Banjir di Lamedai, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
LAMEDAI — Banjir merupakan fenomena yang tidak asing bagi masyarakat
Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada. Hampir setiap tahun, terutama ketika musim
hujan tiba, air Sungai Oko-oko meluap dan menggenangi wilayah sekitar. Namun,
bagi masyarakat Lamedai, khususnya petani, banjir pada masa lalu tidak selalu
dipandang sebagai bencana.
Desa Lamedai memiliki karakter
sebagai salah satu wilayah pertanian penting di Kecamatan Tanggetada. Desa ini
berbatasan langsung dengan Kecamatan Pomalaa dan dipisahkan oleh Sungai Oko-oko
dengan Desa Oko-oko. Hamparan persawahan yang hijau menjadi pemandangan khas
ketika memasuki Lamedai dari arah Oko-oko. Tidak mengherankan jika desa ini dikenal
sebagai salah satu penghasil beras.
Sekitar 750 hektare dari total luas
Desa Lamedai yang mencapai 1.555,16 hektare merupakan areal persawahan
produktif. Terdapat sedikitnya 11 kelompok tani dengan jumlah anggota berkisar
antara 15 hingga 40 orang per kelompok. Data tersebut menunjukkan bahwa
pertanian bukan sekadar aktivitas ekonomi tambahan, melainkan salah satu sumber
utama penghidupan masyarakat Lamedai.
Persawahan tersebut memperoleh
pasokan air yang melimpah dari Sungai Oko-oko. Kondisi ini memungkinkan petani
memperoleh siklus produksi yang relatif tinggi, bahkan dapat mencapai 5 kali
panen dalam 2 tahun dengan rata-rata hasil panen 3 sampai 5 ton per hektare.
Sungai yang sama juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat karena
selama bertahun-tahun menjadi sumber air bagi kebutuhan sehari-hari.
Banjir
sempat menjadi berkah
Sungai Oko-oko yang mengalir di
sekitar Lamedai terbentuk dari dua aliran sungai utama di wilayah hulu, yakni
Sungai Oko-oko dan Sungai Ewo-ewo. Kedua aliran tersebut bertemu sebelum
akhirnya mengalir menuju laut dan oleh masyarakat kemudian dikenal sebagai
Sungai Oko-oko.
Dalam kondisi tertentu, banjir
tahunan yang terjadi di Lamedai justru memberikan manfaat bagi pertanian.
Ketika air meluap dan tidak membawa bahan pencemar dalam jumlah berbahaya,
endapan material organik yang terbawa aliran dapat berfungsi sebagai pupuk
alami. Material tersebut dapat menambah unsur hara dan membantu memperbaiki
struktur tanah sawah. Bahkan petani di Desa Lamedai bercerita bahwa dulu saat
banjir surut, sawah mereka malah terlihat subur.
Karena itu, tidak semua banjir harus
dipahami secara sederhana sebagai bencana. Banjir alami dengan sedimentasi yang
masih berada dalam batas kemampuan ekosistem dapat menjadi bagian dari siklus
ekologis suatu wilayah. Masalahnya muncul ketika karakter banjir berubah.
Banjir
semakin besar, sawah dan rumah warga menjadi korban
Dalam dua tahun terakhir, perubahan
tersebut mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pada 2024, banjir yang
terjadi di Lamedai memiliki debit air lebih besar, arus lebih deras, dan
membawa material lumpur dalam jumlah yang jauh lebih banyak dibandingkan
kejadian-kejadian sebelumnya.
Ketika air surut, lumpur tidak
seluruhnya kembali terbawa arus. Material tersebut mengendap di lahan
persawahan dan sepanjang aliran Sungai Lamedai-Oko-oko. Endapan yang terlalu
tebal menghambat pertumbuhan tanaman padi. Sebagian tanaman bahkan mati dan menyebabkan
petani mengalami gagal panen.
Kondisi tersebut tidak berhenti pada
2024. Dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026, banjir kembali
terjadi dan memberikan dampak yang lebih luas terhadap kehidupan masyarakat di
sepanjang aliran Sungai Oko-oko. Dalam periode tersebut, sekitar 386 hektare
areal persawahan di Desa Lamedai dan Desa Oko-oko terendam banjir. Luasan
tersebut menunjukkan bahwa dampak banjir tidak hanya dirasakan oleh satu desa,
melainkan telah memengaruhi wilayah pertanian yang berada di sepanjang sistem
aliran sungai.
Dampak banjir juga menghantam
permukiman warga. Satu rumah warga di Dusun IV, Desa Lamedai, dilaporkan
hanyut terbawa banjir, sementara puluhan rumah lainnya terendam.
Kerusakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan banjir telah bergerak
melampaui persoalan produksi pertanian dan mulai mengancam keselamatan, tempat
tinggal, serta aset masyarakat.
Bagi petani, terendamnya ratusan
hektare sawah berarti ancaman terhadap sumber penghidupan. Sawah yang
semestinya menjadi tempat produksi pangan justru berubah menjadi wilayah
genangan. Ketika banjir membawa material lumpur dalam jumlah besar, kerugian
tidak hanya berupa tanaman yang rusak, tetapi juga kemungkinan terganggunya
struktur tanah, saluran irigasi, dan siklus produksi pada musim berikutnya.
Sementara bagi masyarakat yang
tinggal di sekitar bantaran sungai, rumah yang terendam bahkan hanyut
menunjukkan meningkatnya kerentanan permukiman terhadap perubahan pola aliran
sungai. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar "Lamedai mengalami banjir", melainkan mengapa karakter banjir berubah dan mengapa
banjir yang sebelumnya masih dapat memberikan manfaat ekologis kini justru
membawa kerusakan yang semakin besar?
Perubahan
bentang alam di wilayah hulu
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
kita tidak dapat hanya melihat apa yang terjadi di Desa Lamedai. Sungai
merupakan satu kesatuan ekologis yang menghubungkan wilayah hulu, tengah, dan
hilir. Apa yang terjadi di wilayah hulu pada akhirnya dapat memengaruhi
masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai hingga wilayah hilir.
Persoalan Lamedai tidak dapat
dilepaskan dari perubahan bentang alam yang berlangsung seiring dengan
meningkatnya aktivitas ekstraktif dan pembangunan kawasan industri di wilayah
sekitar. Ekspansi pertambangan nikel dan pembangunan kawasan industri, termasuk
kawasan yang dikembangkan dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN),
berpotensi mengubah tutupan lahan dan karakter daerah tangkapan air.
Ketika vegetasi dibuka dalam skala
besar, kemampuan tanah untuk menyerap dan menahan air dapat berubah. Permukaan
tanah yang terbuka juga menjadi lebih rentan terhadap erosi. Ketika hujan turun
dengan intensitas tinggi, air permukaan membawa partikel tanah menuju parit,
anak sungai, dan kemudian masuk ke badan sungai.
Di sinilah hubungan antara pembukaan
lahan dan banjir menjadi penting untuk diperiksa.
Pembukaan lahan dapat meningkatkan erosi; erosi membawa
sedimen ke sungai; sedimen menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan;
pendangkalan mengurangi kapasitas sungai; dan ketika debit hujan meningkat, air
lebih mudah meluap ke wilayah sekitar sungai.
Rangkaian tersebut tentu tidak
berarti bahwa setiap banjir secara otomatis disebabkan oleh aktivitas
pertambangan atau industri. Curah hujan, kondisi topografi, karakter DAS,
perubahan iklim, kondisi drainase, serta kapasitas sungai juga merupakan faktor
yang harus diperhitungkan.
Namun, ketika perubahan karakter
banjir terjadi bersamaan dengan perubahan bentang alam secara massif di wilayah
hulu, hubungan sebab-akibat tersebut harus diperiksa secara serius melalui
kajian hidrologis, sedimentasi, kualitas air, dan perubahan tutupan lahan.
Beban pembuktian tidak seharusnya dibebankan semata-mata kepada masyarakat yang
terdampak.
Dari
banjir tahunan menjadi risiko bencana
Data kejadian banjir November 2025
hingga Mei 2026 memberikan gambaran penting mengenai perubahan skala dampak
yang dihadapi masyarakat. 386 hektare
sawah terendam, satu rumah hanyut, dan puluhan rumah terendam bukan
lagi sekadar persoalan genangan sementara. Angka tersebut menunjukkan bahwa
banjir telah memberikan dampak langsung terhadap ruang produksi sekaligus ruang
hidup masyarakat.
Terlebih lagi, Desa Lamedai
merupakan wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor
pertanian. Ketika ratusan hektare sawah terendam, dampaknya tidak berhenti pada
petani yang lahannya terkena genangan. Gangguan produksi juga dapat memengaruhi
pendapatan rumah tangga, aktivitas perdagangan hasil pertanian, serta
ketersediaan pangan di tingkat lokal. Karena itu, banjir di Lamedai perlu
dilihat sebagai risiko ekologis dan
sosial-ekonomi.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi
apakah banjir akan terjadi, tetapi mengapa
risiko dan dampaknya semakin besar?
Jika daerah tangkapan air mengalami
perubahan, sedimentasi sungai meningkat, kualitas air memburuk, dan kapasitas
sungai menurun, maka masyarakat di wilayah hilir pada akhirnya menjadi pihak
yang menerima akumulasi dampak dari perubahan yang terjadi di wilayah hulu.
Dalam situasi seperti ini,
masyarakat Lamedai dan Oko-oko tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai
penerima bantuan ketika banjir datang. Mereka harus ditempatkan sebagai pihak
yang memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi pada wilayah tangkapan air
mereka, siapa saja yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut, bagaimana
dampaknya terhadap sungai, serta siapa yang bertanggung jawab atas pemulihan
ketika terjadi kerusakan.
Banjir
dan kerusakan lingkungan bukan dua persoalan terpisah
Dampak yang dirasakan masyarakat
Lamedai tidak hanya berupa genangan air. Material lumpur yang masuk ke sawah
dapat merusak tanaman, mengganggu produktivitas lahan, dan meningkatkan biaya
produksi petani. Ketika tanaman mati atau gagal panen, kerugiannya bukan hanya
kehilangan hasil produksi pada satu musim, tetapi juga berkurangnya pendapatan
keluarga petani.
Di sisi lain, masyarakat yang selama
ini memanfaatkan sungai sebagai sumber air juga menghadapi persoalan kualitas
air. Sungai Oko-oko yang sebelumnya relatif jernih disebut semakin keruh sejak
aktivitas ekstraktif meningkat di wilayah hulu.
Jika kondisi tersebut berlangsung
terus-menerus, persoalan yang dihadapi masyarakat Lamedai sesungguhnya
merupakan persoalan ekologis yang lebih luas: air, tanah, pertanian, kesehatan lingkungan, dan keberlangsungan
ekonomi masyarakat saling berkaitan.
Karena itu, mencari pihak yang
bertanggung jawab tidak cukup dengan menunjuk satu aktor. Tanggung jawab harus
dilihat berdasarkan peran masing-masing pihak dalam mengelola, memanfaatkan,
mengawasi, dan melindungi wilayah tersebut.
Siapa
yang harus bertanggung jawab?
1.
Perusahaan pertambangan dan pengelola kawasan industri
Pihak pertama yang perlu diperiksa
adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembukaan lahan, pertambangan,
pembangunan infrastruktur, maupun aktivitas industri di wilayah yang secara hidrologis
terhubung dengan daerah tangkapan Sungai Oko-oko.
Perusahaan tidak dapat hanya dinilai
berdasarkan apakah mereka memiliki izin. Yang harus diperiksa adalah bagaimana
kegiatan mereka memengaruhi lingkungan secara nyata.
Apakah pembukaan lahan telah dilakukan
sesuai dokumen lingkungan?
Apakah terdapat perubahan tutupan
vegetasi yang signifikan?
Apakah sistem pengendalian erosi dan
sedimentasi berfungsi?
Apakah kolam pengendapan mampu
menahan material sebelum masuk ke badan sungai?
Apakah terdapat pembuangan material
ke sungai?
Apakah kualitas air dipantau secara
berkala?
Dan apakah perusahaan telah
melakukan pemulihan pada area yang mengalami kerusakan?
Jika berdasarkan kajian independen
terbukti bahwa kegiatan suatu perusahaan meningkatkan sedimentasi, menurunkan
kualitas air, atau memperbesar risiko banjir, maka perusahaan tersebut harus
dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan prinsip tanggung jawab
lingkungan.
2.
Pemerintah daerah
Pemerintah daerah juga tidak dapat
dilepaskan dari persoalan ini. Ketika banjir terjadi berulang dan dampaknya
mencapai ratusan hektare sawah serta
puluhan rumah warga,
pemerintah tidak cukup hanya hadir setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu memastikan apakah
perubahan kondisi sungai berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan di wilayah
hulu. Pemerintah juga perlu memetakan daerah rawan banjir, melakukan
pengendalian sedimentasi, memastikan perlindungan kawasan tangkapan air, dan
memberikan pemulihan kepada masyarakat yang mengalami kerugian.
Jika terdapat aktivitas usaha yang
diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah juga memiliki kewajiban
untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, bukan sekadar mengandalkan laporan
dari perusahaan.
3.
Pemerintah pusat dan instansi sektoral
Persoalan menjadi lebih kompleks
karena wilayah hulu Lamedai bersinggungan dengan aktivitas pertambangan dan
pembangunan kawasan industri yang melibatkan kebijakan pemerintah pusat. Ketika
suatu kawasan ditetapkan atau didorong sebagai bagian dari agenda pembangunan
nasional, maka percepatan investasi tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan
lingkungan.
Instansi pemerintah yang menerbitkan
atau mengawasi perizinan dan persetujuan kegiatan usaha harus memastikan bahwa
setiap kegiatan memenuhi standar perlindungan lingkungan. Evaluasi juga tidak
boleh berhenti pada tahap sebelum izin diberikan. Yang lebih penting adalah pengawasan setelah kegiatan berjalan.
Jangan
hanya menyalahkan hujan
Salah satu cara paling mudah
menjelaskan banjir adalah dengan mengatakan bahwa hujan terlalu deras. Hujan
memang merupakan faktor penting dalam terjadinya banjir. Tetapi pertanyaan yang
lebih penting adalah: mengapa hujan
dengan intensitas tertentu sekarang menghasilkan dampak yang lebih besar
dibandingkan sebelumnya?
Jika kapasitas sungai berkurang
akibat sedimentasi, daerah resapan berkurang karena pembukaan lahan, tutupan
vegetasi menurun, dan sistem drainase tidak mampu mengalirkan air, maka curah
hujan yang sama dapat menghasilkan konsekuensi yang berbeda. Karena itu,
menyebut hujan sebagai satu-satunya penyebab berpotensi menutupi faktor manusia
yang ikut membentuk risiko bencana.
Perlu
audit ekologis terhadap Sungai Oko-oko
Persoalan Lamedai membutuhkan lebih
dari sekadar pengerukan sungai setelah banjir. Normalisasi sungai mungkin dapat
mengurangi sedimentasi untuk sementara, tetapi tidak menyelesaikan persoalan
jika sumber sedimen dari wilayah hulu terus berlangsung.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan
menyeluruh terhadap ekosistem Sungai Oko-oko dan daerah tangkapannya. Pemeriksaan
tersebut setidaknya perlu mencakup perubahan tutupan lahan, tingkat
sedimentasi, kualitas air, kondisi daerah aliran sungai, titik-titik pembukaan
lahan, efektivitas kolam pengendapan perusahaan, perubahan debit sungai, serta
hubungan antara kegiatan pertambangan dan industri dengan peningkatan material
sedimen.
Kajian tersebut sebaiknya dilakukan
secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, organisasi
lingkungan, serta lembaga pemerintah terkait.
Petani
Lamedai tidak boleh menjadi korban yang membayar
Ada ironi besar dalam persoalan
Lamedai. Selama bertahun-tahun, sungai memberikan air yang memungkinkan
masyarakat mengembangkan pertanian. Banjir bahkan dalam kondisi tertentu dapat
membawa material organik yang menyuburkan sawah.
Tetapi ketika perubahan bentang alam
menyebabkan aliran membawa lebih banyak lumpur dan material sedimen, sungai
yang sama justru berubah menjadi sumber kerugian.
Masyarakat yang tidak memiliki
kendali atas keputusan pembukaan lahan di wilayah hulu akhirnya harus
menanggung dampaknya melalui gagal panen, kerusakan sawah, penurunan kualitas
air, rumah yang terendam bahkan hanyut, dan meningkatnya biaya kehidupan. Karena
itu, pertanyaan "siapa yang harus
bertanggung jawab?" tidak
seharusnya dijawab hanya dengan menunjuk siapa yang berada paling dekat dengan
lokasi banjir.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: siapa yang mengubah bentang alam, siapa yang
memberikan izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memperoleh manfaat
ekonomi dari perubahan tersebut?
Jika aktivitas perusahaan terbukti
memperbesar risiko banjir atau menyebabkan pencemaran dan sedimentasi,
perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan dan kerugian
yang ditimbulkan sesuai ketentuan hukum.
Jika pengawasan pemerintah terbukti
lemah atau terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, maka pemerintah dan instansi
berwenang harus melakukan evaluasi dan memperbaiki mekanisme pengawasan.
Dan jika kebijakan pembangunan
kawasan industri mengabaikan daya dukung serta daya tampung lingkungan, maka
kebijakan tersebut juga harus dievaluasi. Sebab pada akhirnya, petani Lamedai tidak seharusnya menjadi
pihak yang membayar biaya ekologis dari sebuah pembangunan yang manfaat
ekonominya dinikmati pihak lain.
Banjir di Lamedai bukan hanya
persoalan air yang meluap dari sungai. Ia adalah cermin dari hubungan antara perubahan
bentang alam, ekspansi industri, lemahnya perlindungan daerah tangkapan air,
dan kerentanan masyarakat yang hidup bergantung pada tanah serta sungai.
386 hektare sawah yang terendam, satu rumah yang hanyut, dan
puluhan rumah yang terendam dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026
seharusnya menjadi peringatan serius.




Posting Komentar untuk "Banjir di Lamedai, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?"