Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lawan Ancaman Penggusuran Sawah, AGRA dan Warga Kayu Bongkok Hentikan Land Clearing PT Bintang Putra Mandiri


Sepatan, Kabupaten Tangerang, 20 Oktober 2026. Bertepatan dengan momentum dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama warga Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi penghentian aktivitas land clearing atau pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Bintang Putra Mandiri.

 

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap aktivitas pengembang yang mengancam keberlangsungan lahan pertanian dan penghidupan rakyat. Langkah tersebut juga menjadi respons atas tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan pengembang untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog, meskipun AGRA bersama warga telah berulang kali mengupayakan mediasi.

 

Pengembang Abaikan Pemerintah Desa dan Aspirasi Warga

Sebelum aksi ini digelar, AGRA bersama warga Desa Kayu Bongkok telah beberapa kali melakukan audiensi dengan pemerintah desa dan satu kali dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian audiensi tersebut, diperoleh informasi bahwa PT Bintang Putra Mandiri tidak pernah menyampaikan pemberitahuan maupun mengajukan permohonan izin terkait aktivitasnya kepada pemerintah desa.

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menjelaskan bahwa wilayah Desa Kayu Bongkok merupakan kawasan zona hijau yang berfungsi sebagai kawasan sawah dilindungi. Dengan demikian, status dan ketentuan tata ruang serta perlindungan lahan pertanian di wilayah tersebut perlu menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan.

 

Namun, di tengah upaya penyelesaian yang telah ditempuh, pihak PT Bintang Putra Mandiri tidak pernah menghadiri undangan audiensi yang disampaikan oleh AGRA, warga, maupun pemerintah desa.

 

Selain persoalan perizinan dan tata ruang, warga juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi dalam proses pembebasan lahan. Warga turut mempersoalkan pengurugan saluran irigasi teknis pertanian yang mengganggu aliran air ke sawah, baik di sekitar lokasi proyek maupun lahan pertanian milik warga lainnya.

 

Dialog Berlangsung, Aktivitas Pengembang Disepakati Berhenti Sementara

Dalam aksi tersebut, pihak pengembang akhirnya menemui warga melalui General Manager (GM) atas nama Bapak Pairin. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kepala Desa Kayu Bongkok Bapak H. Hamdani, Sekretaris Camat Sepatan, dan Kapolsek Sepatan.

 

Dalam dialog tersebut, Pairin menyampaikan klarifikasi mengenai perizinan yang menjadi dasar pihak perusahaan melakukan aktivitas land clearing. Pernyataan itu disanggah oleh Kepala Desa Kayu Bongkok yang menyatakan bahwa pihak pengembang tidak pernah memberitahukan aktivitasnya kepada pemerintah desa.

 

Perwakilan warga juga membantah penjelasan perusahaan terkait proses pembebasan lahan dan dampak aktivitas proyek. Warga menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan selama proses pembebasan tanah berlangsung.

 

Selain itu, warga menunjukkan secara langsung bukti keberadaan saluran irigasi yang telah diurug, sekaligus menyanggah pernyataan pihak pengembang yang menyebut tidak terdapat saluran irigasi yang terdampak.

 

Setelah melalui dialog yang cukup panjang, para pihak menyepakati perlunya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang sebagai instansi terkait dalam persoalan pertanahan dan perizinan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi status lahan, legalitas aktivitas pengembang, serta dampak proyek terhadap sistem irigasi dan kehidupan warga.

 

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh aktivitas pengembang dihentikan sementara hingga pertemuan lanjutan terlaksana.

 

AGRA: Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Sawah dan Penghidupan Rakyat

AGRA menegaskan bahwa setiap pembangunan harus menjamin perlindungan hak dan penghidupan rakyat. Pembangunan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi warga, merusak infrastruktur pertanian, ataupun menghilangkan sawah dan lahan pangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

 

Apabila suatu proyek pembangunan mengancam keberadaan sawah, merusak irigasi pertanian, serta menghilangkan lahan produktif rakyat, maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh.

 

Bagi AGRA, persoalan di Desa Kayu Bongkok bukan semata-mata menyangkut aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, melainkan juga menyangkut perlindungan ruang hidup petani, keberlanjutan produksi pangan, dan hak warga untuk mempertahankan sumber penghidupannya.

 

AGRA mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memeriksa secara terbuka status tata ruang, perizinan, proses pembebasan lahan, serta dampak aktivitas PT Bintang Putra Mandiri terhadap saluran irigasi dan lahan pertanian warga. Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius dan tidak dibiarkan merugikan masyarakat.

 

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Perampasan Tanah dan Krisis Penghidupan Rakyat Harus Dihentikan

Dalam momentum dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, AGRA juga menyampaikan penilaian bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah gagal membawa perbaikan yang berarti bagi kehidupan rakyat. Sebaliknya, AGRA menilai kondisi penghidupan rakyat semakin terancam oleh meluasnya perampasan tanah dan alih fungsi lahan produktif.

 

AGRA memandang berbagai kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang diterbitkan pemerintah belum menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, menurut AGRA, arah kebijakan tersebut justru berpotensi melanggengkan monopoli tanah dan mempersempit ruang hidup petani serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya agraria.

 

Kasus di Desa Kayu Bongkok menjadi salah satu persoalan yang menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, khususnya petani yang mempertahankan lahan pertanian dan sumber penghidupannya. Negara tidak boleh hanya memberikan ruang bagi kepentingan investasi, sementara keselamatan, hak atas tanah, dan keberlanjutan produksi pangan rakyat diabaikan.

 

AGRA menuntut pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah, melindungi lahan pertanian produktif, serta memastikan kebijakan agraria dan pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat.

 

AGRA Kecam Pembiaran Kebakaran Hutan dan Lahan

Selain itu, AGRA juga mengecam tindakan pembiaran dan minimnya tindakan serius pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatera, Papua, dan berbagai wilayah lainnya.

 

AGRA menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat, bahkan dilaporkan telah menyebabkan korban jiwa. Situasi tersebut menuntut tindakan cepat, terkoordinasi, dan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menghentikan kebakaran serta melindungi masyarakat terdampak.

 

AGRA mendesak pemerintahan Prabowo–Gibran agar segera mengambil langkah nyata dengan mengutamakan keselamatan rakyat, bukan sekadar menyampaikan pernyataan atau melakukan penanganan yang terbatas.

 

Prinsip yang harus menjadi pegangan pemerintah adalah “Padamkan Api, Selamatkan Korban.” Pemadaman kebakaran harus dilakukan secara serius, korban dan masyarakat terdampak harus segera diselamatkan, dan pemulihan lingkungan serta kehidupan rakyat harus menjadi tanggung jawab negara.

 

AGRA menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk merampas tanah, merusak sawah, dan menghancurkan penghidupan rakyat. Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pembangunan dan agraria, bukan untuk melanggengkan monopoli tanah serta mengorbankan keselamatan rakyat dan lingkungan, dan jika Prabowo -Gibran tidak sanggup melakukanya AGRA mempersilahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat dan mengundurkan diri.

Posting Komentar untuk "Lawan Ancaman Penggusuran Sawah, AGRA dan Warga Kayu Bongkok Hentikan Land Clearing PT Bintang Putra Mandiri"