian, ataupun menghilangkan
sawah dan lahan pangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Apabila suatu proyek pembangunan mengancam keberadaan
sawah, merusak irigasi pertanian, serta menghilangkan lahan produktif rakyat,
maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.
Bagi AGRA, persoalan di Desa Kayu Bongkok bukan semata-mata
menyangkut aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, melainkan juga menyangkut
perlindungan ruang hidup petani, keberlanjutan produksi pangan, dan hak warga
untuk mempertahankan sumber penghidupannya.
AGRA mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk
memeriksa secara terbuka status tata ruang, perizinan, proses pembebasan lahan,
serta dampak aktivitas PT Bintang Putra Mandiri terhadap saluran irigasi dan
lahan pertanian warga. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap dugaan
pelanggaran ditindaklanjuti secara serius dan tidak dibiarkan merugikan
masyarakat.
Dua
Tahun Prabowo–Gibran: Perampasan Tanah dan Krisis Penghidupan Rakyat Harus
Dihentikan
Dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, AGRA
juga menyampaikan penilaian bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah gagal
membawa perbaikan yang berarti bagi kehidupan rakyat. Sebaliknya, AGRA menilai
kondisi penghidupan rakyat semakin terancam oleh meluasnya perampasan tanah dan
alih fungsi lahan produktif.
AGRA memandang berbagai kebijakan, undang-undang, dan
peraturan yang diterbitkan pemerintah belum menjawab persoalan ketimpangan
penguasaan tanah. Bahkan, menurut AGRA, arah kebijakan tersebut justru
berpotensi melanggengkan monopoli tanah dan mempersempit ruang hidup petani
serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya agraria.
Kasus di Desa Kayu Bongkok menjadi salah satu persoalan
yang menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, khususnya
petani yang mempertahankan lahan pertanian dan sumber penghidupannya. Negara
tidak boleh hanya memberikan ruang bagi kepentingan investasi, sementara
keselamatan, hak atas tanah, dan keberlanjutan produksi pangan rakyat
diabaikan.
AGRA menuntut pemerintah untuk menghentikan praktik
perampasan tanah, melindungi lahan pertanian produktif, serta memastikan
kebijakan agraria dan pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat.
AGRA
Kecam Pembiaran Kebakaran Hutan dan Lahan
Selain itu, AGRA juga mengecam tindakan pembiaran dan
minimnya tindakan serius pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan
di Kalimantan, Sumatera, Papua, dan berbagai wilayah lainnya.
AGRA menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan telah
menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat, bahkan dilaporkan telah
menyebabkan korban jiwa. Situasi tersebut menuntut tindakan cepat,
terkoordinasi, dan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menghentikan kebakaran
serta melindungi masyarakat terdampak.
AGRA mendesak pemerintahan Prabowo–Gibran agar segera
mengambil langkah nyata dengan mengutamakan keselamatan rakyat, bukan sekadar
menyampaikan pernyataan atau melakukan penanganan yang terbatas.
Prinsip yang harus menjadi pegangan pemerintah adalah
“Padamkan Api, Selamatkan Korban.” Pemadaman kebakaran harus dilakukan secara
serius, korban dan masyarakat terdampak harus segera diselamatkan, dan
pemulihan lingkungan serta kehidupan rakyat harus menjadi tanggung jawab
negara.
AGRA menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi
alasan untuk merampas tanah, merusak sawah, dan menghancurkan penghidupan
rakyat. Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran seharusnya menjadi momentum untuk
mengevaluasi arah kebijakan pembangunan dan agraria, bukan untuk melanggengkan
monopoli tanah serta mengorbankan keselamatan rakyat dan lingkungan, dan jika
Prabowo -Gibran tidak sanggup melakukanya AGRA mempersilahkan untuk
menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat dan mengundurkan diri.




Posting Komentar untuk "Lawan Ancaman Penggusuran Sawah, AGRA dan Warga Kayu Bongkok Hentikan Land Clearing PT Bintang Putra Mandiri"