Pengaciran Lahan oleh Perhutani Picu Konflik, Petani Mojokerto dan Lamongan Tuntut Kepastian Hak Garap
Mojokerto, Jawa Timur — Ketegangan antara petani hutan dan Perum Perhutani
kembali terjadi di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto,
pada Senin, 19 Oktober 2026. Persoalan bermula ketika lima orang mandor
Perhutani datang ke lahan garapan petani untuk melakukan pengaciran atau pemberian
tanda sebagai persiapan penanaman pohon jati. Tindakan tersebut memicu
perdebatan yang kemudian berkembang menjadi konflik fisik antara petani dan
petugas Perhutani.
Sekitar pukul 09.00 WIB, para mandor
mulai melakukan pengaciran di lahan yang sedang digarap petani hutan Desa
Cendoro dan sekitarnya. Sebelum kegiatan dimulai, para mandor disebut
meneriakkan kata “merdeka” yang memancing reaksi petani. Merasa lahan garapan
mereka terancam, petani yang berada di lokasi segera menghubungi petani hutan
lainnya dari Mojokerto dan Lamongan untuk datang memberikan dukungan.
Kedatangan petani membuat perdebatan
semakin memanas. Mereka menolak pengaciran yang dilakukan Perhutani, sementara
para mandor bersikeras melanjutkan kegiatan tersebut. Ketegangan berujung pada
konflik fisik hingga kedua belah pihak akhirnya menghadirkan perwakilan untuk
bernegosiasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petani
hutan dari Kemlagi turut mendatangi lokasi dengan membawa sejumlah dokumen
pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dalam pertemuan
tersebut, para mandor menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah kerja dari
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan
Hutan (BKPH) Kemlagi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Asisten
Perhutani (Asper) BKPH Kemlagi tiba di lokasi dan berunding dengan perwakilan
petani. Dalam perundingan itu, petani menjelaskan bahwa lahan yang hendak
ditanami jati merupakan bagian dari wilayah yang telah diajukan dalam revisi
perluasan KHDPK. Menurut keterangan petani, keputusan menteri terkait pengajuan
tersebut dijanjikan terbit paling cepat pada Desember 2026 dan paling lambat
Januari 2027.
Setelah memeriksa sejumlah dokumen
pengajuan, Asper menyatakan akan meneruskannya kepada KPH Mojokerto. Pengaciran
pun ditunda dan masing-masing pihak meninggalkan lokasi.
Meski kegiatan penanaman jati
akhirnya ditunda, kejadian ini memperlihatkan persoalan mendasar yang belum
terselesaikan: ketidakpastian status
lahan garapan dan tarik-menarik kepentingan antara Perhutani dengan petani yang
menggantungkan hidup dari tanah tersebut.
Penguasaan
Lahan dan Beban Ekonomi Petani
Bagi Paguyuban Petani Mojopahit di
Mojokerto dan Paguyuban Petani Sumber Urip di Lamongan, konflik tersebut tidak
bisa dilepaskan dari persoalan penguasaan tanah oleh Perhutani yang selama ini
dinilai membatasi kesejahteraan petani di sekitar kawasan hutan.
Perhutani dikritik karena menguasai
kawasan tanah yang sangat luas dan menerapkan pola pengelolaan yang membebankan
berbagai kewajiban kepada petani penggarap. Petani menilai, meskipun Perhutani
tidak terlibat langsung dalam sebagian besar kegiatan produksi pertanian,
lembaga tersebut tetap memperoleh keuntungan dari lahan yang ditanami dan
dirawat oleh petani.
Salah satu persoalan yang disoroti
adalah pungutan yang dikenal sebagai “pajak agro”. Petani di Mojokerto
dan Lamongan rata-rata harus membayar sekitar Rp1,2 juta per hektare setiap
tahun. Besaran pungutan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, bukan
berdasarkan hasil bersih panen setelah dikurangi biaya produksi dan kebutuhan
hidup petani.
Pola ini dinilai memberatkan,
terutama ketika hasil panen terbatas sementara biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari
terus meningkat. Petani juga mempertanyakan dasar aturan dan nomenklatur
pungutan tersebut, termasuk tata kelola administrasi serta pencatatan
pembayarannya.
Selain beban pungutan, petani
menyoroti kewajiban menanam dan merawat tanaman kayu milik Perhutani.
Pengaturan jarak tanam dinilai menambah beban kerja petani, sedangkan hasil
kayu yang ditanam dan dirawat oleh mereka tetap diklaim sebagai milik
Perhutani.
Catatan perjuangan kedua paguyuban
juga mengungkapkan adanya mobilisasi petani untuk menanam, merawat, hingga
memanen tebu milik Perhutani tanpa bayaran. Kegiatan tersebut disebut
berlangsung setidaknya sekali dalam seminggu dan disertai ancaman pencabutan
lahan garapan apabila petani menolak. Praktik ini dinilai sebagai bentuk
pemaksaan kerja yang merugikan petani.
Perjuangan
Petani Menuntut Perubahan
Berbagai beban tersebut mendorong
petani Mojokerto dan Lamongan mulai membangun perlawanan secara kolektif.
Perjuangan mereka berawal dari tindakan individual, kemudian berkembang menjadi
pengorganisasian melalui paguyuban, audiensi, aksi mogok membayar pajak agro,
hingga penyampaian aspirasi kepada lembaga pemerintah.
Pada 2025, petani Mojokerto
melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan Dinas Kehutanan Jawa Timur
yang turut menghadirkan pihak Perhutani. Pertemuan tersebut membahas dasar
perhitungan sewa lahan dan memperkuat tuntutan petani agar pungutan dihitung
berdasarkan hasil, bukan semata-mata luas lahan garapan.
Pada pertengahan 2026, petani
penggarap hutan juga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan
Aspirasi Masyarakat DPR RI. Dalam forum itu, mereka menyampaikan persoalan
pungutan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas, serta
dugaan pemaksaan terhadap petani untuk bekerja di perkebunan tebu milik
Perhutani tanpa upah.
Di tengah perjuangan tersebut,
petani mengajukan lahan garapan mereka untuk masuk dalam skema KHDPK melalui
perhutanan sosial. Langkah ini ditempuh sebagai taktis untuk memperoleh
kejelasan status pengelolaan lahan dan aturan yang dapat dijadikan dasar dalam
memperjuangkan hak-hak mereka.
Namun, pengajuan tersebut belum
menyelesaikan persoalan di lapangan. Peristiwa pengaciran di Desa Cendoro
menunjukkan bahwa rencana penanaman Perhutani masih dapat berbenturan dengan
kepentingan petani yang telah menggarap lahan dan sedang memperjuangkan
perubahan status pengelolaannya.
Kepastian
Lahan Menjadi Tuntutan Utama
Bagi petani, persoalan ini bukan
sekadar penolakan terhadap penanaman jati, melainkan bagian dari perjuangan
yang lebih luas untuk mendapatkan kepastian hak garap, mengurangi beban
ekonomi, dan memperoleh pengakuan atas kerja yang mereka keluarkan.
Paguyuban Petani Mojopahit dan
Paguyuban Petani Sumber Urip menuntut agar perhitungan sewa didasarkan pada
hasil bersih produksi setelah dikurangi biaya produksi dan biaya hidup selama
masa tanam. Mereka juga menuntut pelepasan kawasan yang diajukan melalui skema
KHDPK serta pembayaran upah yang layak bagi setiap pekerjaan yang dilakukan
petani di perkebunan tebu milik Perhutani. Pekerjaan tersebut, menurut tuntutan
mereka, harus dilakukan secara sukarela, bukan melalui paksaan atau ancaman
pencabutan lahan.
Penundaan pengaciran di Desa Cendoro
untuk sementara menghentikan rencana penanaman jati di lokasi tersebut. Namun,
selama status lahan garapan belum memperoleh kepastian dan persoalan mendasar
yang dihadapi petani belum diselesaikan, potensi konflik serupa tetap terbuka.
Perjuangan petani Mojokerto dan
Lamongan kini berhadapan dengan persoalan yang lebih besar daripada satu bidang
lahan: bagaimana memastikan pengelolaan
kawasan hutan tidak mengorbankan kehidupan petani yang selama ini
menggantungkan penghidupannya pada tanah tersebut.




Posting Komentar untuk "Pengaciran Lahan oleh Perhutani Picu Konflik, Petani Mojokerto dan Lamongan Tuntut Kepastian Hak Garap"