Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaciran Lahan oleh Perhutani Picu Konflik, Petani Mojokerto dan Lamongan Tuntut Kepastian Hak Garap


Mojokerto, Jawa Timur — Ketegangan antara petani hutan dan Perum Perhutani kembali terjadi di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Senin, 19 Oktober 2026. Persoalan bermula ketika lima orang mandor Perhutani datang ke lahan garapan petani untuk melakukan pengaciran atau pemberian tanda sebagai persiapan penanaman pohon jati. Tindakan tersebut memicu perdebatan yang kemudian berkembang menjadi konflik fisik antara petani dan petugas Perhutani.

 

Sekitar pukul 09.00 WIB, para mandor mulai melakukan pengaciran di lahan yang sedang digarap petani hutan Desa Cendoro dan sekitarnya. Sebelum kegiatan dimulai, para mandor disebut meneriakkan kata “merdeka” yang memancing reaksi petani. Merasa lahan garapan mereka terancam, petani yang berada di lokasi segera menghubungi petani hutan lainnya dari Mojokerto dan Lamongan untuk datang memberikan dukungan.

 

Kedatangan petani membuat perdebatan semakin memanas. Mereka menolak pengaciran yang dilakukan Perhutani, sementara para mandor bersikeras melanjutkan kegiatan tersebut. Ketegangan berujung pada konflik fisik hingga kedua belah pihak akhirnya menghadirkan perwakilan untuk bernegosiasi.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, petani hutan dari Kemlagi turut mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah dokumen pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dalam pertemuan tersebut, para mandor menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah kerja dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kemlagi tiba di lokasi dan berunding dengan perwakilan petani. Dalam perundingan itu, petani menjelaskan bahwa lahan yang hendak ditanami jati merupakan bagian dari wilayah yang telah diajukan dalam revisi perluasan KHDPK. Menurut keterangan petani, keputusan menteri terkait pengajuan tersebut dijanjikan terbit paling cepat pada Desember 2026 dan paling lambat Januari 2027.

 

Setelah memeriksa sejumlah dokumen pengajuan, Asper menyatakan akan meneruskannya kepada KPH Mojokerto. Pengaciran pun ditunda dan masing-masing pihak meninggalkan lokasi.

 

Meski kegiatan penanaman jati akhirnya ditunda, kejadian ini memperlihatkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan: ketidakpastian status lahan garapan dan tarik-menarik kepentingan antara Perhutani dengan petani yang menggantungkan hidup dari tanah tersebut.

 

Penguasaan Lahan dan Beban Ekonomi Petani

Bagi Paguyuban Petani Mojopahit di Mojokerto dan Paguyuban Petani Sumber Urip di Lamongan, konflik tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan penguasaan tanah oleh Perhutani yang selama ini dinilai membatasi kesejahteraan petani di sekitar kawasan hutan.

 

Perhutani dikritik karena menguasai kawasan tanah yang sangat luas dan menerapkan pola pengelolaan yang membebankan berbagai kewajiban kepada petani penggarap. Petani menilai, meskipun Perhutani tidak terlibat langsung dalam sebagian besar kegiatan produksi pertanian, lembaga tersebut tetap memperoleh keuntungan dari lahan yang ditanami dan dirawat oleh petani.

 

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pungutan yang dikenal sebagai “pajak agro”. Petani di Mojokerto dan Lamongan rata-rata harus membayar sekitar Rp1,2 juta per hektare setiap tahun. Besaran pungutan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, bukan berdasarkan hasil bersih panen setelah dikurangi biaya produksi dan kebutuhan hidup petani.

 

Pola ini dinilai memberatkan, terutama ketika hasil panen terbatas sementara biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari terus meningkat. Petani juga mempertanyakan dasar aturan dan nomenklatur pungutan tersebut, termasuk tata kelola administrasi serta pencatatan pembayarannya.

 

Selain beban pungutan, petani menyoroti kewajiban menanam dan merawat tanaman kayu milik Perhutani. Pengaturan jarak tanam dinilai menambah beban kerja petani, sedangkan hasil kayu yang ditanam dan dirawat oleh mereka tetap diklaim sebagai milik Perhutani.

 

Catatan perjuangan kedua paguyuban juga mengungkapkan adanya mobilisasi petani untuk menanam, merawat, hingga memanen tebu milik Perhutani tanpa bayaran. Kegiatan tersebut disebut berlangsung setidaknya sekali dalam seminggu dan disertai ancaman pencabutan lahan garapan apabila petani menolak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kerja yang merugikan petani.

 

Perjuangan Petani Menuntut Perubahan

Berbagai beban tersebut mendorong petani Mojokerto dan Lamongan mulai membangun perlawanan secara kolektif. Perjuangan mereka berawal dari tindakan individual, kemudian berkembang menjadi pengorganisasian melalui paguyuban, audiensi, aksi mogok membayar pajak agro, hingga penyampaian aspirasi kepada lembaga pemerintah.

 

Pada 2025, petani Mojokerto melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan Dinas Kehutanan Jawa Timur yang turut menghadirkan pihak Perhutani. Pertemuan tersebut membahas dasar perhitungan sewa lahan dan memperkuat tuntutan petani agar pungutan dihitung berdasarkan hasil, bukan semata-mata luas lahan garapan.

 

Pada pertengahan 2026, petani penggarap hutan juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Dalam forum itu, mereka menyampaikan persoalan pungutan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, serta dugaan pemaksaan terhadap petani untuk bekerja di perkebunan tebu milik Perhutani tanpa upah.

 

Di tengah perjuangan tersebut, petani mengajukan lahan garapan mereka untuk masuk dalam skema KHDPK melalui perhutanan sosial. Langkah ini ditempuh sebagai taktis untuk memperoleh kejelasan status pengelolaan lahan dan aturan yang dapat dijadikan dasar dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

 

Namun, pengajuan tersebut belum menyelesaikan persoalan di lapangan. Peristiwa pengaciran di Desa Cendoro menunjukkan bahwa rencana penanaman Perhutani masih dapat berbenturan dengan kepentingan petani yang telah menggarap lahan dan sedang memperjuangkan perubahan status pengelolaannya.

 

Kepastian Lahan Menjadi Tuntutan Utama

Bagi petani, persoalan ini bukan sekadar penolakan terhadap penanaman jati, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk mendapatkan kepastian hak garap, mengurangi beban ekonomi, dan memperoleh pengakuan atas kerja yang mereka keluarkan.

 

Paguyuban Petani Mojopahit dan Paguyuban Petani Sumber Urip menuntut agar perhitungan sewa didasarkan pada hasil bersih produksi setelah dikurangi biaya produksi dan biaya hidup selama masa tanam. Mereka juga menuntut pelepasan kawasan yang diajukan melalui skema KHDPK serta pembayaran upah yang layak bagi setiap pekerjaan yang dilakukan petani di perkebunan tebu milik Perhutani. Pekerjaan tersebut, menurut tuntutan mereka, harus dilakukan secara sukarela, bukan melalui paksaan atau ancaman pencabutan lahan.

 

Penundaan pengaciran di Desa Cendoro untuk sementara menghentikan rencana penanaman jati di lokasi tersebut. Namun, selama status lahan garapan belum memperoleh kepastian dan persoalan mendasar yang dihadapi petani belum diselesaikan, potensi konflik serupa tetap terbuka.

 

Perjuangan petani Mojokerto dan Lamongan kini berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada satu bidang lahan: bagaimana memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak mengorbankan kehidupan petani yang selama ini menggantungkan penghidupannya pada tanah tersebut.

Posting Komentar untuk "Pengaciran Lahan oleh Perhutani Picu Konflik, Petani Mojokerto dan Lamongan Tuntut Kepastian Hak Garap"