Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Sulsel Desak Evaluasi Izin Tambang Emas CV HKM dan Meminta Perusahaan Menghentikan Semua Aktifitas di Enrekang.


Makassar, 7 Mei 2026 — Gelombang penolakan terhadap rencana tambang emas yang akan dioperasikan oleh CV Hadaf Karya Mandiri (HKM) di Kabupaten Enrekang terus membesar. Perlawanan rakyat yang selama ini tumbuh dari desa-desa akhirnya menggema hingga ruang kekuasaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026, DPRD Sulsel secara tegas merekomendasikan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik perusahaan tersebut karena dinilai sarat persoalan dan mendapat penolakan massif dari masyarakat terdampak.

 

RDPU tersebut menjadi ruang terbukanya berbagai fakta mengenai ancaman yang akan dihadapi rakyat Enrekang apabila aktivitas tambang emas tetap dipaksakan berjalan. Forum yang dihadiri oleh pemerintah daerah, Dinas ESDM Sulsel, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat itu memperlihatkan bagaimana kepentingan investasi tambang berhadapan langsung dengan kepentingan hidup rakyat kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tanah, air, dan hasil pertanian.

 

Di tengah krisis ekonomi yang terus menghimpit masyarakat pedesaan, kehadiran tambang justru dipandang sebagai ancaman baru yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan rakyat. Warga menilai, tambang emas tidak pernah benar-benar hadir untuk mensejahterakan masyarakat, melainkan hanya memperkaya segelintir elite perusahaan sambil meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kemiskinan berkepanjangan bagi rakyat di sekitar wilayah tambang.

 

Desakan evaluasi izin ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas sejak 16 April 2026. Aliansi tersebut mewakili keresahan warga di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, dan Kelurahan Leoran yang selama ini hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Mereka melihat rencana tambang bukan sebagai pembangunan, tetapi sebagai bentuk ancaman langsung terhadap ruang hidup masyarakat.

 

Warga menilai bahwa tanah yang hendak dijadikan kawasan tambang bukanlah tanah kosong tanpa sejarah. Tanah itu merupakan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun, tempat masyarakat menggantungkan masa depan keluarga mereka. Di atas tanah itulah rakyat menanam, membangun rumah, membesarkan anak-anak, dan mempertahankan kehidupan dari generasi ke generasi.

 

“Kami menolak dengan tegas kehadiran tambang karena akan mengancam wilayah pemukiman, perkebunan, dan lahan pertanian kami. Sekitar 800 warga telah menandatangani petisi menolak tambang emas tersebut. Wilayah kami juga merupakan lereng yang rawan bencana banjir dan longsor,” ujar Zulkifli, perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak Tambang.

 

Pernyataan tersebut menggambarkan ketakutan nyata masyarakat terhadap potensi bencana ekologis yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Enrekang dikenal sebagai wilayah pegunungan dan daerah resapan air yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan. Aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar dikhawatirkan akan mempercepat terjadinya longsor, merusak sumber mata air, serta mengancam keberlangsungan pertanian warga.

 

Masyarakat juga mempertanyakan narasi pembangunan yang kerap digunakan untuk melegitimasi proyek-proyek tambang. Bagi warga, pembangunan yang mengorbankan tanah rakyat, menghancurkan lingkungan, dan memicu penderitaan masyarakat bukanlah pembangunan, melainkan bentuk perampasan ruang hidup atas nama investasi.

 

Dalam forum RDPU, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyampaikan bahwa DPRD melihat adanya persoalan serius dalam proses penerbitan dan pelaksanaan izin tambang tersebut. Karena itu, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulawesi Selatan agar meneruskan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi produksi milik CV Hadaf Karya Mandiri.

 

“Komisi D merekomendasikan kepada CV Hadaf Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tambang sebelum permasalahan tanah dengan masyarakat diselesaikan,” tegas Kadir Halid.


Pernyataan itu memperlihatkan bahwa bahkan di tingkat pemerintah sendiri terdapat pengakuan bahwa persoalan hak-hak masyarakat belum diselesaikan. Fakta bahwa perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi di tengah belum tuntasnya persoalan tanah memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

 

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa hingga saat ini belum ada proses pembebasan lahan milik warga. Namun di sisi lain, perusahaan tetap melakukan sosialisasi dan upaya masuk ke wilayah masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak investasi di tengah penolakan rakyat yang begitu besar.

 

Kepala Bidang Minerba ESDM Sulsel, Jamaluddin, bahkan menegaskan bahwa pemegang IUP tidak bisa melakukan aktivitas pertambangan tanpa menyelesaikan hak atas tanah dan tanpa persetujuan masyarakat.

 

“Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah. Penting untuk pelaku usaha, setiap kegiatan yang akan dilakukan meskipun sudah mendapatkan Operasi Produksi tidak bisa serta merta melakukan kegiatan tanpa adanya persetujuan warga, karena lahan itu milik masyarakat,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat posisi warga bahwa penolakan mereka memiliki dasar hukum dan legitimasi yang kuat. Rakyat bukan sekadar menolak, tetapi sedang mempertahankan hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh hukum.

 

Namun di tengah perjuangan mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya, masyarakat justru dihadapkan pada tekanan dan kriminalisasi. Menjelang pelaksanaan RDPU, tiga warga Enrekang diketahui ditahan oleh Polres Enrekang setelah mencegat investor yang hendak masuk mengambil sampel di wilayah mereka tanpa izin masyarakat.

 

Penahanan tersebut memicu kemarahan dan solidaritas luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya. Situasi ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria dan tambang kerap menempatkan rakyat kecil pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan modal besar.

 

Di berbagai daerah di Indonesia, konflik tambang telah meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat. Sungai tercemar, lahan rusak, sumber air hilang, hingga meningkatnya bencana ekologis menjadi kenyataan pahit yang terus berulang. Karena itu, warga Enrekang menegaskan bahwa mereka tidak ingin daerah mereka bernasib sama.

 

Perlawanan masyarakat Enrekang hari ini bukan hanya tentang menolak sebuah perusahaan tambang, tetapi tentang mempertahankan hak hidup, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak menentukan masa depan wilayah mereka sendiri. Bagi masyarakat, tanah bukan sekadar objek investasi, melainkan sumber kehidupan yang tidak dapat digantikan oleh janji-janji keuntungan ekonomi sesaat.

 

Gelombang penolakan yang terus meluas menunjukkan bahwa rakyat Enrekang tidak tinggal diam menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dari desa-desa, jalanan, hingga ruang rapat pemerintahan, suara penolakan terus bergema: tanah rakyat bukan untuk dirusak demi kepentingan segelintir pemodal.

Posting Komentar untuk "DPRD Sulsel Desak Evaluasi Izin Tambang Emas CV HKM dan Meminta Perusahaan Menghentikan Semua Aktifitas di Enrekang."