Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi : Tiada Artinya Pimpinan Berganti Jika PLTU Industri Terus Beroperasi !

Makassar - Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi (Sulosii) menyebut Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres 112/2022) masih membuka celah bagi Industri memiliki PLTU sendiri. Padahal, PLTU adalah salah satu penyumbang polusi dan sejumlah sumber penyakit.

Karena itu, mereka melakukan Aksi Kampanye ‘Matikan PLTU Captive’ di Pantai Losari, Makassar, Ahad, 20 Oktober 2024. Pesan itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal dampak buruk PLTU bagi keberlangsungan lingkungan.


Disisi lain, mereka juga meminta kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto untuk merevisi Perpres ala Joko Widodo yang cenderung tak berkeadilan lingkungan dan sosial.


 “Aksi ini kami lakukan guna mendesak presiden terpilih untuk tidak meneruskan penggunaan energi kotor dan segera merevisi perpres 112/2022 demi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujar Tim Kampanye WALHI Sulsel, Muhajir.


Sebab, bagi hajir, Perpres No. 112/2022 itu memberi ruang perpanjangan usia PLTU di sektor Industri.


Sementara, hadirnya mereka di ruang publik adalah cara untuk menggalang dukungan. Sebab, dampak buruk eksistensi PLTU tak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar PLTU Industri.


“Dukungan publik sangat kami harapkan untuk bersama mendesak pemerintah agar segera merevisi aturan yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ucap hajir.


Dok. Walhi Sulsel

Bukan hanya berandai-andai, Hajir membeberkan sejumlah data dan fakta tentang penyakit yang diderita warga di sekitar PLTU Industri. Dampak lainnya juga berpengaruh terhadap unit usaha warga.


“Banyaknya dampak buruk yang terjadi beberapa tahun terakhir, seperti dalam laporan Walhi Sulteng pada 2023, sebanyak 1750 orang terkena ISPA di kecamatan petasia, Morowali Utara. Di Sultra, ikan tambak pak kamriadi mati mendadak karena limbah cair panas PLTU Industri. Masalah itu yang kemudian membuat kami bergerak dan meminta agar PLTU Industri harus segera dimatikan,” ucap dia.


Karena itu, Hajir menyebut massa aksi yang hadir di tempat itu akan terus menggalakkan kampanye hingga tuntutan mereka terpenuhi.


“Kami akan tetap melakukan aksi lanjutan, kami tidak akan berhenti sebelum Perpres 112/2022 direvisi dan PLTU Industri dimatikan,” tutup Hajir. (*)


Berdasarkan selebaran yang dibagikan oleh massa aksi kepada masyarakat, berisi tuntutan kepada pemerintahan baru prabowo, yakni:


  1. Tidak tunduk pada oligarki batubara dan segera meninggalkan penggunaan batubara di sektor industri!
  2. Segera Revisi Perpres No. 112/2022, khususnya Pasal 3 Ayat 4 huruf (b), untuk melarang pembangunan PLTU baru!
  3. Hentikan PLTU industri yang sedang beroperasi dan dalam tahap pembangunan, serta moratorium seluruh izin PLTU berbasis batubara!
  4. Pulihkan hak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat terdampak!
  5. Hentikan solusi palsu transisi energi dan segera wujudkan RUU Keadilan Iklim!


Posting Komentar untuk "Aliansi Sulawesi Tanpa Polusi : Tiada Artinya Pimpinan Berganti Jika PLTU Industri Terus Beroperasi !"