Saatnya Driver Online Bangkit: Akui, Lindungi, dan Berikan Hak Pekerja Platform
Jakarta, 27 September 2026 — Waktu yang tersisa tidak sampai satu bulan. Di tengah
rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja baru, nasib jutaan
pengemudi ojek online, kurir, dan pengemudi taksi online kembali berada di
titik penting.
Bagi Serikat Pengemudi Transportasi
Indonesia (SEPETA Indonesia), undang-undang tersebut bukan sekadar aturan baru.
Ia akan menentukan bagaimana negara melihat dan memperlakukan pekerja platform
digital dalam 10 hingga 20 tahun mendatang.
Selama lebih dari satu dekade,
jutaan pengemudi bekerja dalam sebuah sistem yang berada di antara kerja dan “kemitraan”.
Di aplikasi mereka disebut mitra, sementara di jalan mereka menjalankan
pekerjaan nyata: mengantar penumpang, mengirim makanan, membawa paket, hingga membantu
masyarakat dalam berbagai situasi. Namun, ketika berbicara tentang
hubungan kerja dan perlindungan ketenagakerjaan, posisi mereka masih berada
dalam ruang yang tidak jelas.
Survei SEPETA terhadap 200 responden
di Jakarta, Bekasi, Banten, dan DI Yogyakarta memperlihatkan kondisi tersebut.
Responden terdiri atas pengemudi roda dua, roda empat, dan kurir paket.
Sebanyak 82 persen bekerja penuh melalui platform, 90 persen telah bekerja
lebih dari lima tahun, dan 47 persen menggunakan dua hingga tiga aplikasi
sekaligus untuk mempertahankan pendapatan. Mayoritas responden berusia 31–45
tahun dan telah berkeluarga.
Artinya, pekerjaan sebagai ojol dan
kurir bukan lagi sekadar pekerjaan sambilan. Bagi banyak keluarga, pekerjaan
platform telah menjadi sumber penghidupan utama.
Bekerja
Panjang, Bertahan dengan Pendapatan Terbatas
Di balik narasi fleksibilitas
ekonomi digital, terdapat kenyataan lain yang dialami pengemudi setiap hari. Survei
SEPETA menunjukkan 80 persen responden bekerja lebih dari delapan jam sehari
dan 20 persen bekerja lebih dari 12 jam. Pendapatan kotor mingguan berada di
kisaran Rp738 ribu hingga Rp1,8 juta, sebelum dikurangi biaya bensin, makan,
parkir, pulsa, perawatan kendaraan, dan berbagai biaya operasional lainnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian
pengemudi harus berada berjam-jam di jalan untuk mengejar pendapatan. Bekerja
bukan lagi sekadar persoalan berapa lama seseorang berada di aplikasi,
melainkan berapa banyak order yang berhasil diperoleh dan berapa besar
pendapatan yang tersisa setelah seluruh biaya kerja dibayarkan.
Di sinilah persoalan “fleksibilitas”
perlu dilihat secara lebih utuh. SEPETA tidak memandang pengakuan sebagai
pekerja berarti pengemudi harus kehilangan kebebasan menentukan kapan mulai dan
berhenti bekerja. Sebaliknya, fleksibilitas merupakan ciri khas kerja platform
yang harus tetap dipertahankan.
Pengemudi tetap harus dapat
menentukan kapan dan di mana mereka bekerja. Yang harus berubah adalah tidak
boleh lagi ada situasi ketika fleksibilitas dijadikan alasan untuk melepaskan
seluruh tanggung jawab perusahaan atas kondisi kerja, pendapatan, keselamatan,
dan jaminan sosial. Dengan kata lain, fleksibilitas tidak boleh berarti
bebas dari perlindungan.
Masalah jaminan sosial
memperlihatkan betapa rentannya posisi tersebut. Survei SEPETA mencatat 62
persen responden tidak memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara
nasional, dari sekitar 3,2 juta pengemudi online yang menjadi rujukan survei,
hanya sekitar 750 ribu yang memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian, dengan iuran yang dibayarkan secara mandiri. Sebanyak 52 persen
responden juga mengaku mengalami penurunan kesehatan akibat pekerjaan.
Padahal risiko kerja pengemudi tidak
kecil. Mereka bekerja langsung di jalan raya, berhadapan dengan kecelakaan,
cuaca ekstrem, kelelahan, tindak kriminal, hingga risiko kesehatan akibat
bekerja dalam waktu panjang.
Dampak perubahan iklim juga semakin
terasa. Sebanyak 76 persen responden mengaku mengalami kerugian akibat hujan
berlebihan, 74 persen akibat banjir, dan 50 persen mengalami pusing akibat suhu
panas.
Bagi pengemudi perempuan, kerentanan
tersebut berlapis. Selain menghadapi risiko kecelakaan, cuaca, dan kejahatan di
jalan, mereka juga menghadapi ancaman kekerasan dan pelecehan seksual ketika
menjalankan pekerjaan. Karena itu, perlindungan pekerja platform juga harus
mencakup mekanisme perlindungan khusus bagi pengemudi perempuan serta
penghormatan terhadap hak dan kesehatan reproduksi perempuan.
Ketika
Algoritma Menjadi Pengendali Kerja
Persoalan mendasar yang diangkat
SEPETA bukan sekadar soal istilah “mitra” atau “pekerja”. Lebih jauh,
persoalannya terletak pada bagaimana hubungan kerja dalam ekonomi digital
berlangsung.
Ojol memang memiliki kendaraan dan
telepon seluler sebagai alat kerja. Mereka juga menanggung biaya bensin,
perawatan kendaraan, serta berbagai risiko selama berada di jalan. Namun,
pekerjaan mereka tidak berjalan sepenuhnya secara mandiri.
Platform menentukan distribusi order,
sistem rating, tarif, insentif, penalti, hingga suspend dan pemutusan akses.
Dalam praktiknya, kontrol terhadap pekerjaan berlangsung melalui algoritma.
Karena itu, SEPETA memandang ojol
dan kurir sebagai kelas pekerja baru di era digital. Mereka bukan pekerja
formal dalam pengertian konvensional seperti buruh pabrik yang terikat tempat
dan jam kerja tetap, tetapi juga tidak tepat ditempatkan sebagai pengusaha atau
pelaku UMKM. Ada pekerjaan yang dilakukan, ada imbalan yang diterima, dan ada
kontrol atau perintah yang bekerja melalui sistem algoritma.
Perubahan teknologi telah mengubah
bentuk hubungan kerja. Jika sebelumnya perintah diberikan secara langsung oleh
mandor atau atasan, dalam ekonomi platform perintah dapat hadir melalui sistem
digital: order masuk, tarif ditentukan, performa dinilai, akses dibatasi, dan
akun dapat dikenai sanksi. Karena itu, SEPETA mendorong agar konsep hubungan
kerja dalam peraturan ketenagakerjaan baru tidak hanya melihat hubungan kerja
dalam pola lama, tetapi juga mempertimbangkan ketergantungan ekonomi dan
kontrol aktual melalui algoritma.
Pengakuan sebagai pekerja juga tidak
berarti menjadikan ojol sebagai pekerja formal konvensional dengan jam kerja
wajib. Fleksibilitas tetap menjadi karakter utama pekerjaan platform. Yang
hendak diubah adalah hubungan tanggung jawabnya: fleksibilitas tetap ada, tetapi hak dan perlindungan pekerja tidak
boleh hilang. Karena itu, SEPETA mendorong adanya pengaturan khusus bagi
pekerja platform digital yang mampu menjawab karakter kerja berbasis teknologi
sekaligus memberikan kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi.
Tiga
Tuntutan untuk Masa Depan Kerja Platform
Dari berbagai persoalan tersebut,
SEPETA merumuskan tiga tuntutan utama yang didorong masuk ke dalam UU
Perlindungan Tenaga Kerja baru.
Pertama, akui ojol dan kurir sebagai
pekerja platform digital.
Pengakuan tersebut bukan berarti
menghapus fleksibilitas kerja. Pengakuan berarti negara mengakui fakta sosial
dan ekonomi bahwa mengemudi, mengantar penumpang, mengirim barang, dan melayani
konsumen merupakan pekerjaan.
Status sebagai pekerja platform
harus mengakui karakter khusus pekerjaan ini: fleksibel, berbasis teknologi,
dilakukan secara individual, tetapi berada dalam kontrol sistem digital.
Kedua, berikan perlindungan nyata.
Perlindungan tersebut mencakup
pendapatan atau tarif yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan terhadap risiko iklim, serta perlindungan khusus bagi
pekerja perempuan.
SEPETA tidak menuntut agar
penghasilan pengemudi disamakan dengan sistem gaji bulanan buruh pabrik.
Pendapatan berbasis order atau satuan hasil masih dapat dipertahankan. Namun,
mekanisme bagi hasil harus transparan dan adil.
Penentuan tarif juga harus
memperhitungkan biaya operasional kerja, seperti jarak tempuh, bahan bakar,
penyusutan kendaraan, serta kebutuhan hidup pekerja. Penentuan tersebut tidak
semestinya dilakukan sepihak, melainkan dibicarakan secara kolektif dengan
melibatkan pekerja, perusahaan aplikasi, dan pemerintah.
Ketiga, berikan hak untuk berserikat
dan berunding secara kolektif.
Pengemudi harus memiliki ruang untuk
memperjuangkan kepentingannya secara bersama-sama. Tarif, potongan, insentif,
mekanisme suspend, pemutusan akses, serta berbagai aturan platform tidak boleh
sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh algoritma. Hak berserikat dan
berunding menjadi penting agar pekerja platform memiliki posisi yang lebih
seimbang dalam menentukan kondisi kerjanya.
SEPETA menempatkan tuntutan tersebut
dalam perkembangan ketenagakerjaan internasional. Dalam dokumen organisasi,
pengakuan pekerja platform dikaitkan dengan Konvensi ILO 193 tentang pekerjaan
layak dalam ekonomi platform yang disebut disepakati pada Sidang ILC ke-114 di
Jenewa pada 2026.
Bagi SEPETA, perkembangan tersebut
menunjukkan bahwa perubahan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk
mengurangi hak pekerja. Justru ketika bentuk kerja berubah, hukum harus mampu
mengikuti perubahan tersebut.
Saatnya
Ojol Indonesia Bangkit
Kurang dari satu bulan menjelang
momentum yang dianggap penting tersebut, SEPETA menyerukan konsolidasi kepada
jutaan ojol dan kurir di berbagai daerah. Pesannya sederhana: jangan
biarkan perubahan hukum berlangsung tanpa suara para pekerja yang menjalani
pekerjaan itu setiap hari.
Kabar tentang perjuangan ini harus
sampai ke setiap basecamp, warung kopi, tempat mangkal, dan ruang-ruang tempat
para pengemudi berkumpul. Setiap pengemudi perlu mengetahui bahwa pembahasan
mengenai masa depan kerja platform bukan sekadar persoalan hukum di gedung
parlemen, tetapi menyangkut kehidupan mereka sendiri.
SEPETA menyerukan kepada ojol dan
kurir untuk berkonsolidasi dan mengawal lahirnya aturan baru tersebut. Bukan
untuk meminta belas kasihan. Bukan pula untuk menolak keberadaan perusahaan
aplikasi.
Yang diperjuangkan adalah pengakuan
atas pekerjaan yang memang sudah dilakukan setiap hari, perlindungan atas
risiko yang selama ini ditanggung pekerja, serta hak untuk menentukan kondisi
kerja melalui perundingan yang adil.
Kita bukan sekadar “mitra”.
Kita bukan pekerja mandiri yang
bekerja tanpa kendali.
Kita adalah pekerja yang lahir dari
perkembangan teknologi dan ekonomi digital: pekerja platform digital.
Waktu yang tersisa tidak banyak.
Karena itu, konsolidasi menjadi penting. Sebab ketika sebuah generasi pekerja
mulai memperjuangkan pengakuan atas pekerjaannya sendiri, yang sedang
dipertaruhkan bukan hanya kondisi kerja hari ini, tetapi juga bagaimana negara
memperlakukan jutaan pekerja platform di masa depan.
Saatnya ojol Indonesia bangkit.
Saatnya kerja platform diakui. Saatnya perlindungan dan hak pekerja menjadi
bagian dari masa depan ekonomi digital Indonesia.




Posting Komentar untuk "Saatnya Driver Online Bangkit: Akui, Lindungi, dan Berikan Hak Pekerja Platform"