DPRD Sulsel Desak Evaluasi Izin Tambang Emas CV HKM dan Meminta Perusahaan Menghentikan Semua Aktifitas di Enrekang.
Makassar, 7 Mei 2026 —
Gelombang penolakan terhadap rencana tambang emas yang akan dioperasikan oleh
CV Hadaf Karya Mandiri (HKM) di Kabupaten Enrekang terus membesar. Perlawanan
rakyat yang selama ini tumbuh dari desa-desa akhirnya menggema hingga ruang
kekuasaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi D DPRD
Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026, DPRD Sulsel secara tegas
merekomendasikan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi milik perusahaan tersebut karena dinilai sarat persoalan dan mendapat
penolakan massif dari masyarakat terdampak.
RDPU tersebut menjadi ruang
terbukanya berbagai fakta mengenai ancaman yang akan dihadapi rakyat Enrekang
apabila aktivitas tambang emas tetap dipaksakan berjalan. Forum yang dihadiri
oleh pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulsel, pihak perusahaan, serta perwakilan
masyarakat itu memperlihatkan bagaimana kepentingan investasi tambang
berhadapan langsung dengan kepentingan hidup rakyat kecil yang selama ini
menggantungkan hidupnya pada tanah, air, dan hasil pertanian.
Di tengah krisis ekonomi yang
terus menghimpit masyarakat pedesaan, kehadiran tambang justru dipandang
sebagai ancaman baru yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat.
Warga menilai, tambang emas tidak pernah benar-benar hadir untuk
mensejahterakan masyarakat, melainkan hanya memperkaya segelintir elite
perusahaan sambil meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan
kemiskinan berkepanjangan bagi rakyat di sekitar wilayah tambang.
Desakan evaluasi izin ini
bermula dari permohonan resmi yang diajukan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang
Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas sejak 16 April 2026. Aliansi tersebut
mewakili keresahan warga di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, dan
Kelurahan Leoran yang selama ini hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.
Mereka melihat rencana tambang bukan sebagai pembangunan, tetapi sebagai bentuk
ancaman langsung terhadap ruang hidup masyarakat.
Warga menilai bahwa tanah yang
hendak dijadikan kawasan tambang bukanlah tanah kosong tanpa sejarah. Tanah itu
merupakan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun, tempat masyarakat
menggantungkan masa depan keluarga mereka. Di atas tanah itulah rakyat menanam,
membangun rumah, membesarkan anak-anak, dan mempertahankan kehidupan dari
generasi ke generasi.
“Kami menolak dengan tegas
kehadiran tambang karena akan mengancam wilayah pemukiman, perkebunan, dan
lahan pertanian kami. Sekitar 800 warga telah menandatangani petisi menolak
tambang emas tersebut. Wilayah kami juga merupakan lereng yang rawan bencana
banjir dan longsor,” ujar Zulkifli, perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak
Tambang.
Pernyataan tersebut
menggambarkan ketakutan nyata masyarakat terhadap potensi bencana ekologis yang
dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Enrekang dikenal sebagai wilayah
pegunungan dan daerah resapan air yang sangat rentan terhadap kerusakan
lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar dikhawatirkan akan
mempercepat terjadinya longsor, merusak sumber mata air, serta mengancam
keberlangsungan pertanian warga.
Masyarakat juga mempertanyakan
narasi pembangunan yang kerap digunakan untuk melegitimasi proyek-proyek
tambang. Bagi warga, pembangunan yang mengorbankan tanah rakyat, menghancurkan
lingkungan, dan memicu penderitaan masyarakat bukanlah pembangunan, melainkan
bentuk perampasan ruang hidup atas nama investasi.
Dalam forum RDPU, Ketua Komisi
D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyampaikan bahwa DPRD melihat
adanya persoalan serius dalam proses penerbitan dan pelaksanaan izin tambang
tersebut. Karena itu, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan agar
meneruskan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi produksi milik CV
Hadaf Karya Mandiri.
“Komisi D merekomendasikan
kepada CV Hadaf Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi
tambang sebelum permasalahan tanah dengan masyarakat diselesaikan,” tegas Kadir
Halid.
Pernyataan
itu memperlihatkan bahwa bahkan di tingkat pemerintah sendiri terdapat
pengakuan bahwa persoalan hak-hak masyarakat belum diselesaikan. Fakta bahwa
perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi di tengah belum tuntasnya
persoalan tanah memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dalam forum tersebut, pihak
perusahaan mengakui bahwa hingga saat ini belum ada proses pembebasan lahan
milik warga. Namun di sisi lain, perusahaan tetap melakukan sosialisasi dan
upaya masuk ke wilayah masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan
kehendak investasi di tengah penolakan rakyat yang begitu besar.
Kepala Bidang Minerba ESDM
Sulsel, Jamaluddin, bahkan menegaskan bahwa pemegang IUP tidak bisa melakukan
aktivitas pertambangan tanpa menyelesaikan hak atas tanah dan tanpa persetujuan
masyarakat.
“Pemegang IUP sebelum melakukan
kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah. Penting untuk
pelaku usaha, setiap kegiatan yang akan dilakukan meskipun sudah mendapatkan
Operasi Produksi tidak bisa serta merta melakukan kegiatan tanpa adanya
persetujuan warga, karena lahan itu milik masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin
memperkuat posisi warga bahwa penolakan mereka memiliki dasar hukum dan
legitimasi yang kuat. Rakyat bukan sekadar menolak, tetapi sedang
mempertahankan hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh hukum.
Namun di tengah perjuangan
mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya, masyarakat justru dihadapkan pada
tekanan dan kriminalisasi. Menjelang pelaksanaan RDPU, tiga warga Enrekang
diketahui ditahan oleh Polres Enrekang setelah mencegat investor yang hendak
masuk mengambil sampel di wilayah mereka tanpa izin masyarakat.
Penahanan tersebut memicu
kemarahan dan solidaritas luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Banyak
pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang
sedang mempertahankan ruang hidupnya. Situasi ini memperlihatkan bagaimana
konflik agraria dan tambang kerap menempatkan rakyat kecil pada posisi rentan
ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar.
Di berbagai daerah di
Indonesia, konflik tambang telah meninggalkan jejak panjang kerusakan
lingkungan dan penderitaan masyarakat. Sungai tercemar, lahan rusak, sumber air
hilang, hingga meningkatnya bencana ekologis menjadi kenyataan pahit yang terus
berulang. Karena itu, warga Enrekang menegaskan bahwa mereka tidak ingin daerah
mereka bernasib sama.
Perlawanan masyarakat Enrekang
hari ini bukan hanya tentang menolak sebuah perusahaan tambang, tetapi tentang
mempertahankan hak hidup, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak menentukan
masa depan wilayah mereka sendiri. Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar objek
investasi, melainkan sumber kehidupan yang tidak dapat digantikan oleh
janji-janji keuntungan ekonomi sesaat.
Gelombang penolakan yang terus meluas menunjukkan bahwa rakyat Enrekang tidak tinggal diam menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dari desa-desa, jalanan, hingga ruang rapat pemerintahan, suara penolakan terus bergema: tanah rakyat bukan untuk dirusak demi kepentingan segelintir pemodal.




Posting Komentar untuk "DPRD Sulsel Desak Evaluasi Izin Tambang Emas CV HKM dan Meminta Perusahaan Menghentikan Semua Aktifitas di Enrekang."