Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saatnya Driver Online Bangkit: Akui, Lindungi, dan Berikan Hak Pekerja Platform


Jakarta, 27 September 2026 — Waktu yang tersisa tidak sampai satu bulan. Di tengah rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja baru, nasib jutaan pengemudi ojek online, kurir, dan pengemudi taksi online kembali berada di titik penting.

 

Bagi Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA Indonesia), undang-undang tersebut bukan sekadar aturan baru. Ia akan menentukan bagaimana negara melihat dan memperlakukan pekerja platform digital dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.

 

Selama lebih dari satu dekade, jutaan pengemudi bekerja dalam sebuah sistem yang berada di antara kerja dan “kemitraan”. Di aplikasi mereka disebut mitra, sementara di jalan mereka menjalankan pekerjaan nyata: mengantar penumpang, mengirim makanan, membawa paket, hingga membantu masyarakat dalam berbagai situasi. Namun, ketika berbicara tentang hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan, posisi mereka masih berada dalam ruang yang tidak jelas.

 

Survei SEPETA terhadap 200 responden di Jakarta, Bekasi, Banten, dan DI Yogyakarta memperlihatkan kondisi tersebut. Responden terdiri atas pengemudi roda dua, roda empat, dan kurir paket. Sebanyak 82 persen bekerja penuh melalui platform, 90 persen telah bekerja lebih dari lima tahun, dan 47 persen menggunakan dua hingga tiga aplikasi sekaligus untuk mempertahankan pendapatan. Mayoritas responden berusia 31–45 tahun dan telah berkeluarga.

 

Artinya, pekerjaan sebagai ojol dan kurir bukan lagi sekadar pekerjaan sambilan. Bagi banyak keluarga, pekerjaan platform telah menjadi sumber penghidupan utama.

 

Bekerja Panjang, Bertahan dengan Pendapatan Terbatas

Di balik narasi fleksibilitas ekonomi digital, terdapat kenyataan lain yang dialami pengemudi setiap hari. Survei SEPETA menunjukkan 80 persen responden bekerja lebih dari delapan jam sehari dan 20 persen bekerja lebih dari 12 jam. Pendapatan kotor mingguan berada di kisaran Rp738 ribu hingga Rp1,8 juta, sebelum dikurangi biaya bensin, makan, parkir, pulsa, perawatan kendaraan, dan berbagai biaya operasional lainnya.

 

Kondisi tersebut membuat sebagian pengemudi harus berada berjam-jam di jalan untuk mengejar pendapatan. Bekerja bukan lagi sekadar persoalan berapa lama seseorang berada di aplikasi, melainkan berapa banyak order yang berhasil diperoleh dan berapa besar pendapatan yang tersisa setelah seluruh biaya kerja dibayarkan.

 

Di sinilah persoalan “fleksibilitas” perlu dilihat secara lebih utuh. SEPETA tidak memandang pengakuan sebagai pekerja berarti pengemudi harus kehilangan kebebasan menentukan kapan mulai dan berhenti bekerja. Sebaliknya, fleksibilitas merupakan ciri khas kerja platform yang harus tetap dipertahankan.

 

Pengemudi tetap harus dapat menentukan kapan dan di mana mereka bekerja. Yang harus berubah adalah tidak boleh lagi ada situasi ketika fleksibilitas dijadikan alasan untuk melepaskan seluruh tanggung jawab perusahaan atas kondisi kerja, pendapatan, keselamatan, dan jaminan sosial. Dengan kata lain, fleksibilitas tidak boleh berarti bebas dari perlindungan.

 

Masalah jaminan sosial memperlihatkan betapa rentannya posisi tersebut. Survei SEPETA mencatat 62 persen responden tidak memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional, dari sekitar 3,2 juta pengemudi online yang menjadi rujukan survei, hanya sekitar 750 ribu yang memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan iuran yang dibayarkan secara mandiri. Sebanyak 52 persen responden juga mengaku mengalami penurunan kesehatan akibat pekerjaan.

 

Padahal risiko kerja pengemudi tidak kecil. Mereka bekerja langsung di jalan raya, berhadapan dengan kecelakaan, cuaca ekstrem, kelelahan, tindak kriminal, hingga risiko kesehatan akibat bekerja dalam waktu panjang.

 

Dampak perubahan iklim juga semakin terasa. Sebanyak 76 persen responden mengaku mengalami kerugian akibat hujan berlebihan, 74 persen akibat banjir, dan 50 persen mengalami pusing akibat suhu panas.

 

Bagi pengemudi perempuan, kerentanan tersebut berlapis. Selain menghadapi risiko kecelakaan, cuaca, dan kejahatan di jalan, mereka juga menghadapi ancaman kekerasan dan pelecehan seksual ketika menjalankan pekerjaan. Karena itu, perlindungan pekerja platform juga harus mencakup mekanisme perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan serta penghormatan terhadap hak dan kesehatan reproduksi perempuan.

 

Ketika Algoritma Menjadi Pengendali Kerja

Persoalan mendasar yang diangkat SEPETA bukan sekadar soal istilah “mitra” atau “pekerja”. Lebih jauh, persoalannya terletak pada bagaimana hubungan kerja dalam ekonomi digital berlangsung.

 

Ojol memang memiliki kendaraan dan telepon seluler sebagai alat kerja. Mereka juga menanggung biaya bensin, perawatan kendaraan, serta berbagai risiko selama berada di jalan. Namun, pekerjaan mereka tidak berjalan sepenuhnya secara mandiri.

 

Platform menentukan distribusi order, sistem rating, tarif, insentif, penalti, hingga suspend dan pemutusan akses. Dalam praktiknya, kontrol terhadap pekerjaan berlangsung melalui algoritma.

 

Karena itu, SEPETA memandang ojol dan kurir sebagai kelas pekerja baru di era digital. Mereka bukan pekerja formal dalam pengertian konvensional seperti buruh pabrik yang terikat tempat dan jam kerja tetap, tetapi juga tidak tepat ditempatkan sebagai pengusaha atau pelaku UMKM. Ada pekerjaan yang dilakukan, ada imbalan yang diterima, dan ada kontrol atau perintah yang bekerja melalui sistem algoritma.

 

Perubahan teknologi telah mengubah bentuk hubungan kerja. Jika sebelumnya perintah diberikan secara langsung oleh mandor atau atasan, dalam ekonomi platform perintah dapat hadir melalui sistem digital: order masuk, tarif ditentukan, performa dinilai, akses dibatasi, dan akun dapat dikenai sanksi. Karena itu, SEPETA mendorong agar konsep hubungan kerja dalam peraturan ketenagakerjaan baru tidak hanya melihat hubungan kerja dalam pola lama, tetapi juga mempertimbangkan ketergantungan ekonomi dan kontrol aktual melalui algoritma.

 

Pengakuan sebagai pekerja juga tidak berarti menjadikan ojol sebagai pekerja formal konvensional dengan jam kerja wajib. Fleksibilitas tetap menjadi karakter utama pekerjaan platform. Yang hendak diubah adalah hubungan tanggung jawabnya: fleksibilitas tetap ada, tetapi hak dan perlindungan pekerja tidak boleh hilang. Karena itu, SEPETA mendorong adanya pengaturan khusus bagi pekerja platform digital yang mampu menjawab karakter kerja berbasis teknologi sekaligus memberikan kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi.

 

Tiga Tuntutan untuk Masa Depan Kerja Platform

Dari berbagai persoalan tersebut, SEPETA merumuskan tiga tuntutan utama yang didorong masuk ke dalam UU Perlindungan Tenaga Kerja baru.

 

Pertama, akui ojol dan kurir sebagai pekerja platform digital.

Pengakuan tersebut bukan berarti menghapus fleksibilitas kerja. Pengakuan berarti negara mengakui fakta sosial dan ekonomi bahwa mengemudi, mengantar penumpang, mengirim barang, dan melayani konsumen merupakan pekerjaan.

 

Status sebagai pekerja platform harus mengakui karakter khusus pekerjaan ini: fleksibel, berbasis teknologi, dilakukan secara individual, tetapi berada dalam kontrol sistem digital.

 

Kedua, berikan perlindungan nyata.

Perlindungan tersebut mencakup pendapatan atau tarif yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan terhadap risiko iklim, serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.

 

SEPETA tidak menuntut agar penghasilan pengemudi disamakan dengan sistem gaji bulanan buruh pabrik. Pendapatan berbasis order atau satuan hasil masih dapat dipertahankan. Namun, mekanisme bagi hasil harus transparan dan adil.

 

Penentuan tarif juga harus memperhitungkan biaya operasional kerja, seperti jarak tempuh, bahan bakar, penyusutan kendaraan, serta kebutuhan hidup pekerja. Penentuan tersebut tidak semestinya dilakukan sepihak, melainkan dibicarakan secara kolektif dengan melibatkan pekerja, perusahaan aplikasi, dan pemerintah.

 

Ketiga, berikan hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif.

Pengemudi harus memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingannya secara bersama-sama. Tarif, potongan, insentif, mekanisme suspend, pemutusan akses, serta berbagai aturan platform tidak boleh sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh algoritma. Hak berserikat dan berunding menjadi penting agar pekerja platform memiliki posisi yang lebih seimbang dalam menentukan kondisi kerjanya.

 

SEPETA menempatkan tuntutan tersebut dalam perkembangan ketenagakerjaan internasional. Dalam dokumen organisasi, pengakuan pekerja platform dikaitkan dengan Konvensi ILO 193 tentang pekerjaan layak dalam ekonomi platform yang disebut disepakati pada Sidang ILC ke-114 di Jenewa pada 2026.

 

Bagi SEPETA, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak pekerja. Justru ketika bentuk kerja berubah, hukum harus mampu mengikuti perubahan tersebut.

 

Saatnya Ojol Indonesia Bangkit

Kurang dari satu bulan menjelang momentum yang dianggap penting tersebut, SEPETA menyerukan konsolidasi kepada jutaan ojol dan kurir di berbagai daerah. Pesannya sederhana: jangan biarkan perubahan hukum berlangsung tanpa suara para pekerja yang menjalani pekerjaan itu setiap hari.

 

Kabar tentang perjuangan ini harus sampai ke setiap basecamp, warung kopi, tempat mangkal, dan ruang-ruang tempat para pengemudi berkumpul. Setiap pengemudi perlu mengetahui bahwa pembahasan mengenai masa depan kerja platform bukan sekadar persoalan hukum di gedung parlemen, tetapi menyangkut kehidupan mereka sendiri.

 

SEPETA menyerukan kepada ojol dan kurir untuk berkonsolidasi dan mengawal lahirnya aturan baru tersebut. Bukan untuk meminta belas kasihan. Bukan pula untuk menolak keberadaan perusahaan aplikasi.

 

Yang diperjuangkan adalah pengakuan atas pekerjaan yang memang sudah dilakukan setiap hari, perlindungan atas risiko yang selama ini ditanggung pekerja, serta hak untuk menentukan kondisi kerja melalui perundingan yang adil.

 

Kita bukan sekadar “mitra”.

Kita bukan pekerja mandiri yang bekerja tanpa kendali.

Kita adalah pekerja yang lahir dari perkembangan teknologi dan ekonomi digital: pekerja platform digital.

 

Waktu yang tersisa tidak banyak. Karena itu, konsolidasi menjadi penting. Sebab ketika sebuah generasi pekerja mulai memperjuangkan pengakuan atas pekerjaannya sendiri, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kondisi kerja hari ini, tetapi juga bagaimana negara memperlakukan jutaan pekerja platform di masa depan.

 

Saatnya ojol Indonesia bangkit. Saatnya kerja platform diakui. Saatnya perlindungan dan hak pekerja menjadi bagian dari masa depan ekonomi digital Indonesia.

Posting Komentar untuk "Saatnya Driver Online Bangkit: Akui, Lindungi, dan Berikan Hak Pekerja Platform"