Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Tahun Prabowo–Gibran: Monopoli Tanah, Krisis Rakyat, Menguatnya Militerisme dan Penyempitan Ruang Demokrasi


Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan persoalan yang saling berkaitan: ketimpangan penguasaan tanah, ketidakpastian kerja, sulitnya akses pendidikan, krisis ekologis, dan penyempitan ruang demokrasi. Di tengah berbagai program yang diklaim meningkatkan kesejahteraan, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang paling diuntungkan oleh arah pembangunan, dan siapa yang harus menanggung dampaknya?

 

Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Kebijakan agraria, investasi industri, program pangan, dan pembangunan ekonomi perlu dinilai dari sejauh mana kebijakan itu memperluas akses rakyat terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Tanpa perubahan mendasar, pertumbuhan ekonomi berisiko berjalan beriringan dengan ketimpangan yang terus bertahan.

 

Monopoli Tanah dan Reforma Agraria yang Kehilangan Substansi

Ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan mendasar bagi kaum tani. Sensus Pertanian 2023 mencatat 17,25 juta petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 62 persen petani pengguna lahan pertanian.

 

Keterbatasan tanah membuat petani sulit meningkatkan produksi dan memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga menghadapi tekanan harga pupuk, biaya produksi, utang, serta ketergantungan pada tengkulak dan rantai perdagangan yang dikuasai pemodal.

 

Dalam konteks pemerintahan Prabowo–Gibran, penertiban kawasan hutan dan pengambilalihan lahan perusahaan perlu diuji dari hasil akhirnya. Berapa pun luas lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara, kebijakan tersebut belum otomatis menjadi reforma agraria apabila tanah tidak didistribusikan kepada petani, masyarakat adat, dan rakyat yang membutuhkan.

 

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah sebelumnya, melainkan siapa yang memperoleh manfaat setelah penertiban dilakukan. Jika penguasaan lahan hanya berpindah dari satu badan usaha ke badan usaha lain tanpa memperkuat hak rakyat, ketimpangan agraria tidak benar-benar diselesaikan.

 

Reforma agraria sejati harus mencakup redistribusi tanah, perlindungan wilayah adat, serta penguatan kemampuan petani mengelola produksi dan memasarkan hasilnya. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah sertifikat atau luas lahan yang ditertibkan, tetapi perubahan nyata dalam penguasaan tanah dan kehidupan rakyat.

 

UU PRA dan BRAN: Reforma Agraria dalam Kendali Aparat Kepolisian

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memunculkan pertanyaan mengenai arah penyelesaian konflik agraria. Penempatan Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai pimpinan BRAN, juga menimbulkan perdebatan mengenai dominasi pendekatan keamanan dalam persoalan pertanahan.

 

Banyak konflik agraria berakar pada sejarah pemberian konsesi, pengambilalihan tanah, tumpang tindih klaim, dan ketimpangan kekuasaan antara masyarakat dengan perusahaan. Dalam kondisi demikian, masyarakat yang mempertahankan tanahnya berisiko menghadapi kriminalisasi, sementara struktur penguasaan tanah yang melahirkan konflik belum tentu berubah.

 

Keterlibatan aparat dalam penanganan konflik tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kriminalisasi. Namun, negara perlu menjamin bahwa mekanisme reforma agraria tidak berubah menjadi instrumen penertiban terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Dan parahnya lagi, institusi negara seperti TNI dan POLRI kerap kali menjadi tameng penguasa atau pengusaha ketika berkonflik dengan masyarakat.

 

Reforma agraria semestinya mengutamakan pengakuan hak masyarakat, partisipasi petani dan masyarakat adat, transparansi, serta penyelesaian konflik yang independen dan adil. Tanpa redistribusi tanah dan pemulihan hak, pembentukan lembaga baru berisiko hanya memperkuat administrasi pertanahan tanpa menyentuh akar ketimpangan.

 

Karhutla: Krisis Ekologis di Tengah Ekspansi Perkebunan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata kelola kawasan hutan, perubahan tutupan lahan, dan penguasaan tanah skala besar. Lebih dari 19.000 titik panas di Sumatra dan Kalimantan dalam rentang enam bulan sejak April 2026. Rencana pemanfaatan 12,7 juta hektare lahan terbakar dan kawasan hutan untuk perkebunan sawit serta bioenergy seperti yang disampaikan oleh Hasjim Djojohaikusumo semakin menimbulkan gejolak di masyarakat

 

Ketika hutan dan tanah produktif semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan akumulasi modal, masyarakat berisiko kehilangan ruang hidup, sementara kerusakan lingkungan dapat memperburuk kondisi petani dan warga sekitar.

 

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup melalui pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu membuka informasi konsesi, menyelidiki penyebab kebakaran, menegakkan hukum secara konsisten, serta memastikan kebijakan penggunaan lahan tidak mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat.

 

Monopoli Tanah: Akar Struktural di Balik Karhutla

Monopoli tanah merupakan salah satu akar struktural yang perlu diperiksa dalam memahami persoalan karhutla di Indonesia. Dalam perspektif Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), pemusatan penguasaan tanah pada perusahaan-perusahaan besar berkaitan erat dengan perampasan tanah dan penyempitan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya. Penguasaan melalui konsesi perkebunan, izin kehutanan, dan proyek-proyek berskala besar memungkinkan tanah serta kawasan hutan dialihkan untuk kepentingan akumulasi modal, sementara masyarakat yang bergantung pada tanah dan hutan menghadapi konflik dan kehilangan sumber penghidupan.

 

Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan kehutanan industri juga mengubah bentang alam melalui pembukaan vegetasi, pembangunan kanal, dan perubahan tata air. Di kawasan gambut, pengeringan lahan dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau. Karena itu, karhutla tidak cukup dipahami sebagai akibat cuaca panas atau tindakan individu yang menyalakan api. Pola penguasaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar juga harus diperiksa untuk memahami mengapa risiko kebakaran terus berulang.

 

Pemusatan penguasaan tanah juga berkaitan dengan ketimpangan dalam pembagian manfaat dan beban ekologis. Perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan produksi, sedangkan masyarakat luas dapat menanggung dampak kebakaran berupa asap, gangguan kesehatan, kerusakan kebun, dan hilangnya sumber penghidupan. Karena itu, penelusuran terhadap perusahaan yang terindikasi terkait karhutla perlu mencakup bukan hanya pemegang izin di lapangan, tetapi juga induk usaha, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir. Dengan demikian, hubungan antara monopoli tanah dan jaringan korporasi dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.

 

Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar, menegakkan kewajiban pemulihan lingkungan, menyelesaikan konflik agraria, serta mengungkap struktur penguasaan tanah dan kepemilikan korporasi. Selama monopoli tanah dan ekspansi perkebunan skala besar tidak ditangani secara serius, upaya mengatasi karhutla berisiko hanya memadamkan api tanpa menyentuh akar persoalan yang membuat kerusakan lingkungan terus berulang.

 

Investasi, PHK, dan Ketidakpastian Hidup Buruh

Pertumbuhan investasi tidak otomatis menjamin pekerjaan yang layak. Data Kementerian Ketenagakerjaan yang diberitakan Katadata mencatat 53.490 pekerja mengalami PHK selama Januari–Agustus 2026. Angka ini bersifat sementara dan belum tentu mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia.

 

Di satu sisi, pemerintah mendorong investasi dan pembangunan industri. Di sisi lain, pekerja masih menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian pendapatan, dan persoalan perlindungan kerja. Nilai investasi dan jumlah proyek karena itu tidak cukup untuk mengukur keberhasilan pembangunan.

 

Persoalan buruh juga berkaitan dengan ketimpangan agraria. Ketika petani kehilangan tanah atau tidak mampu hidup dari hasil pertanian, mereka semakin bergantung pada penjualan tenaga kerja. Namun, apabila pekerjaan yang tersedia tidak memberikan upah layak dan kepastian kerja, perpindahan dari sektor pertanian ke industri belum tentu memperbaiki kesejahteraan.

 

Pemerintah perlu memperkuat industri nasional yang memenuhi kebutuhan rakyat, menjamin hak berserikat, memperbaiki perlindungan pekerja, dan memastikan korban PHK memperoleh jaminan sosial yang memadai.

 

Pendidikan Mahal dan Prioritas Anggaran MBG

Dasbor Anak Tidak Sekolah Kemendikdasmen per 1 April 2026 mencatat 3.966.858 anak tidak bersekolah, termasuk anak yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, dan tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

 

Anggaran pendidikan yang meningkat belum dengan sendirinya menjamin akses pendidikan yang setara. Keluarga tetap menghadapi biaya perlengkapan sekolah, transportasi, kebutuhan sehari-hari, dan biaya pendidikan tinggi. Ketimpangan ekonomi membuat anak-anak dari keluarga buruh dan petani lebih rentan kehilangan kesempatan belajar.

 

Anggaran pendidikan disebut meningkat dari Rp690 triliun pada 2025 menjadi Rp757 triliun pada 2026. Namun, itu diikuti dengan melonjaknya alokasi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan Rp229 triliun dari anggaran pendidikan pada 2026. Kritik terhadap prioritas anggaran tetap penting: kenaikan anggaran harus dinilai dari dampaknya terhadap akses pendidikan, kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan beban biaya yang ditanggung keluarga. Ketika jutaan anak tidak bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, persoalannya bukan semata-mata kurangnya program, melainkan juga ketimpangan ekonomi yang membuat kesempatan belajar tidak dapat dinikmati secara setara.

 

Dalam konteks ini, program MBG perlu dinilai bukan hanya berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas gizi, transparansi anggaran, pengawasan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap pemenuhan hak pendidikan.

 

MBG dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi anak apabila dijalankan secara tepat dan bertanggung jawab. Namun, program tersebut tidak dapat menggantikan kebutuhan akan sekolah yang layak, guru yang sejahtera, fasilitas pendidikan memadai, dan biaya pendidikan yang terjangkau.

 

Besarnya anggaran MBG juga memunculkan perdebatan mengenai prioritas belanja negara. Jika perluasan program tidak diimbangi penguatan layanan pendidikan dasar dan menengah, peningkatan kesejahteraan guru, serta dukungan bagi keluarga miskin, manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan dapat menjadi terbatas.

 

Penolakan atau kritik masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di sejumlah tempat juga perlu dipahami berdasarkan alasan konkret yang disampaikan warga, bukan langsung dianggap sebagai penolakan terhadap pemenuhan gizi anak. Persoalan kualitas makanan, keamanan pangan, transparansi pengadaan, keterlibatan masyarakat, dan dampak terhadap anggaran sekolah perlu dijawab secara terbuka. Pemerintah harus menyediakan mekanisme pengaduan dan evaluasi agar masyarakat dapat mengawasi program yang menggunakan uang publik.

 

Kopdes Merah Putih: Menggerus Otonomi Desa dan Memperluas Militerisme

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang digagas pemerintahan Prabowo–Gibran menyisakan persoalan mendasar terkait prinsip koperasi, otonomi desa, dan partisipasi masyarakat. Pembentukan koperasi yang didorong melalui kebijakan dari atas, pembangunan gerai dan gudang berskala besar, serta skema pembiayaan yang berpotensi membebani keuangan desa menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan program ini. Padahal, koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan masyarakat, dikelola secara demokratis, dan menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengambil keputusan. Jika lebih berorientasi pada target pemerintah daripada kebutuhan warga, Kopdes berisiko menjadi instrumen pelaksanaan program negara, bukan sarana kemandirian ekonomi rakyat.

 

Persoalan tersebut semakin serius ketika pembangunan fasilitas Kopdes berpotensi menggunakan ruang publik dan tanah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Di sejumlah wilayah, pembangunan gerai dan gudang menuai keberatan karena menyangkut penggunaan lapangan desa, lahan sekolah, serta tanah yang diklaim atau dimanfaatkan warga. Salah satu contohnya adalah penolakan warga Desa Sukobubuk, Kabupaten Pati, terhadap pembangunan gerai di lapangan desa yang digunakan untuk kegiatan olahraga, pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Situasi ini memperlihatkan bahwa program yang mengatasnamakan kesejahteraan dapat memicu konflik apabila dilaksanakan tanpa musyawarah, keterbukaan informasi, dan persetujuan masyarakat yang bermakna. Otonomi desa pun berisiko melemah ketika keputusan mengenai aset dan ruang hidup warga lebih banyak ditentukan oleh agenda pemerintah dari atas.

 

Kopdes juga memperlihatkan persoalan menguatnya peran militer dalam urusan sipil. Keterlibatan TNI dalam pelaksanaan program dan pelatihan calon pengelola koperasi menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi pertahanan dan pengelolaan ekonomi masyarakat. Pengelola koperasi semestinya dibekali kemampuan manajemen usaha, akuntansi, pemasaran, dan tata kelola demokratis, bukan diarahkan pada pola pengelolaan bercorak komando atau barak. Persoalan ini semakin membutuhkan perhatian menyusul laporan meninggalnya lima peserta pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih, yang menuntut penyelidikan independen dan transparan. Jika struktur komando militer semakin dominan dalam program ekonomi desa, partisipasi warga dan kemandirian lembaga sipil berisiko tersisih.

 

Karena itu, keberhasilan Kopdes tidak seharusnya diukur dari jumlah gerai dan gudang yang dibangun, melainkan dari manfaat nyata bagi anggota, kemandirian ekonomi desa, dan peningkatan posisi tawar petani serta pelaku usaha kecil. Pemerintah harus menjamin transparansi pembiayaan, kejelasan status tanah, penghormatan terhadap musyawarah desa, dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Koperasi juga harus dikelola secara demokratis oleh anggotanya, bukan didominasi birokrasi maupun militer. Tanpa prinsip tersebut, Kopdes berisiko menjadi proyek pembangunan dari atas yang membebani desa, memicu konflik agraria, dan memperluas keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, alih-alih memperkuat ekonomi rakyat.

 

Represi dan Penyempitan Ruang Demokrasi

Konflik agraria, persoalan ketenagakerjaan, dan penolakan terhadap kebijakan publik juga berkaitan dengan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan. Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi merupakan hak mendasar bagi buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat yang terdampak pembangunan.

 

Tercatat berbagai penangkapan dan dugaan kriminalisasi dalam rangkaian aksi pada 2025 dan 2026. Sekitar 6.000 orang ditangkap, 1.000 orang dikriminalisasi, dan 10 orang meninggal dalam rangkaian peristiwa protes yang dibahas di dalamnya. Untuk peristiwa di Jakarta pada 27 Agustus 2026, tercatat 322 orang ditangkap dan 48 orang dikriminalisasi.

 

Penangkapan dan kriminalisasi terhadap peserta aksi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipisahkan dari kondisi demokrasi. Kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak mendasar, termasuk bagi buruh yang memperjuangkan upah, petani yang mempertahankan tanah, mahasiswa yang mengkritik kebijakan, dan masyarakat yang menolak kerusakan lingkungan.

 

Ketika kritik dijawab dengan intimidasi atau proses hukum yang tidak proporsional, ruang untuk mengoreksi kebijakan dapat menyempit. Persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan pertanggungjawaban publik justru berisiko diperlakukan sebagai gangguan keamanan.

 

Demokrasi yang sehat mensyaratkan masyarakat dapat mengorganisasi diri dan menyampaikan keberatan tanpa ancaman. Pemerintah perlu memastikan bahwa konflik tanah, penolakan proyek, kritik terhadap MBG maupun Kopdes, serta tuntutan buruh ditanggapi melalui mekanisme partisipatif dan terbuka.

 

Perluasan Peran TNI dan Menguatnya Militerisme

Salah satu perkembangan penting pada era pemerintahan Prabowo–Gibran adalah meluasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil dan pelaksanaan program pembangunan. Revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025, perluasan jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit aktif, serta penguatan struktur komando teritorial dan pembentukan batalyon teritorial pembangunan memunculkan kekhawatiran mengenai kemunduran supremasi sipil. Kecenderungan ini perlu dilihat dalam konteks sejarah Reformasi 1998 yang berupaya mengakhiri dwifungsi ABRI dan membatasi keterlibatan militer dalam kehidupan sosial-politik. Meskipun pemerintah dapat memandang pelibatan TNI sebagai upaya mempercepat pembangunan, batas kewenangan militer dan lembaga sipil harus tetap jelas agar penyelenggaraan negara tidak semakin bergantung pada struktur komando.

 

Kecenderungan tersebut juga terlihat dalam keterlibatan militer pada program pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Persoalan utamanya bukan sekadar keterlibatan TNI dalam pelaksanaan program, melainkan apakah pendekatan komando berisiko menggeser partisipasi masyarakat dan pengawasan publik. MBG harus dievaluasi berdasarkan kualitas gizi, keamanan makanan, transparansi anggaran, dan manfaatnya bagi anak-anak, sedangkan Kopdes perlu menjamin kepemilikan serta pengambilan keputusan yang demokratis oleh anggota. Kritik dan penolakan masyarakat terhadap pelaksanaan program di sejumlah tempat harus ditanggapi secara terbuka dengan memeriksa alasan konkret warga, bukan dianggap sebagai hambatan pembangunan. Program yang menggunakan anggaran publik semestinya memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, menyampaikan keberatan, dan menentukan kebutuhan mereka sendiri.

 

Dalam konflik agraria dan pengamanan investasi, meluasnya peran aparat juga menimbulkan persoalan tersendiri. Ketika petani dan masyarakat adat mempertahankan tanah berhadapan dengan perusahaan atau proyek pembangunan, penggunaan pendekatan keamanan berisiko memperbesar ketimpangan kekuasaan antara warga dan pemegang modal. Kehadiran aparat tidak otomatis berarti represi, tetapi apabila pengamanan proyek lebih diutamakan daripada pengakuan hak, dialog, dan penyelesaian sengketa yang adil, masyarakat dapat diperlakukan sebagai objek penertiban. Dalam situasi tersebut, konflik yang berakar pada ketimpangan penguasaan tanah berisiko dipersempit menjadi persoalan keamanan. Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus mengutamakan pemulihan hak rakyat, sementara pelibatan militer harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

 

Menguatnya militerisme dengan demikian bukan hanya persoalan bertambahnya satuan atau luasnya keterlibatan TNI, tetapi juga menyangkut cara negara menjalankan kekuasaan. Ketika persoalan sosial dan ekonomi semakin ditangani melalui pendekatan komando, sedangkan ruang kritik, partisipasi, dan pengawasan sipil melemah, demokrasi berisiko kehilangan substansinya. Supremasi sipil, transparansi anggaran, kebebasan berorganisasi, dan pertanggungjawaban aparat harus menjadi bagian penting dalam evaluasi pemerintahan Prabowo–Gibran. Pembangunan seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang hak dan peserta dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar penerima program yang harus mengikuti kebijakan dari atas.

 

Sudah Cukup Penderitaan Rakyat, Saatnya Bersatu Memperjuangkan Perubahan

Berbagai persoalan yang dihadapi rakyat selama dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan bahwa ketimpangan agraria, ketidakpastian kerja, mahalnya pendidikan, krisis ekologis, dan penyempitan ruang demokrasi tidak dapat dipandang sebagai masalah yang berdiri sendiri. Petani yang kehilangan tanah, buruh yang terancam PHK, keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak, serta masyarakat yang ruang hidupnya terancam menghadapi persoalan mendasar yang saling berkaitan. Sementara itu, berbagai program pembangunan perlu terus diuji: apakah benar-benar memperbaiki kehidupan rakyat atau justru menyisakan persoalan baru bagi masyarakat yang terdampak.

 

Penderitaan tersebut tidak seharusnya membuat rakyat menyerah dan menghadapi persoalannya masing-masing. Buruh, petani, nelayan, mahasiswa, perempuan, dan seluruh kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan perlu membangun solidaritas serta memperkuat organisasi bersama. Perjuangan petani mempertahankan tanah berkaitan dengan perjuangan buruh mendapatkan upah layak; perjuangan memperoleh pendidikan yang terjangkau berkaitan dengan tuntutan atas distribusi anggaran yang adil; sementara perlindungan lingkungan berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat. Dengan menyatukan berbagai tuntutan tersebut, persoalan yang selama ini dianggap terpisah dapat diperjuangkan sebagai bagian dari agenda keadilan sosial.

 

Persatuan rakyat bukan sekadar menyatukan kemarahan, melainkan membangun kekuatan kolektif untuk mengawasi kebijakan, menyampaikan tuntutan, memperjuangkan hak, dan mendorong perubahan melalui cara-cara yang demokratis. Organisasi rakyat perlu memperkuat pendidikan politik, memperluas solidaritas lintas sektor, serta memastikan bahwa setiap perjuangan berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah juga harus membuka ruang dialog dan menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi agar perbedaan pandangan tidak dijawab dengan intimidasi atau kriminalisasi.

 

Sudah cukup penderitaan yang ditanggung rakyat. Saatnya memperkuat persatuan, membangun solidaritas, dan memperjuangkan perubahan bersama. Pembangunan seharusnya menjamin rakyat memiliki tanah untuk hidup, pekerjaan yang layak, pendidikan yang terjangkau, lingkungan yang sehat, dan kebebasan menentukan masa depan. Ketika hak-hak tersebut belum terpenuhi, rakyat berhak menyampaikan kritik dan menuntut pertanggungjawaban negara. Masa depan yang lebih adil membutuhkan keterlibatan rakyat yang terorganisasi, bersatu, dan terus memperjuangkan kepentingannya secara demokratis.

Posting Komentar untuk "Dua Tahun Prabowo–Gibran: Monopoli Tanah, Krisis Rakyat, Menguatnya Militerisme dan Penyempitan Ruang Demokrasi"