Dua Tahun Prabowo–Gibran: Monopoli Tanah, Krisis Rakyat, Menguatnya Militerisme dan Penyempitan Ruang Demokrasi
Dua
tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan
persoalan yang saling berkaitan: ketimpangan penguasaan tanah, ketidakpastian
kerja, sulitnya akses pendidikan, krisis ekologis, dan penyempitan ruang
demokrasi. Di tengah berbagai program yang diklaim meningkatkan
kesejahteraan, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang paling diuntungkan oleh arah pembangunan, dan siapa yang
harus menanggung dampaknya?
Persoalan
tersebut tidak berdiri sendiri. Kebijakan agraria, investasi industri, program
pangan, dan pembangunan ekonomi perlu dinilai dari sejauh mana kebijakan itu
memperluas akses rakyat terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan sumber
penghidupan. Tanpa perubahan mendasar, pertumbuhan ekonomi berisiko berjalan
beriringan dengan ketimpangan yang terus bertahan.
Monopoli Tanah dan Reforma Agraria yang Kehilangan
Substansi
Ketimpangan
penguasaan tanah masih menjadi persoalan mendasar bagi kaum tani. Sensus
Pertanian 2023 mencatat 17,25 juta petani gurem, yakni petani yang menguasai
lahan kurang dari 0,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 62 persen
petani pengguna lahan pertanian.
Keterbatasan
tanah membuat petani sulit meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka juga menghadapi tekanan harga pupuk, biaya produksi, utang, serta
ketergantungan pada tengkulak dan rantai perdagangan yang dikuasai pemodal.
Dalam
konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, penertiban kawasan hutan dan
pengambilalihan lahan perusahaan perlu diuji dari hasil akhirnya. Berapa pun
luas lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara, kebijakan tersebut belum
otomatis menjadi reforma agraria apabila tanah tidak didistribusikan kepada
petani, masyarakat adat, dan rakyat yang membutuhkan.
Persoalannya
bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah sebelumnya, melainkan siapa yang
memperoleh manfaat setelah penertiban dilakukan. Jika penguasaan lahan hanya
berpindah dari satu badan usaha ke badan usaha lain tanpa memperkuat hak
rakyat, ketimpangan agraria tidak benar-benar diselesaikan.
Reforma
agraria sejati harus mencakup redistribusi tanah, perlindungan wilayah adat,
serta penguatan kemampuan petani mengelola produksi dan memasarkan hasilnya.
Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah sertifikat atau luas lahan yang
ditertibkan, tetapi perubahan nyata dalam penguasaan tanah dan kehidupan
rakyat.
UU PRA dan BRAN: Reforma Agraria dalam Kendali Aparat
Kepolisian
Pengesahan
Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan pembentukan Badan Reforma
Agraria Nasional (BRAN) memunculkan pertanyaan mengenai arah penyelesaian
konflik agraria. Penempatan Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai pimpinan
BRAN, juga menimbulkan perdebatan mengenai dominasi pendekatan keamanan dalam
persoalan pertanahan.
Banyak
konflik agraria berakar pada sejarah pemberian konsesi, pengambilalihan tanah,
tumpang tindih klaim, dan ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dengan
perusahaan. Dalam kondisi demikian, masyarakat yang mempertahankan tanahnya
berisiko menghadapi kriminalisasi, sementara struktur penguasaan tanah yang
melahirkan konflik belum tentu berubah.
Keterlibatan
aparat dalam penanganan konflik tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya
kriminalisasi. Namun, negara perlu menjamin bahwa mekanisme reforma agraria
tidak berubah menjadi instrumen penertiban terhadap masyarakat yang
memperjuangkan haknya. Dan parahnya lagi,
institusi negara seperti TNI dan POLRI kerap kali menjadi tameng penguasa atau
pengusaha ketika berkonflik dengan masyarakat.
Reforma
agraria semestinya mengutamakan pengakuan hak masyarakat, partisipasi petani
dan masyarakat adat, transparansi, serta penyelesaian konflik yang independen
dan adil. Tanpa redistribusi tanah dan pemulihan hak, pembentukan lembaga baru
berisiko hanya memperkuat administrasi pertanahan tanpa menyentuh akar
ketimpangan.
Karhutla: Krisis Ekologis di Tengah Ekspansi Perkebunan
Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola
kawasan hutan, perubahan tutupan lahan, dan penguasaan tanah skala besar. Lebih
dari 19.000 titik panas di Sumatra dan Kalimantan dalam rentang enam bulan
sejak April 2026. Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan terbakar dan
kawasan hutan untuk perkebunan sawit serta bioenergy seperti yang disampaikan
oleh Hasjim Djojohaikusumo semakin menimbulkan gejolak di masyarakat
Ketika
hutan dan tanah produktif semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri
dan akumulasi modal, masyarakat berisiko kehilangan ruang hidup, sementara
kerusakan lingkungan dapat memperburuk kondisi petani dan warga sekitar.
Karena
itu, penanganan karhutla tidak cukup melalui pemadaman dan penindakan setelah
kebakaran terjadi. Pemerintah perlu membuka informasi konsesi, menyelidiki
penyebab kebakaran, menegakkan hukum secara konsisten, serta memastikan
kebijakan penggunaan lahan tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.
Monopoli Tanah: Akar Struktural di Balik
Karhutla
Monopoli tanah merupakan salah satu akar struktural yang
perlu diperiksa dalam memahami persoalan karhutla di Indonesia. Dalam
perspektif Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), pemusatan penguasaan tanah
pada perusahaan-perusahaan besar berkaitan erat dengan perampasan tanah dan penyempitan
akses masyarakat terhadap ruang hidupnya. Penguasaan melalui konsesi
perkebunan, izin kehutanan, dan proyek-proyek berskala besar memungkinkan tanah
serta kawasan hutan dialihkan untuk kepentingan akumulasi modal, sementara
masyarakat yang bergantung pada tanah dan hutan menghadapi konflik dan
kehilangan sumber penghidupan.
Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan kehutanan industri
juga mengubah bentang alam melalui pembukaan vegetasi, pembangunan kanal, dan
perubahan tata air. Di kawasan gambut, pengeringan lahan dapat meningkatkan
kerentanan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau. Karena itu,
karhutla tidak cukup dipahami sebagai akibat cuaca panas atau tindakan individu
yang menyalakan api. Pola penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar
juga harus diperiksa untuk memahami mengapa risiko kebakaran terus berulang.
Pemusatan penguasaan tanah juga berkaitan dengan
ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban ekologis. Perusahaan memperoleh
keuntungan dari kegiatan produksi, sedangkan masyarakat luas dapat menanggung
dampak kebakaran berupa asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, dan
hilangnya sumber penghidupan. Karena itu, penelusuran terhadap perusahaan yang
terindikasi terkait karhutla perlu mencakup bukan hanya pemegang izin di
lapangan, tetapi juga induk usaha, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir.
Dengan demikian, hubungan antara monopoli tanah dan jaringan korporasi dapat
diperiksa secara lebih menyeluruh.
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman
dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu mengevaluasi konsesi
yang berulang kali terbakar, menegakkan kewajiban pemulihan lingkungan,
menyelesaikan konflik agraria, serta mengungkap struktur penguasaan tanah dan
kepemilikan korporasi. Selama
monopoli tanah dan ekspansi perkebunan skala besar tidak ditangani secara
serius, upaya mengatasi karhutla berisiko hanya memadamkan api tanpa menyentuh
akar persoalan yang membuat kerusakan lingkungan terus berulang.
Investasi, PHK, dan Ketidakpastian Hidup Buruh
Pertumbuhan
investasi tidak otomatis menjamin pekerjaan yang layak. Data Kementerian
Ketenagakerjaan yang diberitakan Katadata mencatat 53.490 pekerja mengalami PHK
selama Januari–Agustus 2026. Angka ini bersifat sementara dan belum tentu
mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia.
Di
satu sisi, pemerintah mendorong investasi dan pembangunan industri. Di sisi
lain, pekerja masih menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian
pendapatan, dan persoalan perlindungan kerja. Nilai investasi dan jumlah proyek
karena itu tidak cukup untuk mengukur keberhasilan pembangunan.
Persoalan
buruh juga berkaitan dengan ketimpangan agraria. Ketika petani kehilangan tanah
atau tidak mampu hidup dari hasil pertanian, mereka semakin bergantung pada
penjualan tenaga kerja. Namun, apabila pekerjaan yang tersedia tidak memberikan
upah layak dan kepastian kerja, perpindahan dari sektor pertanian ke industri
belum tentu memperbaiki kesejahteraan.
Pemerintah
perlu memperkuat industri nasional yang memenuhi kebutuhan rakyat, menjamin hak
berserikat, memperbaiki perlindungan pekerja, dan memastikan korban PHK
memperoleh jaminan sosial yang memadai.
Pendidikan Mahal dan Prioritas Anggaran MBG
Dasbor
Anak Tidak Sekolah Kemendikdasmen per 1 April 2026 mencatat 3.966.858 anak
tidak bersekolah, termasuk anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah,
dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Anggaran
pendidikan yang meningkat belum dengan sendirinya menjamin akses pendidikan
yang setara. Keluarga tetap menghadapi biaya perlengkapan sekolah,
transportasi, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pendidikan tinggi. Ketimpangan
ekonomi membuat anak-anak dari keluarga buruh dan petani lebih rentan
kehilangan kesempatan belajar.
Anggaran
pendidikan disebut meningkat dari Rp690 triliun pada 2025 menjadi Rp757 triliun
pada 2026. Namun, itu diikuti dengan melonjaknya alokasi untuk program Makan
Bergizi Gratis (MBG), mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan Rp229 triliun dari
anggaran pendidikan pada 2026. Kritik terhadap prioritas anggaran tetap
penting: kenaikan anggaran harus dinilai dari dampaknya terhadap akses pendidikan,
kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan beban biaya yang ditanggung
keluarga. Ketika jutaan anak tidak bersekolah atau tidak melanjutkan
pendidikan, persoalannya bukan semata-mata kurangnya program, melainkan juga
ketimpangan ekonomi yang membuat kesempatan belajar tidak dapat dinikmati
secara setara.
Dalam
konteks ini, program MBG perlu dinilai bukan hanya berdasarkan jumlah makanan yang
dibagikan, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas gizi, transparansi anggaran,
pengawasan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap pemenuhan hak pendidikan.
MBG
dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi anak apabila dijalankan secara tepat dan
bertanggung jawab. Namun, program tersebut tidak dapat menggantikan kebutuhan
akan sekolah yang layak, guru yang sejahtera, fasilitas pendidikan memadai, dan
biaya pendidikan yang terjangkau.
Besarnya
anggaran MBG juga memunculkan perdebatan mengenai prioritas belanja negara.
Jika perluasan program tidak diimbangi penguatan layanan pendidikan dasar dan
menengah, peningkatan kesejahteraan guru, serta dukungan bagi keluarga miskin,
manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan dapat menjadi terbatas.
Penolakan
atau kritik masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di sejumlah tempat juga perlu
dipahami berdasarkan alasan konkret yang disampaikan warga, bukan langsung
dianggap sebagai penolakan terhadap pemenuhan gizi anak. Persoalan kualitas
makanan, keamanan pangan, transparansi pengadaan, keterlibatan masyarakat, dan
dampak terhadap anggaran sekolah perlu dijawab secara terbuka. Pemerintah harus
menyediakan mekanisme pengaduan dan evaluasi agar masyarakat dapat mengawasi
program yang menggunakan uang publik.
Kopdes Merah
Putih: Menggerus Otonomi Desa dan Memperluas Militerisme
Program Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih (Kopdes) yang digagas pemerintahan Prabowo–Gibran menyisakan
persoalan mendasar terkait prinsip koperasi, otonomi desa, dan partisipasi
masyarakat. Pembentukan koperasi yang didorong melalui kebijakan dari atas, pembangunan
gerai dan gudang berskala besar, serta skema pembiayaan yang berpotensi
membebani keuangan desa menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya
mengendalikan program ini. Padahal, koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan
masyarakat, dikelola secara demokratis, dan menempatkan anggota sebagai pemilik
sekaligus pengambil keputusan. Jika lebih berorientasi pada target pemerintah
daripada kebutuhan warga, Kopdes berisiko menjadi instrumen pelaksanaan program
negara, bukan sarana kemandirian ekonomi rakyat.
Persoalan tersebut semakin
serius ketika pembangunan fasilitas Kopdes berpotensi menggunakan ruang publik
dan tanah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Di sejumlah wilayah,
pembangunan gerai dan gudang menuai keberatan karena menyangkut penggunaan
lapangan desa, lahan sekolah, serta tanah yang diklaim atau dimanfaatkan warga.
Salah satu contohnya adalah penolakan warga Desa Sukobubuk, Kabupaten Pati,
terhadap pembangunan gerai di lapangan desa yang digunakan untuk kegiatan olahraga,
pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Situasi ini memperlihatkan bahwa program
yang mengatasnamakan kesejahteraan dapat memicu konflik apabila dilaksanakan
tanpa musyawarah, keterbukaan informasi, dan persetujuan masyarakat yang
bermakna. Otonomi desa pun berisiko melemah ketika keputusan mengenai aset dan
ruang hidup warga lebih banyak ditentukan oleh agenda pemerintah dari atas.
Kopdes juga memperlihatkan
persoalan menguatnya peran militer dalam urusan sipil. Keterlibatan TNI dalam
pelaksanaan program dan pelatihan calon pengelola koperasi menimbulkan
pertanyaan mengenai batas antara fungsi pertahanan dan pengelolaan ekonomi
masyarakat. Pengelola koperasi semestinya dibekali kemampuan manajemen usaha,
akuntansi, pemasaran, dan tata kelola demokratis, bukan diarahkan pada pola
pengelolaan bercorak komando atau barak. Persoalan ini semakin membutuhkan
perhatian menyusul laporan meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer
Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih, yang menuntut penyelidikan
independen dan transparan. Jika struktur komando militer semakin dominan dalam
program ekonomi desa, partisipasi warga dan kemandirian lembaga sipil berisiko
tersisih.
Karena itu, keberhasilan Kopdes
tidak seharusnya diukur dari jumlah gerai dan gudang yang dibangun, melainkan
dari manfaat nyata bagi anggota, kemandirian ekonomi desa, dan peningkatan
posisi tawar petani serta pelaku usaha kecil. Pemerintah harus menjamin
transparansi pembiayaan, kejelasan status tanah, penghormatan terhadap musyawarah
desa, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Koperasi juga harus dikelola
secara demokratis oleh anggotanya, bukan didominasi birokrasi maupun militer.
Tanpa prinsip tersebut, Kopdes berisiko menjadi proyek pembangunan dari atas
yang membebani desa, memicu konflik agraria, dan memperluas keterlibatan
militer dalam kehidupan sipil, alih-alih memperkuat ekonomi rakyat.
Represi dan Penyempitan Ruang Demokrasi
Konflik
agraria, persoalan ketenagakerjaan, dan penolakan terhadap kebijakan publik
juga berkaitan dengan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan.
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi merupakan hak mendasar bagi
buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat yang terdampak pembangunan.
Tercatat
berbagai penangkapan dan dugaan kriminalisasi dalam rangkaian aksi pada 2025
dan 2026. Sekitar 6.000 orang ditangkap, 1.000 orang dikriminalisasi,
dan 10 orang meninggal dalam rangkaian peristiwa protes yang dibahas di
dalamnya. Untuk peristiwa di Jakarta pada 27 Agustus 2026, tercatat 322 orang
ditangkap dan 48 orang dikriminalisasi.
Penangkapan dan kriminalisasi terhadap peserta aksi merupakan
persoalan serius yang tidak boleh dipisahkan dari kondisi demokrasi. Kebebasan
berpendapat dan berkumpul merupakan hak mendasar, termasuk bagi buruh yang
memperjuangkan upah, petani yang mempertahankan tanah, mahasiswa yang
mengkritik kebijakan, dan masyarakat yang menolak kerusakan lingkungan.
Ketika
kritik dijawab dengan intimidasi atau proses hukum yang tidak proporsional,
ruang untuk mengoreksi kebijakan dapat menyempit. Persoalan yang seharusnya
diselesaikan melalui dialog dan pertanggungjawaban publik justru berisiko
diperlakukan sebagai gangguan keamanan.
Demokrasi
yang sehat mensyaratkan masyarakat dapat mengorganisasi diri dan menyampaikan
keberatan tanpa ancaman. Pemerintah perlu memastikan bahwa konflik tanah,
penolakan proyek, kritik terhadap MBG maupun Kopdes, serta tuntutan buruh
ditanggapi melalui mekanisme partisipatif dan terbuka.
Perluasan
Peran TNI dan Menguatnya Militerisme
Salah satu perkembangan penting
pada era pemerintahan Prabowo–Gibran adalah meluasnya keterlibatan militer
dalam urusan sipil dan pelaksanaan program pembangunan. Revisi UU TNI yang
disahkan pada Maret 2025, perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit
aktif, serta penguatan struktur komando teritorial dan pembentukan batalyon
teritorial pembangunan memunculkan kekhawatiran mengenai kemunduran supremasi
sipil. Kecenderungan ini perlu dilihat dalam konteks sejarah Reformasi 1998 yang
berupaya mengakhiri dwifungsi ABRI dan membatasi keterlibatan militer dalam
kehidupan sosial-politik. Meskipun pemerintah dapat memandang pelibatan TNI
sebagai upaya mempercepat pembangunan, batas kewenangan militer dan lembaga
sipil harus tetap jelas agar penyelenggaraan negara tidak semakin bergantung
pada struktur komando.
Kecenderungan tersebut juga
terlihat dalam keterlibatan militer pada program pangan, Makan Bergizi Gratis
(MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Persoalan utamanya bukan sekadar
keterlibatan TNI dalam pelaksanaan program, melainkan apakah pendekatan komando
berisiko menggeser partisipasi masyarakat dan pengawasan publik. MBG harus
dievaluasi berdasarkan kualitas gizi, keamanan makanan, transparansi anggaran,
dan manfaatnya bagi anak-anak, sedangkan Kopdes perlu menjamin kepemilikan
serta pengambilan keputusan yang demokratis oleh anggota. Kritik dan penolakan
masyarakat terhadap pelaksanaan program di sejumlah tempat harus ditanggapi
secara terbuka dengan memeriksa alasan konkret warga, bukan dianggap sebagai
hambatan pembangunan. Program yang menggunakan anggaran publik semestinya
memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, menyampaikan keberatan, dan
menentukan kebutuhan mereka sendiri.
Dalam konflik agraria dan
pengamanan investasi, meluasnya peran aparat juga menimbulkan persoalan
tersendiri. Ketika petani dan masyarakat adat mempertahankan tanah berhadapan
dengan perusahaan atau proyek pembangunan, penggunaan pendekatan keamanan
berisiko memperbesar ketimpangan kekuasaan antara warga dan pemegang modal.
Kehadiran aparat tidak otomatis berarti represi, tetapi apabila pengamanan
proyek lebih diutamakan daripada pengakuan hak, dialog, dan penyelesaian
sengketa yang adil, masyarakat dapat diperlakukan sebagai objek penertiban.
Dalam situasi tersebut, konflik yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah
berisiko dipersempit menjadi persoalan keamanan. Karena itu, penyelesaian
konflik agraria harus mengutamakan pemulihan hak rakyat, sementara pelibatan
militer harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan
yang jelas.
Menguatnya militerisme dengan
demikian bukan hanya persoalan bertambahnya satuan atau luasnya keterlibatan
TNI, tetapi juga menyangkut cara negara menjalankan kekuasaan. Ketika persoalan
sosial dan ekonomi semakin ditangani melalui pendekatan komando, sedangkan
ruang kritik, partisipasi, dan pengawasan sipil melemah, demokrasi berisiko
kehilangan substansinya. Supremasi sipil, transparansi anggaran, kebebasan
berorganisasi, dan pertanggungjawaban aparat harus menjadi bagian penting dalam
evaluasi pemerintahan Prabowo–Gibran. Pembangunan seharusnya menempatkan rakyat
sebagai pemegang hak dan peserta dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar
penerima program yang harus mengikuti kebijakan dari atas.
Sudah Cukup
Penderitaan Rakyat, Saatnya Bersatu Memperjuangkan Perubahan
Berbagai persoalan yang dihadapi
rakyat selama dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan bahwa
ketimpangan agraria, ketidakpastian kerja, mahalnya pendidikan, krisis
ekologis, dan penyempitan ruang demokrasi tidak dapat dipandang sebagai masalah
yang berdiri sendiri. Petani yang kehilangan tanah, buruh yang terancam PHK,
keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak, serta masyarakat yang ruang
hidupnya terancam menghadapi persoalan mendasar yang saling berkaitan.
Sementara itu, berbagai program pembangunan perlu terus diuji: apakah
benar-benar memperbaiki kehidupan rakyat atau justru menyisakan persoalan baru
bagi masyarakat yang terdampak.
Penderitaan tersebut tidak
seharusnya membuat rakyat menyerah dan menghadapi persoalannya masing-masing.
Buruh, petani, nelayan, mahasiswa, perempuan, dan seluruh kelompok masyarakat
yang terdampak kebijakan perlu membangun solidaritas serta memperkuat
organisasi bersama. Perjuangan petani mempertahankan tanah berkaitan dengan
perjuangan buruh mendapatkan upah layak; perjuangan memperoleh pendidikan yang
terjangkau berkaitan dengan tuntutan atas distribusi anggaran yang adil;
sementara perlindungan lingkungan berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas
ruang hidup yang sehat. Dengan menyatukan berbagai tuntutan tersebut, persoalan
yang selama ini dianggap terpisah dapat diperjuangkan sebagai bagian dari
agenda keadilan sosial.
Persatuan rakyat bukan sekadar
menyatukan kemarahan, melainkan membangun kekuatan kolektif untuk mengawasi
kebijakan, menyampaikan tuntutan, memperjuangkan hak, dan mendorong perubahan
melalui cara-cara yang demokratis. Organisasi rakyat perlu memperkuat
pendidikan politik, memperluas solidaritas lintas sektor, serta memastikan
bahwa setiap perjuangan berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah
juga harus membuka ruang dialog dan menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul,
dan berorganisasi agar perbedaan pandangan tidak dijawab dengan intimidasi atau
kriminalisasi.
Sudah cukup penderitaan yang ditanggung rakyat. Saatnya memperkuat persatuan, membangun solidaritas, dan memperjuangkan perubahan bersama. Pembangunan seharusnya menjamin rakyat memiliki tanah untuk hidup, pekerjaan yang layak, pendidikan yang terjangkau, lingkungan yang sehat, dan kebebasan menentukan masa depan. Ketika hak-hak tersebut belum terpenuhi, rakyat berhak menyampaikan kritik dan menuntut pertanggungjawaban negara. Masa depan yang lebih adil membutuhkan keterlibatan rakyat yang terorganisasi, bersatu, dan terus memperjuangkan kepentingannya secara demokratis.




Posting Komentar untuk "Dua Tahun Prabowo–Gibran: Monopoli Tanah, Krisis Rakyat, Menguatnya Militerisme dan Penyempitan Ruang Demokrasi"