PN Denpasar Melegitimasi Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Masyarakat Sipil Deklarasikan Sudirman Berseru
Denpasar, 18 September 2026 — Ketika seseorang dipidana karena menyampaikan sikap
politik dan menyerukan konsolidasi, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu
orang bernama Tomy Priatna Wiria. Ia menjadi pertanyaan yang lebih besar: masihkah kritik warga negara memiliki ruang
dalam demokrasi Indonesia?
Pertanyaan itu mengemuka setelah
Pengadilan Negeri Denpasar pada 17 September 2026 menyatakan Tomy Priatna Wiria
bersalah dalam perkara Nomor 247/Pid.Sus/2026/PN Dps. Majelis hakim menyatakan
Tomy terbukti melakukan tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 247 KUHP
dan menjatuhkan pidana pengawasan selama sembilan bulan. Putusan tersebut oleh
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) dinilai sebagai bentuk legitimasi
terhadap kriminalisasi suara kritis dan tindakan represif terhadap masyarakat
sipil.
Perkara Tomy bermula dari aksi pada
Agustus 2025 di Bali. Dalam proses persidangan, Koalisi mempertanyakan
konstruksi perkara yang menempatkan poster konsolidasi sebagai dasar untuk
menghubungkan Tomy dengan tindakan pengerusakan yang terjadi dalam rangkaian
aksi.
Menurut KABUD, poster yang
disebarkan Tomy merupakan bentuk ekspresi dan ajakan berkumpul, bukan ajakan
untuk melakukan kekerasan. Koalisi juga menyatakan tidak terdapat hubungan
kausal yang cukup antara poster tersebut dengan tindakan pengerusakan yang
dilakukan sejumlah orang di lapangan. Hubungan waktu antara suatu unggahan dan
sebuah peristiwa, menurut Koalisi, tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan
sebab-akibat.
Persidangan juga memunculkan
persoalan mengenai proses pemeriksaan saksi dan tindakan aparat. KABUD
menyatakan sejumlah saksi pernah menerangkan bahwa keterangan dalam berita
acara pemeriksaan diperoleh melalui intimidasi dan kekerasan, bahkan terdapat
saksi yang mencabut keterangannya. Koalisi juga menyebut adanya dugaan
pelanggaran prosedur dalam penangkapan, pemeriksaan, hingga pembatasan akses
terhadap bantuan hukum Tomy.
Sebelumnya, dalam persidangan
perkara tersebut, Koalisi juga mempersoalkan kualitas laporan dan alat bukti.
Salah satu saksi pelapor disebut tidak melihat secara langsung unggahan yang
dituduhkan kepada Tomy, sementara dalam persidangan terungkap bahwa poster yang
dipersoalkan tidak memuat ajakan kekerasan maupun permusuhan.
Namun, seluruh keberatan tersebut
tidak berujung pada pembebasan Tomy.
Di titik inilah putusan tersebut
memperoleh makna yang lebih luas bagi masyarakat sipil. Bagi KABUD, pengadilan
semestinya menjadi ruang untuk menguji tindakan negara sekaligus memastikan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga. Tetapi, menurut koalisi,
putusan terhadap Tomy justru memperkuat konstruksi perkara yang sejak awal
mereka nilai bermasalah.
Ketika
Kritik Diubah Menjadi Kejahatan
Demokrasi tidak hanya ditentukan
oleh ada atau tidaknya pemilu. Demokrasi juga hidup dari keberadaan ruang bagi
rakyat untuk mempertanyakan kebijakan, memprotes keputusan pemerintah,
berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengoreksi kekuasaan. Karena itu,
kriminalisasi terhadap suara kritis memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas
daripada hukuman terhadap satu orang.
Jika kritik terhadap kebijakan dapat
ditarik menjadi penghasutan, jika konsolidasi warga dapat dibaca sebagai
ancaman, dan jika ekspresi politik dapat diproses melalui hukum pidana, maka
yang sedang dipertaruhkan adalah batas antara hak warga negara dan kewenangan
negara.
Dalam pernyataan KABUD, persoalan
Tomy bahkan ditempatkan dalam kerangka perlindungan kebebasan berekspresi yang
dijamin UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah
diratifikasi Indonesia. Koalisi menilai putusan tersebut mengabaikan prinsip
legalitas dan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan.
Persoalan menjadi semakin serius
ketika proses hukum yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan justru
dipandang oleh masyarakat sebagai sumber ketakutan. Dalam kondisi seperti itu,
hukum tidak lagi hanya bekerja setelah sebuah peristiwa terjadi. Ia juga
menghasilkan rasa takut sebelum rakyat bersuara.
Seorang mahasiswa yang melihat
ketidakadilan dapat memilih diam. Seorang pekerja yang mengalami pelanggaran
hak dapat mengurungkan aksi. Masyarakat yang menolak kebijakan publik dapat
memilih tidak berkumpul. Aktivis dapat berpikir berulang kali sebelum
menyampaikan kritik.
Inilah yang dalam Deklarasi Sudirman
Berseru disebut sebagai efek jera atau chilling effect: ketika kriminalisasi membuat rakyat takut
menuntut keadilan, membela maupun mengkritik kebijakan, serta mengonsolidasikan
hak-haknya.
Dari
Sudirma Denpasar, Suara Perlawanan Dinyatakan
Putusan terhadap Tomy kemudian
disambut dengan sebuah sikap politik dari masyarakat sipil melalui Deklarasi
Sudirman Berseru, yang dideklarasikan di Jalan P.B. Sudirman, Denpasar,
pada 17 September 2026.
Deklarasi tersebut berangkat dari
keyakinan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan berprotes bukan pemberian
negara, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara. Masyarakat sipil,
menurut deklarasi itu, memiliki fungsi korektif terhadap kekuasaan dan menjadi
bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa
kontrol.
Deklarasi itu juga menempatkan
kritik terhadap kekuasaan sebagai bagian yang sah dari kehidupan demokratis.
Pejabat publik dan lembaga negara, sebagaimana dirujuk dalam deklarasi, tidak
semestinya ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari kritik politik. Pembatasan
pidana terhadap kebebasan berekspresi, menurut deklarasi tersebut, harus
menjadi langkah terakhir dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi yang sangat
ekstrem.
Karena itu, Sudirman Berseru tidak
berhenti pada pembelaan terhadap Tomy. Ia menjadi pernyataan bahwa persoalan
kebebasan sipil bukan persoalan individual. Ketika satu orang dipidana karena
menyampaikan sikap politik, yang dipertaruhkan adalah keberanian orang lain
untuk melakukan hal yang sama.
Deklarasi tersebut menyatakan lima
sikap utama:
1.
Suara rakyat sipil harus bebas dari
ketakutan dan intimidasi
2.
Menolak pemidanaan terhadap warga
yang mengkritik kebijakan dan memperjuangkan kepentingan publik
3.
Mempertahankan ruang berpendapat
sebagai syarat hidupnya demokrasi
4.
Menghentikan kriminalisasi dan
membebaskan tahanan politik
5.
Terus bersama kelompok yang
tertindas dan menginisiasi perjuangan rakyat.
Sikap tersebut kemudian diperluas
menjadi tuntutan kepada berbagai lembaga negara. Pengadilan didesak memutus
bebas para tahanan politik, kepolisian dan kejaksaan diminta menghentikan
kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil,
sementara pemerintah didesak menghentikan intimidasi dan pembungkaman serta
menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Demokrasi
yang Menyisakan Ketakutan
Di sinilah putusan Tomy dan
Deklarasi Sudirman Berseru bertemu dalam satu persoalan: apa arti demokrasi
apabila rakyat harus takut untuk berbicara?
Demokrasi membutuhkan kritik karena
kekuasaan selalu memiliki kemungkinan untuk keliru. Pemerintah dapat membuat
kebijakan yang merugikan rakyat. Aparat dapat melakukan pelanggaran. Institusi
negara dapat mengambil keputusan yang dipersoalkan publik.
Tanpa masyarakat sipil yang mampu
mengoreksi, kekuasaan kehilangan salah satu mekanisme pengawasannya. Karena
itu, ketika ruang kritik menyempit, persoalannya bukan semata-mata mengenai
kebebasan individu. Yang menyusut adalah kemampuan masyarakat untuk mengontrol
kekuasaan.
Deklarasi Sudirman Berseru secara
tegas menyebut bahwa ketika fungsi korektif masyarakat sipil dijawab dengan
pentungan, gas air mata, dan pasal-pasal karet, yang rusak bukan hanya ruang
demokrasi, melainkan fondasi negara itu sendiri.
Dalam bahasa yang lebih keras,
situasi semacam ini dapat dibaca sebagai tanda matinya demokrasi bagi rakyat—bukan
karena lembaga-lembaga demokrasi secara formal telah menghilang, melainkan
karena hak-hak demokratis kehilangan ruang untuk dijalankan secara nyata.
Pemilu dapat tetap berlangsung.
Parlemen dapat tetap bersidang. Pengadilan dapat tetap menjalankan persidangan.
Tetapi demokrasi menjadi kosong apabila rakyat hanya boleh berbicara selama
tidak mengganggu kekuasaan. Demokrasi yang demikian hanya menyisakan prosedur,
sementara substansinya perlahan dikosongkan.
Suara
yang Dibungkam Tidak Selalu Berakhir Diam
Putusan terhadap Tomy mungkin
dimaksudkan sebagai akhir dari sebuah perkara hukum. Namun bagi masyarakat
sipil yang menyatakan solidaritas, perkara tersebut justru menjadi awal dari
pertanyaan yang lebih besar mengenai arah kebebasan sipil di Indonesia.
Sudirman Berseru menunjukkan bahwa
pembungkaman tidak selalu menghasilkan keheningan. Dalam deklarasinya, para
penggagas justru menyatakan bahwa tindakan represif, penculikan, dan
kriminalisasi setelah prahara Agustus telah membangun keberanian rakyat untuk
terus bersuara. Karena itu, persoalan Tomy tidak dapat dilepaskan dari
persoalan seluruh warga yang hari ini sedang berhadapan dengan kekuasaan ketika
memperjuangkan haknya.
Hak untuk berpendapat.
Hak untuk berkumpul.
Hak untuk memprotes.
Hak untuk mengkritik pemerintah.
Hak untuk menuntut keadilan.
Semua itu bukan hadiah yang
sewaktu-waktu dapat dicabut oleh negara. Jika suara rakyat dipaksa diam melalui
ketakutan, maka yang hilang bukan hanya keberanian beberapa orang untuk
berbicara. Yang perlahan mati adalah ruang tempat rakyat seharusnya menjadi
pengawas kekuasaan. Dan ketika rakyat tidak lagi dapat mengoreksi kekuasaan,
pertanyaan paling mendasar pun kembali muncul dari Jalan P.B. Sudirman,
Denpasar:
Apakah negara masih mau mendengar
rakyatnya? Pertanyaan itu kini tidak hanya
ditujukan kepada aparat, pemerintah, atau pengadilan. Ia menjadi pertanyaan
bagi seluruh kehidupan demokrasi Indonesia.





Posting Komentar untuk "PN Denpasar Melegitimasi Kriminalisasi Terhadap Rakyat, Masyarakat Sipil Deklarasikan Sudirman Berseru"