Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lagi, Kecelakaan Kerja di PT. IMIP Tewaskan 3 Buruh. SBIPE : Perbaiki Sistem K3 PT. IMIP Morowali.

Doc. Upaya Evakuasi Korban Korban Tertimpa Longsoran Sisa Limbah Pengolahan Nikel


Pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Telah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa buruh operator alat berat (Excavator) di kawasan PT. IMIP tepatnya di IMIP 8. Jumlah korban sebanyak 4 orang diantaranya bernama Damianus, Akbar, Ifan yang dinyatakan meninggal dunia dan 1 orang selamat belum diketahui Identitasnya. Korban yang dinyatakan meninggal dunia baru ditemukan 1 orang atas nama Damianus, Akbar dan Irfan masih belum ditemukan dan masih dalam upaya pencarian.

 

Para korban yang bekerja sebagai operator excavator memiliki 2 tugas utama yakni mengerok sisah limbah dari dump truk dan menimbun danau sebagai tempat penampungan limbah ore nikel dengan membuat gundukan. Limbah ore nikel yang ditumpuk bagaikan gunung inilah yang  mengalami longsor mengakibatkan para korban tertimbun. Longsor tersebut diakibatkan proses pengerukan yang terus dilakukan meskipun dalam keadaan hujan.

 

Rusmanto, Sekjen Serikat Buruh Industri Pertambangan & Energi (SBIPE) IMIP Morowali sangat menyayangkan kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang dan selalu menjadikan buruh sebagai korban utama.

 

“Kecelakaan yang terus berulang membuktikan seluruh perusahaan dan PT. IMIP terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan yang berarti terhadap keselamatan buruhnya. Justru kecelakaan kerja yang terus berulang ini menunjukan karakter asli perusahaan secara terang-terangan abai akan keselamatan kerja buruhnya. Nyawa para buruh dipertaruhkan demi akumulasi capital.” Tegas Rusmanto.

 

Perusahaan QMB sebagai User Menko dan PT. IMIP yang pengelola kawasan serta memberikan Izin legal kepada PT. MIKI perusahaan tempat bekerja para korban yang tertimbun longsoran limbah sisa pemurnian nikel masih banyak mengabaikan hak-hak para buruh. Seperti hak mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja dengan memberikan pengawasan yang ketat. Seharusnya tidak boleh ada aktivitas pengerukan sisa limbah pada saat hujan. Namun semua itu diabaikan demi mengejar akumulasi keuntungan. PT. IMIP juga abai dalam melakukan tanggap cepat evakuasi korban pasca kejadian-kejadian sebelumnya. Masih kurangnya alat untuk melakukan evakuasi juga menjadi factor tidak tertolongnya nyawa para buruh yang mengalami kecelakaan kerja, padahal sebenarnya mereka butuh penanganan cepat.

 

Kecelakaan yang terus berulang telah banyak menewaskan para buruh. Ini menunjukkan bahwa program hilirisasi nikel pemerintahan prabowo serta pemerintahan sebelumnya hanya menjadikan buruh sebagai penghasil keuntungan yang besar namun tidak ada perbaikan sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang berarti.

 

Doc. Lokasi Longsoran Sisa Limbah


Rusmanto juga memaparkan data-data kecelakaan kerja yang telah dihimpun oleh SBIPE sejak 2023 hingga saat ini.


“Di tahun 2023 terjadi kecelakaan dump truk amblas pada saat melakukan dampingan limbah feronikel di KM 8 IMIP tertimbun limbah korban meninggal dunia sebanyak 2 orang. Kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP bukanlah hal baru, sepanjang tahun 2024 SBIPE telah mencatat korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia diantaranya adalah, Laode Gunawan, dan 1 orang buruh Tiongkok PT. Dexin Steel Indonesia. Andri, PT. Walsin Nickel Industri.  10 orang buruh kontraktor PT. Senapati Sinergi Tuju-Tuju (SSTT). Lanjut pada tahun 2025 Eko Julisnain, PT. ITSS. Marjan Daud, PT OSMI. Damianus, Akbar, Irfan, PT. MIKI. Total keseluruhan yang meninggal dunia sepanjang 2024 hingga per Maret 2025 tercatat sebanyak 18 orang.” Terang Rusmanto.

 

SBIPE juga telah berulang-ulang kali mendesak PT. IMIP untuk melakukan perbaikan dengan meningkatkan standar K3 guna mencegah tingginya angka kecelakaan kerja di Kawasan PT. IMIP. Salah satu upaya yang dilakukan oleh SBIPE melakukan pertemuan dengan PT. IMIP, PT. ITSS, PT. OSMI, PT. OHS dalam rangka membicarakan penanganan korban luka-luka tragedi ledakan tungku di ITSS FERRO SILIKON  yang saat ini masih menjalani rawat jalan di RS. Kabupaten Luwu Timur, Makassar, dan Kabupaten Kolaka serta hak korban yang sudah selesai menjalani pengobatan dengan sejumlah uang pribadi yang dikeluarkan yang belum diganti oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut SBIPE meminta agar perusahaan segera memberikan penanganan yang memadai terhadap para korban luka-luka yang masih menjalani rawat jalan.

 

Henry Ford Jebs, ketua SBIPE IMIP Morowali menerangkan jika perusahaan masih punya tanggung jawab moril. Seperti memenuhi kebutuhan para korban seperti akomodasi pada saat para korban melakukan kontrol di rumah sakit dan sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh keluarga korban selama menjalani masa pengobatan.

 

“Para korban selamat juga kerap mengalami pengabaian oleh perusahaan. Biaya pengobatan dan pemulihan pasca kecelakaan kerja nyatanya masih ditanggung oleh para buruh beserta keluarganya. Tidak sedikit korban kecelakaan kerja harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk pengobatan dan pemulihannya. Hal ini semakin diperparah karena para Korban kecelakaan kerja yang selamat adalah tulang punggung keluarganya. Jadi dia maupun keluarganya tidak hanya terbebani oleh biaya pemulihan, namun juga biaya kehidupan sehari-hari yang biasanya di cover oleh upah kerja kini harus dipikirkan alternative lain sebab tidak ada lagi upah bulanan karena buruh tidak lagi bekerja.” Tutur Henry.

 

Seluruh uraian diatas sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Emilia Bassar selaku direktur Komunikasi PT. IMIP yang mengatakan bahwa akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para korban luka-luka maupun korban meninggal dunia.

 

Atas dasar itu SBIPE IMIP Morowali menyatakan sikap dan menuntut :

  1. Perusahaan IMIP dan PT. MIKI Serta QMB sebagai tenant segera memberikan tanggap yang cepat dalam melakukan evakuasi terhadap para korban yang belum ditemukan
  2. IMIP, PT MIKI, dan QMB harus memberikan kompensasi yang layak kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 600.000.000 yang dijadikan sebagai ukuran kompensasi bagi buruh yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
  3. IMIP dan ITSS harus segera memenuhi seluruh kebutuhan para korban tragedi ledakan tungku tahun 2023
  4. Pemerintah Prabowo segera lakukan audit secara menyeluruh di kawasan IMIP
  5. Hentikan seluruh aktivitas kerja jika terjadi insiden dan melakukan investigasi yang mendalam
  6. Hentikan pemberian sanksi dan denda terhadap buruh yang kecelakaan kerja
  7. Berikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh buruh
  8. Bayarkan segera uang pengganti transportasi udara La-Taha sebesar 2. 586. 460 sekarang juga
  9. Hentikan seluruh aktivitas kerja bagi operator limbah pada saat hujan
  10. Segera tangkap, adili dan penjarakan pengusaha ITSS dan Pimpinan IMIP yang selama ini mengabaikan keselamatan buruhnya
  11. Hentikan seluruh praktek jam kerja panjang dan naikan upah buruh sekarang juga

 

 

Posting Komentar untuk "Lagi, Kecelakaan Kerja di PT. IMIP Tewaskan 3 Buruh. SBIPE : Perbaiki Sistem K3 PT. IMIP Morowali."