Langsung ke konten utama

HGU PTPN XIV Takalar Berakhir, Warga Kampung Beru Pasang Spanduk Peta HGU serta Menuntut Tanah Mereka di Kembalikan



Jelang Berakhirnya Seluruh HGU PTPN XIV Takalar, Warga Kampung Beru Pasang Spanduk Peta HGU serta Meminta Tanah Mereka di Kembalikan Dengan Cara dikeluarkan dari HGU PTPN XIV 

Sabtu, 9 September 2023. Puluhan warga Kampung Beru Kec. Polombangkeng Utara Kab. Takalar mamasang spanduk di perkampungan yang berdekatan dengan lahan tebu milik PTPN XIV. Spanduk yang dipasang oleh warga berisikan gambar peta yang memberikan informasi terkait HGU PTPN XIV yang telah dan akan berakhir.


Dari penjelasan yang terdapat pada spanduk berukuran 2x1,5 m di ketahui bahwa luas HGU PTPN XIV adalah 6.354,77 ha, dimana sebagian lahan HGU tersebut di klaim sebagai hak milik warga Polombangkeng. Informasi lainnya yang tidak kalah penting adalah saat ini sebanyak 1780,11 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 dan sisanya sebanyak 4574,66 ha akan berakhir pada Juli 2024.

Tujuan pemasangan spanduk adalah sebagai papan informasi bagi warga terkhususnya warga Kampung beru. “Spanduk ini adalah sumber informasi kepada seluruh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung beru terkait masa berlaku HGU PTPN XIV. Warga berhak tau lahan-lahan mana saja yang telah berakhir sejak 23 Maret 2023 dan mana yang akan berakhir pada 9 Juli 2024.” Jelas Iqbal dari KontraS Sulawesi yang terlibat pemasangan spanduk bersama warga Kampung Beru.

“Kenapa penting di ketahui oleh warga, karena masa berakhirnya HGU PTPN XIV adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga. Sebab, harapan mereka masih besar untuk mendapatkan kembali tanah mereka yang telah di kuasai puluhan tahun oleh PTPN XIV.” Lanjutnya.

Dari pemantauan lapangan, terlihat warga yang tidak berkumpul di satu titik tapi malah tersebar. Hal ini tidak terlepas dari kedatangan aparat Polisi hingga TNI berpakaian lengkap. Kabarnya, warga masih banyak yang agak trauma karena memori perjuangan sebelumnya yang memang tidak terpisah bahkan kerap kali bergesekan dengan pihak keamanan yang memposisikan dirinya sebagai pelindung dari perusahaan. “Banyak yang masih takut-takut itu. Karena langsung ada na lihat Polisi sama Tentara. Masih teringat sekali dulu masa-masa banyak orang yang ditangkap bahkan ada juga ditembaki.” Penjelasan Dg. Tonji salah satu warga Kampung Beru.

Melisa Korbid Ekosob LBH Makassar menjelaskan kepada warga bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini adalah tindakan yang sama sekali tidak melawan hukum bahkan dilindungi oleh undang-undang. “Apa yang dilakukan oleh warga saat ini sama sekali tidak melanggar aturan. Itu jelas tertulis pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika kita lihat spanduk yang akan dipasang sifatnya hanya sebagai papan informasi.” Jelas Melisa kepada seluruh warga yang datang menyaksikan pemasangan spanduk.

Dg. Intan salah satu warga Kampung Beru menjelaskan kepada warga bagaimana proses masuknya PTPN XIV sehingga bisa berkonflik dengan warga. “Dulu itu terpaksa ki tahun-tahun 1978 di terima itu kontrak lahan karena takut ki saat itu sama pemerintah ta. Jadi diterima ki kontrak 25 tahun saat itu.Tapi ketika waktunya telah melewati waktu kontrak di tahun 2007 tapi masih belum pi juga keluar itu Tanah.” Kata Dg. Intang. “Saat itu,warga banyak mi bawa amplop coklatnya yang dulu di kasi sama perusahaan saat kontrak lahan tapi malah dibilang palsu sama pihak PTPN XIV. Itu mi kenapa sampai sekarang malah tidak adapi tanahnya warga yang kembali kasian”

Pemasangan spanduk yang di lakukan sekitar pukul 16.30 wita tidak hanya dihadiri oleh warga Kampung Beru, tapi juga di hadiri oleh puluhan mahasiswa dari Makassar. “Kehadiran mahasiswa asal Makassar di tempat ini adalah sebagai bentuk dukungan kepada perjuangan yang dilakukan oleh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung Beru. Kehadirian kami juga untuk memberikan pesan kepada warga bahwa mereka tidak berjuang sendiri, tapi mahasiswa-mahasiswa di Makassar banyak yang mendukung atau bahkan siap terlibat berjuang bersama warga.” Tegas Ijul Ketua FMN Makassar.

Permintaan atau tuntutan warga adalah:

1.Kembalikan Tanah Warga Polombangkeng, Keluarkan Dari HGU PTPN XIV.

2.PTPN XIV Harus Menyesaikan Konfliknya Dengan Warga Sebelum Memperpanjang HGUnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa Meringkik : Dibayang-Bayang Almamater Orange !!!

doc:foto PKKMB UNM DIALEKTIKA MASSA –  Pada dasarnya jas almamater merupakan simbol identitas dan kebanggaan mahasiswa. Alammater menjadi pondasi elemen penting dalam tradisi akademik di Indonesia. Almamater juga dinilai sebagai symbol kesetaraan bagi mahasiswa, akan tetapi penggunaan jas almamater menuai kontroversi dan kritik. Banyak yang mempertanyakan tentang relevansi seragam kampus ini di era sekarang, apakah lebih sebagai formalitas akademik daripada kebutuhan praktis.   Banyak mahasiswa baru Universitas Negeri Makassar yang merasa terberatkan dengan adanya surat pemberitauan nomor : 2740/UN36/KM/2024, yang di dalam surat pemberitahuan itu mengharuskan Mahasiswa baru wajib MEMILIKI almamater. Diksi dari kata MEMILIKI disalahgunakan oleh pihak UNM karena Almamater UNM seakan-akan harus diperoleh / dibeli dari pihak Kampus. Ini diperkuat dengan pengumuman / himbauan dari tim helpdesk / pemberi informasi UNM yang mewajibkan mahasiswa baru melampirkan kwitansi pembelian almam

“Si orange Semakin Jahil"

  DIALEKTIKA MASSA- ” Kampus hari ini, mahal, menindas, dan hilang nya demokrasi dalam kampus.Tersuir ditelinga mahasiswa mengapa pendididkan mahal? Lantas kuliah ko mahal? Hari ini menjadi dorongan tersendiri bagi PANJI MULKILAH AHMAD untuk menulis buku berjudul KULIAH KOK MAHAL?.Dalam karangannya jelas menggambarkan   tentang skema Pendidikan yang diperdagangkan, dengan kata lain watak Pendidikan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa.   Saya   Pikir wacana Pendidikan mahal dikarenakan kemampuan ekonomi Masyarakat   tak sebanding dengan apa yang menjadi patokan harga pembayaran. Tentunya juga sangat lantang yang disampaikan   pimpinan FMN Ranting UNM  muhamad umar , menggambarkan kondisi Pendidikan yang jauh   kata Ilmiah, Demokratis, dan Mengabdi kepada rakyat dikarenakan masih adanya penyakit mengerikan yang terus menggerogoti dan menginjak-injak deklarasi universal hak asasi manusia di beberapa sektor, termasuk Pendidikan secara reg

Upaya Pelepasam Tanggung Jawab Negara Dalam Dunia Pendidikan Melalui Skema PTN-BH

   Dokumentasi aksi Mahasiswa UNM menolak PTN BH UPAYA PELEPASAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM DUNIA PENDIDIKAN MELALUI SKEMA PTN BH YANG MENGORIENTASIKAN PENDIDIKAN UNTUK MENGABDI KEPADA IMPERIALISME DAN FEODALISME Penulis/Editor: Dep. Pendidikan & Propaganda FMN Makassar Intervensi untuk Liberalisasi dan Privatisasi Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau yang sering disebut PTN BH merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik otonom yang lahir dari perjanjian  General Agreement on Trade in Services  (GATS) dan berlaku sejak januari 1995. Perjanjian tersebut dimotori oleh negeri Imperialis dibawah dominasi Amerika Serikat dan dituntaskan dalam pertemuan yang dinamakan Putaran Uruguay. Melalui perjanjian GATS, Indonesia menetapkan terlibat dalam skema untuk meliberalisasi 12 sektor jasa, di mana salah satunya adalah pendidikan. Keberhasilan dari lembaga yang didominasi oleh Amerika Serikat tersebut dalam melakuk