Lagi, Kecelakaan Kerja di PT. IMIP Tewaskan 3 Buruh. SBIPE : Perbaiki Sistem K3 PT. IMIP Morowali.
Pada 21 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Telah terjadi kecelakaan kerja yang menimpa buruh operator alat berat (Excavator) di kawasan PT. IMIP tepatnya di IMIP 8. Jumlah korban sebanyak 4 orang diantaranya bernama Damianus, Akbar, Ifan yang dinyatakan meninggal dunia dan 1 orang selamat belum diketahui Identitasnya. Korban yang dinyatakan meninggal dunia baru ditemukan 1 orang atas nama Damianus, Akbar dan Irfan masih belum ditemukan dan masih dalam upaya pencarian.
Para korban yang bekerja sebagai operator excavator memiliki 2 tugas utama yakni mengerok sisah limbah dari dump truk dan menimbun danau sebagai tempat penampungan limbah ore nikel dengan membuat gundukan. Limbah ore nikel yang ditumpuk bagaikan gunung inilah yang mengalami longsor mengakibatkan para korban tertimbun. Longsor tersebut diakibatkan proses pengerukan yang terus dilakukan meskipun dalam keadaan hujan.
Rusmanto, Sekjen Serikat Buruh Industri Pertambangan & Energi (SBIPE) IMIP Morowali sangat menyayangkan kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang dan selalu menjadikan buruh sebagai korban utama.
“Kecelakaan yang terus berulang membuktikan seluruh perusahaan dan PT. IMIP terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan yang berarti terhadap keselamatan buruhnya. Justru kecelakaan kerja yang terus berulang ini menunjukan karakter asli perusahaan secara terang-terangan abai akan keselamatan kerja buruhnya. Nyawa para buruh dipertaruhkan demi akumulasi capital.” Tegas Rusmanto.
Perusahaan QMB sebagai User Menko dan PT. IMIP yang pengelola kawasan serta memberikan Izin legal kepada PT. MIKI perusahaan tempat bekerja para korban yang tertimbun longsoran limbah sisa pemurnian nikel masih banyak mengabaikan hak-hak para buruh. Seperti hak mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja dengan memberikan pengawasan yang ketat. Seharusnya tidak boleh ada aktivitas pengerukan sisa limbah pada saat hujan. Namun semua itu diabaikan demi mengejar akumulasi keuntungan. PT. IMIP juga abai dalam melakukan tanggap cepat evakuasi korban pasca kejadian-kejadian sebelumnya. Masih kurangnya alat untuk melakukan evakuasi juga menjadi factor tidak tertolongnya nyawa para buruh yang mengalami kecelakaan kerja, padahal sebenarnya mereka butuh penanganan cepat.
Kecelakaan yang terus berulang telah banyak menewaskan para buruh.
Ini menunjukkan bahwa program hilirisasi nikel pemerintahan prabowo serta
pemerintahan sebelumnya hanya menjadikan buruh sebagai penghasil keuntungan
yang besar namun tidak ada perbaikan sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan
Kerja) yang berarti.
Rusmanto juga memaparkan data-data kecelakaan kerja yang telah
dihimpun oleh SBIPE sejak 2023 hingga saat ini.
“Di tahun 2023 terjadi kecelakaan dump truk amblas pada saat
melakukan dampingan limbah feronikel di KM 8 IMIP tertimbun limbah korban
meninggal dunia sebanyak 2 orang. Kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP bukanlah
hal baru, sepanjang tahun 2024 SBIPE telah mencatat korban kecelakaan kerja
yang meninggal dunia diantaranya adalah, Laode Gunawan, dan 1 orang buruh
Tiongkok PT. Dexin Steel Indonesia. Andri, PT. Walsin Nickel Industri. 10
orang buruh kontraktor PT. Senapati Sinergi Tuju-Tuju (SSTT). Lanjut pada tahun
2025 Eko Julisnain, PT. ITSS. Marjan Daud, PT OSMI. Damianus, Akbar, Irfan, PT.
MIKI. Total keseluruhan yang meninggal dunia sepanjang 2024 hingga per Maret
2025 tercatat sebanyak 18 orang.” Terang Rusmanto.
SBIPE juga telah berulang-ulang kali mendesak PT. IMIP untuk
melakukan perbaikan dengan meningkatkan standar K3 guna mencegah tingginya
angka kecelakaan kerja di Kawasan PT. IMIP. Salah satu upaya yang dilakukan
oleh SBIPE melakukan pertemuan dengan PT. IMIP, PT. ITSS, PT. OSMI, PT. OHS
dalam rangka membicarakan penanganan korban luka-luka tragedi ledakan tungku di
ITSS FERRO SILIKON yang saat ini masih menjalani rawat jalan di RS.
Kabupaten Luwu Timur, Makassar, dan Kabupaten Kolaka serta hak korban yang
sudah selesai menjalani pengobatan dengan sejumlah uang pribadi yang
dikeluarkan yang belum diganti oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut SBIPE
meminta agar perusahaan segera memberikan penanganan yang memadai terhadap para
korban luka-luka yang masih menjalani rawat jalan.
Henry Ford Jebs, ketua SBIPE IMIP Morowali menerangkan jika
perusahaan masih punya tanggung jawab moril. Seperti memenuhi kebutuhan para
korban seperti akomodasi pada saat para korban melakukan kontrol di rumah sakit
dan sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh keluarga korban selama menjalani
masa pengobatan.
“Para korban selamat juga kerap mengalami pengabaian oleh
perusahaan. Biaya pengobatan dan pemulihan pasca kecelakaan kerja nyatanya
masih ditanggung oleh para buruh beserta keluarganya. Tidak sedikit korban
kecelakaan kerja harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk pengobatan
dan pemulihannya. Hal ini semakin diperparah karena para Korban kecelakaan
kerja yang selamat adalah tulang punggung keluarganya. Jadi dia maupun
keluarganya tidak hanya terbebani oleh biaya pemulihan, namun juga biaya
kehidupan sehari-hari yang biasanya di cover oleh upah kerja kini harus
dipikirkan alternative lain sebab tidak ada lagi upah bulanan karena buruh
tidak lagi bekerja.” Tutur Henry.
Seluruh uraian diatas sangat bertentangan dengan apa yang
disampaikan oleh Emilia Bassar selaku direktur Komunikasi PT. IMIP yang
mengatakan bahwa akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para korban
luka-luka maupun korban meninggal dunia.
Atas dasar itu SBIPE IMIP Morowali menyatakan sikap dan menuntut :
- Perusahaan
IMIP dan PT. MIKI Serta QMB sebagai tenant segera memberikan tanggap yang
cepat dalam melakukan evakuasi terhadap para korban yang belum ditemukan
- IMIP, PT MIKI, dan QMB harus
memberikan kompensasi yang layak kepada korban meninggal dunia sebesar Rp.
600.000.000 yang dijadikan sebagai ukuran kompensasi bagi buruh yang
meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
- IMIP dan ITSS harus segera
memenuhi seluruh kebutuhan para korban tragedi ledakan tungku tahun 2023
- Pemerintah Prabowo segera
lakukan audit secara menyeluruh di kawasan IMIP
- Hentikan seluruh aktivitas
kerja jika terjadi insiden dan melakukan investigasi yang mendalam
- Hentikan pemberian sanksi dan
denda terhadap buruh yang kecelakaan kerja
- Berikan jaminan perlindungan
kesehatan dan keselamatan kerja bagi seluruh buruh
- Bayarkan segera uang pengganti
transportasi udara La-Taha sebesar 2. 586. 460 sekarang juga
- Hentikan seluruh aktivitas
kerja bagi operator limbah pada saat hujan
- Segera tangkap, adili dan
penjarakan pengusaha ITSS dan Pimpinan IMIP yang selama ini mengabaikan
keselamatan buruhnya
- Hentikan seluruh praktek jam kerja panjang dan naikan
upah buruh sekarang juga
Posting Komentar untuk "Lagi, Kecelakaan Kerja di PT. IMIP Tewaskan 3 Buruh. SBIPE : Perbaiki Sistem K3 PT. IMIP Morowali."