Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Data Administrasi Bermasalah, Ribuan Warga Bantaeng Terancam Kehilangan Hak Sosial


Bantaeng — Persoalan carut-marut data bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bantaeng. Sejumlah organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Bantaeng Menggugat mendatangi kantor DPRD Bantaeng pada 8 Mei 2026 untuk melakukan audiensi terkait berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin membebani masyarakat, mulai dari isu pendidikan, perburuhan, ancaman kemarau El Nino, hingga persoalan serius mengenai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.

 

Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi massa pada peringatan Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu. Dalam forum itu, massa menilai pemerintah daerah gagal menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat miskin akibat buruknya sistem pendataan yang digunakan negara.

 

Pertemuan berlangsung cukup panjang dan dipimpin secara bergantian oleh Misbahuddin, Budi Santoso selaku Ketua DPRD Bantaeng, serta Herlina. Selain dihadiri enam anggota DPRD lainnya, audiensi juga diikuti sejumlah instansi pemerintah yang sebelumnya tercantum dalam rekomendasi DPRD, termasuk Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Fokus utama pembahasan adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD Nomor 00.8.6.2/69 tertanggal 12 Februari 2026 yang sebelumnya lahir melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Bantaeng bersama berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, BPKAD, Bappeda, RSUD Prof. Dr. Anwar Makkatutu, BPJS, BPS, hingga Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan.

 

DPRD Akui Data Tidak Sesuai Kondisi Nyata Masyarakat

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD secara terbuka mengakui bahwa data desil milik BPS belum sepenuhnya layak dijadikan dasar pelaksanaan pelayanan publik dan program bantuan sosial di Kabupaten Bantaeng. DPRD menyebut adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

 

Pengakuan tersebut menjadi penting karena selama ini klasifikasi desil menentukan apakah seseorang dianggap layak atau tidak untuk menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Ketika data yang digunakan bermasalah, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar mereka.

 

DPRD bahkan meminta BPS bersama instansi terkait melakukan peninjauan ulang serta pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang digunakan saat ini masih merujuk pada pendataan tahun 2023 dan dinilai tidak lagi mencerminkan perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Bantaeng yang terus bergerak akibat krisis ekonomi, naiknya harga kebutuhan pokok, dan menurunnya daya beli masyarakat.

 

Tidak hanya berhenti pada evaluasi data, DPRD juga secara tegas meminta pemerintah daerah segera memulihkan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kehilangan akses terhadap bantuan sosial. Bantuan yang dimaksud meliputi:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT),
  • Program Keluarga Harapan (PKH),
  • Program Indonesia Pintar (PIP),
  • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
  • Program sembako,
  • hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Pemulihan itu diminta dilakukan melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kenyataan hidup masyarakat.

 

Warga Miskin Kehilangan Hak karena Kekacauan Data

Aliansi Bantaeng Menggugat menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak hidup masyarakat miskin.

 

Di berbagai wilayah di Bantaeng, ditemukan banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan sosial kini justru dicoret dari daftar penerima, meski kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti. Sebagian bahkan disebut semakin terpuruk akibat naiknya biaya hidup dan sulitnya memperoleh pekerjaan tetap.

 

Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan masih adanya penerima bantuan yang secara ekonomi dianggap lebih mampu. Situasi ini memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat karena bantuan sosial seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.

 

Bagi banyak keluarga miskin, bantuan sosial bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan penyangga utama kehidupan sehari-hari. Hilangnya bantuan berarti hilangnya kemampuan membeli beras, membayar kebutuhan sekolah anak, membeli obat, hingga memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

 

Karena itu, aliansi masyarakat sipil memandang persoalan data bansos tidak bisa dianggap sepele. Kesalahan negara dalam melakukan pendataan dapat berdampak langsung pada hilangnya hak sosial masyarakat miskin.

 

Kritik Tajam kepada DPRD dan Pemerintah Daerah

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Bantaeng Bergerak, Tiwa, menegaskan bahwa klasifikasi kesejahteraan masyarakat melalui DTSEN atau sistem desil telah menjadi rujukan hampir seluruh program bantuan pemerintah, baik di sektor kesehatan maupun pendidikan.

 

Menurutnya, ketika data tersebut bermasalah, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor bantuan pangan, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar lainnya.

 

“Kalau persoalan desil ini tidak segera dibereskan, maka negara sedang membiarkan sebagian masyarakat kehilangan akses pendidikan dan layanan kesehatan hanya karena kekeliruan administrasi,” tegasnya dalam forum audiensi.

 

Perwakilan lainnya, Rizal Efendi Jaya, juga menyampaikan kritik keras kepada DPRD dan pemerintah daerah. Ia menilai DPRD tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan rekomendasi tanpa memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

 

“DPRD seharusnya mengawal rekomendasi yang mereka keluarkan. Jangan hanya sekadar membuat rekomendasi lalu menganggap tugas mereka selesai,” ujar Rizal.

 

Menurutnya, sikap pemerintah daerah dan dinas terkait yang belum menjalankan rekomendasi DPRD menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat miskin.

 

Ia juga menegaskan bahwa Bantaeng Bergerak siap menempuh jalur hukum dan administratif apabila pengabaian terhadap rekomendasi DPRD terus berlangsung.

 

“Kalau Bupati dan dinas terkait tetap mengabaikan rekomendasi ini, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman dan membuka kemungkinan langkah hukum atas perbuatan melawan hukum,” katanya.

 

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap masalah pelayanan publik yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Karena itu, persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut teknis pendataan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak sosial warganya.

 

DPRD Beri Tenggat Waktu Satu Minggu

Setelah mendengarkan penyampaian masyarakat sipil, pimpinan DPRD kemudian meminta Dinas Sosial dan BPS memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi.

 

Namun jawaban yang disampaikan dinilai belum mampu menjawab akar persoalan. Penjelasan dinas terkait dianggap masih bersifat administratif dan belum menunjukkan langkah konkret mengenai mekanisme pemutakhiran data maupun pemulihan bantuan warga yang telah dicoret dari daftar penerima.

 

Di akhir audiensi, Ketua DPRD Budi Santoso menyatakan bahwa dinas terkait diberi waktu satu minggu untuk mulai menjalankan mandat dalam rekomendasi DPRD tersebut.

 

Pernyataan itu menjadi bentuk tekanan politik terhadap pemerintah daerah agar segera membuktikan keseriusan mereka dalam menyelesaikan polemik bantuan sosial yang telah memicu keresahan masyarakat.

 

Aliansi Masyarakat Sipil Akan Kembali Mengawal

Menanggapi keputusan tersebut, Bantaeng Bergerak menegaskan bahwa mereka akan kembali melakukan audiensi dalam satu minggu ke depan untuk mengevaluasi perkembangan tindak lanjut pemerintah daerah.

 

Bagi mereka, persoalan utama bukan hanya tentang kesalahan data, tetapi tentang keberpihakan negara terhadap rakyat miskin. Ketika warga kehilangan hak akibat kekacauan administrasi, maka negara tidak bisa berlindung di balik alasan teknis birokrasi.

 

Kasus ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng: apakah rekomendasi lembaga legislatif benar-benar memiliki kekuatan untuk melindungi masyarakat, atau hanya akan berakhir sebagai dokumen formal tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.

Posting Komentar untuk "Data Administrasi Bermasalah, Ribuan Warga Bantaeng Terancam Kehilangan Hak Sosial"