Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PN Denpasar Melegitimasi Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Masyarakat Sipil Deklarasikan Sudirman Berseru


Denpasar, 18 September 2026 — Ketika seseorang dipidana karena menyampaikan sikap politik dan menyerukan konsolidasi, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu orang bernama Tomy Priatna Wiria. Ia menjadi pertanyaan yang lebih besar: masihkah kritik warga negara memiliki ruang dalam demokrasi Indonesia?

 

Pertanyaan itu mengemuka setelah Pengadilan Negeri Denpasar pada 17 September 2026 menyatakan Tomy Priatna Wiria bersalah dalam perkara Nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Dps. Majelis hakim menyatakan Tomy terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 247 KUHP dan menjatuhkan pidana pengawasan selama sembilan bulan. Putusan tersebut oleh Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) dinilai sebagai bentuk legitimasi terhadap kriminalisasi suara kritis dan tindakan represif terhadap masyarakat sipil.

 

Perkara Tomy bermula dari aksi pada Agustus 2025 di Bali. Dalam proses persidangan, Koalisi mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan poster konsolidasi sebagai dasar untuk menghubungkan Tomy dengan tindakan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian aksi.

 

Menurut KABUD, poster yang disebarkan Tomy merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan. Koalisi juga menyatakan tidak terdapat hubungan kausal yang cukup antara poster tersebut dengan tindakan pengerusakan yang dilakukan sejumlah orang di lapangan. Hubungan waktu antara suatu unggahan dan sebuah peristiwa, menurut Koalisi, tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat.

 

Persidangan juga memunculkan persoalan mengenai proses pemeriksaan saksi dan tindakan aparat. KABUD menyatakan sejumlah saksi pernah menerangkan bahwa keterangan dalam berita acara pemeriksaan diperoleh melalui intimidasi dan kekerasan, bahkan terdapat saksi yang mencabut keterangannya. Koalisi juga menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, pemeriksaan, hingga pembatasan akses terhadap bantuan hukum Tomy.

 

Sebelumnya, dalam persidangan perkara tersebut, Koalisi juga mempersoalkan kualitas laporan dan alat bukti. Salah satu saksi pelapor disebut tidak melihat secara langsung unggahan yang dituduhkan kepada Tomy, sementara dalam persidangan terungkap bahwa poster yang dipersoalkan tidak memuat ajakan kekerasan maupun permusuhan.

 

Namun, seluruh keberatan tersebut tidak berujung pada pembebasan Tomy.

 

Di titik inilah putusan tersebut memperoleh makna yang lebih luas bagi masyarakat sipil. Bagi KABUD, pengadilan semestinya menjadi ruang untuk menguji tindakan negara sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga. Tetapi, menurut koalisi, putusan terhadap Tomy justru memperkuat konstruksi perkara yang sejak awal mereka nilai bermasalah.

 

Ketika Kritik Diubah Menjadi Kejahatan

Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pemilu. Demokrasi juga hidup dari keberadaan ruang bagi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan, memprotes keputusan pemerintah, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengoreksi kekuasaan. Karena itu, kriminalisasi terhadap suara kritis memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas daripada hukuman terhadap satu orang.

 

Jika kritik terhadap kebijakan dapat ditarik menjadi penghasutan, jika konsolidasi warga dapat dibaca sebagai ancaman, dan jika ekspresi politik dapat diproses melalui hukum pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah batas antara hak warga negara dan kewenangan negara.

 

Dalam pernyataan KABUD, persoalan Tomy bahkan ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia. Koalisi menilai putusan tersebut mengabaikan prinsip legalitas dan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan.

 

Persoalan menjadi semakin serius ketika proses hukum yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan justru dipandang oleh masyarakat sebagai sumber ketakutan. Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi hanya bekerja setelah sebuah peristiwa terjadi. Ia juga menghasilkan rasa takut sebelum rakyat bersuara.

 

Seorang mahasiswa yang melihat ketidakadilan dapat memilih diam. Seorang pekerja yang mengalami pelanggaran hak dapat mengurungkan aksi. Masyarakat yang menolak kebijakan publik dapat memilih tidak berkumpul. Aktivis dapat berpikir berulang kali sebelum menyampaikan kritik.

 

Inilah yang dalam Deklarasi Sudirman Berseru disebut sebagai efek jera atau chilling effect: ketika kriminalisasi membuat rakyat takut menuntut keadilan, membela maupun mengkritik kebijakan, serta mengonsolidasikan hak-haknya.

 

Dari Sudirma Denpasar, Suara Perlawanan Dinyatakan

Putusan terhadap Tomy kemudian disambut dengan sebuah sikap politik dari masyarakat sipil melalui Deklarasi Sudirman Berseru, yang dideklarasikan di Jalan P.B. Sudirman, Denpasar, pada 17 September 2026.

 

Deklarasi tersebut berangkat dari keyakinan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan berprotes bukan pemberian negara, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara. Masyarakat sipil, menurut deklarasi itu, memiliki fungsi korektif terhadap kekuasaan dan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.

 

Deklarasi itu juga menempatkan kritik terhadap kekuasaan sebagai bagian yang sah dari kehidupan demokratis. Pejabat publik dan lembaga negara, sebagaimana dirujuk dalam deklarasi, tidak semestinya ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari kritik politik. Pembatasan pidana terhadap kebebasan berekspresi, menurut deklarasi tersebut, harus menjadi langkah terakhir dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang sangat ekstrem.

 

Karena itu, Sudirman Berseru tidak berhenti pada pembelaan terhadap Tomy. Ia menjadi pernyataan bahwa persoalan kebebasan sipil bukan persoalan individual. Ketika satu orang dipidana karena menyampaikan sikap politik, yang dipertaruhkan adalah keberanian orang lain untuk melakukan hal yang sama.

 

Deklarasi tersebut menyatakan lima sikap utama:

1.     Suara rakyat sipil harus bebas dari ketakutan dan intimidasi

2.     Menolak pemidanaan terhadap warga yang mengkritik kebijakan dan memperjuangkan kepentingan publik

3.     Mempertahankan ruang berpendapat sebagai syarat hidupnya demokrasi

4.     Menghentikan kriminalisasi dan membebaskan tahanan politik

5.     Terus bersama kelompok yang tertindas dan menginisiasi perjuangan rakyat.

 

Sikap tersebut kemudian diperluas menjadi tuntutan kepada berbagai lembaga negara. Pengadilan didesak memutus bebas para tahanan politik, kepolisian dan kejaksaan diminta menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sementara pemerintah didesak menghentikan intimidasi dan pembungkaman serta menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.


 

Demokrasi yang Menyisakan Ketakutan

Di sinilah putusan Tomy dan Deklarasi Sudirman Berseru bertemu dalam satu persoalan: apa arti demokrasi apabila rakyat harus takut untuk berbicara?

 

Demokrasi membutuhkan kritik karena kekuasaan selalu memiliki kemungkinan untuk keliru. Pemerintah dapat membuat kebijakan yang merugikan rakyat. Aparat dapat melakukan pelanggaran. Institusi negara dapat mengambil keputusan yang dipersoalkan publik.

 

Tanpa masyarakat sipil yang mampu mengoreksi, kekuasaan kehilangan salah satu mekanisme pengawasannya. Karena itu, ketika ruang kritik menyempit, persoalannya bukan semata-mata mengenai kebebasan individu. Yang menyusut adalah kemampuan masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.

 

Deklarasi Sudirman Berseru secara tegas menyebut bahwa ketika fungsi korektif masyarakat sipil dijawab dengan pentungan, gas air mata, dan pasal-pasal karet, yang rusak bukan hanya ruang demokrasi, melainkan fondasi negara itu sendiri.

 

Dalam bahasa yang lebih keras, situasi semacam ini dapat dibaca sebagai tanda matinya demokrasi bagi rakyat—bukan karena lembaga-lembaga demokrasi secara formal telah menghilang, melainkan karena hak-hak demokratis kehilangan ruang untuk dijalankan secara nyata.

 

Pemilu dapat tetap berlangsung. Parlemen dapat tetap bersidang. Pengadilan dapat tetap menjalankan persidangan. Tetapi demokrasi menjadi kosong apabila rakyat hanya boleh berbicara selama tidak mengganggu kekuasaan. Demokrasi yang demikian hanya menyisakan prosedur, sementara substansinya perlahan dikosongkan.

 

Suara yang Dibungkam Tidak Selalu Berakhir Diam

Putusan terhadap Tomy mungkin dimaksudkan sebagai akhir dari sebuah perkara hukum. Namun bagi masyarakat sipil yang menyatakan solidaritas, perkara tersebut justru menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar mengenai arah kebebasan sipil di Indonesia.

 

Sudirman Berseru menunjukkan bahwa pembungkaman tidak selalu menghasilkan keheningan. Dalam deklarasinya, para penggagas justru menyatakan bahwa tindakan represif, penculikan, dan kriminalisasi setelah prahara Agustus telah membangun keberanian rakyat untuk terus bersuara. Karena itu, persoalan Tomy tidak dapat dilepaskan dari persoalan seluruh warga yang hari ini sedang berhadapan dengan kekuasaan ketika memperjuangkan haknya.


Hak untuk berpendapat.
Hak untuk berkumpul.
Hak untuk memprotes.
Hak untuk mengkritik pemerintah.
Hak untuk menuntut keadilan.

 

Semua itu bukan hadiah yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh negara. Jika suara rakyat dipaksa diam melalui ketakutan, maka yang hilang bukan hanya keberanian beberapa orang untuk berbicara. Yang perlahan mati adalah ruang tempat rakyat seharusnya menjadi pengawas kekuasaan. Dan ketika rakyat tidak lagi dapat mengoreksi kekuasaan, pertanyaan paling mendasar pun kembali muncul dari Jalan P.B. Sudirman, Denpasar:

 

Apakah negara masih mau mendengar rakyatnya? Pertanyaan itu kini tidak hanya ditujukan kepada aparat, pemerintah, atau pengadilan. Ia menjadi pertanyaan bagi seluruh kehidupan demokrasi Indonesia.

 

Posting Komentar untuk "PN Denpasar Melegitimasi Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Masyarakat Sipil Deklarasikan Sudirman Berseru"