Sidang Gugatan Perlawanan Eksekusi, Warga Bara Baraya Temukan Banyak Kejanggalan.
Kamis, 24 April 2025. Warga Bara Baraya masih terus menyalakan bara perlawanan atas upaya penggusuran oleh mafia tanah. Kali ini, sidang telah memasuki tahapan persidangan pokok perkara perlawanan atas eksekusi. Tidak hanya sekedar hadir dalam persidangan, warga Bara Baraya bersama Aliansi Bara Baraya bersatu juga melakukan aksi. Aksi kali ini dilakukan di dalam halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah bernegosiasi dengan pihak pengamanan PN. Puluhan massa aksi kemudian berbaris dan membentangkan spanduk di depan pintu masuk PN Makassar. Koordinator aksi kemudian membuka aksi dengan menyampaikan situasi terkini perjuangan warga Bara Baraya. Belum berjalan 5 menit, massa didatangi oleh pihak humas dan pengamanan PN dengan didampingi oleh aparat kepolisian meminta massa aksi untuk mematikan pengeras suara dengan dalih mengganggu persidangan. Setelah melakukan perdebatan yang cukup alot, massa aksi kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan aksi dengan tidak menggunakan pengeras suara.
Gazi, Koordinator aksi menyampaikan bahwa massa aksi tetap memutuskan akan melanjutkan aksi untuk meminta ketegasan pihak PN Makassar agar menghadirkan pihak tergugat yaitu Itje Siti Aisyah. Perlu diketahui, sebelum memasuki sidang pokok perkara telah dilakukan beberapa kali mediasi. Namun sayangnya dalam sidang mediasi tersebut tidak dihadiri langsung oleh pihak tergugat.
“Kita akan terus bertahan di halaman PN Makassar untuk mengawal sidang pokok perkara atas upaya perlawanan eksekusi. Selain itu, kita juga mendesak kepada pihak PN Makassar untuk menghadirkan tergugat yaitu Itje Siti Aisyah. Mengapa penting untuk menghadirkan tergugat, untuk membuktikan bahwa tergugat ini betulan ada dan bukannya hanya sekedar nama. 8 tahun perjuangan warga, dari Nurdin dg. Nombong hingga Itje Siti Aisyah, tidak pernah sekalipun mereka datang saat persidangan.” Jelas Gazi.
Sidang yang mulanya dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 wita, baru dapat dimulai pada pukul 11.00 wita dikarenakan ruang sidang mereka masih digunakan untuk persidangan kasus berbeda. Sidang Pun dimulai dan dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelum memulai sidang, Ansar dari LBH Makassar selaku kuasa hukum dari warga Bara Baraya kemudian menyampaikan permintaannya kepada hakim yang memimpin jalannya sidang agar tergugat bisa dihadirkan di persidangan.
“Kami berharap tergugat dalam hal ini Itje Siti Aisyah dapat dihadirkan langsung pada persidangan. Sebab kami menemukan beberapa hal yang menjadi tanda Tanya bagi kami. Pertama, tergugat sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan termasuk pada mediasi yang seharusnya dihadiri langsung tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Kedua, tanda tangan tergugat yang ada di surat kuasa sangat berbeda dengan tanda tangan yang ada di kartu identitasnya. Kemudian, nomor hp tergugat juga tidak bisa dihubungi. Kehadiran tergugat dalam persidangan sangat penting bagi kami untuk mengkonfirmasi langsung keraguan-keraaguan kami.” Pinta Ansar.
Agusta R. Lasompuh, kuasa hukum dari tergugat memberikan tanggapan atas permintaan dari Ansar kepada hakim.
“Saat ini kondisi dari Itje dalam keadaan sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan.” Jawab Agusta.
Hakim ketua kemudian ikut memberikan respon atas permintaan Ansar.
“Sebenarnya memang lebih bagus ketika tergugat juga hadir langsung di dalam persidangan, apalagi saat mediasi, seharusnya datang langsung. Tapi karena terkendala kondisi kesehatan, yah kita tidak bisa apa-apa dan tidak bisa memaksakan. Kemudian terkait dugaan perbedaan tanda tangan, itu bukan ranah persidangan. Kalau memang mau dibuktikan mungkin bisa menggunakan jalur yang lain untuk dibuktikan.” Jelas Hakim Ketua yang memimpin persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Gugatan warga dibacakan langsung oleh warga Bara Baraya yaitu Andarias dan Muh. Nur. Setelah sidang pembacaan gugatan selesai, peserta sidang yang mengikuti jalannya sidang kemudian menghampiri rombongan massa aksi.
Andarias, warga Bara Baraya yang mengikuti sidang bahkan membacakan gugatan warga pada saat persidangan menjelaskan kepada massa aksi proses persidangan yang berlangsung.
“Sebelum sidang, kami sudah meminta agar tergugat dapat dihadirkan di persidangan untuk mengkonfirmasi beberapa temuan yang kita dapatkan. Namun kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa kliennya sedang sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan. Selain itu, hakim juga merespon permintaan dan temuan kita. Persidangan tidak bisa memaksa untuk menghadirkan tergugat yang sedang sakit dan terkait temuan kita, hakim menyarankan untuk membuktikan temuan-temuan itu melalui jalur lain diluar persidangan. Jalur-jalur itu akan kita diskusikan nanti secara bersama-sama di aliansi.” Jelas Andarias.
Andarias juga menambahkan hasil pencarian dari tim investigasi Bara Baraya.
“Penelusuran tim investigasi Bara Baraya berhasil bertemu langsung dengan tergugat dan mendapatkan temuan mengejutkan. Itje mengaku bahwa dia sama sekali tidak tahu menahu terkait persoalan tanah di Bara Baraya. Dia juga mengaku tidak pernah sama sekali memberikan tanda tangan apapun. Temuan-temuan inilah yang akan kita sikapi bersama di Aliansi.” Tegas Andarias.
Posting Komentar untuk "Sidang Gugatan Perlawanan Eksekusi, Warga Bara Baraya Temukan Banyak Kejanggalan."