Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banjir di Lamedai, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


LAMEDAI — Banjir merupakan fenomena yang tidak asing bagi masyarakat Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada. Hampir setiap tahun, terutama ketika musim hujan tiba, air Sungai Oko-oko meluap dan menggenangi wilayah sekitar. Namun, bagi masyarakat Lamedai, khususnya petani, banjir pada masa lalu tidak selalu dipandang sebagai bencana.

 

Desa Lamedai memiliki karakter sebagai salah satu wilayah pertanian penting di Kecamatan Tanggetada. Desa ini berbatasan langsung dengan Kecamatan Pomalaa dan dipisahkan oleh Sungai Oko-oko dengan Desa Oko-oko. Hamparan persawahan yang hijau menjadi pemandangan khas ketika memasuki Lamedai dari arah Oko-oko. Tidak mengherankan jika desa ini dikenal sebagai salah satu penghasil beras.

 

Sekitar 750 hektare dari total luas Desa Lamedai yang mencapai 1.555,16 hektare merupakan areal persawahan produktif. Terdapat sedikitnya 11 kelompok tani dengan jumlah anggota berkisar antara 15 hingga 40 orang per kelompok. Data tersebut menunjukkan bahwa pertanian bukan sekadar aktivitas ekonomi tambahan, melainkan salah satu sumber utama penghidupan masyarakat Lamedai.

 

Persawahan tersebut memperoleh pasokan air yang melimpah dari Sungai Oko-oko. Kondisi ini memungkinkan petani memperoleh siklus produksi yang relatif tinggi, bahkan dapat mencapai 5 kali panen dalam 2 tahun dengan rata-rata hasil panen 3 sampai 5 ton per hektare. Sungai yang sama juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat karena selama bertahun-tahun menjadi sumber air bagi kebutuhan sehari-hari.

 

Banjir sempat menjadi berkah

Sungai Oko-oko yang mengalir di sekitar Lamedai terbentuk dari dua aliran sungai utama di wilayah hulu, yakni Sungai Oko-oko dan Sungai Ewo-ewo. Kedua aliran tersebut bertemu sebelum akhirnya mengalir menuju laut dan oleh masyarakat kemudian dikenal sebagai Sungai Oko-oko.

 

Dalam kondisi tertentu, banjir tahunan yang terjadi di Lamedai justru memberikan manfaat bagi pertanian. Ketika air meluap dan tidak membawa bahan pencemar dalam jumlah berbahaya, endapan material organik yang terbawa aliran dapat berfungsi sebagai pupuk alami. Material tersebut dapat menambah unsur hara dan membantu memperbaiki struktur tanah sawah. Bahkan petani di Desa Lamedai bercerita bahwa dulu saat banjir surut, sawah mereka malah terlihat subur.

 

Karena itu, tidak semua banjir harus dipahami secara sederhana sebagai bencana. Banjir alami dengan sedimentasi yang masih berada dalam batas kemampuan ekosistem dapat menjadi bagian dari siklus ekologis suatu wilayah. Masalahnya muncul ketika karakter banjir berubah.

 

Banjir semakin besar, sawah dan rumah warga menjadi korban

Dalam dua tahun terakhir, perubahan tersebut mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pada 2024, banjir yang terjadi di Lamedai memiliki debit air lebih besar, arus lebih deras, dan membawa material lumpur dalam jumlah yang jauh lebih banyak dibandingkan kejadian-kejadian sebelumnya.

 

Ketika air surut, lumpur tidak seluruhnya kembali terbawa arus. Material tersebut mengendap di lahan persawahan dan sepanjang aliran Sungai Lamedai-Oko-oko. Endapan yang terlalu tebal menghambat pertumbuhan tanaman padi. Sebagian tanaman bahkan mati dan menyebabkan petani mengalami gagal panen.

 

Kondisi tersebut tidak berhenti pada 2024. Dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026, banjir kembali terjadi dan memberikan dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Oko-oko. Dalam periode tersebut, sekitar 386 hektare areal persawahan di Desa Lamedai dan Desa Oko-oko terendam banjir. Luasan tersebut menunjukkan bahwa dampak banjir tidak hanya dirasakan oleh satu desa, melainkan telah memengaruhi wilayah pertanian yang berada di sepanjang sistem aliran sungai.

 

Dampak banjir juga menghantam permukiman warga. Satu rumah warga di Dusun IV, Desa Lamedai, dilaporkan hanyut terbawa banjir, sementara puluhan rumah lainnya terendam. Kerusakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan banjir telah bergerak melampaui persoalan produksi pertanian dan mulai mengancam keselamatan, tempat tinggal, serta aset masyarakat.

 

Bagi petani, terendamnya ratusan hektare sawah berarti ancaman terhadap sumber penghidupan. Sawah yang semestinya menjadi tempat produksi pangan justru berubah menjadi wilayah genangan. Ketika banjir membawa material lumpur dalam jumlah besar, kerugian tidak hanya berupa tanaman yang rusak, tetapi juga kemungkinan terganggunya struktur tanah, saluran irigasi, dan siklus produksi pada musim berikutnya.

 

Sementara bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai, rumah yang terendam bahkan hanyut menunjukkan meningkatnya kerentanan permukiman terhadap perubahan pola aliran sungai. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar "Lamedai mengalami banjir", melainkan mengapa karakter banjir berubah dan mengapa banjir yang sebelumnya masih dapat memberikan manfaat ekologis kini justru membawa kerusakan yang semakin besar?

 

Perubahan bentang alam di wilayah hulu

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita tidak dapat hanya melihat apa yang terjadi di Desa Lamedai. Sungai merupakan satu kesatuan ekologis yang menghubungkan wilayah hulu, tengah, dan hilir. Apa yang terjadi di wilayah hulu pada akhirnya dapat memengaruhi masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai hingga wilayah hilir.

 

Persoalan Lamedai tidak dapat dilepaskan dari perubahan bentang alam yang berlangsung seiring dengan meningkatnya aktivitas ekstraktif dan pembangunan kawasan industri di wilayah sekitar. Ekspansi pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan yang dikembangkan dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN), berpotensi mengubah tutupan lahan dan karakter daerah tangkapan air.

 

Ketika vegetasi dibuka dalam skala besar, kemampuan tanah untuk menyerap dan menahan air dapat berubah. Permukaan tanah yang terbuka juga menjadi lebih rentan terhadap erosi. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air permukaan membawa partikel tanah menuju parit, anak sungai, dan kemudian masuk ke badan sungai.

 

Di sinilah hubungan antara pembukaan lahan dan banjir menjadi penting untuk diperiksa.

 

Pembukaan lahan dapat meningkatkan erosi; erosi membawa sedimen ke sungai; sedimen menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan; pendangkalan mengurangi kapasitas sungai; dan ketika debit hujan meningkat, air lebih mudah meluap ke wilayah sekitar sungai.

 

Rangkaian tersebut tentu tidak berarti bahwa setiap banjir secara otomatis disebabkan oleh aktivitas pertambangan atau industri. Curah hujan, kondisi topografi, karakter DAS, perubahan iklim, kondisi drainase, serta kapasitas sungai juga merupakan faktor yang harus diperhitungkan.

 

Namun, ketika perubahan karakter banjir terjadi bersamaan dengan perubahan bentang alam secara massif di wilayah hulu, hubungan sebab-akibat tersebut harus diperiksa secara serius melalui kajian hidrologis, sedimentasi, kualitas air, dan perubahan tutupan lahan. Beban pembuktian tidak seharusnya dibebankan semata-mata kepada masyarakat yang terdampak.

 

Dari banjir tahunan menjadi risiko bencana

Data kejadian banjir November 2025 hingga Mei 2026 memberikan gambaran penting mengenai perubahan skala dampak yang dihadapi masyarakat. 386 hektare sawah terendam, satu rumah hanyut, dan puluhan rumah terendam bukan lagi sekadar persoalan genangan sementara. Angka tersebut menunjukkan bahwa banjir telah memberikan dampak langsung terhadap ruang produksi sekaligus ruang hidup masyarakat.

 

Terlebih lagi, Desa Lamedai merupakan wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor pertanian. Ketika ratusan hektare sawah terendam, dampaknya tidak berhenti pada petani yang lahannya terkena genangan. Gangguan produksi juga dapat memengaruhi pendapatan rumah tangga, aktivitas perdagangan hasil pertanian, serta ketersediaan pangan di tingkat lokal. Karena itu, banjir di Lamedai perlu dilihat sebagai risiko ekologis dan sosial-ekonomi.

 

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah banjir akan terjadi, tetapi mengapa risiko dan dampaknya semakin besar?

 

Jika daerah tangkapan air mengalami perubahan, sedimentasi sungai meningkat, kualitas air memburuk, dan kapasitas sungai menurun, maka masyarakat di wilayah hilir pada akhirnya menjadi pihak yang menerima akumulasi dampak dari perubahan yang terjadi di wilayah hulu.

 

Dalam situasi seperti ini, masyarakat Lamedai dan Oko-oko tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai penerima bantuan ketika banjir datang. Mereka harus ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi pada wilayah tangkapan air mereka, siapa saja yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut, bagaimana dampaknya terhadap sungai, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan ketika terjadi kerusakan.

 

Banjir dan kerusakan lingkungan bukan dua persoalan terpisah

Dampak yang dirasakan masyarakat Lamedai tidak hanya berupa genangan air. Material lumpur yang masuk ke sawah dapat merusak tanaman, mengganggu produktivitas lahan, dan meningkatkan biaya produksi petani. Ketika tanaman mati atau gagal panen, kerugiannya bukan hanya kehilangan hasil produksi pada satu musim, tetapi juga berkurangnya pendapatan keluarga petani.

 

Di sisi lain, masyarakat yang selama ini memanfaatkan sungai sebagai sumber air juga menghadapi persoalan kualitas air. Sungai Oko-oko yang sebelumnya relatif jernih disebut semakin keruh sejak aktivitas ekstraktif meningkat di wilayah hulu.

 

Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalan yang dihadapi masyarakat Lamedai sesungguhnya merupakan persoalan ekologis yang lebih luas: air, tanah, pertanian, kesehatan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat saling berkaitan.

 

Karena itu, mencari pihak yang bertanggung jawab tidak cukup dengan menunjuk satu aktor. Tanggung jawab harus dilihat berdasarkan peran masing-masing pihak dalam mengelola, memanfaatkan, mengawasi, dan melindungi wilayah tersebut.

 

Siapa yang harus bertanggung jawab?

 

1. Perusahaan pertambangan dan pengelola kawasan industri

Pihak pertama yang perlu diperiksa adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun aktivitas industri di wilayah yang secara hidrologis terhubung dengan daerah tangkapan Sungai Oko-oko.

 

Perusahaan tidak dapat hanya dinilai berdasarkan apakah mereka memiliki izin. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kegiatan mereka memengaruhi lingkungan secara nyata.

 

Apakah pembukaan lahan telah dilakukan sesuai dokumen lingkungan?

Apakah terdapat perubahan tutupan vegetasi yang signifikan?

Apakah sistem pengendalian erosi dan sedimentasi berfungsi?

Apakah kolam pengendapan mampu menahan material sebelum masuk ke badan sungai?

Apakah terdapat pembuangan material ke sungai?

Apakah kualitas air dipantau secara berkala?

Dan apakah perusahaan telah melakukan pemulihan pada area yang mengalami kerusakan?

 

Jika berdasarkan kajian independen terbukti bahwa kegiatan suatu perusahaan meningkatkan sedimentasi, menurunkan kualitas air, atau memperbesar risiko banjir, maka perusahaan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan prinsip tanggung jawab lingkungan.

 

2. Pemerintah daerah

Pemerintah daerah juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan ini. Ketika banjir terjadi berulang dan dampaknya mencapai ratusan hektare sawah serta puluhan rumah warga, pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah bencana terjadi.

 

Pemerintah perlu memastikan apakah perubahan kondisi sungai berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan di wilayah hulu. Pemerintah juga perlu memetakan daerah rawan banjir, melakukan pengendalian sedimentasi, memastikan perlindungan kawasan tangkapan air, dan memberikan pemulihan kepada masyarakat yang mengalami kerugian.

 

Jika terdapat aktivitas usaha yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, bukan sekadar mengandalkan laporan dari perusahaan.

 

3. Pemerintah pusat dan instansi sektoral

Persoalan menjadi lebih kompleks karena wilayah hulu Lamedai bersinggungan dengan aktivitas pertambangan dan pembangunan kawasan industri yang melibatkan kebijakan pemerintah pusat. Ketika suatu kawasan ditetapkan atau didorong sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, maka percepatan investasi tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan lingkungan.

 

Instansi pemerintah yang menerbitkan atau mengawasi perizinan dan persetujuan kegiatan usaha harus memastikan bahwa setiap kegiatan memenuhi standar perlindungan lingkungan. Evaluasi juga tidak boleh berhenti pada tahap sebelum izin diberikan. Yang lebih penting adalah pengawasan setelah kegiatan berjalan.

 

Jangan hanya menyalahkan hujan

Salah satu cara paling mudah menjelaskan banjir adalah dengan mengatakan bahwa hujan terlalu deras. Hujan memang merupakan faktor penting dalam terjadinya banjir. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa hujan dengan intensitas tertentu sekarang menghasilkan dampak yang lebih besar dibandingkan sebelumnya?

 

Jika kapasitas sungai berkurang akibat sedimentasi, daerah resapan berkurang karena pembukaan lahan, tutupan vegetasi menurun, dan sistem drainase tidak mampu mengalirkan air, maka curah hujan yang sama dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, menyebut hujan sebagai satu-satunya penyebab berpotensi menutupi faktor manusia yang ikut membentuk risiko bencana.

 

Perlu audit ekologis terhadap Sungai Oko-oko

Persoalan Lamedai membutuhkan lebih dari sekadar pengerukan sungai setelah banjir. Normalisasi sungai mungkin dapat mengurangi sedimentasi untuk sementara, tetapi tidak menyelesaikan persoalan jika sumber sedimen dari wilayah hulu terus berlangsung.

 

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap ekosistem Sungai Oko-oko dan daerah tangkapannya. Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup perubahan tutupan lahan, tingkat sedimentasi, kualitas air, kondisi daerah aliran sungai, titik-titik pembukaan lahan, efektivitas kolam pengendapan perusahaan, perubahan debit sungai, serta hubungan antara kegiatan pertambangan dan industri dengan peningkatan material sedimen.

 

Kajian tersebut sebaiknya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, organisasi lingkungan, serta lembaga pemerintah terkait.

 

Petani Lamedai tidak boleh menjadi korban yang membayar

Ada ironi besar dalam persoalan Lamedai. Selama bertahun-tahun, sungai memberikan air yang memungkinkan masyarakat mengembangkan pertanian. Banjir bahkan dalam kondisi tertentu dapat membawa material organik yang menyuburkan sawah.

 

Tetapi ketika perubahan bentang alam menyebabkan aliran membawa lebih banyak lumpur dan material sedimen, sungai yang sama justru berubah menjadi sumber kerugian.

 

Masyarakat yang tidak memiliki kendali atas keputusan pembukaan lahan di wilayah hulu akhirnya harus menanggung dampaknya melalui gagal panen, kerusakan sawah, penurunan kualitas air, rumah yang terendam bahkan hanyut, dan meningkatnya biaya kehidupan. Karena itu, pertanyaan "siapa yang harus bertanggung jawab?" tidak seharusnya dijawab hanya dengan menunjuk siapa yang berada paling dekat dengan lokasi banjir.

 

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: siapa yang mengubah bentang alam, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan tersebut?

 

Jika aktivitas perusahaan terbukti memperbesar risiko banjir atau menyebabkan pencemaran dan sedimentasi, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan sesuai ketentuan hukum.

 

Jika pengawasan pemerintah terbukti lemah atau terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, maka pemerintah dan instansi berwenang harus melakukan evaluasi dan memperbaiki mekanisme pengawasan.

 

Dan jika kebijakan pembangunan kawasan industri mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan, maka kebijakan tersebut juga harus dievaluasi. Sebab pada akhirnya, petani Lamedai tidak seharusnya menjadi pihak yang membayar biaya ekologis dari sebuah pembangunan yang manfaat ekonominya dinikmati pihak lain.

 

Banjir di Lamedai bukan hanya persoalan air yang meluap dari sungai. Ia adalah cermin dari hubungan antara perubahan bentang alam, ekspansi industri, lemahnya perlindungan daerah tangkapan air, dan kerentanan masyarakat yang hidup bergantung pada tanah serta sungai.

 

386 hektare sawah yang terendam, satu rumah yang hanyut, dan puluhan rumah yang terendam dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026 seharusnya menjadi peringatan serius.

Posting Komentar untuk "Banjir di Lamedai, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?"