Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Terima THR Dibayar Setengah, Buruh KIBA Protes Ke Perusahaan.

Ilustrasi kesedihan Buruh Karena Hak Atas THR Mereka Dirampas

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak para buruh yang didapatkan menjelang hari raya setiap keyakinan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perburuhan yang ada di Indonesia. Artinya, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya setiap menjelang hari raya. Hal tersebut juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap pekerja di hari raya yang biasanya selalu dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

 

Pada 24 Maret 2025 di kabupaten Bantaeng, sebuah perusahaan pemurnian nikel yang berada di kawasan industry Bantaeng (KIBA) yakni PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia kabarnya mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemberian THR. Dimana perusahaan tersebut hanya memberikan setengah dari nominal THR yang semestinya kepada pekerjanya. Para pekerja yang mengetahui hal tersebut kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan protes atas kebijakan pembayaran THR perusahaan. Protes tersebut kemudian berbuah hasil, perusahaan kemudian membayar full THR para pekerja.

 

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng menyayangkan tindakan PT Hengsheng atas kebijakan tidak adil tersebut. Sikap PT Hengsheng ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2025 secara jelas mengatur bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemerintah bahkan mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo.


Junaid Judda Ketua SBIPE KIBA 

“Perusahaan yang menahan hak buruh berarti telah merampas kesejahteraan pekerja dan keluarganya! Tidak ada alasan bagi PT. Hengsheng untuk setengah-setengah dalam memenuhi kewajibannya. Kami mengecam tindakan ini dan tidak akan tinggal diam jika kejadian serupa terulang kembali,” tegas Junaid Judda, Ketua SBIPE Bantaeng.

 

“Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa tanpa perlawanan dari buruh, hak-hak dasar mereka akan terus dirampas. SBIPE mengapresiasi keberanian para buruh yang berani memperjuangkan hak mereka dan menegaskan bahwa serikat akan selalu berada di garda terdepan dalam membela kepentingan pekerja. Oleh karena itu, penting bagi buruh untuk berserikat agar dapat memperjuangkan hak-haknya secara kolektif dan memastikan kesejahteraan mereka tidak terus-menerus dirampas oleh kebijakan perusahaan yang semena-mena.” Tambahnya.

 

SBIPE juga mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR secara penuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk para pekerja, diinformasikan bahwa Balang Institute & LBH Makassar telah membuka Posko Bantuan Hukum yang berlokasi di kantor Balang Institute. Posko ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada para pekerja yang merasa dirugikan atau hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Posting Komentar untuk "Tidak Terima THR Dibayar Setengah, Buruh KIBA Protes Ke Perusahaan."