Data Administrasi Bermasalah, Ribuan Warga Bantaeng Terancam Kehilangan Hak Sosial
Bantaeng — Persoalan
carut-marut data bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bantaeng.
Sejumlah organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat yang tergabung dalam
Bantaeng Menggugat mendatangi kantor DPRD Bantaeng pada 8 Mei 2026 untuk
melakukan audiensi terkait berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin
membebani masyarakat, mulai dari isu pendidikan, perburuhan, ancaman kemarau El
Nino, hingga persoalan serius mengenai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial.
Audiensi
tersebut merupakan kelanjutan dari aksi massa pada peringatan Hari Buruh
Internasional dan Hari Pendidikan Nasional beberapa waktu lalu. Dalam forum
itu, massa menilai pemerintah daerah gagal menjamin perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin akibat buruknya sistem pendataan yang digunakan negara.
Pertemuan
berlangsung cukup panjang dan dipimpin secara bergantian oleh Misbahuddin, Budi
Santoso selaku Ketua DPRD Bantaeng, serta Herlina. Selain dihadiri enam anggota
DPRD lainnya, audiensi juga diikuti sejumlah instansi pemerintah yang
sebelumnya tercantum dalam rekomendasi DPRD, termasuk Dinas Sosial dan Badan
Pusat Statistik (BPS).
Fokus utama
pembahasan adalah tindak lanjut rekomendasi DPRD Nomor 00.8.6.2/69 tertanggal
12 Februari 2026 yang sebelumnya lahir melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi C
DPRD Bantaeng bersama berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, BPKAD, Bappeda, RSUD Prof. Dr. Anwar
Makkatutu, BPJS, BPS, hingga Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan.
DPRD
Akui Data Tidak Sesuai Kondisi Nyata Masyarakat
Dalam
rekomendasi tersebut, DPRD secara terbuka mengakui bahwa data desil milik BPS
belum sepenuhnya layak dijadikan dasar pelaksanaan pelayanan publik dan program
bantuan sosial di Kabupaten Bantaeng. DPRD menyebut adanya ketidaksesuaian
antara data administratif dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Pengakuan tersebut
menjadi penting karena selama ini klasifikasi desil menentukan apakah seseorang
dianggap layak atau tidak untuk menerima berbagai bantuan sosial dari
pemerintah. Ketika data yang digunakan bermasalah, maka dampaknya langsung
dirasakan masyarakat miskin yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar
mereka.
DPRD bahkan meminta
BPS bersama instansi terkait melakukan peninjauan ulang serta pemutakhiran Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang digunakan saat ini masih merujuk
pada pendataan tahun 2023 dan dinilai tidak lagi mencerminkan perubahan kondisi
sosial-ekonomi masyarakat Bantaeng yang terus bergerak akibat krisis ekonomi,
naiknya harga kebutuhan pokok, dan menurunnya daya beli masyarakat.
Tidak hanya berhenti
pada evaluasi data, DPRD juga secara tegas meminta pemerintah daerah segera
memulihkan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kehilangan akses
terhadap bantuan sosial. Bantuan yang dimaksud meliputi:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT),
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Program Indonesia Pintar (PIP),
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
- Program sembako,
- hingga Kartu Indonesia Pintar
(KIP).
Pemulihan itu
diminta dilakukan melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan hanya
berdasarkan data administratif lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan
kenyataan hidup masyarakat.
Warga
Miskin Kehilangan Hak karena Kekacauan Data
Aliansi
Bantaeng Menggugat menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis
administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak hidup masyarakat
miskin.
Di berbagai wilayah
di Bantaeng, ditemukan banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan sosial
kini justru dicoret dari daftar penerima, meski kondisi ekonomi mereka tidak
mengalami perubahan berarti. Sebagian bahkan disebut semakin terpuruk akibat
naiknya biaya hidup dan sulitnya memperoleh pekerjaan tetap.
Di sisi lain,
masyarakat juga mengeluhkan masih adanya penerima bantuan yang secara ekonomi
dianggap lebih mampu. Situasi ini memunculkan rasa ketidakadilan di tengah
masyarakat karena bantuan sosial seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang
benar-benar membutuhkan.
Bagi banyak keluarga
miskin, bantuan sosial bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan penyangga
utama kehidupan sehari-hari. Hilangnya bantuan berarti hilangnya kemampuan
membeli beras, membayar kebutuhan sekolah anak, membeli obat, hingga memenuhi
kebutuhan dasar rumah tangga.
Karena itu, aliansi
masyarakat sipil memandang persoalan data bansos tidak bisa dianggap sepele.
Kesalahan negara dalam melakukan pendataan dapat berdampak langsung pada
hilangnya hak sosial masyarakat miskin.
Kritik
Tajam kepada DPRD dan Pemerintah Daerah
Dalam
audiensi tersebut, perwakilan Bantaeng Bergerak, Tiwa, menegaskan bahwa
klasifikasi kesejahteraan masyarakat melalui DTSEN atau sistem desil telah
menjadi rujukan hampir seluruh program bantuan pemerintah, baik di sektor
kesehatan maupun pendidikan.
Menurutnya, ketika
data tersebut bermasalah, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor
bantuan pangan, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar
lainnya.
“Kalau persoalan desil ini tidak segera dibereskan, maka
negara sedang membiarkan sebagian masyarakat kehilangan akses pendidikan dan
layanan kesehatan hanya karena kekeliruan administrasi,” tegasnya dalam forum
audiensi.
Perwakilan lainnya,
Rizal Efendi Jaya, juga menyampaikan kritik keras kepada DPRD dan pemerintah
daerah. Ia menilai DPRD tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan rekomendasi
tanpa memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.
“DPRD seharusnya mengawal rekomendasi yang mereka
keluarkan. Jangan hanya sekadar membuat rekomendasi lalu menganggap tugas
mereka selesai,”
ujar Rizal.
Menurutnya, sikap
pemerintah daerah dan dinas terkait yang belum menjalankan rekomendasi DPRD
menunjukkan lemahnya komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat miskin.
Ia juga menegaskan
bahwa Bantaeng Bergerak siap menempuh jalur hukum dan administratif apabila
pengabaian terhadap rekomendasi DPRD terus berlangsung.
“Kalau Bupati dan dinas terkait tetap mengabaikan
rekomendasi ini, maka kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman dan
membuka kemungkinan langkah hukum atas perbuatan melawan hukum,” katanya.
Dalam perspektif
hukum administrasi negara, pembiaran terhadap masalah pelayanan publik yang
menyebabkan masyarakat kehilangan hak dapat dikategorikan sebagai bentuk
maladministrasi. Karena itu, persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar
menyangkut teknis pendataan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam
menjamin hak sosial warganya.
DPRD
Beri Tenggat Waktu Satu Minggu
Setelah
mendengarkan penyampaian masyarakat sipil, pimpinan DPRD kemudian meminta Dinas
Sosial dan BPS memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut
rekomendasi.
Namun
jawaban yang disampaikan dinilai belum mampu menjawab akar persoalan.
Penjelasan dinas terkait dianggap masih bersifat administratif dan belum
menunjukkan langkah konkret mengenai mekanisme pemutakhiran data maupun
pemulihan bantuan warga yang telah dicoret dari daftar penerima.
Di akhir audiensi,
Ketua DPRD Budi Santoso menyatakan bahwa dinas terkait diberi waktu satu minggu
untuk mulai menjalankan mandat dalam rekomendasi DPRD tersebut.
Pernyataan itu
menjadi bentuk tekanan politik terhadap pemerintah daerah agar segera
membuktikan keseriusan mereka dalam menyelesaikan polemik bantuan sosial yang
telah memicu keresahan masyarakat.
Aliansi
Masyarakat Sipil Akan Kembali Mengawal
Menanggapi
keputusan tersebut, Bantaeng Bergerak menegaskan bahwa mereka akan kembali
melakukan audiensi dalam satu minggu ke depan untuk mengevaluasi perkembangan
tindak lanjut pemerintah daerah.
Bagi mereka,
persoalan utama bukan hanya tentang kesalahan data, tetapi tentang keberpihakan
negara terhadap rakyat miskin. Ketika warga kehilangan hak akibat kekacauan
administrasi, maka negara tidak bisa berlindung di balik alasan teknis
birokrasi.
Kasus ini kini
berkembang menjadi ujian serius bagi DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten
Bantaeng: apakah rekomendasi lembaga legislatif benar-benar memiliki kekuatan
untuk melindungi masyarakat, atau hanya akan berakhir sebagai dokumen formal
tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.




Posting Komentar untuk "Data Administrasi Bermasalah, Ribuan Warga Bantaeng Terancam Kehilangan Hak Sosial"